Selasa, 26 Agustus 2025

TOKOH-TOKOH PEMBENTUK DASAR NEGARA (PANCASILA)

 BPUPKI Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia ( Dokuritsu Junbi Cosakai)

Pembentukan dan Tugas

·         Dikeluarkan Jepang

karena janji kemerdekaan untuk Indonesia setelah mengalami kekalahan dalam perang. 

·         Tugas Utama:

Menyelidiki dan mempersiapkan segala hal yang diperlukan untuk pembentukan negara Indonesia merdeka, seperti dasar negara, konstitusi, politik, dan ekonomi. 

Sidang-sidang BPUPKI 

·         Sidang Pertama (29 Mei - 1 Juni 1945):

Fokus pada perumusan dasar negara, di mana pidato "Pancasila" oleh Soekarno menjadi cikal bakal lahirnya Pancasila sebagai dasar negara Indonesia, mengutip UMSU dan Gramedia.

·         Sidang Kedua (10 - 17 Juli 1945):

Membentuk panitia perancang Undang-Undang Dasar, panitia pembelaan tanah air, dan panitia ekonomi dan keuangan, seperti yang disebutkan oleh FKIP UMSU.

Hasil dan Pembubaran

·         Hasil Utama:

Perumusan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai landasan negara Indonesia merdeka. 

·         Dibubarkan:

Pada 6 Agustus 1945 setelah tugas penyusunan dasar negara dan UUD selesai, dan digantikan oleh PPKI pada tanggal 12 Agustus 1945, seperti yang disebutkan dalam Kompaspedia

 

BPUPKI Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia ( Dokuritsu Junbi Cosakai)  terdiri dari ketua (K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat), dua wakil ketua (R.P. Soeroso dan Ichibangse Yoshio), serta 60 anggota biasa dan 6 anggota tambahan, termasuk tokoh-tokoh seperti Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, dan Mr. Muhammad Yamin. Selain itu, terdapat juga 7 orang anggota istimewa dari Jepang yang bertugas mengawasi jalannya sidang. 

Daftar Anggota Terkemuka BPUPKI 

  1. ·         K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat: (Ketua)
  2. ·         R.P. Soeroso: (Wakil Ketua)
  3. ·         Ichibangse Yoshio: (Wakil Ketua Jepang)
  4. ·         Ir. Soekarno
  5. ·         Drs. Moh. Hatta
  6. ·         Mr. Muhammad Yamin
  7. ·         Mr. Johannes Laturhary
  8. ·         Prof. Dr. Mr. Soepomo
  9. ·         KH. Wachid Hasyim
  10. ·         Abdoel Kahar Muzakir
  11. ·         Mr. A.A. Maramis
  12. ·         Abikoesno Tjokrosoejo
  13. ·         H. Agoes Salim
  14. ·         Mr. Achmad Soebardjo

Perubahan Keanggotaan 

·         Awalnya, BPUPKI terdiri dari 60 orang Indonesia dan 8 orang Jepang. 

·         Pada sidang kedua, pemerintah Jepang menambah 6 anggota biasa dari Indonesia, sehingga total anggota Indonesia menjadi 66 orang. 

Anggota Istimewa Jepang

Tujuh orang anggota istimewa Jepang bertugas untuk mengawasi jalannya sidang dan kesepakatan yang dihasilkan BPUPKI. Beberapa di antaranya adalah: Tokonomi TokuziMiyano SyoozoItagaki Masamitsu

Rumusan Pancasila dalam rapat BPUPKI tidak hanya satu, melainkan ada usulan dari tiga tokoh utama: Moh. Yamin, Soepomo, dan Ir. Soekarno. Setelah melewati proses perdebatan, rumusan final Pancasila yang disepakati oleh Panitia Sembilan dan menjadi dasar negara adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 

Usulan Pancasila dari Tokoh-tokoh BPUPKI

Muhamad Yamin, Ir. Soekarno dan Mr. Soepomo
Moh. YaminBerikut adalah penjelasan dari kelima asas tersebut:

  1. 1.      Peri Kebangsaan: Mengandung arti bahwa Indonesia harus didirikan berdasarkan kebangsaan Indonesia, sesuai dengan nilai-nilai dan adat istiadat bangsa sendiri, bukan meniru dari negara lain.
  2. 2.      Peri Kemanusiaan: Menekankan pengakuan hukum internasional atas bangsa Indonesia sebagai bangsa yang setara dengan bangsa-bangsa lain di dunia.
  3. 3.      Peri Ketuhanan: Menggambarkan kondisi bangsa Indonesia yang luhur, beradab, dan nilai-nilainya melibatkan Tuhan Yang Maha Esa.
  4. 4.      Peri Kerakyatan: Mengandung makna demokrasi, di mana negara harus diatur melalui musyawarah dan melibatkan partisipasi masyarakat luas, bukan hanya satu pemimpin.
  5. 5.      Peri Kesejahteraan Rakyat: Merupakan cita-cita Indonesia menjadi negara kesejahteraan yang adil dan makmur bagi seluruh rakyatnya. 

 

Setelah pidatonya, Muhammad Yamin menyerahkan lima rumusan dasar negara dalam rancangan tertulis undang-undang dasar Republik Indonesia yaitu:

  1. 1.      Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. 2.      Kebangsaan persatuan Indonesia
  3. 3.      Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
  4. 4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. 5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Rumusan Dasar Negara dari Moh. Yamin
Mengutip Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMA/SMK Kelas XI karya Tedi Kholiludin, berikut rumusan dasar negara dari Moh. Yamin dan penjelasannya.

1. Ketuhanan Yang Maha Esa

Menurut Yamin, bangsa Indonesia yang merdeka adalah bangsa yang berkeadaban luhur, dan peradabannya memiliki Ketuhanan Yang Maha Esa. Tuhan akan melindungi negara Indonesia merdeka itu.

2. Kebangsaan persatuan Indonesia

Peri kebangsaan ini berkaitan dengan paham nasionalisme. Menurut Yamin, paham nasionalisme ini perlu merujuk pada tradisi, adat, agama, dan otak Indonesia, bukan merujuk pada negara lain.

3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab

Menurut Yamin, tujuan Indonesia merdeka sudah sama artinya dengan dasar kemanusiaan yang berupa dasar kedaulatan rakyat atau kedaulatan negara.

Peri kemanusiaan ini berisikan tentang humanisme dan internasionalisme bagi segala bangsa. Dasar peri kemanusiaan adalah dasar hukum internasional dan peraturan kesusilaan sebagai bangsa dan negara yang merdeka.

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan

Poin ini terdiri atas tiga bagian penting, yaitu permusyawaratan, perwakilan, dan kebijakan. Yamin menjelaskan soal permusyawaratan merupakan sifat peradaban asli Indonesia yang sudah dilakukan sejak zaman nenek moyang sehingga harus diteruskan.

Sementara untuk perwakilan diperlukan agar Indonesia bisa diwujudkan sesuai kehendak rakyat. Sedangkan kebijaksanaan diartikan sebagai rasionalisme yang sehat, lepas dari anarki, liberalisme, dan penjajahan.

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Yamin menitikberatkan soal kesejahteraan rakyat atau keadilan sosial berkaitan dengan daerah-daerah di sebuah negara. Hal ini harus sama di daerah yang satu dengan yang lainnya.

Itulah rumusan dasar negara dari Moh. Yamin. Setelah masing-masing tokoh menyampaikan gagasannya, dibentuklah Panitia Sembilan pada 22 Juni 1945 yang bertugas menyempurnakan gagasan dasar negara dari semua pihak.
(sumber : https://www.cnnindonesia.com/edukasi/20221213161851-569-886902/5-rumusan-dasar-negara-dari-moh-yamin-sebelum-lahirnya-pancasila


Soepomo

Berikut adalah rincian usulan dasar negara menurut Soepomo:


1.    Persatuan:

Menekankan kesatuan bangsa sebagai negara kesatuan yang tidak memecah belah. 

2.      Kekeluargaan:

Menghendaki suasana kebersamaan dalam masyarakat, di mana setiap individu memiliki hubungan seperti keluarga. 

3.      Keseimbangan Lahir dan Batin:

Memperhatikan kebutuhan jasmani dan rohani setiap individu dan masyarakat. 

4.      Musyawarah:

Mengutamakan pengambilan keputusan melalui diskusi dan mufakat, mencerminkan semangat demokrasi. 

5.      Keadilan Rakyat:

Mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, sesuai dengan cita-cita moral bangsa. 

Ir. Soekarno

·         Berikut adalah penjelasan lebih lanjut mengenai usulan dasar negara Soekarno:

  1. Kebangsaan Indonesia:

Mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau kelompok. 

  1. Internasionalisme atau Perikemanusiaan:

Menekankan hubungan antar bangsa yang adil dan beradab, sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan. 

  1. Mufakat atau Demokrasi:

Mengedepankan musyawarah untuk mencapai mufakat, yang merupakan ciri khas demokrasi Indonesia. 

  1. Kesejahteraan Sosial:

Mengarahkan pembangunan negara agar tercapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 

  1. Ketuhanan Yang berkebudayaan:

Kebebasan beragama bagi setiap warga negara dan beribadah sesuai keyakinan masing-masing, yang menjadi landasan moral bangsa. 

 


PANITIA 8 DAN 9

Perubahan dari Panitia Delapan menjadi Panitia Sembilan terjadi karena Panitia Delapan tidak berhasil mencapai kesepakatan mengenai dasar negara akibat perbedaan pandangan antara kelompok nasionalis dan kelompok Islam, sehingga Panitia Sembilan dibentuk untuk melanjutkan tugas tersebut dengan anggota yang lebih seimbang antara kedua golongan, yang akhirnya berhasil merumuskan dasar negara melalui Piagam Jakarta. 

Alasan Pembentukan Panitia Sembilan:

·         Ketidaksepakatan dalam Panitia Delapan:

Panitia Delapan, yang juga disebut Panitia Kecil, tidak mampu mencapai kesepakatan mengenai rumusan dasar negara karena adanya perbedaan pandangan yang tajam antara wakil-wakil golongan Islam dan golongan nasionalis. 

·         Perbedaan Rumusan Dasar Negara:

Kelompok Islam menginginkan negara didasarkan pada syariat Islam, sedangkan kelompok nasionalis menginginkan negara yang menganut paham kebangsaan dan tidak memasukkan unsur agama dalam urusan kenegaraan. 

·         Perlunya Keseimbangan Representasi:

Perubahan komposisi dari delapan menjadi sembilan anggota bertujuan untuk memberikan penghormatan kepada golongan Islam dan menciptakan keseimbangan yang lebih baik antara perwakilan golongan Islam dan nasionalis dalam perumusan dasar negara. 

Tugas dan Hasil Panitia Sembilan:

·         Menyelidiki Usul:

Panitia Sembilan dibentuk dengan tugas mengumpulkan dan menyelidiki usul-usul mengenai rumusan dasar negara untuk dibahas pada sidang BPUPKI selanjutnya. 

·         Merumuskan Dasar Negara:

Panitia Sembilan kemudian berhasil merumuskan dasar negara Indonesia, yang kemudian dikenal sebagai Piagam Jakarta, dan menjadi bagian dari Pembukaan UUD 1945. 

Rumusan Pancasila pada Piagam Jakarta
Berikut rumusan Pancasila yang ada pada Piagam Jakarta (Jakarta Charter):

Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.

1.       Kemanusiaan yang adil dan beradab.

2.       Persatuan Indonesia.

3.       Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


Adapun kalimat dalam Piagam Jakarta atau Jakarta Charter seperti dikutip dari buku Pendidikan Pancasila yang disusun oleh Toni Nasution MPd yaitu:


".. maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu hukum dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar pada: Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia." (Naskah Persiapan UUD 1945)

 Anggota Panitia Delapan adalah Ir. Soekarno, Drs. Mohammad Hatta, Ki Bagus Hadikusumo, Mr. Muhammad Yamin, Mr. A. A. Maramis, Mas Soetardjo Kartohadikusumo, K.H. A. Wachid Hasyim, dan Oto Iskandardinata. Sedangkan anggota Panitia Sembilan (yang merupakan panitia kecil dari Panitia Delapan) adalah Ir. Soekarno (ketua), Drs. Moh. Hatta, Mr. Muhammad Yamin, Mr. A. A. Maramis, Mr. Achmad Soebardjo, K.H. Abdul Wahid Hasyim, Abdoel Kahar Moezakir, Haji Agus Salim, dan R. Abikusno Tjokrosujoso. 



Anggota Panitia Delapan

Panitia Delapan dibentuk untuk menyusun rancangan dasar negara, terdiri dari: 

  1. ·         Ir. Soekarno
  2. ·         Drs. Mohammad Hatta
  3. ·         Ki Bagus Hadikusumo
  4. ·         Mr. Muhammad Yamin
  5. ·         Mr. A. A. Maramis
  6. ·         Mas Soetardjo Kartohadikusumo
  7. ·         K.H. A. Wachid Hasyim
  8. ·         Oto Iskandardinata

Anggota Panitia Sembilan

Panitia Sembilan merupakan panitia kecil yang merupakan pengembangan dari Panitia Delapan dan bertugas merumuskan dasar negara yang kemudian dikenal sebagai Piagam Jakarta. Anggotanya adalah: 

·         Ketua: Ir. Soekarno

·         Anggota:

  1. o    Drs. Mohammad Hatta
  2. o    Mr. Muhammad Yamin
  3. o    Mr. A. A. Maramis
  4. o    Mr. Achmad Soebardjo
  5. o    K.H. Abdul Wahid Hasyim
  6. o    Abdoel Kahar Moezakir
  7. o    Haji Agus Salim
  8. o    R. Abikusno Tjokrosujoso

 

 PANITIA PERSIAPAN KEMERDEKAAN INDONESIA (PPKI) : Dokuritsu Junbi Inkai:

PPKI, singkatan dari Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (dalam bahasa Jepang: Dokuritsu Junbi Inkai), dibentuk pada 7 Agustus 1945 oleh Jepang untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia setelah BPUPKI dibubarkan. PPKI dipimpin oleh Ir. Soekarno dan bertugas melanjutkan tugas BPUPKI, yaitu menyusun UUD, mempersiapkan pemindahan kekuasaan, serta ketatanegaraan Indonesia. Pembentukan PPKI terjadi setelah Perang Dunia II mendekati akhir, di mana Jepang menyerah kepada Sekutu pada 15 Agustus 1945. 

Latar Belakang Pembentukan PPKI

1.    1. Pembubaran BPUPKI:

BPUPKI dibubarkan pada 7 Agustus 1945 karena dianggap telah menyelesaikan tugasnya dalam merancang dasar-dasar negara Indonesia. 

2.      2. Peristiwa Bom Atom:

Jatuhnya bom atom di Hiroshima dan Nagasaki menjadi pemicu Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu pada 15 Agustus 1945. 

3.      3. Peran Jepang:

Pemerintah Jepang memberikan izin pembentukan PPKI melalui Marsekal Hisaichi Terauchi, serta menunjuk Soekarno sebagai ketua dan Mohammad Hatta sebagai wakilnya untuk melanjutkan persiapan kemerdekaan Indonesia. 

PPKI memiliki 21 anggota awal, diketuai oleh Ir. Soekarno dan wakil ketuanya Drs. Mohammad Hatta, yang kemudian ditambah 6 anggota menjadi 27 orang untuk mewakili semua lapisan masyarakat Indonesia, termasuk tokoh pendidikan seperti Ki Hajar Dewantara dan tokoh agama seperti K.A. Wachid Hasjim. Tujuan utama pembentukan PPKI adalah untuk melanjutkan persiapan kemerdekaan Indonesia, meresmikan UUD 1945, membentuk pemerintahan negara dan lembaganya, serta mempersiapkan pengambilalihan kekuasaan dari Jepang. 

Anggota PPKI

·         Ketua: Ir. Soekarno 

·         Wakil Ketua: Drs. Mohammad Hatta 

·         Anggota Awal (21 orang): Terdiri dari perwakilan berbagai suku di Indonesia, seperti Jawa, Sumatra, Sulawesi, Kalimantan, Sunda Kecil, Maluku, dan Tionghoa. 

·         Anggota Tambahan (6 orang): Penambahan anggota dilakukan tanpa sepengetahuan Jepang untuk menghilangkan kesan bahwa PPKI adalah murni bentukan Jepang. Beberapa contoh anggota tambahan yang disebutkan adalah Ki Hajar Dewantara dan Mr. Kasman. 

Tujuan Dibentuknya PPKI

·         Melanjutkan Tugas BPUPKI:

PPKI dibentuk untuk meneruskan tugas BPUPKI dalam mempersiapkan kemerdekaan Indonesia. 

·         Mengesahkan UUD 1945:

Salah satu tujuan utamanya adalah untuk mengesahkan pembukaan dan batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945. 

·         Membentuk Pemerintahan Negara:

PPKI bertugas meresmikan dan membentuk sistem pemerintahan yang akan digunakan oleh Indonesia, termasuk presiden, wakil presiden, dan lembaga-lembaga negara lainnya. 

·         Mempersiapkan Pengambilalihan Kekuasaan:

PPKI bertanggung jawab untuk merencanakan dan mempersiapkan proses pengambilalihan kekuasaan dari pemerintah pendudukan Jepang. 

·         Membentuk Wilayah Negara:

PPKI juga memutuskan pembagian wilayah negara Indonesia menjadi 8 provinsi dan menentukan pembentukan Komite Nasional Daerah. 

Dasar negara hasil kesepakatan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) adalah Pancasila, yang disahkan sebagai dasar negara pada Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 dan dicantumkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Kesepakatan ini merupakan kompromi dan konsensus nasional untuk membentuk bangsa Indonesia yang merdeka. 

Proses Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara

1.    1. Sidang PPKI:

Pada 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidang penting di mana salah satu keputusan utamanya adalah menetapkan Pancasila sebagai dasar negara. 

2.      2. Pencantuman dalam UUD 1945:

Pancasila dicantumkan dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai ideologi bangsa dan dasar negara yang sah. 

3.      3. Perubahan Sila Pertama:

Sila pertama Pancasila, yang awalnya dirumuskan sebagai "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya," diubah menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa" pada sidang tersebut. 

4.      4. Konsensus Nasional:

Penetapan Pancasila ini merupakan hasil dari proses sejarah yang melibatkan berbagai usulan dan pandangan dari para tokoh bangsa, dan menjadi kesepakatan serta kompromi untuk menyatukan berbagai golongan masyarakat Indonesia dalam satu bangsa. 

 Rumusan Pancasila menurut PPKI adalah lima sila yang ditetapkan pada 18 Agustus 1945 dalam sidang PPKI, dan dicantumkan dalam alinea keempat pembukaan UUD 1945. Rumusan tersebut meliputi: 

Ketuhanan Yang Maha Esa, 

Kemanusiaan yang adil dan beradab, 

Persatuan Indonesia, 

Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, 

dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar