HAM DALAM UUD NRI TAHUN 1945
Hak asasi manusia yang dijamin negara dalam pasal
28 UUD 1945 seperti dikutip dari buku Implementasi Hak Asasi Manusia dalam UUD
1945 oleh Drs. Moch. Sudi selengkapnya sebagai berikut:
Pasal 28A
Hak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup
dan kehidupannya.
Pasal 28 B
1. Hak membentuk keluarga dan melanjutkan
keturunan melalui perkawinan yang sah.
2. Hak seorang anak atas kelangsungan hidup,
tumbuh, dan berkembang serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi.
Pasal 28C
1. Hak mengembangkan diri melalui pemenuhan
kebutuhan dasarnya, mendapat pendidikan, dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya
dan demi kesejahteraan umat manusia.
2. Hak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan
negaranya.
Pasal 28D
1. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
2. Hak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
3. Hak warga negara untuk memperoleh kesempatan
yang sama dalam pemerintahan.
4. Hak atas status kewarganegaraan.
Pasal 28E
1. Hak memeluk agama dan beribadat menurut
agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih
kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara, dan meninggalkannya,
serta berhak kembali.
2. Hak atas kebebasan meyakini kepercayaan,
menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
3. Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan
mengeluarkan pendapat.
Pasal 28F
Hak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta hak mencari, memperoleh,
memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan
segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 28G
1. Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta hak
atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak
berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
2. Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan
yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik
dari negara lain.
Pasal 28H
1. Hak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat
tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta hak untuk
memperoleh pelayanan kesehatan.
2. Hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan
khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai
persamaan dan keadilan.
3. Hak atas jaminan sosial yang memungkinkan
pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
4. Hak untuk mempunyai hak milik pribadi dan hak
milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
Pasal 28I
1. Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak
untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak
diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk
tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia
yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
2. Hak untuk bebas dari perlakuan yang bersifat
diskriminatif atas dasar apapun dan hak mendapatkan perlindungan terhadap
perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
3. Hak identitas budaya dan masyarakat tradisional
untuk dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
Pasal 28I ayat 4 UUD 1945 mencantumkan bahwa
perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah
tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
Sementara itu, pasal 28I ayat 5 UUD 1945
mencantumkan bahwa untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai
dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia
dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 28J
Pasal 28 J ayat 1 mencantumkan bahwa setiap orang
wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Kemudian pada pasal 28 J ayat 2 dicantumkan, dalam
menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Sumber dari : Makna Pasal 28 dalam UUD 1945 tentang HAM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar