Minggu, 25 September 2022

𝗔. π—›π—”π—žπ—œπ—žπ—”π—§ π—£π—˜π—₯π—Ÿπ—œπ—‘π——π—¨π—‘π—šπ—”π—‘ 𝗗𝗔𝗑 π—£π—˜π—‘π—˜π—šπ—”π—žπ—”π—‘ π—›π—¨π—žπ—¨π— 

 π— π—”π—§π—˜π—₯π—œ π—žπ—˜π—Ÿπ—”π—¦ π—«π—œπ—œ

BAB 2. Perlindungan Dan penegakan hukum DI INDONESIA



𝗔. π—›π—”π—žπ—œπ—žπ—”π—§ π—£π—˜π—₯π—Ÿπ—œπ—‘π——π—¨π—‘π—šπ—”π—‘ 𝗗𝗔𝗑 π—£π—˜π—‘π—˜π—šπ—”π—žπ—”π—‘ π—›π—¨π—žπ—¨π— 

1. Makna hukum
Seorang filsuf pernah mengatakan bahwa hukum itu ibarat pagar di kebun binatang. Mengapa orang berani pergi berkunjung ke kebun binatang ?
Karena ada pagar yang membatasi antara liarnya kehidupan binatang dengan para pengunjung. Jika tidak ada pagar yang memisahkan pengunjung dengan binatang, tentu saja tidak akan ada orang yang berani masuk ke kebun binatang. Para pengunjung dapat menikmati kehidupan binatang dengan aman karena ada pagar yang membatasi mereka dengan binatang buas tersebut.
Hukum menurut J.C.T Simorangkir sebagaimana yang dikutip C.S.T Kansil, β€œHukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu”.
Pengertian hukum juga dikatakan oleh Sudikno Martokusumo bahwa: β€œhukum sebagai kumpulan peraturan atau kaidah yang bersifat umum dan normatif, hukum bersifat umum karena berlaku bagi setiap orang, dan bersifat normatif karena menentukan apa yang seyogyanya dilakukan, apa yang tidak boleh dilakukan atau harus dilakukan serta menentukan bagaimana caranya melaksanakan kepatuhan pada kaedahkaedah”


Dasar Hukum pelaksanaan praktik perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia terdapat dalam konstitusi tertulisnya, yaitu UUD 1945. Berikut ketentuan-ketentuan dalam UUD 1945 yang menjadi dasar hukum perlindungan dan penegakan hukum :

Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi β€œSegala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi β€œSetiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”

Pasal 28 ayat (5) UUD 1945 yang berbunyi β€œUntuk menegakkan dan melindungi Hak Asasi Manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan Hak Asasi Manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.”

Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 yang berbunyi β€œKepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi β€œKekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan


a. Perlindungan Hukum
Fungsi Hukum menurut Satjipto Raharjo adalah melindungi kepentingan seseorang dengan cara mengalokasikan suatu kekusaan kepadanya untuk bertindak dalam rangka kepentingan tersebut. Pengalokasian kekuasaan ini dilakukan secara terukur, dalam arti ditentukan keluasan dan kedalamannya.
'melindungidalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), yaitu: menutupi supaya tidak terlihat atau tampak, tidak kena panas, angin, atau udara dingin, dan sebagainya; menjaga; merawat; memelihara; menyelamatkan (memberi pertolongan dan sebagainya) supaya terhindar dari mara bahaya.
Perlindungan diartikan sebagai perbuatan memberi jaminan, atau ketentraman, keamanan, kesejahteraan dan kedamaian dari pelindungan kepada yang dilindungi atas segala bahaya atau resiko yang mengancamnya. Kata perlindungan secara kebahasaan tersebut memiliki kemiripan atau kesamaan unsur-unsur, yaitu (1) unsur tindakan melindungi; (2) unsur pihak-pihak yang melindungi; dan (3) unsur cara-cara melindungi. Dengan demikian, kata perlindungan mengandung makna, yaitu suatu tindakan perlindungan atau tindakan melindungi dari pihak-pihak tertentu yang ditujukan untuk pihak tertentu dengan menggunakan cara-cara tertentu.
Dengan demikian, perlindungan hukum artinya dengan segala upaya pemerintah untuk menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada warga negara agar haknya sebagai seorang warga negara tidak dilanggar, dan bagi yang melanggar akan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang ada.
Pengertian perlindungan hukum adalah suatu perlindungan yang diberikan kepada subyek hukum dalam bentuk perangkat hukum baik yang bersifat preventif maupun yang bersifat represif, ada yang tertulis maupun tidak tertulis. Dengan kata lain perlindungan hukum sebagai suatu gambaran dari fungsi hukum itu sendiri, yaitu konsep dimana hukum dapat memberikan suatu keadilan, ketertiban, kepastian, kemanfaatan dan kedamaian.
Adapun pendapat yang dikutip dari bebearpa ahli mengenai perlindungan hukum sebagai berikut:
1. Menurut Philipus Hardjo perlindungan hukum bagi rakyat ada dua yaitu:
a. Perlindungan hukum preventif artinya rakyat diberi kesempatan mengajukan pendapatnya sebelum keputusan pemerintah mendapat bentuk yang definitif yang bertujuan untuk mencegah terjadinya sengketa.
b. Perlindungan hukum refrensif yang bertujuan menyelesaikan sengketa.
Perlindungan hukum adalah suatu jaminan yang diberikan oleh Negara kepada semua pihak untuk dapat melaksanakan hak dan kepentingan hukum yang dimilikinya dalam kapasitasnya sebagai subyek hukum.
2. Menurut Satjito Rahardjo perlindungan hukum adalah adanya upaya melindungi kepentingan seseorang dengan cara mengalokasikan suatu Hak Asasi Manusia kekuasaan kepadanya untuk bertindak dalam rangka kepentingannya tersebut.
3. Menurut Setiono perlindungan hukum adalah tindakan atau upaya untuk melindungi masyarakat dari perbuatan sewenang-wenang oleh penguasa yang tidak sesuai dengan aturan hukum, untuk mewujudkan ketertiban dan ketentraman sehingga memungkinkan manusia untuk menikmati martabatnya sebagai manusia.
4. Menurut Muchsin perlindungan hukum adalah kegiatan untuk melindungi individu dengan menyerasikan hubungan nilai-nilai atau kaidah-kaidah yang menjelma dalam sikap dan tindakan dalam menciptakan adanya ketertiban dalam pergaulan hidup antara sesama manusia.
5. Menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT pada Pasal 1 ayat (4) sebagai berikut :"Perlindungan hukum adalah segala upaya yang ditujukan untuk memberikan rasa aman kepada korban yang dilakukan oleh pihak keluarga, advokat, lembaga sosial, kepolisian, Kejaksaan, pengadilan, atau pihak Lainnya, baik yang bersifat sementara maupun berdasarkan penetapan dari pengadilan.

Bentuk Perlindungan Hukum
Menurut R. La Porta dalam Jurnal of Financial Economics, bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh suatu negara memiliki dua sifat, yaitu bersifat pencegahan (prohibited) dan bersifat hukuman (sanction).
Bentuk perlindungan hukum yang paling nyata atau jelas yaitu adanya institusi-institusi penegak hukum seperti pengadilan, kejaksaan, kepolisian, dan lembaga-lembaga penyelesaian sengketa diluar pengadilan (non-litigasi) lainnya.
Menurut Muchsin, perlindungan hukum merupakan suatu hal yang melindungi subyek-subyek hukum melalui peraturan perundangundangan yang berlaku dan dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi. Perlindungan hukum dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
1). Perlindungan Hukum Preventif Perlindungan yang diberikan oleh pemerintah dengan tujuan untuk mencegah sebelum terjadinya pelanggaran. Hal ini terdapat dalam peraturan perundangundangan dengan maksud untuk mencegah suatu pelanggaran serta memberikan ramburambu atau batasan-batasan dalam melakukan sutu kewajiban. 
2). Perlindungan Hukum Represif Perlindungan hukum represif merupakan perlindungan akhir berupa sanksi seperti denda, penjara, dan hukuman tambahan yang diberikan apabila sudah terjadi sengketa atau telah dilakukan suatu pelanggaran.

Macam-macam Perlindungan Hukum dan Contohnya
sumber 

Di Indonesia, Perlindungan hukum diwujudkan dalam kehadiran berbagai undang-undang dan peraturan. Bentuk perlindungan atau kategorinya beragam, contoh perlindungan hukum, antara lain perlindungan hukum perdata, perlindungan hukum konsumen, perlindungan anak, dan lain sebagainya.

Secara tersirat, perlindungan hukum di Indonesia secara perdata tergambar dalam KUH Perdata. Dalam KUH Perdata, diatur perlindungan untuk korban atau pihak yang mengalami kerugian, yakni berupa ganti rugi.

Perlindungan hukum adalah upaya melindungi yang dilakukan pemerintah atau penguasa dengan sejumlah peraturan yang ada. Berikut pengertian dan cara memperolehnya.

Hal tersebut sebagaimana diterangkan dalam Pasal 1365 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa orang yang melanggar hukum dan membawa kerugian wajib mengganti kerugian yang timbul karenanya. 

Selanjutnya, perlindungan konsumen diatur dalam UU Perlindungan Konsumen. Arti perlindungan konsumen sebagaimana termaktub di Pasal 1 Angka 1 UU Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.

Dalam undang-undang ini diterangkan pula sejumlah hak dari konsumen dan kepastian hukumnya. Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen menerangkan bahwa seorang konsumen berhak atas delapan hak sebagai berikut.

1.   hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa;

2.   hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;

3.   hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;

4.   hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;

5.   hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;

6.   hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;

7.   hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; dan

8.   hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.

9.   Persoalan yang berkaitan dengan perlindungan anak diatur dalam UU Perlindungan Anak dan perubahannya. Pasal 1 Angka 2 UU Perlindungan Anakjo. UU 35/2014 menyatakan bahwa perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan hukum dan diskriminasi.

 

b. Penegakan Hukum

Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman prilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Ditinjau dari sudut subyeknya, penegakan hukum itu dapat dilakukan oleh subyek yang luas dan dapat pula diartikan sebagai upaya penegakan hukum itu melibatkan semua subyek.
Penegakan hukum adalah suatu usaha untuk mewujudkan ide-ide
tentang keadilan-keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan sosial menjadi kenyataan.
Penegakan hukum pidana adalah suatu usaha untuk mewujudkan ide-ide tentang kedilan dalam hukum pidana dalam kepastian hukum dan kemanfaatan sosial menjadi kenyataan hukum dalam kepastian hukum dan kemanfaatan sosial menjadi kenyataan hukum dalam setiap hubungan hukum.
Menurut Andi Hamzah, istilah penegakan hukum sering disalah artikan seakanakan hanya bergerak di bidang hukum pidana atau di bidang represif. Istilah penegakan hukum disini meliputi baik yang represif maupun yang preventif. Jadi kurang lebih maknanya sama dengan istilah Belanda rechtshanhaving. Berbeda dengan istilah law enforcement, yang sekarang diberi makna represif, sedangkan yang preventif berupa pemberian informasi, persuasive, dan petunjuk disebut law compliance, yang berarti pemenuhan dan penataan hukum. Oleh karena itu lebih tepat jika dipakai istilah penanganan hukum atau pengendalian hukum.
Menurut Satjipto Rahardjo, penegakan hukum merupakan suatu usaha untuk mewujudkan ide-ide dan konsep-konsep menjadi kenyataan. Sedangkan menurut Soerjono Soekanto, secara konsepsional, maka inti dari arti penegakan hukum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang dijabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan sikap akhir untuk menciptakan, memelihara dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup.

Senin, 14 Februari 2022

Perkembangan Teknologi Dari Masa Ke Masa

 Perkembangan Teknologi Dari Masa Ke Masa




Dikutip dari britannica.com, ini dia sejarah perkembangan teknologi dari masa ke masa yang menarik untuk diketahui;

1. 3,3 juta tahun yang lalu: Alat pertama

Sejarah teknologi dimulai jauh hingga ke masa ini. Serpihan batu tajam yang digunakan sebagai pisau dan batu tak berbentuk yang lebih besar yang digunakan sebagai palu dan landasan telah ditemukan di Danau Turkana di Kenya. Alat-alat itu dibuat 3,3 juta tahun yang lalu dan kemungkinan besar digunakan oleh nenek moyang seperti Australopithecus.

2. 1 juta tahun yang lalu: Api


Kapan manusia pertama kali menggunakan api masih belum diketahui secara pasti. Tetapi, seperti halnya alat pertama, api mungkin ditemukan oleh nenek moyang Homo sapiens. Bukti material yang terbakar dapat ditemukan di gua-gua yang digunakan oleh Homo erectus mulai sekitar 1 juta (dan mungkin bahkan 1,5 juta) tahun yang lalu.

3. 20.000 hingga 15.000 tahun yang lalu: Revolusi Neolitik


Selama Periode Neolitik beberapa teknologi kunci muncul bersama-sama. Manusia berpindah dari mendapatkan makanannya dengan berburu menjadi mendapatkannya melalui bertani. Orang-orang berkumpul dalam kelompok yang lebih besar. Tanah liat digunakan untuk tembikar dan batu bata. Pakaian mulai dibuat dari kain tenun. Roda juga kemungkinan ditemukan saat ini.

4. 6000 SM: Irigasi

Sistem irigasi pertama muncul kira-kira secara bersamaan di peradaban lembah sungai Tigris-Efrat di Mesopotamia dan lembah Sungai Nil di Mesir. Karena irigasi membutuhkan banyak pekerjaan, masa ini menunjukkan adanya tingkat organisasi sosial yang tinggi dari manusia.

5. 4000 SM: Berlayar


Kapal layar pertama digunakan di Sungai Nil. Karena Sungai Nil tidak memberikan ruang sebanyak lautan untuk berlayar bebas, kapal-kapal ini juga memiliki dayung untuk navigasi.

6.1200 SM: Besi


Sekitar waktu ini, produksi besi menjadi meluas karena logam ini menggantikan perunggu. Besi jauh lebih berlimpah daripada tembaga dan timah, dua logam yang membentuk perunggu, dan dengan demikian menempatkan alat-alat logam ke lebih banyak tangan manusia daripada sebelumnya.

7. 850 CE: Bubuk mesiu


Para alkemis di Cina menemukan bubuk mesiu sebagai hasil dari pencarian mereka akan obat mujarab yang dapat memperpanjang hidup. Ini digunakan untuk mendorong roket yang menempel pada panah. Pengetahuan tentang mesiu menyebar ke Eropa pada abad ke-13.

8. 950: Kincir Angin


Hampir 5.000 tahun setelah kapal layar pertama, angin akhirnya pertama kali digunakan untuk mengoperasikan pabrik. Kincir angin pertama ada di Persia. Mereka adalah kincir angin horizontal di mana bilahnya dipasang pada poros vertikal. Belakangan, kincir angin Eropa bertipe vertikal. Telah muncul spekulasi bahwa kincir angin mungkin telah ditemukan secara independen di Persia dan di Eropa.

9. 1044: Kompas


Penyebutan definitif pertama kompas magnetik berasal dari sebuah buku Cina yang selesai pada tahun 1044. Ini menggambarkan bagaimana tentara menemukan jalan mereka dengan menggunakan sepotong besi magnet berbentuk ikan yang mengambang di semangkuk air ketika langit terlalu mendung untuk melihat bintang-bintang. 

10. 1250-1300: Jam mekanis


Jam pasir dan jam air telah ada selama berabad-abad, tetapi jam mekanis pertama mulai muncul di Eropa menjelang akhir abad ke-13 dan digunakan di katedral untuk menandai waktu ketika kebaktian akan diadakan.

 11. 1455: Mencetak


Johannes Gutenberg menyelesaikan pencetakan Alkitab, yang merupakan buku pertama yang dicetak di Barat dengan menggunakan huruf bergerak. Mesin cetak Gutenberg menyebabkan ledakan informasi di Eropa.

12. 1765: Mesin uap


James Watt meningkatkan mesin uap Newcomen dengan menambahkan kondensor yang mengubah uap kembali menjadi air cair. Kondensor ini terpisah dari silinder yang menggerakkan piston, yang berarti mesin jauh lebih efisien. Mesin uap menjadi salah satu penemuan terpenting Revolusi Industri.

13. 1804: Kereta Api


Insinyur Inggris Richard Trevithick meningkatkan mesin uap James Watt dan menggunakannya untuk keperluan transportasi. Dia membangun lokomotif kereta api pertama di sebuah pabrik besi di Wales.

14. 1807: Kapal uap


Robert Fulton menempatkan mesin uap di atas air. Kapal uapnya yang akhirnya disebut Clermont membutuhkan waktu 32 jam untuk menyusuri Sungai Hudson dari New York City ke Albany di mana kapal layar memakan waktu empat hari.

15. 1826/27: Fotografi

Pada awal 1820-an, NicΓ©phore NiΓ©pce menjadi tertarik menggunakan larutan peka cahaya untuk membuat salinan litograf ke kaca, seng, dan akhirnya pelat timah. Dia kemudian memiliki ide bagus untuk menggunakan solusinya untuk membuat salinan gambar di kamera obscura (ruangan atau kotak dengan lubang kecil di salah satu ujungnya di mana gambar luar diproyeksikan).

Pada tahun 1826 atau 1827, ia membuat eksposur selama delapan jam dari halaman rumahnya, dan menjadi foto pertama yang diketahui ada dalam sejarah.

16. 1831: Reaper


Selama ribuan tahun, memanen tanaman merupakan aktivitas yang sangat padat karya. Namun hal ini berubah dengan penemuan mesin penuai mekanis oleh Cyrus McCormick. Penuai paling awal memiliki beberapa masalah mekanis, tetapi versi yang lebih baru lantas menyebar ke seluruh dunia.

17. 1844: Telegraf

telegraf
Samuel Morse adalah seorang pelukis sukses yang tertarik pada kemungkinan telegraf listrik pada tahun 1830-an. Dia mematenkan prototipe pada tahun 1837. Pada tahun 1844 dia mengirim pesan pertama melalui jalur telegraf jarak jauh pertama, yang membentang antara Washington, D.C., dan Baltimore. Pesannya: β€œWhat hath God wrought.”

18. 1876: Telepon


Setelah dimungkinkan untuk mengirim informasi melalui kabel dalam bentuk titik dan garis, langkah selanjutnya adalah komunikasi suara yang sebenarnya. Alexander Graham Bell melakukan panggilan telepon pertama, pada 10 Maret 1876, ketika dia meminta asistennya Tom Watson untuk datang kepadanya: "Mr Watsonβ€”come hereβ€”I want to see you."

19. 1876: Mesin pembakaran internal


Insinyur Jerman Nikolaus Otto membuat mesin yang, tidak seperti mesin uap, menggunakan pembakaran bahan bakar di dalam mesin untuk menggerakkan piston. Jenis mesin ini nantinya akan digunakan untuk menggerakkan mobil.

20. 1879: Lampu listrik


Setelah ribuan percobaan, penemu Amerika Thomas Edison berhasilmembuat bola lampu filamen karbon untuk menyala selama 13Β½ jam. Edison dan yang lainnya di laboratoriumnya juga mengerjakan sistem distribusi tenaga listrik untuk menerangi rumah dan bisnis, dan pada tahun 1882 Edison Electric Illuminating Company membuka pembangkit listrik pertama.

21. 1885: Mobil


Mesin pembakaran internal ditingkatkan, menjadi lebih kecil dan lebih efisien. Karl Benz menggunakan mesin satu silinder untuk menggerakkan mobil modern pertama, mobil beroda tiga yang ia kendarai di trek.

Namun, mobil tidak menjadi sesuatu yang komersial sampai tahun 1888, ketika istrinya, Bertha, jengkel dengan langkah metodis Karl yang lambat, lalu mengambil dan mengendarai mobil tanpa sepengetahuannya dalam perjalanan 64 mil untuk melihat ibunya.

22. 1901: Radio


Guglielmo Marconi telah bereksperimen dengan radio sejak 1894 dan mengirimkan transmisi jarak yang semakin jauh. Pada tahun 1901 transmisi yang dilaporkan dari kode Morse huruf S melintasi Atlantik dari Cornwall ke Newfoundland membuat dunia heboh.

23. 1903: Pesawat terbang


Pada tanggal 17 Desember Orville Wright melakukan penerbangan pesawat pertama, dari 120 kaki, dekat Kitty Hawk, North Carolina. Dia dan saudaranya Wilbur melakukan empat penerbangan di hari itu.

24. 1926: Roket


Sebagai seorang anak muda di akhir tahun 1890-an, Robert Goddard terinspirasi oleh The War of the Worlds karya H.G. Wells dan kemungkinan perjalanan ruang angkasa. Sebagai seorang pria paruh baya di pertengahan 1920-an, ia mencapai uji terbang pertama dari roket berbahan bakar cair, dari peternakan bibinya di Auburn, Massachusetts. Roket itu terbang 12,5 meter (41 kaki) di udara.

25. 1927: Televisi


Setelah perkembangan radio, transmisi gambar adalah langkah logis berikutnya. Televisi awal menggunakan disk mekanis untuk memindai gambar. Sebagai seorang remaja di Utah, Philo T. Farnsworth meyakini bahwa sistem mekanis tidak akan mampu memindai dan merakit gambar beberapa kali dalam satu detik.

Hanya sistem elektronik yang akan melakukan itu. Pada tahun 1922, Fa rnsworth yang berusia 16 tahun menyusun rencana untuk sistem seperti itu, tetapi baru pada tahun 1927 ia membuat transmisi televisi elektronik pertama, garis horizontal.

26. 1937: Komputer

Matematikawan dan fisikawan Iowa State John Atanasoff merancang komputer digital elektronik pertama. Ini akan menggunakan angka biner (basis 2, di mana semua angka dinyatakan dengan angka 0 dan 1), dan datanya akan disimpan dalam kapasitor. Pada tahun 1939 ia dan muridnya Clifford Berry mulai membangun Komputer Atanasoff-Berry (ABC).

27. 1942: Tenaga nuklir

Sebagai bagian dari Proyek Manhattan untuk membangun bom atom pertama, perlu untuk memahami reaksi nuklir secara rinci. Pada tanggal 2 Desember di bawah tribun sepak bola di Universitas Chicago, tim fisikawan yang dipimpin oleh Enrico Fermi menggunakan uranium untuk menghasilkan reaksi berantai mandiri pertama.

28. 1947: Transistor

Pada tanggal 23 Desember insinyur Bell Labs John Bardeen, Walter Brattain, dan William Shockley memberikan demonstrasi publik pertama dari transistor, komponen listrik yang dapat mengontrol, memperkuat, dan menghasilkan arus. Transistor jauh lebih kecil dan menggunakan lebih sedikit daya daripada tabung vakum dan mengantarkan era perangkat elektronik kecil yang murah.

29. 1957: Penerbangan luar angkasa


Uni Soviet mengejutkan dunia pada 4 Oktober, ketika meluncurkan satelit buatan pertama, Sputnik 1, sebuah bola logam kecil seberat 83,6 kg (184,3 pon). Perlombaan luar angkasa dimulai antara Uni Soviet dan Amerika Serikat, membuka front baru dalam Perang Dingin.

baca juga : Laika, seekor anjing Rusia yang menjadi binatang pertama yang mengorbit Bumi

30. 1974: Komputer pribadi

Komputer pertama yang muncul setelah Perang Dunia II sangat besar, tetapi dengan kemajuan teknologi, terutama dengan menempatkan banyak transistor pada chip semikonduktor, komputer menjadi lebih kecil dan lebih kuat.

Akhirnya, komputer menjadi cukup kecil untuk digunakan di rumah. Komputer pribadi pertama adalah Altair, yang segera digantikan pada tahun 1977 oleh Apple II, TRS-80, dan Commodore PET.
Tonton juga : Sejarah Komputer Pertama l Penemuan Dan Perkembangan Komputer

31. 1974: Internet


Vinton Cerf dan Robert Kahn menghasilkan TCP/IP (Transmission Control Protocol/Internet Protocol), yang menjelaskan bagaimana data dapat dipecah menjadi bagian-bagian yang lebih kecil yang disebut paket dan bagaimana paket-paket ini dapat ditransmisikan ke tujuan yang benar. TCP/IP menjadi dasar bagaimana data ditransmisikan melalui Internet.

32. 2012: CRISPR

Ahli biokimia Amerika Jennifer Doudna dan ahli mikrobiologi Prancis Emmanuelle Charpentier mengembangkan CRISPR-Cas9, sebuah metode untuk mengedit genβ€”yaitu, membuat perubahan pada urutan DNA. Pengeditan gen memiliki potensi untuk mengobati banyak penyakit tetapi juga membuka area abu-abu etis dalam menciptakan manusia perancang.

33. 2017: Kecerdasan buatan

Tim di balik program kecerdasan buatan AlphaGo mengumumkan bahwa mereka telah menjadi pemain go terbaik dunia. Go adalah permainan dengan aturan yang sangat sederhana tetapi banyak kemungkinan posisi.

Tahun sebelumnya AlphaGo telah mengalahkan pemain hebat Lee Sedol dalam pertandingan 4-1. AlphaGo kemudian bermain sendiri dan, melalui perbaikan terus-menerus, mampu mengalahkan versi yang telah mengalahkan Lee, 100–0. Melalui pembelajaran mesin, AlphaGo menjadi lebih baik dalam permainan daripada manusia mana pun.

 

SEMUA POSTINGAN

Tugas dan Tanggung Jawab Pustakawan Sekolah