BAB 3. SISTEM HUKUM DAN SISTEM PERADILAN DI INDONESIA
A. SISTEM HUKUM DI INDONESIA
1. SISTEM
Dalam beberapa kamus, kata sistem berasal dari dari kata
systema, dari bahasa Yunani, yang artinya himpunan bagian atau komponen yang saling berhubungan secara teratur dan
merupakan suatu keseluruhan. Atau juga bisa diartikan: sekelompok elemen yang
independen namun saling terkait sebagai satu kesatuan.
Menurut Jogianto dalam Hutahaean (2014) “Sistem adalah kumpulan dari elemen – elemen yang
berinteraksi untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Sistem ini menggambarkan suatu kejadian –
kejadian dan kesatuan yang nyata adalah suatu objek nyata, seperti tempat,
benda, dan orang – orang yang betul – betul ada dan terjadi.”
Pengertian sistem adalah perpaduan elemen dan
komponen-komponen yang menjalankan tugas dengan tujuan sama. Sistem berasal
dari bahasa Yunani, yaitu sustema yang memiliki makna komponen dan elemen yang bersatu guna memudahkan sebuah materi untuk
mencapai tujuan tertentu.
Berdasarkan definisi sistem tersebut, berarti sistem terdiri atas
komponen/ elemen/ anggota. Masing-masing elemen memiliki tugas yang berbeda dan
saling berhubungan satu sama lain. Tujuan akhir dari pelaksanaan tugas komponen
tersebut adalah sama.
Contoh sistem dalam kehidupan sehari-hari antara lain sebuah
televisi. Bila televisi tersebut dibuka, maka akan menampilkan banyak komponen
seperti kabel, prosessor, monitor, dan lainnya dengan fungsi yang berbeda-beda.
Unsur
Sistem
Untuk membentuk
sebuah sistem yang baik, diperlukan beberapa unsur berikut ini:
·
Terdapat objek atau
komponen
·
Elemen tersebut
saling berhubungan
·
Ada hal yang
mengikat unsur tersebut sehingga membentuk satu kesatuan
·
Lingkungan bersifat
utuh dan kompleks
·
Pada akhirnya,
memiliki sebuah tujuan yang sama
Ciri-ciri
Sistem
Cici-ciri sistem
adalah sebagai berikut:
1. Komponen
saling berhubungan
Komponen dalam
sebuah sistem adalah saling berhubungan satu dengan yang lain meskipun memiliki
tugas yang berbeda. Jadi, terdapat sebuah kerjasama antar komponen di dalam
sistem tersebut.
2. Memiliki
batasan
Sebuah sistem
terbatasi antara yang satu dengan yang lain. Dengan adanya batasan tersebut,
maka sebuah sistem berdiri sendiri dan merdeka. Batasan sistem adalah ruang
lingkup atau kerap disebut dengan scope.
3. Dipengaruhi
oleh lingkungan
Sebuah sistem juga
dipengaruhi oleh lingkungan, baik yang sifatnya positif atau negatif. Pengaruh
yang positif hendaknya dipertahankan, namun jika negatif perlu untuk
dihilangkan agar tidak merusak sistem.
4. Terdapat
alat penghubung
Ciri keempat sistem
adalah terdapat alat penghubung antara subsistem satu dengan yang lain. Alat
penghubung itu berfungsi menghantarkan sumber daya dari satu subsistem ke
subsistem yang lain.
5. Input
sistem
Input sistem adalah
energi yang masuk ke dalam sistem guna mengaktifkan komponen-komponen yang ada
di dalamnya. Dengan adanya input tersebut, sebuah sistem mampu beroperasi untuk
menghasilkan sesuatu.
6. Hasil
atau output
Hasil dari operasi
sistem disebut dengan output. Sebuah sistem dirancang untuk memberikan manfaat
kepada pemakainya. Namun, tak jarang juga memberikan efek samping negatif.
7. Bersifat
mengolah
Jika diamati lebih
dalam, sebenarnya sistem adalah proses mengolah sebuah bahan menjadi bentuk
lain. Misalnya, sistem sebuah mesin mengubah bahan baku menjadi bahan siap
saji.
Berikut ini
syarat-syarat sebuah sistem dapat berjalan dengan baik:
·
Sistem dibentuk
dengan tujuan menyelesaikan sebuah masalah.
·
Setiap komponen di
dalamnya punya fungsi dan rencana kerja.
·
Terdapat hubungan
erat antar elemen.
·
Terorganisir untuk
meraih sebuah tujuan tertentu.
Contoh Sistem dalam Kehidupan Sehari-hari
Selanjutnya, kami berikan beberapa contoh sistem yang ada di
sekitar kita.
1.
Sistem Informasi
Pengertian sistem informasi adalah sebuah teknologi informasi yang
dijalankan oleh manusia sehingga terbentuk operasi untuk menghasilkan sebuah
tujuan tertentu.
Pengertian sistem informasi yang lain adalah interaksi yang terjadi
antara manusia, data, proses algoritmik dan teknologi dengan hubungan erat satu
sama lainnya. Jadi, terdapat dua subsistem dalam sistem informatika, yaitu
manusia dan terknologi informasi.
Perlu Anda ketahui bahwa sistem informasi berbeda dengan teknologi
informatika meskipun keduanya punya keterkaitan dan nyaris dipandang sama oleh
masyarakat. Teknologi informasi merupakan komponen dari sistem informasi yang
dikelola manusia untuk mendatangkan tujuan lain seperti mengolah bisnis.
Sebuah sistem informasi melakukan kegiatan pengolahan informasi,
mulai dari menangkap, transmisi, menyimpan, mengambil, memanipulasi, hingga
menampilkan. Adapun tujuan akhir sistem adalah membuat produk dan jasa bagi
pelanggan.
Untuk mendapatkan sebuah hasil yang baik, diperlukan beberapa
langkah dalam sistem informasi:
·
Menemukan
masalah yang harus dipecahkan oleh sistem informasi.
·
Menyediakan
beberapa solusi pengerjaan, seperti aplikasi, teknik, dan langkah kerja yang
akan dilakukan.
·
Menentukan
manakah solusi yang dipilih untuk memecahkan masalah.
·
Mengimplementasikan
langkah-langkah yang telah direncanakan.
Untuk dapat bekerja dengan baik, sebuah sistem informasi harus
mendapatkan dukungan dari komponen ataupun lingkungan luar. Dukungan tersebut
dapat disarikan menjadi tiga pilar, yaitu:
·
Relefan atau
tepat orang yang mengerjakannya. Hal ini penting karena sebuah sistem informasi
tidak akan berjalan dengan baik tanpa operator yang mumpuni.
·
Tepat waktu
pengerjaannya.
·
Hasil yang
akurat dengan menggunakan langkah kerja yang tepat.
Apabila sebuah sistem informasi tidak didukung oleh ketiga pilar di
atas, maka tidak akan memberikan output seperti yang diinginkan. Hasilnya,
hanya berupa sampah belaka.
2.
Sistem Transaksi
Pengertian sistem transaksi adalah bagian dari sistem informasi yang lebih spesifik dengan tujuan akhir menjalankan sebuah bisnis. Dengan kata lain, sistem transaksi dibangun untuk memudahkan proses yang terjadi di bidang bisnis, kaitannya dengan keuangan.
Contoh kegiatan dalam transaksi sistem adalah melakukan pendataan
pesanan, menggaji karyawan, memroses pembayaran customer, pemesanan, dan
pengiriman. Kegiatan tersebut sekarang bukan hanya dilakukan oleh manusia,
namun juga dibantu seperangkat teknologi informatika.
Tujuan utama dari sistem transaksi adalah mengerjakan tugas-tugas
harian sebuah bidang bisnis dengan lebih terorganisir sehingga mudah dalam
melakukan kegiatan, pelacakan hingga pendokumentasian.
Transaksi sistem adalah salah satu jenis sistem informasi yang
sangat terstruktur. Oleh karena itu, diperlukan manager sistem yang mengerti
tentang operasional internal serta hubungan perusahaan dengan lingkungan di
luar sistem.
Perlu diketahui bahwa sistem transaksi ini juga punya kelemahan. Meskipun didukung oleh komponen-komponen yang canggih, namun juga beresiko tinggi bila terjadi kerusakan. Hanya rusak beberapa jam saja sudah mendatangkan kerugian besar pada perusahaan.
3. Sistem Pencernaan
Pengertian sistem pencernaan adalah kumpulan dari organ-organ yang bertugas mencerna makanan dan mengubahnya menjadi partikel-partikel kecil agar dapat diserap oleh tubuh. Tujuan sistem percernaan adalah memenuhi kebutuhan akan nutrisi.
Sistem pencernaan memiliki nama lain gastrointestinal, yaitu sebuah
saluran yang memanjang dari mulut hingga ke anus. Adapun organ pencernaan
terdiri atas mulut, kerongkongan, lambung, pankreas, usus halus, usus besar,
dan anus.
Adapun urutan dalam sistem pencernaan adalah sebagai berikut:
·
Makanan masuk
melalui mulut, kemudian dikunyah oleh gigi. Di dalam mulut terdapat enzim-enzim
yang memudahkan pemecahan makanan.
·
Kemudian,
makanan di telan dan melalui kerongkongan hingga ke lambung. Di dalam lambung
terdapat asam lambung yang akan mengurai makanan menjadi lebih lembut.
·
Makanan yang
telah selesai dicerna di lambung akan diteruskan ke usus halus. Sebelumnya,
makanan tersebut telah mendapatkan beberapa enzim yang berfungsi memecahnya
menjadi zat gizi yang diperlukan oleh tubuh.
·
Di dalam usus
halus, terjadi penyerapan nutrisi yang diperlukan oleh tubuh. Nutrisi tersebut
kemudian dibawa oleh pembuluh darah untuk diteruskan ke semua sel tubuh.
·
Selesai dari
usus halus, sisa makanan yang tidak diserap akan memasuki usus besar.
Terjadilah penyerapan air dan garam. Selebihnya, sisa makanan akan masuk ke
dalam anus untuk dikeluarkan kembali.
Sistem pencernaan manusia merupakan bagian yang sangat penting
karena berpengaruh besar terhadap kehidupan. Kerusakan pada salah satu organ
pencernaan akan memengaruhi seluruh sistem sehingga penyerapan nutrisi kurang
optimal.
Dampak dari kerusakan sistem pencernaan ini dapat melebar pada
sistem yang lain. Jadi, bisa dikatakan bahwa sistem pencernaan ini bersifat
menyangga sistem-sistem yang lain.
4.
Sistem Pernapasan
Pengertian sistem pernapasan adalah sekumpulan organ yang bertugas dalam proses pertukaran gas di dalam tubuh manusia. Lebih spesifik, yaitu gas oksigen dengan karbondioksida.
Organ-organ yang menyangga sistem pernapasan adalah:
·
Rongga
hidung. Rongga hidung adalah tempat masuknya udara pertama kali. Di dalamnya
terdapat rambut-rambut halus yang berfungsi menyaring udara.
·
Sinus, yaitu
organ yang berfungsi mengatur suhu udara yang masuk ke dalam saluran
pernapasan.
·
Laring, yaitu
organ kecil tempat pita suara berada.
·
Tenggorokan,
yaitu organ yang menghubungkan antara saluran pernapasan atas dan bawah.
·
Bronkus,
yaitu organ yang menghantarkan udara masuk ke dalam paru-paru. Bronkus ada dua,
yaitu bronkus kanan dan kiri.
·
Bronkiolus,
yaitu cabang dari bronkus.
·
Paru-paru. Di
dalam paru-paru terdapat alveolus, yaitu gelembung-gelembung tempat pertukaran
gas karbondioksida dan oksigen.
·
Diafragma,
yaitu otot-otot yang bergerak mengatur pernapasan.
Cara kerja sistem pernapasan:
Salah satu ciri makhluk hidup adalah bernapas. Jadi, sistem
pernapasan adalah bagian penting yang dalam hidup manusia. Lantas, bagaimanakah
sistem pernapasan itu bekerja?
·
Bernapas
adalah memasukkan oksigen dan mengeluarkan karbondioksida yang merupakan racun
di dalam tubuh manusia.
·
Ketika Anda
bernapas, maka oksigen akan masuk melalui celah hidung dan disaring oleh rambut
hidung. Pada saat itu, terjadi kontraksi pada diafragma yang menyebabkan
perluasan rongga dada.
·
Kemudian,
udara mengalir memenuhi paru-paru dan masuk ke dalam alveolus. Disana terjadi
pertukaran gas dengan karbondioksida.
·
Apabila
pertukaran antara oksigen dan karbondioksida selesai, maka diafragma akan
kembali rileks.
· Pada saat itulah terjadi pengeluaran karbondioksida melalui tenggorokan dan hidung.
2. HUKUM
Pengertian
Hukum
Ernst
Utrecht
Ernst Utrecht adalah seorang pakar hukum yang
berasal dari Indonesia. Menurutnya, definisi hukum adalah himpunan yang menjadi
petunjuk hidup, berupa perintah atau larangan yang bertujuan mengatur tata
tertib di dalam masyarakat yang harus ditaati oleh masyarakat.
Mochtar Kusumaatmadja
Mochtar Kusumaatmadja memandang hukum sebagai alat
bantu untuk segala macam proses perubahan yang ada di dalam masyarakat. Selain
itu, menurutnya hukum merupakan alat untuk melindungi, memelihara dan
menertibkan masyarakat.
Jadi dapat diambil kesimpulan, Hukum
adalah Himpunan peraturan yang berisi perintah, larangan, dan hal yang
dikecualikan (Tata Perilaku) yang mengatur pergaulan hidup manusia dalam
masyrakat, dibuat oleh lembaga yang berwenang (pemerintah) dan disertai sanksi
bagi pelanggarnya, yang bertujuan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban
dalam masyarakat dan juga secara luas mewujudkan tujuan negara.
Tujuan Hukum
Dan Fungsi Hukum
Tujuan Hukum
Mengutip buku Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar
Hukum Indonesia oleh Dr Umi Supraptiningsih, SH, MHum, tujuan hukum secara umum
adalah untuk menghendaki adanya keseimbangan, ketertiban, keadilan, ketentraman,
dan kebahagiaan setiap manusia. Selain itu, tujuan hukum menurut para ahli
adalah:
1.
Menurut Prof Van
Apeldoorn, tujuan hukum adalah untuk mengatur pergaulan hidup secara damai.
2. Dalam buku Dasar-Dasar Hukum dan Pengadilan,
Subekti mengemukakan bahwa tujuan hukum adalah untuk mengabdi pada tujuan
negara yang pada intinya adalah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada
rakyatnya.
Fungsi Hukum
Masih mengutip buku oleh Dr Umi
Supraptiningsih, SH, MHum, fungsi hukum di antaranya adalah:
·
Sebagai alat
ketertiban dan keteraturan masyarakat, karena hukum memberikan petunjuk kepada
masyarakat tentang bagaimana mereka harus bertingkah laku
Kemudian hukum juga berfungsi sebagai sarana untuk
mewujudkan keadilan sosial secara lahir dan batin.
·
Hukum berfungsi
sebagai alat penggerak pembangunan, khususnya untuk mengarahkan masyarakat
kearah yang lebih maju.
·
Berfungsi sebagai alat
kritik, khususnya untuk mengawasi para pejabat, pemerintah, penegak hukum agar
semua bertingkah laku sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Sebagai sarana untuk menyelesaikan pertikaian
Selain fungsi di atas, melansir laman Universitas
Merdeka Malang, fungsi hukum dalam masyarakat secara umum adalah:
·
Fungsi memfasilitasi,
maksudnya adalah memfasilitasi pihak tertentu sehingga nantinya tercapai suatu
ketertiban
·
Fungsi represif, yaitu
penggunaan hukum sebagai alat bagi elite penguasa untuk mencapai tujuannya
·
Fungsi ideologis,
yaitu hukum berfungsi untuk menjamin pencapaian legitimasi, hegemoni, dominasi,
kebebasan, kemerdekaan, keadilan, dan lain sebagainya
·
Fungsi reflektif,
yaitu hukum berfungsi merefleksi keinginan bersama dalam masyarakat sehingga
hukum semesitinya bersifat netral.
Hukum pada hakekatnya berfungsi
sebagai pedoman kehidupan masyarakat. Sehingga hukum yang berlaku di masyarakat
dapat berdaya guna. Menurut Zudan Arif Fakrulloh, pendayagunaan hukum
sesungguhnya merupakan proses maksimalisasi kemampuan hukum untuk mendatangkan
hasil dan manfaat sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
Dengan demikian, hukum yang berdaya
guna adalah hukum yang mempunyai kemampuan untuk menjalankan tugasnya dengan
baik. Pendayagunaan hukum berarti pula sebagai upaya untuk memfungsikan secara
optimal fasilitas-fasilitas yang sudah dilegitimasi dalam peraturan/undang-undang.
Tujuan ideal hukum adalah memberikan
keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Tidak mudah untuk mewujudkan tujuan
ideal tersebut, bahkan harus diperjuangkan terus menerus seirama dengan
kemajuan peradaban masyarakat dan ilmu pengetahuan dan teknologi. Perubahan
tersebut pada gilirannya membawa perubahan terhadap kebutuhan eksistensi
peraturan perundang-undangan, yang semula diprediksikan mampu mewujudkan tujuan
hukum dan tujuan sosial yang diharapkan akan tetapi menurut kenyataannya justru
kurang efektif, sehingga perlu direformasi mengikuti perubahan kehidupan
masyarakat.
Fungsi Hukum yaitu untuk menertibkan
dan mengatur pergaulan dalam masyarakat serta menyelesaikan masalah-masalah
yang timbul dalam kehidupan social.
Menurut M. Friedman, Fungsi hukum
yaitu sebagai berikut :
- 1. Pengawasan atau pengendalian sosial (Social Control).
- 2. Penyelesaian sengketa (Dispute Settlement).
- 3. Rekayasa sosial (Social Engineering).
Menurut Theo Huijbers, Fungsi Hukum
yaitu untuk memelihara kepentingan umum di dalam masyarakat, menjaga hak hak
manusia, mewujudkan keadilan dalam hidup bersama dan sarana rekayasa soaial
(Social Engineering).
Secara sistematis, fungsi hukum
dalam perkembangan masyarakat yaitu sebagai berikut:
1.
Fungsi
hukum sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat, yang berarti bahwa
hukum berfungsi menunjukkan manusia untuk memilih yang baik atau yang buruk,
sehingga segala sesuaut dapat berjalan dengan tertib dan teratur.
2. Fungsi hukum sebagai sarana untuk
mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin.
3. Hukum berfungsi untuk menentukan
orang yang bersalah dan yang tidak bersalah, dapat memaksa agar peraturan dapat
ditaati dengan ancaman sanksi bagi pelanggarnya.
4. Fungsi hukum sebagai sarana
penggerak pembangunan. Daya ikat memaksa dan hukum dapat digunakan atau
didayagunakan untuk menggerakkan pembangunan. Hukum dijadikan alat untuk
membawa masyarakat ke arah yang lebih maju.
5. Hukum befungsi sebagai penentu
alokasi wewenang secara terperinci siapa yang boleh melakukan pelaksanaan
(penegak) hukum, siapa yang harus menaatinya, siapa yang memilih sanksi yang
tepat dan adil, seperti konsep hukum konstitusi negara.
6. Fungsi hukum sebagai alat
penyelesaian sengketa, yaitu memelihara kemampuan masyarakat untuk menyesuaikan
diri dengan kondisi kehidupan yang berubah, yaitu dengan cara merumuskan
kembali hubungan-hubungan esensial antara anggota masyarakat.
7. Hukum berfungsi sebagai alat
ketertiban dan keteraturan masyarakat. Hukum sebagai petunjuk bertingkah laku
maka masyarakat harus menyadari adanya perintah dan larangan dalam hukum
sehingga fungsi hukum sebagai alat ketertiban masyarakat dapat direalisasikan.
8. Fungsi hukum sebagai alat untuk
mewujudkan ketentraman sosial lahir dan batin. Hukum yang berisifat mengikat, memaksa
dan dipaksakan oleh alat negara yang berwenang membuat orang takut unutk
melakukan pelanggaran karena ada ancaman hukumannya dan dapat diterapkan tanpa
tebang pilih. Dengan demikian, ketentraman akan tercapai.
9. Hukum berfungsi juga sebagai alat kritik,
artinya hukum tidak hanya mengawasi masyarakat, tetapi juga berperan mengawasi
pejabat pemerintah, para penegak hukum dan aparatur negara. Dengan demikian,
semua masyarakat harus taat kepada hukum.
10. Fungsi hukum sebagai alat pemersatu
bangsa dan negara, serta meningkatkan kewibawaan negara di mata dunia
Peranan Hukum
Berdasarkan referensi yang sama, hukum memiliki
peranan yang besar dalam kehidupan masyarakat. Peranan tersebut dapat dilihat
dari bagaimana ketertiban dan keamanan yang terjadi di masyarakat.
Menurut JF Glastra Van Loon, seorang politikus
Belanda dari Partai Demokrat 66, dalam menjalankan perannya hukum memiliki
peran yang penting, yaitu:
- ·Menertibkan masyarakat dan pengaturan pergaulan hidup
- ·Berperan untuk menyelesaikan pertikaian
- ·Untuk memelihara dan mempertahankan tata tertib dan aturan
·
Mengubah tata tertib
dan aturan, untuk menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat
Untuk memenuhi tuntutan keadilan dan kepastian
hukum
Berperan untuk mewujudkan keadilan bagi
kepentingan sosial
Itulah pembahasan mengenai tujuan hukum, fungsi,
dan peranannya. Semoga artikel ini bermanfaat ya detikers!