Minggu, 02 April 2023

SISTEM HUKUM DI INDONESIA



 BAB 3. SISTEM HUKUM DAN SISTEM PERADILAN DI INDONESIA

A. SISTEM HUKUM DI INDONESIA

1. SISTEM

Dalam beberapa kamus, kata sistem berasal dari dari kata systema, dari bahasa Yunani, yang artinya himpunan bagian atau komponen yang saling berhubungan secara teratur dan merupakan suatu keseluruhan. Atau juga bisa diartikan: sekelompok elemen yang independen namun saling terkait sebagai satu kesatuan.

Menurut Jogianto dalam Hutahaean (2014) “Sistem adalah kumpulan dari elemen – elemen yang berinteraksi untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Sistem ini menggambarkan suatu kejadian – kejadian dan kesatuan yang nyata adalah suatu objek nyata, seperti tempat, benda, dan orang – orang yang betul – betul ada dan terjadi.”

Pengertian sistem adalah perpaduan elemen dan komponen-komponen yang menjalankan tugas dengan tujuan sama. Sistem berasal dari bahasa Yunani, yaitu sustema yang memiliki makna komponen dan elemen yang bersatu guna memudahkan sebuah materi untuk mencapai tujuan tertentu.

Berdasarkan definisi sistem tersebut, berarti sistem terdiri atas komponen/ elemen/ anggota. Masing-masing elemen memiliki tugas yang berbeda dan saling berhubungan satu sama lain. Tujuan akhir dari pelaksanaan tugas komponen tersebut adalah sama.

Contoh sistem dalam kehidupan sehari-hari antara lain sebuah televisi. Bila televisi tersebut dibuka, maka akan menampilkan banyak komponen seperti kabel, prosessor, monitor, dan lainnya dengan fungsi yang berbeda-beda.

Unsur Sistem

Untuk membentuk sebuah sistem yang baik, diperlukan beberapa unsur berikut ini:

·         Terdapat objek atau komponen

·         Elemen tersebut saling berhubungan

·         Ada hal yang mengikat unsur tersebut sehingga membentuk satu kesatuan

·         Lingkungan bersifat utuh dan kompleks

·         Pada akhirnya, memiliki sebuah tujuan yang sama

 

Ciri-ciri Sistem

Cici-ciri sistem adalah sebagai berikut:

1.     Komponen saling berhubungan

Komponen dalam sebuah sistem adalah saling berhubungan satu dengan yang lain meskipun memiliki tugas yang berbeda. Jadi, terdapat sebuah kerjasama antar komponen di dalam sistem tersebut.

2.     Memiliki batasan

Sebuah sistem terbatasi antara yang satu dengan yang lain. Dengan adanya batasan tersebut, maka sebuah sistem berdiri sendiri dan merdeka. Batasan sistem adalah ruang lingkup atau kerap disebut dengan scope.

3.     Dipengaruhi oleh lingkungan

Sebuah sistem juga dipengaruhi oleh lingkungan, baik yang sifatnya positif atau negatif. Pengaruh yang positif hendaknya dipertahankan, namun jika negatif perlu untuk dihilangkan agar tidak merusak sistem.

4.     Terdapat alat penghubung

Ciri keempat sistem adalah terdapat alat penghubung antara subsistem satu dengan yang lain. Alat penghubung itu berfungsi menghantarkan sumber daya dari satu subsistem ke subsistem yang lain.

5.     Input sistem

Input sistem adalah energi yang masuk ke dalam sistem guna mengaktifkan komponen-komponen yang ada di dalamnya. Dengan adanya input tersebut, sebuah sistem mampu beroperasi untuk menghasilkan sesuatu.

6.     Hasil atau output

Hasil dari operasi sistem disebut dengan output. Sebuah sistem dirancang untuk memberikan manfaat kepada pemakainya. Namun, tak jarang juga memberikan efek samping negatif.

7.     Bersifat mengolah

Jika diamati lebih dalam, sebenarnya sistem adalah proses mengolah sebuah bahan menjadi bentuk lain. Misalnya, sistem sebuah mesin mengubah bahan baku menjadi bahan siap saji.

Berikut ini syarat-syarat sebuah sistem dapat berjalan dengan baik:

·         Sistem dibentuk dengan tujuan menyelesaikan sebuah masalah.

·         Setiap komponen di dalamnya punya fungsi dan rencana kerja.

·         Terdapat hubungan erat antar elemen.

·         Terorganisir untuk meraih sebuah tujuan tertentu.

 

Contoh Sistem dalam Kehidupan Sehari-hari

Selanjutnya, kami berikan beberapa contoh sistem yang ada di sekitar kita.

1. Sistem Informasi

Pengertian sistem informasi adalah sebuah teknologi informasi yang dijalankan oleh manusia sehingga terbentuk operasi untuk menghasilkan sebuah tujuan tertentu.

Pengertian sistem informasi yang lain adalah interaksi yang terjadi antara manusia, data, proses algoritmik dan teknologi dengan hubungan erat satu sama lainnya. Jadi, terdapat dua subsistem dalam sistem informatika, yaitu manusia dan terknologi informasi.

Perlu Anda ketahui bahwa sistem informasi berbeda dengan teknologi informatika meskipun keduanya punya keterkaitan dan nyaris dipandang sama oleh masyarakat. Teknologi informasi merupakan komponen dari sistem informasi yang dikelola manusia untuk mendatangkan tujuan lain seperti mengolah bisnis.

Sebuah sistem informasi melakukan kegiatan pengolahan informasi, mulai dari menangkap, transmisi, menyimpan, mengambil, memanipulasi, hingga menampilkan. Adapun tujuan akhir sistem adalah membuat produk dan jasa bagi pelanggan.

Untuk mendapatkan sebuah hasil yang baik, diperlukan beberapa langkah dalam sistem informasi:

·         Menemukan masalah yang harus dipecahkan oleh sistem informasi.

·         Menyediakan beberapa solusi pengerjaan, seperti aplikasi, teknik, dan langkah kerja yang akan dilakukan.

·         Menentukan manakah solusi yang dipilih untuk memecahkan masalah.

·         Mengimplementasikan langkah-langkah yang telah direncanakan.

Untuk dapat bekerja dengan baik, sebuah sistem informasi harus mendapatkan dukungan dari komponen ataupun lingkungan luar. Dukungan tersebut dapat disarikan menjadi tiga pilar, yaitu:

·         Relefan atau tepat orang yang mengerjakannya. Hal ini penting karena sebuah sistem informasi tidak akan berjalan dengan baik tanpa operator yang mumpuni.

·         Tepat waktu pengerjaannya.

·         Hasil yang akurat dengan menggunakan langkah kerja yang tepat.

Apabila sebuah sistem informasi tidak didukung oleh ketiga pilar di atas, maka tidak akan memberikan output seperti yang diinginkan. Hasilnya, hanya berupa sampah belaka.

2. Sistem Transaksi


Pengertian sistem transaksi adalah bagian dari sistem informasi yang lebih spesifik dengan tujuan akhir menjalankan sebuah bisnis. Dengan kata lain, sistem transaksi dibangun untuk memudahkan proses yang terjadi di bidang bisnis, kaitannya dengan keuangan.

Contoh kegiatan dalam transaksi sistem adalah melakukan pendataan pesanan, menggaji karyawan, memroses pembayaran customer, pemesanan, dan pengiriman. Kegiatan tersebut sekarang bukan hanya dilakukan oleh manusia, namun juga dibantu seperangkat teknologi informatika.

Tujuan utama dari sistem transaksi adalah mengerjakan tugas-tugas harian sebuah bidang bisnis dengan lebih terorganisir sehingga mudah dalam melakukan kegiatan, pelacakan hingga pendokumentasian.

Transaksi sistem adalah salah satu jenis sistem informasi yang sangat terstruktur. Oleh karena itu, diperlukan manager sistem yang mengerti tentang operasional internal serta hubungan perusahaan dengan lingkungan di luar sistem.

Perlu diketahui bahwa sistem transaksi ini juga punya kelemahan. Meskipun didukung oleh komponen-komponen yang canggih, namun juga beresiko tinggi bila terjadi kerusakan. Hanya rusak beberapa jam saja sudah mendatangkan kerugian besar pada perusahaan.

3. Sistem Pencernaan


Pengertian sistem pencernaan adalah kumpulan dari organ-organ yang bertugas mencerna makanan dan mengubahnya menjadi partikel-partikel kecil agar dapat diserap oleh tubuh. Tujuan sistem percernaan adalah memenuhi kebutuhan akan nutrisi.

Sistem pencernaan memiliki nama lain gastrointestinal, yaitu sebuah saluran yang memanjang dari mulut hingga ke anus. Adapun organ pencernaan terdiri atas mulut, kerongkongan, lambung, pankreas, usus halus, usus besar, dan anus.

Adapun urutan dalam sistem pencernaan adalah sebagai berikut:

·         Makanan masuk melalui mulut, kemudian dikunyah oleh gigi. Di dalam mulut terdapat enzim-enzim yang memudahkan pemecahan makanan.

·         Kemudian, makanan di telan dan melalui kerongkongan hingga ke lambung. Di dalam lambung terdapat asam lambung yang akan mengurai makanan menjadi lebih lembut.

·         Makanan yang telah selesai dicerna di lambung akan diteruskan ke usus halus. Sebelumnya, makanan tersebut telah mendapatkan beberapa enzim yang berfungsi memecahnya menjadi zat gizi yang diperlukan oleh tubuh.

·         Di dalam usus halus, terjadi penyerapan nutrisi yang diperlukan oleh tubuh. Nutrisi tersebut kemudian dibawa oleh pembuluh darah untuk diteruskan ke semua sel tubuh.

·         Selesai dari usus halus, sisa makanan yang tidak diserap akan memasuki usus besar. Terjadilah penyerapan air dan garam. Selebihnya, sisa makanan akan masuk ke dalam anus untuk dikeluarkan kembali.

Sistem pencernaan manusia merupakan bagian yang sangat penting karena berpengaruh besar terhadap kehidupan. Kerusakan pada salah satu organ pencernaan akan memengaruhi seluruh sistem sehingga penyerapan nutrisi kurang optimal.

Dampak dari kerusakan sistem pencernaan ini dapat melebar pada sistem yang lain. Jadi, bisa dikatakan bahwa sistem pencernaan ini bersifat menyangga sistem-sistem yang lain.

4. Sistem Pernapasan


Pengertian sistem pernapasan adalah sekumpulan organ yang bertugas dalam proses pertukaran gas di dalam tubuh manusia. Lebih spesifik, yaitu gas oksigen dengan karbondioksida.

Organ-organ yang menyangga sistem pernapasan adalah:

·         Rongga hidung. Rongga hidung adalah tempat masuknya udara pertama kali. Di dalamnya terdapat rambut-rambut halus yang berfungsi menyaring udara.

·         Sinus, yaitu organ yang berfungsi mengatur suhu udara yang masuk ke dalam saluran pernapasan.

·         Laring, yaitu organ kecil tempat pita suara berada.

·         Tenggorokan, yaitu organ yang menghubungkan antara saluran pernapasan atas dan bawah.

·         Bronkus, yaitu organ yang menghantarkan udara masuk ke dalam paru-paru. Bronkus ada dua, yaitu bronkus kanan dan kiri.

·         Bronkiolus, yaitu cabang dari bronkus.

·         Paru-paru. Di dalam paru-paru terdapat alveolus, yaitu gelembung-gelembung tempat pertukaran gas karbondioksida dan oksigen.

·         Diafragma, yaitu otot-otot yang bergerak mengatur pernapasan.

Cara kerja sistem pernapasan:

Salah satu ciri makhluk hidup adalah bernapas. Jadi, sistem pernapasan adalah bagian penting yang dalam hidup manusia. Lantas, bagaimanakah sistem pernapasan itu bekerja?

·         Bernapas adalah memasukkan oksigen dan mengeluarkan karbondioksida yang merupakan racun di dalam tubuh manusia.

·         Ketika Anda bernapas, maka oksigen akan masuk melalui celah hidung dan disaring oleh rambut hidung. Pada saat itu, terjadi kontraksi pada diafragma yang menyebabkan perluasan rongga dada.

·         Kemudian, udara mengalir memenuhi paru-paru dan masuk ke dalam alveolus. Disana terjadi pertukaran gas dengan karbondioksida.

·         Apabila pertukaran antara oksigen dan karbondioksida selesai, maka diafragma akan kembali rileks.

·         Pada saat itulah terjadi pengeluaran karbondioksida melalui tenggorokan dan hidung. 

2. HUKUM
Pengertian Hukum

Ernst Utrecht 

Ernst Utrecht adalah seorang pakar hukum yang berasal dari Indonesia. Menurutnya, definisi hukum adalah himpunan yang menjadi petunjuk hidup, berupa perintah atau larangan yang bertujuan mengatur tata tertib di dalam masyarakat yang harus ditaati oleh masyarakat.

Mochtar Kusumaatmadja 

Mochtar Kusumaatmadja memandang hukum sebagai alat bantu untuk segala macam proses perubahan yang ada di dalam masyarakat. Selain itu, menurutnya hukum merupakan alat untuk melindungi, memelihara dan menertibkan masyarakat.

Hukum menurut Mochtar hukum adalah sebuah kaidah dan asas yang berguna dalam mengatur hubungan masyarakat yang dibuat dengan keadilan.

Jadi dapat diambil kesimpulan, Hukum adalah Himpunan peraturan yang berisi perintah, larangan, dan hal yang dikecualikan (Tata Perilaku) yang mengatur pergaulan hidup manusia dalam masyrakat, dibuat oleh lembaga yang berwenang (pemerintah) dan disertai sanksi bagi pelanggarnya, yang bertujuan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban dalam masyarakat dan juga secara luas mewujudkan tujuan negara.

Tujuan Hukum Dan Fungsi Hukum

Tujuan Hukum
Mengutip buku Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Hukum Indonesia oleh Dr Umi Supraptiningsih, SH, MHum, tujuan hukum secara umum adalah untuk menghendaki adanya keseimbangan, ketertiban, keadilan, ketentraman, dan kebahagiaan setiap manusia. Selain itu, tujuan hukum menurut para ahli adalah:

1.        Menurut Prof Van Apeldoorn, tujuan hukum adalah untuk mengatur pergaulan hidup secara damai.

2.       Dalam buku Dasar-Dasar Hukum dan Pengadilan, Subekti mengemukakan bahwa tujuan hukum adalah untuk mengabdi pada tujuan negara yang pada intinya adalah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.

Fungsi Hukum
Masih mengutip buku oleh Dr Umi Supraptiningsih, SH, MHum, fungsi hukum di antaranya adalah:

·         Sebagai alat ketertiban dan keteraturan masyarakat, karena hukum memberikan petunjuk kepada masyarakat tentang bagaimana mereka harus bertingkah laku
Kemudian hukum juga berfungsi sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial secara lahir dan batin.

·         Hukum berfungsi sebagai alat penggerak pembangunan, khususnya untuk mengarahkan masyarakat kearah yang lebih maju.

·         Berfungsi sebagai alat kritik, khususnya untuk mengawasi para pejabat, pemerintah, penegak hukum agar semua bertingkah laku sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Sebagai sarana untuk menyelesaikan pertikaian

Selain fungsi di atas, melansir laman Universitas Merdeka Malang, fungsi hukum dalam masyarakat secara umum adalah:

·         Fungsi memfasilitasi, maksudnya adalah memfasilitasi pihak tertentu sehingga nantinya tercapai suatu ketertiban

·         Fungsi represif, yaitu penggunaan hukum sebagai alat bagi elite penguasa untuk mencapai tujuannya

·         Fungsi ideologis, yaitu hukum berfungsi untuk menjamin pencapaian legitimasi, hegemoni, dominasi, kebebasan, kemerdekaan, keadilan, dan lain sebagainya

·         Fungsi reflektif, yaitu hukum berfungsi merefleksi keinginan bersama dalam masyarakat sehingga hukum semesitinya bersifat netral.

 

Hukum pada hakekatnya berfungsi sebagai pedoman kehidupan masyarakat. Sehingga hukum yang berlaku di masyarakat dapat berdaya guna. Menurut Zudan Arif Fakrulloh, pendayagunaan hukum sesungguhnya merupakan proses maksimalisasi kemampuan hukum untuk mendatangkan hasil dan manfaat sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.

Dengan demikian, hukum yang berdaya guna adalah hukum yang mempunyai kemampuan untuk menjalankan tugasnya dengan baik. Pendayagunaan hukum berarti pula sebagai upaya untuk memfungsikan secara optimal fasilitas-fasilitas yang sudah dilegitimasi dalam peraturan/undang-undang.

Tujuan ideal hukum adalah memberikan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Tidak mudah untuk mewujudkan tujuan ideal tersebut, bahkan harus diperjuangkan terus menerus seirama dengan kemajuan peradaban masyarakat dan ilmu pengetahuan dan teknologi. Perubahan tersebut pada gilirannya membawa perubahan terhadap kebutuhan eksistensi peraturan perundang-undangan, yang semula diprediksikan mampu mewujudkan tujuan hukum dan tujuan sosial yang diharapkan akan tetapi menurut kenyataannya justru kurang efektif, sehingga perlu direformasi mengikuti perubahan kehidupan masyarakat.

Fungsi Hukum yaitu untuk menertibkan dan mengatur pergaulan dalam masyarakat serta menyelesaikan masalah-masalah yang timbul dalam kehidupan social.

Menurut M. Friedman, Fungsi hukum yaitu sebagai berikut :

  • 1.        Pengawasan atau pengendalian sosial (Social Control).
  • 2.       Penyelesaian sengketa (Dispute Settlement).
  • 3.       Rekayasa sosial (Social Engineering).

Menurut Theo Huijbers, Fungsi Hukum yaitu untuk memelihara kepentingan umum di dalam masyarakat, menjaga hak hak manusia, mewujudkan keadilan dalam hidup bersama dan sarana rekayasa soaial (Social Engineering).

Secara sistematis, fungsi hukum dalam perkembangan masyarakat yaitu sebagai berikut:

1.        Fungsi hukum sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat, yang berarti bahwa hukum berfungsi menunjukkan manusia untuk memilih yang baik atau yang buruk, sehingga segala sesuaut dapat berjalan dengan tertib dan teratur.

2.       Fungsi hukum sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin.

3.       Hukum berfungsi untuk menentukan orang yang bersalah dan yang tidak bersalah, dapat memaksa agar peraturan dapat ditaati dengan ancaman sanksi bagi pelanggarnya.

4.       Fungsi hukum sebagai sarana penggerak pembangunan. Daya ikat memaksa dan hukum dapat digunakan atau didayagunakan untuk menggerakkan pembangunan. Hukum dijadikan alat untuk membawa masyarakat ke arah yang lebih maju.

5.       Hukum befungsi sebagai penentu alokasi wewenang secara terperinci siapa yang boleh melakukan pelaksanaan (penegak) hukum, siapa yang harus menaatinya, siapa yang memilih sanksi yang tepat dan adil, seperti konsep hukum konstitusi negara.

6.       Fungsi hukum sebagai alat penyelesaian sengketa, yaitu memelihara kemampuan masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan kondisi kehidupan yang berubah, yaitu dengan cara merumuskan kembali hubungan-hubungan esensial antara anggota masyarakat.

7.       Hukum berfungsi sebagai alat ketertiban dan keteraturan masyarakat. Hukum sebagai petunjuk bertingkah laku maka masyarakat harus menyadari adanya perintah dan larangan dalam hukum sehingga fungsi hukum sebagai alat ketertiban masyarakat dapat direalisasikan.

8.       Fungsi hukum sebagai alat untuk mewujudkan ketentraman sosial lahir dan batin. Hukum yang berisifat mengikat, memaksa dan dipaksakan oleh alat negara yang berwenang membuat orang takut unutk melakukan pelanggaran karena ada ancaman hukumannya dan dapat diterapkan tanpa tebang pilih. Dengan demikian, ketentraman akan tercapai.

9.       Hukum berfungsi juga sebagai alat kritik, artinya hukum tidak hanya mengawasi masyarakat, tetapi juga berperan mengawasi pejabat pemerintah, para penegak hukum dan aparatur negara. Dengan demikian, semua masyarakat harus taat kepada hukum.

10.    Fungsi hukum sebagai alat pemersatu bangsa dan negara, serta meningkatkan kewibawaan negara di mata dunia

 

Peranan Hukum

Berdasarkan referensi yang sama, hukum memiliki peranan yang besar dalam kehidupan masyarakat. Peranan tersebut dapat dilihat dari bagaimana ketertiban dan keamanan yang terjadi di masyarakat.

Menurut JF Glastra Van Loon, seorang politikus Belanda dari Partai Demokrat 66, dalam menjalankan perannya hukum memiliki peran yang penting, yaitu:

  • ·Menertibkan masyarakat dan pengaturan pergaulan hidup
  • ·Berperan untuk menyelesaikan pertikaian
  • ·Untuk memelihara dan mempertahankan tata tertib dan aturan

·         Mengubah tata tertib dan aturan, untuk menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat
Untuk memenuhi tuntutan keadilan dan kepastian hukum
Berperan untuk mewujudkan keadilan bagi kepentingan sosial
Itulah pembahasan mengenai tujuan hukum, fungsi, dan peranannya. Semoga artikel ini bermanfaat ya detikers!




SEMUA POSTINGAN

Tugas dan Tanggung Jawab Pustakawan Sekolah