Minggu, 24 September 2023

TUGAS 1 KD 2 (BORAKS PADA MAKANAN)


Waspada Makanan Mengandung Boraks dan Efeknya bagi Kesehatan

Boraks adalah zat kimia berbahaya yang bisa menimbulkan berbagai masalah kesehatan bila tertelan atau terhirup. Meski begitu, boraks kerap ditambahkan ke dalam makanan oleh sebagian produsen makanan. Padahal, penggunaan boraks pada makanan telah dilarang di Indonesia.

Boraks umumnya digunakan untuk bahan nonpangan, seperti pengawet kayu, pembuatan gelas, bahan pestisida, dan campuran pembersih lantai. Namun, ada sebagian produsen makanan yang menyalahgunakan boraks agar produk makanannya menjadi lebih kenyal dan awet.

 

Ada beberapa alasan mengapa boraks kerap digunakan sebagai bahan pengawet, misalnya mudah diperoleh, harganya relatif murah, dan membuat tampilan makanan menjadi lebih menarik.

Bahan kimia ini juga kerap ditemukan di dalam berbagai produk makanan, antara lain mie, bakso, pangsit, tahu, dan kerupuk.

Efek Boraks Terhadap Tubuh

Di Indonesia sendiri, penggunaan boraks sebagai pengawet atau pengenyal makanan sudah dilarang. Pasalnya, konsumsi makanan yang mengandung boraks dapat menimbulkan berbagai gejala, seperti:

  • Mual
  • Muntah
  • Diare
  • Lemas
  • Nyeri perut
  • Sakit kepala
  • Kemerahan di kulit
  • Pingsan

Serbuk boraks yang terhirup ke saluran pernapasan, tersentuh oleh kulit, atau masuk ke mata juga bisa menyebabkan iritasi mata dan kulit serta berbagai masalah atau gangguan pernapasan, mulai dari nyeri tenggorokan, batuk-batuk, hingga sesak napas.

Jika tubuh terpapar boraks secara terus-menerus atau dikonsumsi dalam jumlah sangat banyak, hal ini bisa menyebabkan berbagai masalah kesehatan yang lebih serius, seperti:

  • Kejang dan gangguan saraf
  • Infertilitas atau gangguan kesuburan
  • Kanker, misalnya kanker hati dan kanker usus besar
  • Produksi urine turun atau tidak keluar urine sama sekali (anuria)

Karena dampak boraks pada kesehatan begitu berbahaya, Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia, turun tangan melakukan pengecekan secara berkala sekaligus menarik berbagai produk makanan yang mengandung boraks dan beberapa bahan kimia berbahaya lainnya.

Ciri-Ciri Makanan yang Mengandung Boraks

Kesadaran masyarakat akan bahaya boraks masih minim, sebab informasi mengenai bahaya penggunaan boraks pada makanan juga masih terbatas. Padahal, bahan ini telah dijadikan campuran pada makanan sejak lama.

Makanan yang mengandung boraks memang tidak mudah untuk dikenali. Namun, ada beberapa ciri dari makanan yang mengandung boraks, seperti:

  • Bentuk dan tekstur sangat kenyal, padat, dan tidak mudah hancur
  • Warna terlihat lebih putih
  • Bau tidak sedap
  • Lebih tahan lama atau awet selama beberapa hari

Bahaya boraks bagi kesehatan tidak bisa diabaikan sehingga Anda harus hati-hati dalam memilih makanan yang dikonsumsi. Saat membeli makanan dalam kemasan, bacalah label produk dan pastikan makanan tersebut telah terdaftar di BPOM.

Jika Anda membeli jajanan di kaki lima, pastikan ciri-ciri makanan yang mengandung boraks di atas, tidak ada pada makanan yang dibeli. Bila setelah mengonsumsi makanan tersebut Anda mengalami mual, muntah, atau diare, segera periksakan diri ke dokter untuk mendapatkan penanganan yang tepat.

Terakhir diperbarui: 24 November 2021

Ditinjau oleh: dr. Kevin Adrian

SUMBER : Boraks Pada Makanan dan Efeknya Pada Kesehatan

 

TUGAS 1

  1. TEMUKAN HAK-HAK WARGANEGARA APA SAJA YANG BERPOTENSI DILANGGAR KETIKA SEBUAH PRODUK MAKANAN YANG DIJUAL MENGGUNAKAN BORAKS
  2. TEMUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA YANG MELARANG PENGGUNAAN BORAKS PADA PRODUK-PRODUK MAKANAN YANG AKAN DIJUAL
  3. SEBUTKAN FAKTOR-FAKTOR YANG MENYEBABKAN KENAPA ORANG (PEDAGANG/PRODUSEN) MASIH MENGGUNAKAN BORAKS PADA PRODUK-PRODUK MAKANAN DI INDONESIA
  4. APA YANG HARUS DILAKUKAN MASYARAKAT MEREKA TERHINDAR DARI KONSUMSI PRODUK MAKANAN YANG MENGANDUNG BORAKS
  5. APA YANG HARUS DILAKUKAN PEMERINTAH AGAR MASYARAKAT TERHINDAR DARI KONSUMSI PRODUK MAKANAN YANG MENGANDUNG BORAKS
CATATAN : Anda dapat mengerjakan Tugas ini dalam format Google Format pada link dibawah ini.

Kamis, 31 Agustus 2023

COTOH ISI FORMAT PROYEK POSTER

https://docs.google.com/spreadsheets/d/1w8wSuyxkTBmcugdX3uPQpKSVoUTuAfgs/edit?usp=drive_link&ouid=108478172590542230301&rtpof=true&sd=true

Selasa, 29 Agustus 2023

CONTOH PENGISIAN LKPD 2

https://docs.google.com/spreadsheets/d/1w8wSuyxkTBmcugdX3uPQpKSVoUTuAfgs/edit?usp=sharing&ouid=108478172590542230301&rtpof=true&sd=true

HAM DALAM UUD NRI TAHUN 1945

HAM DALAM UUD NRI TAHUN 1945

Hak asasi manusia yang dijamin negara dalam pasal 28 UUD 1945 seperti dikutip dari buku Implementasi Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945 oleh Drs. Moch. Sudi selengkapnya sebagai berikut:

Pasal 28A
Hak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Pasal 28 B
1. Hak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
2. Hak seorang anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Pasal 28C
1. Hak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, mendapat pendidikan, dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.

2. Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.

Pasal 28D
1. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

2. Hak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

3. Hak warga negara untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

4. Hak atas status kewarganegaraan.

Pasal 28E
1. Hak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara, dan meninggalkannya, serta berhak kembali.


2. Hak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

3. Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

Pasal 28F
Hak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta hak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Pasal 28G
1. Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

2. Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.

Pasal 28H
1. Hak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

2. Hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.

3. Hak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.

4. Hak untuk mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.

Pasal 28I
1. Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.

2. Hak untuk bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan hak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.

3. Hak identitas budaya dan masyarakat tradisional untuk dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.

Pasal 28I ayat 4 UUD 1945 mencantumkan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.

Sementara itu, pasal 28I ayat 5 UUD 1945 mencantumkan bahwa untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 28J
Pasal 28 J ayat 1 mencantumkan bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Kemudian pada pasal 28 J ayat 2 dicantumkan, dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Sumber dari : Makna Pasal 28 dalam UUD 1945 tentang HAM

Kamis, 17 Agustus 2023

Di Persimpangan Di Bawah Lampu Jalan

 

Di Persimpangan Di Bawah Lampu Jalan

Segal 24



di persimpangan di bawah lampu jalan

berdiri ia yang telah buta tertusuk cemburu

hendak melangkah maka tertatih ia

tertelungkup, merayap, mengais remah-remah cinta

yang mungin masih tersisa

sebab anjing-anjing loba telah tiba lebih awal

dimakan, dijilatnya apa yang mereka temui

maka cinta hanya bekas jejak tertinggal buatnya

mingkin ia mengikuti mereka

tetapi kembali ia di tempat ini

di persimpangan di bawah lampu jalan

 

13/03/2018

 

Orkestra Kecil di Pinggir Pantai

 

Orkestra Kecil di Pinggir Pantai

Segal 24

Di bawah sayup sinar rembulan

Terdengar lolongan sepi

Desir ombak sedang beradu sonata rindu

Ada kepiting mengiris dawai biola rasa, pilu…

Lihat disana, tengah lautan ada nelayan

Dendangkan pedih menjaring cinta hampa

Maka duduklah aku

Sendengkan telinga menikmati orchestra kecil ini

Ingin mendekat dan masuk

Namun karcisnya telah habis ditukar pahinya masa lalu

Bilamana mereka bernada dengan partitur berbeda

Namun aku menikmati,

Mungkin karena liriknya yang tak terkatakan

Dengan penuh penjiwaan

(Oeba, 23/03/2018;20:02)

 

 

Di Samping Bayang Pelangi

 

Di Samping Bayang Pelangi

Segal 24



Jiwa tlah rapuh

Hancur tertitik karang khianatan

Berdarah lumuri suci cintaku

Mungkin karena itu belum kau kenali aku

Karena raga yang kau cari bukan jiwa…

Lewat bercak darah pada pucuk rumput liar

Pada batang-batang pohon kering

Pada dinding karang

Pada batu-batu sungai

Kan kutitipkan tanda Arah jalan pulang

Bila kau rindu

Dan bila telah tiba,

Temuilah aku.

Dan bila tak kau dapati ragaku

Ambil foto pada dompet kenangku

Telah kutitipkan disamping bayang pelangi

Maka pandangilah,

Mungkin ia kan tersenyum…lara

Karena jiwa Cintaku tak mungkin punah karena suatu sebab

11/04/2018

 

Bagaimana Cara

 

Bagaimana Cara

Segal 24



Bagaimana cara merangkai bintang bila mereka telah terpatri pada titik yang sempurna

Bagaimana cara menghias rembulan bila cahyanya bak bidadari jelita purnama

Bagaimana cara menerangi mentari bila sinarnya telah purna ditengah telaga

Bagaimana cara membersihkan langit bila awan adalah pujaannya

Bagaimana cara membebaskan cintamu, bila cintamu telah terkekang Penjara Keabadian

Bagaimana menimba rindumu, jika telah terhisap gurun cintanya

Bagaimana cara memlukmu, jika semua lenganmu telah ketat terisi rayunya

Bagaimana mempimpikanmu, jika kamu adalah pemeran utama layar kaca mimpinya

Ada Bintang Jatuh

 Ada Bintang Jatuh

(Segal 24)

Ada bintang jatuh ?
Di dinding langit kalbu kearah timur relung hati,
munngkin membawa cahaya untukku.
Jatuh ia terseret cinta,
Tergiling rindu,
Terkubur harapan palsunya...
Jangan menghilang cintaku,
Walau kita tak mungkin bersama,
Tapi cahyamu sudah cukup bagiku.
Jangan meredup cintaku,
Walau wujudmu hanya untuknya,
Tapi jiwamu isianku.
Bersinarlah terus kekasih,
Walau itu tak mudah
Jangan berhenti !
Kan kupinta Ciptaku
Menatangmu, menggendongmu, menyinarkanmu selalu.
Sebab disini kupanjatkan sebuah mantra kecil pada-Nya untukmu !

Aku ingin mencintaimu Dengan Sederhana

 Aku ingin mencintaimu Dengan Sederhana

Sapardi Djoko Damono

 

“aku ingin mencintaimu dengan sederhana;
dengan kata yang tak sempat diucapkan
kayu kepada api yang menjadikannya abu
aku ingin mencintaimu dengan sederhana;
dengan isyarat yang tak sempat disampaikan awan kepada hujan yang menjadikannya tiada”






Pada Hujan, Aku Belajar Mencintai

 Pada Hujan, Aku Belajar Mencintai

Bt Ledian Lanis


Hujan telah mengajarkanku tentang cara mencintai. Yang tetap teguh menanti kala kemarau paling panjang tanpa henti.
Yang tak lupa diri walau mewujud banjir melimpahi.
Seperti penerimaan takdir yang tak perlu digugat sama sekali.
Pada hujan, aku bersumpah untuk tak menangisi, apa-apa yang telah pergi.
Bahwa Tak ada air yang akan bertahan tetap ada di sisi.
Ia yang mengalir ke samudera.
Ia yang meresap melesap ke celah sepenjuru arah.
Ia yang menguap luruh lepas ke udara. Tak ada yang bisa ditahan untuk tak pernah pergi menghilang.
Selagi hujan, seringkali aku belajar memahami.
Tentang tak ada apa-apa yang menjadi milik diri: bahkan raga berkhianat untuk tak sehat dan tak mati, pun hati menuntut sulit untuk sekedar menjadi jinak.
Tak ada apa-apa adalah milik diri.
Apalagi kau yang serumit puisi, yang berulang kali keliru kumaknai.
Dan kusadari, rindu adalah lebih dari hujan.
Datang tak peduli musim, tanpa isyarat, tanpa aba-aba.
Tapi tak pernah kuinginkan kau basah kuyup entah di belahan bumi mana.
Apalagi tenggelam terseret banjir yang menggila.
Jikapun ada pelangi, tak harus kau anggap indah.
Apalah aku selain doa.
Kau bukan Tuhan untuk mengabulkan apa-apa.
Begitulah hujan telah mengajarkanku, tentang cara mencintai.
Walau lama benar kemarau menghilangkan titik air, tak ada apa-apa perlu dituntut untuk selalu ada.
Bahkan tak ada pula yang sebenar-benar hilang karena hati tetap terjaga.
Kala hujan, tak perlu menghujat kenangan.
Kumpulan masa lalu bukanlah kumpulan sesal.
Selain untuk menjadikan sekuat-kuat diri, sebijak-bijak jiwa.
Dalam hujan, dalam badai, dalam kemarau, rasakan hanya damai.
Hidup mungkin tentang dari sudut pandang mana kau menilai.
Pada hujan, aku belajar.
Semua hal. Seharusnya.

SEMUA POSTINGAN

Tugas dan Tanggung Jawab Pustakawan Sekolah