π ππ§ππ₯π πππππ¦ π«ππ
BAB 2. Perlindungan Dan penegakan hukum DI INDONESIA
π. πππππππ§ π£ππ₯πππ‘ππ¨π‘πππ‘ πππ‘ π£ππ‘ππππππ‘ ππ¨ππ¨π
1. Makna hukum
Seorang filsuf pernah mengatakan bahwa hukum itu ibarat pagar di kebun binatang. Mengapa orang berani pergi berkunjung ke kebun binatang ?
Hukum menurut J.C.T Simorangkir sebagaimana yang dikutip C.S.T Kansil, βHukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentuβ.
Pengertian hukum juga dikatakan oleh Sudikno Martokusumo bahwa: βhukum sebagai kumpulan peraturan atau kaidah yang bersifat umum dan normatif, hukum bersifat umum karena berlaku bagi setiap orang, dan bersifat normatif karena menentukan apa yang seyogyanya dilakukan, apa yang tidak boleh dilakukan atau harus dilakukan serta menentukan bagaimana caranya melaksanakan kepatuhan pada kaedahkaedahβ
Dasar Hukum
pelaksanaan praktik perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia terdapat
dalam konstitusi tertulisnya, yaitu UUD 1945. Berikut ketentuan-ketentuan dalam
UUD 1945 yang menjadi dasar hukum perlindungan dan penegakan hukum :
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi βSegala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.β
Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi βSetiap orang berhak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di hadapan hukum.β
Pasal 28 ayat (5) UUD 1945 yang berbunyi βUntuk menegakkan dan
melindungi Hak Asasi Manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang
demokratis, maka pelaksanaan Hak Asasi Manusia dijamin, diatur, dan dituangkan
dalam peraturan perundang-undangan.β
Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 yang berbunyi βKepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi βKekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan
a. Perlindungan Hukum
Fungsi Hukum menurut Satjipto Raharjo adalah melindungi kepentingan seseorang dengan cara mengalokasikan suatu kekusaan kepadanya untuk bertindak dalam rangka kepentingan tersebut. Pengalokasian kekuasaan ini dilakukan secara terukur, dalam arti ditentukan keluasan dan kedalamannya.
'melindungi' dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), yaitu: menutupi supaya tidak terlihat atau tampak, tidak kena panas, angin, atau udara dingin, dan sebagainya; menjaga; merawat; memelihara; menyelamatkan (memberi pertolongan dan sebagainya) supaya terhindar dari mara bahaya.
Perlindungan diartikan sebagai perbuatan memberi jaminan, atau ketentraman, keamanan, kesejahteraan dan kedamaian dari pelindungan kepada yang dilindungi atas segala bahaya atau resiko yang mengancamnya. Kata perlindungan secara kebahasaan tersebut memiliki kemiripan atau kesamaan unsur-unsur, yaitu (1) unsur tindakan melindungi; (2) unsur pihak-pihak yang melindungi; dan (3) unsur cara-cara melindungi. Dengan demikian, kata perlindungan mengandung makna, yaitu suatu tindakan perlindungan atau tindakan melindungi dari pihak-pihak tertentu yang ditujukan untuk pihak tertentu dengan menggunakan cara-cara tertentu.
Dengan demikian, perlindungan hukum artinya dengan segala upaya pemerintah untuk menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada warga negara agar haknya sebagai seorang warga negara tidak dilanggar, dan bagi yang melanggar akan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang ada.
Pengertian perlindungan hukum adalah suatu perlindungan yang diberikan kepada subyek hukum dalam bentuk perangkat hukum baik yang bersifat preventif maupun yang bersifat represif, ada yang tertulis maupun tidak tertulis. Dengan kata lain perlindungan hukum sebagai suatu gambaran dari fungsi hukum itu sendiri, yaitu konsep dimana hukum dapat memberikan suatu keadilan, ketertiban, kepastian, kemanfaatan dan kedamaian.
Adapun pendapat yang dikutip dari bebearpa ahli mengenai perlindungan hukum sebagai berikut:
1. Menurut Philipus Hardjo perlindungan hukum bagi rakyat ada dua yaitu:
a. Perlindungan hukum preventif artinya rakyat diberi kesempatan mengajukan pendapatnya sebelum keputusan pemerintah mendapat bentuk yang definitif yang bertujuan untuk mencegah terjadinya sengketa.
b. Perlindungan hukum refrensif yang bertujuan menyelesaikan sengketa.
Perlindungan hukum adalah suatu jaminan yang diberikan oleh Negara kepada semua pihak untuk dapat melaksanakan hak dan kepentingan hukum yang dimilikinya dalam kapasitasnya sebagai subyek hukum.
2. Menurut Satjito Rahardjo perlindungan hukum adalah adanya upaya melindungi kepentingan seseorang dengan cara mengalokasikan suatu Hak Asasi Manusia kekuasaan kepadanya untuk bertindak dalam rangka kepentingannya tersebut.
3. Menurut Setiono perlindungan hukum adalah tindakan atau upaya untuk melindungi masyarakat dari perbuatan sewenang-wenang oleh penguasa yang tidak sesuai dengan aturan hukum, untuk mewujudkan ketertiban dan ketentraman sehingga memungkinkan manusia untuk menikmati martabatnya sebagai manusia.
4. Menurut Muchsin perlindungan hukum adalah kegiatan untuk melindungi individu dengan menyerasikan hubungan nilai-nilai atau kaidah-kaidah yang menjelma dalam sikap dan tindakan dalam menciptakan adanya ketertiban dalam pergaulan hidup antara sesama manusia.
Menurut R. La Porta dalam Jurnal of Financial Economics, bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh suatu negara memiliki dua sifat, yaitu bersifat pencegahan (prohibited) dan bersifat hukuman (sanction).
Bentuk perlindungan hukum yang paling nyata atau jelas yaitu adanya institusi-institusi penegak hukum seperti pengadilan, kejaksaan, kepolisian, dan lembaga-lembaga penyelesaian sengketa diluar pengadilan (non-litigasi) lainnya.
Macam-macam
Perlindungan Hukum dan Contohnya
sumber
Di Indonesia, Perlindungan hukum
diwujudkan dalam kehadiran berbagai undang-undang dan peraturan. Bentuk
perlindungan atau kategorinya beragam, contoh perlindungan hukum, antara lain
perlindungan hukum perdata, perlindungan hukum konsumen, perlindungan anak, dan
lain sebagainya.
Secara tersirat, perlindungan hukum
di Indonesia secara perdata tergambar dalam KUH Perdata.
Dalam KUH Perdata, diatur perlindungan untuk korban atau pihak yang
mengalami kerugian, yakni berupa ganti rugi.
Perlindungan hukum adalah upaya
melindungi yang dilakukan pemerintah atau penguasa dengan sejumlah peraturan
yang ada. Berikut pengertian dan cara memperolehnya.
Hal tersebut sebagaimana diterangkan
dalam Pasal 1365 KUH Perdata yang
menyebutkan bahwa orang yang melanggar hukum dan membawa kerugian wajib
mengganti kerugian yang timbul karenanya.
Selanjutnya, perlindungan konsumen
diatur dalam UU Perlindungan Konsumen. Arti perlindungan konsumen
sebagaimana termaktub di Pasal 1 Angka 1 UU Perlindungan Konsumen adalah
segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan
kepada konsumen.
Dalam undang-undang ini diterangkan
pula sejumlah hak dari konsumen dan kepastian hukumnya. Pasal 4 UU
Perlindungan Konsumen menerangkan bahwa seorang konsumen berhak atas
delapan hak sebagai berikut.
1. hak atas kenyamanan, keamanan, dan
keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa;
2. hak untuk memilih barang dan/atau
jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar
dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
3. hak atas informasi yang benar, jelas,
dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
4. hak untuk didengar pendapat dan
keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
5. hak untuk mendapatkan advokasi,
perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara
patut;
6. hak untuk mendapat pembinaan dan
pendidikan konsumen;
7. hak untuk diperlakukan atau dilayani
secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; dan
8. hak untuk mendapatkan kompensasi,
ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima
tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
9. Persoalan yang berkaitan dengan
perlindungan anak diatur dalam UU Perlindungan Anak dan
perubahannya. Pasal 1 Angka 2
UU Perlindungan Anakjo. UU 35/2014 menyatakan
bahwa perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi
anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi
secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat
perlindungan hukum dan diskriminasi.
b. Penegakan Hukum
Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman prilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Ditinjau dari sudut subyeknya, penegakan hukum itu dapat dilakukan oleh subyek yang luas dan dapat pula diartikan sebagai upaya penegakan hukum itu melibatkan semua subyek.Penegakan hukum adalah suatu usaha untuk mewujudkan ide-ide
tentang keadilan-keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan sosial menjadi kenyataan.
Penegakan hukum pidana adalah suatu usaha untuk mewujudkan ide-ide tentang kedilan dalam hukum pidana dalam kepastian hukum dan kemanfaatan sosial menjadi kenyataan hukum dalam kepastian hukum dan kemanfaatan sosial menjadi kenyataan hukum dalam setiap hubungan hukum.
Menurut Andi Hamzah, istilah penegakan hukum sering disalah artikan seakanakan hanya bergerak di bidang hukum pidana atau di bidang represif. Istilah penegakan hukum disini meliputi baik yang represif maupun yang preventif. Jadi kurang lebih maknanya sama dengan istilah Belanda rechtshanhaving. Berbeda dengan istilah law enforcement, yang sekarang diberi makna represif, sedangkan yang preventif berupa pemberian informasi, persuasive, dan petunjuk disebut law compliance, yang berarti pemenuhan dan penataan hukum. Oleh karena itu lebih tepat jika dipakai istilah penanganan hukum atau pengendalian hukum.
Menurut Satjipto Rahardjo, penegakan hukum merupakan suatu usaha untuk mewujudkan ide-ide dan konsep-konsep menjadi kenyataan. Sedangkan menurut Soerjono Soekanto, secara konsepsional, maka inti dari arti penegakan hukum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang dijabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan sikap akhir untuk menciptakan, memelihara dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup.