Undang-Undang
No. 39 Tahun 1999 Tentang
: Hak Asasi Manusia
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a.
bahwa manusia, sebagai mahluk
ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang mengemban tugas mengelola dan memelihara alam semesta dengan
penuh ketaqwaan dan penuh tanggung jawab untuk kesejahteraan umat manusia, oleh pencipta-Nya
dianugerahi hak asasi untuk menjamin
keberadaan harkat dan martabat kemuliaan dirinya serta keharmonisan lingkungannya.
b.
Bahwa hak asasi manusia merupakan
hak dasar yang secara kodrati melekat
pada diri manusia, bersifat universal dan langgem, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak
boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun;
c.
bahwa selain hak asasi manusia, manusia
juga mempunyai kewajiban dasar antara manusia yang satu terhadap yang lain dan terhadap masyarakat secara keseluruhan dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
d.
bahwa bangsa Indonesia sebagai
anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa mengemban tanggung jawab moral dan hukum untuk menjunjung tinggi dan melaksanakan Deklarasi
Universitas tentang Hak Asasi Manusia
yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta berbagai instrumen yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
b, c, dan d dalam rangka melaksanakan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang
Hak Asasi Manusia, perlu membentuk Undang-undang tentang Hak Asasi Manusia.
Mengingat :
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat
(1), Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29,
Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 34 Undang-undang
Dasar 1945;
2.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor
XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi
Manusia
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG HAK ASASI MANUSIA
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Hak Asasi Manusia adalah
seprearangkat hak yang melekat pada hakikat
dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tugas Yang Mha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung
tinggi dan dilindungi oleh negara
hukun, Pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat
manusia.
2.
Kewajiban dasar manusia adalah
seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.
3.
Diskriminasi adalah setiap
pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang
langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis
kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang
berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan
dasar dalam kehidupan
baik individu maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum,
social, budaya, dan aspek kehidupan lainnya.
4.
Penyiksaan adalah setiap perbuatan
yang dilakukan dengan sengaja, sehingga
menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani
pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang atau dari orang ketiga, dengan menghukumnya atas suatu perbuatan yang
telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau
orang ketiga, atau mengancam atau
memaksa seseorang atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi,
apabila rasa sakit atau penderitaan
tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari,
dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau pejabat publik.
5.
Anak adalah setiap manusia yang
berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun
dan belum menikah, termasuk anak yang masih dalam kandungan apabila hal tersebut adalah demi kepentingannya.
6.
Pelanggaran hak asasi manusia
adalah setiap perbuatan seseorang atau
kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang
secara melawan hukum mengurangi,
menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh
Undang- undang ini, dan tidak
mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak memperoleh
penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
7.
Komisi Nasional Hak Asasi yang
selanjutnya disebut Komnas HAM adalah
lembaga mandiri yang berkedudukan setingkat dalam negara lainya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyaluran, pemantauan, dan
mediasi hak asasi manusia.
BAB II
ASAS-ASAS DASAR
Pasal 2
Negara Republik
Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara
kodrati melekat pada dan tidak
terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peringatan martabat
kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.
Pasal 3
(1)
Setiap orang dilahirkan bebas
dengan harkat dan martabat manusia yang
sama dan sederajat serta dikaruniai akal dan hati nurani untuk hidup bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara dalam semangat persaudaraan.
(2)
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan
hukum yang adil serta mendapat
kepastian hukum dalam semangat di depan hukum.
(3)
Setiap orang berhak atas
perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan manusia, tanpa diskriminasi.
Pasal 4
Hak untuk hidup,
hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk
tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi
dan persamaan di hadapan
hukum, dan hak untuk tidak
dituntut atas dasar hukum yang berlaku
surut adalah hak asasi manusia
yang tidak dapat dikurangi
dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.
Pasal 5
(1)
Setiap orang diakui sebagai
manusia pribadi yang berhak menuntut
dan memperoleh perlakuan serta perlindungan yang samasesuai dengan
martabat kemanusiaanya di depan hukum.
(2)
Setiap orang berhak mendapat
bantuan dan perlindungan yang adil dari
pengadilan yang objektif dan tidak berpihak.
(3)
Setiap orang yang termasuk
kelompok masyarakat yang rentan berhak
memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya.
Pasal 6
(1)
Dalam rangka penegakan hak asasi
manusia, perbedaan dan kebutuhan
dalam masyarakat hukum adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum,
masyrarakat, dan pemerintah
(2)
Identitas budaya
masyarakat hukum adat, termasuk hak atas tanah
ulayat dilindungi, selaras dengan perkembangan zaman.
Pasal 7
(1)
Setiap orang berhak untuk
menggunakan semua upaya hukum nasional
dan forum internasional atas semua pelanggaran hak asasi manusia yang dijamin
oleh hukum Indonesia
dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima negara Republik Indonesia.
(2)
Ketentuan
hukum internasional yang telah diterima negara Republik Indonesia yang menyangkut hak asasi manusia menjadihukum nasional.
Pasal 8
Perlindungan,
pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung
jawab Pemerintah.
BAB III
HAK ASASI MANUSIA
DAN KEBEBASAN DASAR
MANUSIA
Bagian Kesatu Hak untuk Hidup
Pasal 9
(1)
Setiap orang berhak untuk hidup,
mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya.
(2)
Setiap orang berhak hidup tentram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir
dan batin.
(3)
Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Bagian Kedua
Hak berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan Pasal
10
(1)
Setiap orang berhak membentuk
suatu keluarga dan melanjutkan keturunan melalui
pernikahan yang sah.
(2)
Perkawinan yang sah hanya dapat
berlangsung atas kehendak bebas calon
suami dan calon istri yang bersagkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Hak Menggembangkan Diri Pasal 11
Setiap orang
berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang
secara layak.
Pasal 12
Setiap orang berhak
atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan
meningkatkan kualitas hidupnya agar
menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, bertanggung jawab,
berakhlak mulia, bahagia,
dan sejahttera sesuai
dengan hak asasi manusia.
Pasal 13
Setiap orang berhak
untuk mengembangkan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya sesuai dengan
martabat manusia demi kesejahteraan pribadinya, bangsa, dan umat manusia.
Pasal 14
(1)
Setiap orang berhak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi yang
diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
(2)
Setiap orang berhak untuk mencari,
memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah,
dan menyampaikan informasi dengan menggunakan
sejenis sarana yang tersedia.
Pasal 15
Setiap orang berhak
untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya,
baik secara pribadi maupun kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
Pasal 16
Setiap orang berhak
untuk melakukan pekerjaan social dan kebijakan, mendirikan organisasi untuk
itu, termsuk menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran, serta menghimpun dana untuk
maksud tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat
Hak Memperoleh Keadilan
Pasal 17
Setiap orang, tanpa
diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam
perkara pidana, perdata, maupun
administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang
menjamin pemerikasaan yang objektif
oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan
yang adil dan benar.
Pasal 18
(1)
Setiap orang yang ditangkap,
ditahan, dan dituntut karena disangka melakukan
sesuatu tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu sidang pengadilan dan diberikan segala jaminan
hukum yang diperlakukan untuk pembelaannya, sesuai dengan ketentuan
peraturan perundnag- undangan.
(2)
Setiap orang tidak boleh dituntut
untuk dihukum atau dijatuhi pidana, kecuali berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan yang sudah ada sebelum tindak
pidana itu dilakukannya.
(3)
Setiap ada perubahan dalam
peraturan perudang-undangan maka beralaku ketentuan
yang paling menguntungkan bagi tersangka.
(4)
Setiap orang yang diperiksa berhak
mendapatkan bantuan hukum sejak saat
penyidikan sampai adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(5)
Setiap orang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya
dalam perkara yang sama atas
suatu perbutan yang telah memperoleh putusan
pengadilan yang berkekuatan hukum
tetap.
Pasal 19
(1)
Tiada suatu perlanggaran atau
kejahatan apapun diancam dengan hukuman
berupa perampasan seluruh harta kekayaan milik yang bersalah.
(2)
Tidak seorangpun atas putusan
pengadilan boleh dipidana penjara atau
kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utnag piutang.
Bagian Kelima
Hak Atas Kebebasan
Pribadi Pasal 20
(1)
Tidak seorangpun boleh diperbudak atau diperhamba.
(2)
Perbuatan atau perhambaan, perdagangan budak, perdagangan wanita, dan segala perbuatan berupa
apapun yang ditujuannya serupa, dilarang.
Pasal 21
Setiap orang berhak
atas keutuhan pribadi, baik rohani maupun jasmani. Dan karena itu tidak boleh ada objek penelitian tanpa
persetujuan darinya.
Pasal 22
(1)
Setiap orang bebas memeluk
agamanya masing-masing dan untuk beribadah
menurut agamnya dan kepercayaanya itu.
(2)
Negara menjamin kemerdekaan setiap
orang memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaanya itu.
Pasal 23
(1)
Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan
politiknya.
(2)
Setiap orang bebas untuk
mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara
lisan dan atau tulisan melalui media
cetak maupun elektonik dengan memperhatikan
nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertban, kepentingan umum, dan keutuhan
bangsa.
Pasal 24
(1)
Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat,
dan berserikat untuk
maksud-maksud damai.
(2)
Setiap warga negara atau kelompok
masyarakat berhak mendirikan partai politik,
lembaga swadaya masyarakat atau organisasi lainnya
untuk berperan serta dalam jalannya pemerintahan dan
penyelenggaraan
negara sejalan dengan tuntutan perlindungan,
penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 25
Setiap orang berhak
untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk
hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 26
(1)
Setiap orang berhak memiliki,
memperoleh, mengganti, atau mempertahankan status kewarganegaraannya.
(2)
Setiap orang bebas memilih
kewarganegaraannya dan tanpa diskriminasi
berhak menikmati hak-hak yang bersumber dan melekat pada kewarganegaraannya serta wajib melaksanakan kewajibannya sebagai
warga negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang- undangan.
Pasal 27
(1)
Setiap warga negara Indonesia
berhak untuk secara bebas bergerak, berpindah,
dan bertempat tinggal dalam wilayah negara Republik Indonesia.
(2)
Setiap warga negara Indonesia berhak meninggalkan dan masuk kembali ke wilayah negara Republik
Indonesia, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keenam Hak atas Rasa Aman
Pasal 28
(1)
Setiap orang berhak mencari suaka
untuk memperoleh perlindungan politik dari negara
lain.
(2)
Hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi mereka yang
melakukan kejahatan nonpolitik atau perbuatan yang bertentangan dengan tujuan
dan prinsip Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 29
(1)
Setiap orang beerhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, dan hak
miliknya.
(2)
Setiap orang berhak attas
pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi
dimana saja ia berada.
Pasal 30
Setiap orang
berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu.
Pasal 31
(1)
Tempat kediaman siapapun tidak boleh diganggu.
(2)
Menginjak atau memasuki suatu pekarangan tempat kediaman atau memasuki
suatu rumah bertentangan dengan kehendak orang yang mendiaminya, hanya diperbolehkan dalam hal-hal yang telah ditetapkan oleh undang-undang.
Pasal 32
Kemerdekaan dan
rahasia dalam hubungan surat-menyurat termasuk
hubungan komunikasi sarana elektronika tidak boleh diganggu, kecuali
atas perintah hakim atau kekuasaan
lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
Pasal 33
(1)
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang
kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya.
(2)
Setiap orang berhak untuk bebas
sari penghilangan paksa dan penghilangan nyawa.
Pasal 34
Setiap orang tidak boleh ditangkap, dittahan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang secara sewenag-wenang.
Pasal 35
Setiap orang berhak
hidup di dalam tatanan masyarakat dan kenegaraan yang damai, aman, dan tentram, yang menghormati, melindungi dan melaksanakan sepenuhnya hak asasi manusia
dan kewajiban dasar manusia sebagaimana diatur
dalam Undang-undang ini.
Bagian Ketujuh Hak atas Kesejahteraan
Pasal 36
(1)
Setiap orang berhak mempunyai
milik,baik sendiri maupun
bersama- sama dengan orang
lain demi pengembangan dirinya, keluarga, bangsa, dan masyarakat dengan
cara yang tidak melanggar hukum.
(2)
Tidak seorangpun boleh dirampas
miliknya dengans sewenang-wenang dan secara melawan hukum.
(3)
Hak milik mempunyai fungsi
social.
Pasal 37
(1)
Pencabutan hak milik atas suatu
benda demi kepentingan umum, hanya diperbolehkan dengan mengganti kerugian
yang wajar dan segera
serta pelaksanaanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Apabila sesuatu benda berdasarkan
ketentuan hukum demi kepentingan umum harus dimusnahkan atau tidak diberdayakan baik untuk selamanya
maupun untuk sementara waktu maka hal itu dilakukan
dengan mengganti kerugian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
kecuali ditentukan lain.
Pasal 38
(1)
Setiap warga negara, sesuai dengan
bakat, kecakapan, dan kemampuan, berhak
atas pekerjaan yang layak.
(2)
Setiap orang berhak dengan bebas
memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak
pula atas syarat-syarat
ketenagakerjaan yang adil.
(3)
Setiap orang, baik pria maupun
wanita yang melakukan pekerjaan yang
sama, sebanding, setara atau serupa, berhak atas upah serta syarat-syarat perjanjian kerja yang sama.
(4)
Setiap orang, baik pria maupun
wanita dalam melakukan pekerjaan yang sepadan dengan martabat
kemanusiaannya berhak atas upah yang
adil sesuai prestasinya dan dapat menjamin kelangsungankehidupan keluarganya.
Pasal 39
Setiap orang berhak
untuk mendirikan serikat pekerja dan tidak boleh dihambat untuk menjadi anggotanya demi melindungi dan
memperjuangkan kepentingannya serta
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 40
Setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak.
Pasal 41
(1)
Setiap warga negara berhak atas
jaminan social yang dibutuhkan untuk hidup layak serta untuk perkembangan pribadinya secara utuh.
(2)
Setiap penyandang cacat, orang yang berusia
lanjut, wanita hamil,
dan anak-anak, berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus.
Pasal 42
Setiap warga negara
yang berusia lanjut, cacat fisik dan atau cacat mental berhak memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan
khusus atas biaya negara, untuk
menjamin kehidupan yang layak sesuai dengan martabat
kemanusiaannya, meningkatkan rasa percaya diri, dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Bagian Kedelapan
Hak Turut Serta dalam Pemerintahan Pasal 43
(1)
Setiap warga negara berhak untuk
dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Setiap warga negara berhak turut
serta dalam pemerintahan dengan langsung
dipilihnya dengan bebas, menurut cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
(3)
Setiap warga negara dapat
diangkat dalam setiap
jabatan pemerintahan.
Pasal 44
Setiap orang baik
sendiri maupun bersama-sama berhak mengajukan
pendapat, permohonan, pengaduan, dan atau usulan kepada pemerintah dalam rangka pelaksanaan pemerintahan yang
bersih, efektif, dan efisien, baik
dengan lisan maupun dengan tulisan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesembilan Hak wanita
Pasal 45
Hak wanita
dalam undang-undang ini adalah hak asasi
manusia.
Pasal 46
Sistem pemilihan
umum, kepartaian, pemilihan anggotan badan legislatif, dan sistem pengangkatan di bidang eksekutif, yudikatif, harus
menjamin keterwakilan wanita sesuai persyaratan yang ditentukan.
Pasal 47
Seseorang wanita
yang menikah dengan
seorang pria berkewarganegaraan asing tidak secara otomatis mengikuti status kewarganegaraan
suaminya tetapi mempunyai hak untuk
mempertahankan, mengganti, atau memperoleh kembali
status kewarganegaraannya.
Pasal 48
Wanita berhak untuk
memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam pekerjaan,
jabatan, dan profesi sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
Pasal 49
(1)
Wanita berhak untuk memilih,
dipilih, diangkat, dalam pekerjaan, jabatan,
dan profesi sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundang-undangan.
(2)
Wanita berhak untuk mendapatkan
perlindungan khusus dalam pelaksanaan
pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya berkenaan dengan fungsi
reproduksi wanita.
(3)
Hak khusus yang melekat pada diri
wanita dikarenakan fungsi reproduksinya, dijamin,
dan dilindungi oleh hukum.
Pasal 50
Wanita yang telah
dewasa dan atau telah menikah berhak untuk melakukan perbuatan hukum sendiri, kecuali
ditentukan lain oleh hukum agamanya.
Pasal 51
(1)
Seseorang istri selama dalam
ikatan perkawinan mempunyai hak dan tanggung
jawab yang sama dengan suaminya atas semua hal yang berkenaan dengan kehidupan perkawinannya, hubungan dengan anak- anaknya, dan hak pemilikan sertta pengelolaan harta bersama.
(2)
Setelah putusnya perkawinan, seseorang
wanita mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama dengan
anak-anaknya, dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.
(3)
Setelah putusnya perkawinan, seseorang
wanita mempunyai hak yang sama dengan mantan suaminya atas semua
hal yang berkenaan dengan
hartabersama tanpa mengurangi hak anak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesepuluh Hak Anak
Pasal 52
(1)
Setiap anak berhak atas
perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara.
(2)
Hak anak adalah hak asasi manusia
dan untuk kepentingannya hak anak
itu diakui dan dilindungi oleh hukum bahkan sejak dalam kandungan.
Pasal 53
(1)
Setiap anak sejak dalam kandungan,
berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf kehidupannya.
(2)
Setiap anak sejak kelahirannya,
berhak atas suatu nama dan status kewarganegaraan.
Pasal 54
Setiap anak yang
cacat fisik dan atau mental berhak memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus atas biaya negara,
untuk menjamin kehidupannya sesuai
dengan martabat kemanusiaan, meningkatkan
rasa percaya diri, dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pasal 55
Setiap
anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat
intelektualitas dan usianya
di bawah bimbingan orang tua dan atau wali.
Pasal 56
(1)
Setiap anak berhak untuk
mengetahui siapa orang tuanya, dibesarkan,
dan diasuh oleh orang tuannya sendiri.
(2)
Dalam hal orang tua anak tidak mampu
membesarkan dan memelihara anaknya
dengan baik dan sesuai dengan Undang-undang
ini, maka anak tersebut boleh
diasuh atau diangkat
sebagai anak oleh orang lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 57
(1)
setiap anak berhak untuk
dibesarkan, dipelihara, dirawat, dididik, diarahkan, dan dibimbing kehidupannya oleh orang tua tua atau
walinya sampai
dewasa dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2)
Setiap anak berhak untuk
mendapatkan orang tua angkat atau wali berdasarkan
putusan pengadilan apabila kedua orang tua telah meninggal dunia atau karena suatu sebab yang sah tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai orang tua.
(3)
Orang tua angkat attau wali
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus menjalankan kewajiban sebagai orang tua yang sesungguhnya.
Pasal 58
(1)
Setiap anak berhak untuk
mendapatkan perlindungan hukum dari segala bentuk
kekerasan fisik atau mental, penelantaran, perlakuan buruk, dan
pelecehan seksual selama dalam pengasuhan orang tua atau walinya, atai pihak lain maupun yang bertanggung jawab
atas pengasuh anak tersebut.
(2)
Dalam hal oorang tua, wali, atau
pengasuh anak melakukan segala bentuk
penganiayaan fisik atau mental, penelantaran, perlakuan buruk, dan pelecehan seksual termasuk pemerkosaan, dan atau pembunuhan terhadap anak yang seharusnya dilindungi, maka harus dikenakan pemberatan hukuman.
Pasal 59
(1)
Setiap anak berhak untuk tidak
dipisahkan dari orang tuanya secara bertentangan
dengan kehendak anak sendiri, kecuali jika ada alas an dan atauran yang sah yang menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan
terbaik bagi anak.
(2)
Dalam keadaan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), hak anak untuk tetap bertemu langsung
dan berhubungan pribadi
secara tetap dengan
orang tuanya tetap dijamin oleh Undang-undang.
Pasal 60
(1)
Setiap anak berhak memperoleh
pendidikan dan pengajaran dalam rangka
pengembangan pribadi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya.
(2)
Setiap anak berhak mencari,
menerima, dam memberikan informasi sesuai dengan
tingkat intelektualitas dan usianya demi pengembangan dirinya
sepanjang sesuai dengan
nilai-nilai kesusilaan dan kepattutan.
Pasal 61
Setiap anak berhak
untuk istirahat, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat,
dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan dirinya.
Pasal 62
Setiap anak berhak
memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan social secara layak, sesuai
dengan kebutuhan fisik dan mentak
spiritualnya.
Pasal 63
Setiap anak berhak
untuk tidak dilibatkan di dalam peristiwa peperangan, sengketa bersenjata, kerusuhan sosial, dan peristwa lain yang
mengandung unsur kekerasan.
Pasal 64
Setiap anak berhak
untukmemperoleh perlindungan dari kegiatan eksploitasi ekonomi dan setiap pekerjaan yang membehayakan dirinya,
sehingga dapat mengganggu
pendidikan, kesehatan fisik, moral, kehidupan sosial, dan mental spiritualnya.
Pasal 65
Setiap anak berhak untuk
memperoleh perlindungan dari kegiatan eksploitasi dan pelecehan seksual, penculikan, perdagangan anak, serta
dari berbagai bentuk penyalahgunaan narkotika, psikotopika,
dan zat adiktif lainnya.
Pasal 66
(1)
Setiap anak berhak untuk tidak
dijadikan sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman
yang tidak manusiawi.
(2)
Hukuman mati atau hukuman
seumur hidup tidak dapat dijatuhkan untuk pelaku tindak pidana yang masih anak.
(3)
Setiap anak berhak untuk tidak
dirampas kebebasannya secara melawan
hukum.
(4)
Penangkapan, penahanan, atau
pidana penjara anak hanya boleh dilakukan
sesuai dengan hukum yang belaku dan hanya dapat dilaksanakan sebagai upaya terakhir.
(5)
Setiap anak yang dirampas
kebebasannya berhak mendapatkan perlakuan
secara manusiawi dan dengan memperhatikan kebutuhan pengembangan pribadi sesuai dengan usianya dan harus
dipisahkan dari orang dewasa, kecuali demi kepentingannya.
(6)
Setiap anak yang dirampas
kebebasannya berhak memperoleh bantuan
hukum atau bantuan lainnya secara efektif dalam setiap tahapan upaya hukum
yang berlaku.
(7)
Setiap anak yang dirampas
kebebasannya berhak untuk membela diri dan
memperoleh keadilan di depan Pengadilan Anak yang objektif dan tidak memihak dalam sidang
yang tertutup untuk umum.
BAB IV
KEWAJIBAN DASAR MANUSIA
Pasal 67
Setiap orang yang
ada di wilayah negara Republik Indonesia wajib patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum tak tertulis, dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima
oleh negara Republik Indonesia.
Pasal 68
Setiap warga negara
wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 69
(1)
Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia
orang lain, moral,
etika, dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2)
Setiap hak asasi manusia seseorang
menimbulkan kewajiban dasar dan
tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik serta menjadi tugas Pemerintah
untuk menghormati, melindungi, meneggakan, dan memajukannya.
Pasal 70
Dalam menjalankan
dah dan kewajiban, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh Undang-undang dengan maksud
untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain
dan untuk memenuhi tuntutan yang adli sesuai dengan pertimbangan moral, keamanan, dan ketertiban umum dalam
suatu masyarakat demokratis.
BAB V
KEWAJIBAN DAN TANGGUNG
JAWAB PEMERINTAH
Pasal 71
Pemerintah wajib dan
bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan,
dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam Undang- undang ini, peraturan perundang-undangan
lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia
yang diterima oleh negara
Republik Indonesia.
Pasal 72
Kewajiban dan
tanggung jawab Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, meliputi langkah implementasi yang efektif dalam
bidang hukum, politik, ekonomi,
sosial, budaya, pertahanan keamanan negara, dan bidang lain.
BAB VI PEMBATASAN DAN LARANGAN
Pasal 73
Hak dan kebebasan
yang diatur dalam Undang-undang ini hanya dapat dibatasi oleh dan berdasarkan undang-undang, semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan
terhadap hak asasi manusia serta kebebasan
dasar orang lain, kesusilaan, ketertiban umum, dan kepentingan bangsa.
Pasal 74
Tidak satu
ketentuanpun dalam Undang-undang ini boleh diartikan bahwa Pemerintah, partai, golongan, atau pihak
manapun dibenarkan mengurangi, merusak,
atau menghapuskan hak asasi manusia atau kebebasan dasar yang diatur
dalam Undang-undang ini.
BAB VII
KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSI
Pasal 75
Komnas HAM bertujuan:
a.
mengembangkan kondisi yang
kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia
sesuai dengan Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta Deklarasi Universal
Hak Asasi Manusia; dan
b.
meningkatkan perlindungan dan
penegakan hak asai manusia guma berkembangnya
pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya dalam berbagai bidang kehidupan.
Pasal 77 Komnas HAM berasaskan Pancasila
Pasal 78
(1)
Komnas HAM mempunyai kelengkapan yang terdiri dari:
a.
Sidang paripurna; dan
b.
Sub komisi.
(2)
Komnas HAM mempunyai sebuah
Sekretariat Jendral sebagai
unsur pelayanan.
Pasal 79
(1)
Sidang Paripurna adalah pemegang
kekuasaan tertinggi Komnas HAM.
(2)
Sidang Paripurna terdiri
dari seluruh anggota Komnas HAM.
(3)
Sidang Paripurna menetapkan
Peraturan Tata Tertib, Program kerja, dan Mekanisme
Kerja Komnas HAM.
Pasal 80
(1)
Pelaksanaan kegiatan Komnas HAM dilakukan oleh subkomisi.
(2)
Ketentuan mengenai subkomisi
diatur dalam Peraturan
Tata Tertib Komnas
HAM.
Pasal 81
(1)
Sekretariat Jenderal memberikan pelayanan administratif bagi pelaksanaan kegiatan Komnas HAM.
(2)
Sekretariat Jenderal dipimpin oleh
Sekretariat Jenderal dengan dibantu oleh unit kerja dalam bentuk biro-biro.
(3)
Sekretariat Jenderal dijabat oleh seorang Pegawai
Negeri yang bukan
anggota Komnas HAM
(4)
Sekretariat Jenderal diusulkan
oleh Sidang Paripurna dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(5)
Kedudukan, tugas, tanggung jawab,
dan susunan organisasi Sekretariat Jenderal
ditetapkan dengan Keputusan
Presiden.
Pasal 82
Ketentuan mengenai Sidang
Paripurna dan Sub Komisi
ditetapkan lebih lanjut
dalam Peraturan Tata Tertib Komnas
HAM.
Pasal 83
(1)
Anggota Komnas HAM berjumlah 35 (
tiga puluh lima) orang yang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
berdasarkan usulan Komnas HAM
dan diresmikan oleh Presiden selaku Kepala Negara.
(2)
Komnas HAM dipimpin oleh seorang Ketua dan 2 (dua) orang Wakil Ketua.
(3)
Ketua dan Wakil Ketua Komnas HAM dipilih oleh dan dari Anggota.
(4)
Masa jabatan keanggotaan Komnas
HAM selama 5 (lima) tahun dan setelah berakhir dapatt diangkat kembali
hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 84
Yang dapat diangkat
menjadi anggota Komnas HAM adalah Warga Negara
Indonesia yang:
a.
memiliki pengalaman dalam upaya
memajukan dan melindungi orang atau kelompok
yang dilanggar hak asasi manusiannya;
b.
berpengalaman sebagai
hakim, jaksa, polisi, pengacara, atau pengemban profesi
hukum lainnya;
c.
berpengalaman di bidang legislatif, eksekutif, dan lembaga
swadaya masyarakat, dan kalangan perguruan tinggi.
Pasal 85
(1)
Pemberhentian anggota Komnas HAM
dilakukan berdasarkan keputusan
Sidang Paripurna dan diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia serta ditetapkan dengan Keputusan
Presiden.
(2)
Anggota Komnas HAM berhenti
antara waktu sebagai
anggota karena:
a.
meninggal dunia;
b.
atas permintaan sendiri;
c.
sakit jasmani atau rohani yang
mengakibatkan anggota tidak dapat menjalankan tugak selama 1 (satu) tahun secara terus-
menerus;
d.
dipidana karena bersalah melakukan tindakan pidana kejahatan; atau
e.
melakukan perbuattan tercela atau
hal-hal lain yang diputuskan oleh
Sidang Paripurna karena mencemarkan martabat dan reputasi, dan atau mengurangi kemandirian dan kredibilitas Komnas HAM.
Pasal 86
Ketentuan mengenai
tata cara pemilihan, pengangkatan, serta pemberhentian kenaggotaan dan pimpinan Komnas HAM ditetapkan dengan Peraturan Tata Tertib
Komnas HAM.
Pasal 87
(1)
Setiap anggota Komnas HAM berkewajiban:
a.
Menaati ketentua peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan keputusan
Komnas HAM;
b.
Berpartisipasi secara
aktif dan sungguh
sungguh untuk tercapainya tujuan Komnas HAM; dan
c.
Menjaga kerahasiaan keterangan
yang karena sifatnya merupakan rahasia
Komnas HAM yang diperoleh berdasarkan kedudukannya sebagai anggota.
(2)
Setiap Anggota Komnas HAM berhak:
a.
menyampaikan usulan dan pendapat
kepada Sidang Paripurna dan Subkomisi;
b.
memberikan suara dalam pengambilan
keputusan Sidang Paripurna dan Subkomisi;
c.
mengajukan dan memilih calon Ketua
dan Wakil Ketua Komnas HAM dalam Sidang
Paripurna; dan
d.
mengajukan bakal calon Anggota
Komnas HAM dalam Sidang Paripurna untuk
pergantian periodic dan antarwaktu.
Pasal 88
Ketentuan lebih lanjut
mengenai kewajiban dan hak Anggota
Komnas HAM serta tata cara pelaksanaanya ditetapkan
dengan Peraturan Tata Tertib Komnas HAM.
Pasal 89
(1)
Untuk melaksanakan fungsi Komnas
HAM dalam pengkajian dan penelitian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 Komnas HAM
bertugas dan berwenang melakukan:
a.
Pengkajian dan penelitian berbagai
instrumen internasional hak asasi
manusia dengan tujuan memberikan saran-saran
mengenai kemungkinan aksesi
dan atau ratifikasi;
b.
Pengkajian dan penelitian berbagai
peraturan perundang- undangan untuk memberikan rekomendasi
mengenai pembentukan, perubahan, dan
pencabutan peraturan perundang-undangan
yang berkaitan dengan hak asasi manusia;
c.
Penerbitan hasi pengkajian dan penelitian;
d.
Studi kepustakaan, studi lapangan
dan studi banding
di negara lain mengenai hak asasi manusia.
e.
Pembahasan berbagai masalah yang
berkaitan dengan perlindungan,
penegakkan, dan pemajuan hak asasi manusia;
dan
f.
Kerjasama pengkajian dan
penelitian dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya,
baik tingkat nasional,
regional, maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia.
(2)
Untuk melaksanakan fungsi Komnas
HAM dalam penyuluhan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 76 Komnas HAM bertugas
dan berwenang melakukan:
a.
penyebarluasan wawasan mengenai
hak asasi manusia kepada masyarakat Indonesia;
b.
upaya peningkatan kesadaran masyarakat tentang hak asasi
manusia melalui lembaga pendidikan formal dan non formal serta berbagai kalangan
lainnya; dan
c.
kerjasama dengan organisasi,
lembaga atau pihak lainnya, baik di
tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia.
(3)
Untuk melaksanakan fungsi Komnas
HAM dalam penyuluhan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 76 Komnas HAM bertugas
dan berwenang melakukan:
a.
pengamatan pelaksanaan hak asasi manusia dan penyusunan laporan
hasil pengamatan tersebut;
b.
penyelidikan dan pemeriksaan
terhadap peristiwa yang timbul dalam
masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patutu diduga terhadap
pelanggaran hak asasi manusia;
c.
pemanggilan kepada pihak pengadu
atau korban maupun pihak yang diadukan
untuk dimintai dan didengar keterangnya;
d.
pemanggilan saksi untuk diminta
dan didengar kesaksiannya, dan
kepada aksi pengadu diminta menerahkan bukti yang diperlukan;
e.
peninjauan di tempat kejadian dan
tempat lainnya yang dianggap perlu;
f.
pemanggilan terhadap pihak terkait
untuk memberikan keterangan secara
tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya dengan
persetujuan Ketua Pengadilan;
g.
pemeriksaan setempat terhadap
rumah, pekarangan, bangunan, dan
tempat-tempat lainnya yang diduduki atau dimliki pihak tertentu dengan persetujuan Ketua Pengadilan; dan
h.
pemberian pendapat berdasarkan
persetujuan Ketua Pengadilan terhadap
perkara tertentu yang sedang dalam proses peradilan, bilamana dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran hak asasi manusia dalam masalah publik dan
acara pemeriksaan oleh pengadilan
yang kemudian pendapat Komnas HAM tersebut
wajib diberitahukan oleh hakim kepada para pihak.
(4)
Untuk melaksanakan fungsi Komnas
HAM dalam mediasi
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 76, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan:
a.
perdamaian kedua belah pihak;
b.
penyelesaian perkara melaui cara
konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli;
c.
pemberian saran kepada para pihak
untuk menyelesaikan sengketa melalui
pengadilan;
d.
penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia
kepada Pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya; dan
e.
penyampain rekomendasi atas suatu
kasus pelanggaran hak asasi manusia
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk
ditindaklanjuti.
Pasal 90
(1)
setiap orang dan sekelompok orang
yang memiliki alasan kuat bahwa hak
asasinya telah dilanggar dapat mengajukan laporan dan pengaduan lisan atau tertulis pada Komnas HAM.
(2)
Pengaduan hanya akan mendapatkan
pelayanan apabila disertai dengan identitas
pengadu yang benar dan keterangan atau bukti awal yang
kelas tentang materi yang diadukan.
(3)
Dalam hal pengaduan dilakukan oleh
pihak lain, maka pengaduan harus
disertai dengan persetujuan dari pihak yang hak asasinya dilanggar sebagai korban, kecuali untuk pelanggaran hak asasi manusia
tertentu berdasarkan pertimbangan Komnas
HAM.
(4)
Pengaduan pelanggaran hak asasi
manusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) meliputi
pula pengaduan melalui
perwakilan mengenai pelanggaran hak asasi manusia yang
dialami oleh kelompok mayarakat.
Pasal 91
(1)
Pemerikasaan atas pengaduan kepada
Komnas HAM tidak dilakukan atau dihentikan
apabila:
a.
tidak memiliki bukti awal yang memadai;
b.
materi pengaduan bukan masalah
pelanggaran hak asasi manusia;
c.
pengaduan diajukan dengan itikad
buruk atau ternyata tidak ada kesungguhan dari pengadu;
d.
terdapat upaya hukum yang lebih
efektif bagi penyelesaian materi pengaduan; atau
e.
sedang berlangsung penyelesaian
melalui upaya hukum yang tersedia
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2)
Mekanisme pelaksanaan kewenangan
untuk tidak melakukan atau menghentikan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Tata Tertib
Komnas HAM.
Pasal 92
(1)
Dalam hal tertentu bila dipandang perlu,
guna melindungi kepentingan dan hak asasi yang bersangkutan atau terwujudnya penyelesaian terhadap masalah yang ada, Komnas HAM
dapat menetapkan untuk merahasiakan
identitas pengadu, dan pemberi keterangan atau bukti lainnya serta pihak yang
terkait dalam materi aduan atau pemantauan.
(2)
Komnas HAM dapat menetapkan untuk
merahasiakan atau membatasi penyebarluasan
suatu keterangan atau bukti lain yang diperoleh Komnas HAM, yang berkaitan dengan materi pengaduan atau pemantauan.
(3)
Penetapan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) didasarkan pada pertimbangan bahwa penyebarluasan keterangan atau bukti lainnya
tersebut dapat:
a.
membahayakan keamanan
dan keselamatan negara;
b.
membahayakan keselamatan dan ketertiban umum;
c.
membahayakan keselamatan perorangan;
d.
mencemarkan nama baik perorangan;
e.
membocorkan rahasia negara atau
hal-hal yang wajib dirahasiakan dalam proses pengambilan keputusan Pemerintah;
f.
membocorkan hal-hal yang wajib
dirahasiakan dalam proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan suatu perkara pidana;
g.
menghambat terwujudnya
penyelesaian terhadap masalah yang ada; atau
h.
membocorkan hal-hal yang termasuk
dalam rahasia dagang.
Pasal 93
Pemeriksaan pelanggaran hak asasi manusia
dilakukan secara tertutup, kecuali ditentukan
lain oleh Komnas HAM.
Pasal 94
(1)
Pihak pengadu, korban, saksi, dan
atau pihak lainnya yang terkait sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 89 ayat (3) huruf c dan d, wajib memenuhi permintaan Komna HAM.
(2)
Apabila kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) tidak dipenuhi
oleh pihak lain yang bersangkutan, maka bagi mereka berlaku ketentuan
Pasal 95.
Pasal 95
Apabila seseorang
yang dipanggil tidak datang menghadap atau menolak memberikan keterangannya, Komnas
HAM dapat meminta
bantuan Ketua Pengadilan untuk pemenuhan panggilan
secara paksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 96
(1)
Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (4) huruf
a dan b, dilakukan oleh
anggota Komnas HAM yang ditunjuk sebagai mediator.
(2)
Penyelesaian yang dicapai
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berupa kesepakan
secara tertulis dan ditandatangani oleh pihak dan dikukuhkan oleh mediator.
(3)
Kesepakatan tertulis sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) merupakan keputusan mediasi yang mengikat secara
hukum dan berlaku
sebagai alat bukti yang sah.
(4)
Apabila keputusan mediasi tidak
dilaksanakan oleh salah satu pihak dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam
keputusan tersebut, maka pihak
lainnya dapat meminta kepada Pengadilan Negeri setempatt agar keputusan terssebut dinyatakan dapat dilaksanakan dengan pembubuhan kalimat”Demi Keadilan
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
(5)
Pengadilan tidak dapat menolak
permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4).
Pasal 97
Komnas HAM wajib menyampaikan laporan tahunan tentang
pelaksanaan fungsi, tugas,
dan wewenangnya, serta kondisi hak asasi manusia, dan perkara-perkara yang ditanganinya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Presiden dengan
tembusan kepada Mahkamah Agung.
Pasal 98
Anggaran Komnas HAM dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 99
Ketentuan dan tata cara pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang
serta kegiatan Komnas HAM
diatur lebih lanjut dalam Peraturan Tata Tertib Komnas HAM.
BAB VIII PARTISIPASI MASYARAKAT
Pasal 100
Setiap orang,
kelompok, organisasi politik,
organisasi masyarakat, lembaga
swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak berpartisipasi dalam perlindungan,
penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia.
Pasal 101
Setiap orang,
kelompok, organisasi politik,
organisasi masyarakat, lembaga
swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak menyampaikan laporan atas terjadinya
pelanggaran hak asasi manusia kepada
Komnas HAM atau lembaga lain yang berwenang dalam rangka perlindungan, penegakkan dan pemajuan hak asasi manusia.
Pasal 102
Setiap orang,
kelompok, organisasi politik,
organisasi masyarakat, lembaga
swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak untuk mengajukan usulan mengenai perumusan dan
kebijakan yang berkaitan dengan hak asasi manusia
kepada Komnas HAM atau lembaga lainnya.
Pasal 103
Setiap orang,
kelompok, organisasi politik,
organisasi masyarakat, lembaga
swadaya masyarakat, perguruan tinggi, lembaga studi, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, baik secara sendiri-sendiri maupun
bekerja sama dengan Komnas HAM dapat
melakukan penelitian, pendidikan, dan penyebarluasan informasi
mengenai hak asasi manusia.
BAB IX
PENGADILAN HAK ASASI
MANUSIA
Pasal 104
(1)
untuk mengadili pelanggaran hak asasi manusia
yang berat dibentuk
Pengadilan Hak Asasi Manusia di lingkungan Peradilan Umum.
(2)
Pengadilan sebagaimana Pengadilan
Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2), maka kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dala ayat (1) diadili oleh
pengadilan yang berwenang.
BAB X KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 105
(1)
Segala ketentuan mengenai hak asasi manusia yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lain
dinyatakan tetap berlaku sepanjang
tidak diatur dengan Undang-undang ini.
(2)
Pada saat berlakunya Undang-undang ini:
a.
Komnas HAM yang dibentuk
berdasarkan Keputusan Presiden
Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dinyatakan sebagai Komnas HAM
menurut undang- undang ini;
b.
Ketua, Wakil Ketua , dan Anggota
Komnas HAM masih tetap menjalankan
fungsi, tugas, dan wewenangnya, berdasarkan Undang-undang
ini sampai ditetapkannya keanggotaan Komnas
HAM yang baru; dan
c.
semua permasalahan yang sedang
ditangani oleh Komnas HAM tetap
dilanjutkan penyelesaiannya berdasarkan Undang-undang ini.
(3)
Dalam waktu paling lama 2 (dua)
tahun sejak berlakunya Undang- undang ini susunan organisasi, keanggotaan, tugas dan wewenang
serta tata tertib Komnas
HAM harus disesuaikan dengan Undang- undang
ini.
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
Pasal 106
Undang-undang ini mulai berlaku
pada tanggal diundangkan.
Agar setiap
orangmengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang- undang ini dalam penempatannya dalam Lembaga Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
Pada tanggal
23 September 1999 PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA
ttd BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 23
September 1999 MENTERI NEGARA
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd MULADI
PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR
39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI
MANUSIA
I. UMUM
Bahwa manusia
dianugerahi oleh Tuah yang Maha Esa akal budi dan nurani yan memberikan kepadanya kemampuan untuk membedakan yang baik
dan yang buruk yang akan membimbing
dan mengarahkan sikap dan perilaku dalam
menjalani kehidupannya. Dengan akal budi dan nuraninya itu, maka manusia memiliiki kebebasan untuk
memutuskan sendiri perilaku atau perbuatannya.
Di samping itu, untuk mengimbangi kebebasan tersebut manusia memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab atas semua tindakan
yang dilakukannya.
Kebebasan dasar dan
hak-hak dasar itulah yang disebut hak asasi manusia yang melekat pada manusia secara kodrati sebagai anugrah Tuhan
Yang Maha Esa. Hak-hak ini tidak
dapat diingkari. Pengingkaran terhadap hak tersebut
berarti mengingkari martabat kemanusiaan. Oleh karena itu, negara, pemerintah, atau organisasi apapun
mengemban kewajiban untuk mengakui
dan melindungi hak asasi manusia pada setiap manusia tanpa kecuali.
Ini berarti bahwa hak asasi manusia harus selalu menjadi
titik tolak dan tujuan dalam penyelenggaraan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Sejalan dengan
pandangan di atas, Pancasila sebagai dasar negara mengandung pemikiran bahwa manusia diciptakan oleh Tuhan Yang
maha Esa dengan menyandang dua aspek yakni,
aspek individualitas (pribadi) dan aspek sosialitas
(bermasyarakat). Oleh karena itu, kebebasan setiap orang dibatasi oleh hak asasi orang lain. Ini berarti bahwa setiap
orang mengemban kewajiban mengakui dan menghormati hak asasi orang lain.
Kewajiban ini juga
berlaku bagi setiap organisasi pada tataran manapun, terutama negara dan pemerintah. Dengan demikian, negara dan
pemerintah bertanggung jawab untuk
menghormati, melindungi, membela, dan menjamin
hak asasi manusia setiap warga negara dan penduduknya tanpa diskriminasi.
Kewajiban menghormati
hak asasi manusia tersebut, tercermin dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 yang menjiwai keseluruhan pasal dalam batang tubuhnya, terutama berkaittan dengan persamaan
kedudukan warga negara dalam hukum
dan pemerintahan, hak asasi pekerjaan dan penghidupan
yang layak, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, hak untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan
tulisan, kebebasan memeluk agama dan
untuk beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaannya itu, hak untuk memperoleh
pendidikan dan pengajaran.
Sejarah bangsa
Indonesia hingga kini mencatat berbagai penderitaan, kesengsaraan dan kesenjangan sosial, yang disebabkan oleh
perilaku tidak adil dan diskriminatif
atas dasar etnik, ras, warna kulit, budaya, bahasa, agama, golongan, jenis kelamin dan status sosial
lainnya. Perilaku tidak adil dan diskriminatif tersebut merupakan
pelanggaran hak asasi manusia, baik yang
bersifat vertikal (dilakukan oleh aparat negara terhadap warga negara atau sebaliknya) maupun horizontal
(atarwarga negara sendiri) dan tidak sedikit
yang masuk dalam kategori pelanggaran hak asasi manusia yang berat (gross
violation of human rights).
Pada kenyataanya
selama lebih lima puluh tahun usia Rebulik Indonesia, pelaksanaan penghormatan, perlindungan, atau penegakan hak
asasi manusia masih jauh dari memuaskan.
Hal tersebut
tercermin dari kejadian berupa penangkapan yang tidak sah, penculikan, penganiayaan , pemerkosaan,
penghilangan paksa, bahkan pembunuhan,
pembakaran rumah tinggal dan tempat ibadah, penyerangan pemuka agama beserta keluarganya. Selain itu , terjadi juga penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat
publik dan aparat negara yang seharusnya
menjadi penegak hukum, pemelihara keamanan, dan pelindung rakyat, tetapi justru mengintimidasi,
menganiaya, menghilangkan paksa dan/atau menghilangkan nyawa.
Untuk melaksanakan
kewajiban yang diatur dalam Undang-undang Dasar 1945 tersebut, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
dengan ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia menugaskan kepada
Lembaga- lembaga Tinggi Negara dan
seluruh Aparatur Pemerintah, untuk menghormati,
menegakkan dan menyebarluaskan pemahaman mengenai hak asasi manusia kepada seluruh masyarakat, serta segera meratifikasi berbagai instrumen Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak Asasi Manusia,
sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Disamping kedua
sumber hukum diatas, peraturan mengenai hak asasi manusia pada dasarnya sudah tercantum dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk undang-undang
yang mengesahkan berbagai konvensi
internasional ,mengenai hak asasi manusia. Namun untuk memayungi seluruh peratuan perundang-undangan yang sudah ada,
perlu dibentuk Undang-undang tentang Hak Asasi Manusia.
Dasar pemikiran pembentukan Undang-undang ini adalah
sebagai berikut:
a.
Tuhan Yang Maha Esa adalah
pencipta alam semesta dan segala isinya;
b.
pada dasarnya, manusia dianugerahi
jiwa, bentuk, struktur, kemampuan,
kemauan serta berbagai kemudahan oleh Penciptanya, untuk menjamin kelanjutan hidupnya;
c.
untuk melindungi, mempertahankan,
dan meningkatkan martabat manusia,
diperlukan pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia, karena tanpa hal tersebut manusia akan
kehilangan sifat dan martabatnya, sehingga dapat
mendorong manusia menjadi serigala bagi manusia lainnya (homo homini lupus);
d.
karena manusia merupakan mahluk sosial, maka hak asasi manusia yang satu dibatasi oleh hak asasi manusia
yang lain, sehingga kebebasan atau hak asasi manusia bukanlah tanpa batas;
e.
hak asasi manusia tidak boleh
dilenyapkan oleh siapapun dan dalam keadaan
apapun;
f.
setiap hak asasi manusia
mengandung kewajiban untuk menghormati hak
asasi manusia orang lain, sehingga di dalam hak asasi manusia terdapat kewajiban dasar;
g.
hak asasi manusia harus
benar-benar dihormati, dilindungi, dan ditegakkan,
dan untuk itu pemerintah, aparatur negara, dan pejabat publik lainnya mempunyai kewajiban dan tanggung
jawab menjamin terselenggaranya
penghormatan, perlindungan, dan penegakan hak asasi manusia.
Dalam Undang-undang
ini, peraturan mengenai hak asasi manusia ditentukan
dengan berpedoman pada Deklarasi Hak Asasi Manusia, Perserikatan Bangsa-Bangsa, Konvensi Peserikatan Bangsa-Bangsa
tentang Penghapusan Segala Bentuk
Diskriminasi Terhadap Wanita, Konvensi Peserikatan
Bangsa-Bangsa tentang Hak-hak Anak, dan berbagai instrumen internasional lain yang mengatur mengenai
hak asasi manusia. Materi Undang-undang
ini disesuaikan juga dengan kebutuhan hukum masyarakat dan pembangunan hukum nasional
yang berdasarkan Pancasila
dan Undang- Undang
Dasar 1945.
Undang-undang ini
secara rinci mengatur mengenai hak untuk hidup dan hak untuk tidak dihilangkan paksa dan/atau tidak dihilangkan
nyawa, hak memperoleh keadilan, hak
atas kebebasan pribadi, hak atas rasa aman,hak
atas kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan, hak wanita, hak anak, dan hak atas kebebasan beragama.
Selain mengatur hak asasi manusia,
diatur pula mengenai kewajiban dasar, serta tugas dan tanggung jawab pemerintah dalam penegakan hak asasi manusia.
Disamping itu, Undang-undang ini mengatur mengenai
Pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sebagai
lembaga mandiri yang mempunyai fungsi,
tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi
tentang hak asasi manusia.
Dalam Undang-undang ini, diatur pula tentang partisipasi masyarakat berupa pengaduan dan/atau gugatan atas
pelanggaran hak asasi manusia, pengajuan
usulan mengenai perumusan kebijakan yang berkaitan dengan hak asasi manusia kepada Komnas HAM,
penelitian, pendidikan, dan penyebarluasan informasi
mengenai hak asasi manusia.
Undang-undang
tentang Hak Asasi Manusia ini adalah merupakan payung dari seluruh peraturan perundang-undangan tentang hak asasi
manusia. Oleh karena itu, pelanggaran
baik langsung maupun tidak langsung atas hak
asasi manusia dikenakan sanksi pidana, perdata, dan atau administrative sesuai dengan ketentuan peratturan perundang-undangan.
II PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Hak asasi manusia
dan kebebasan dasar manusia tidak dapat dilepaskan dari manusia pribadi karena tanpa hak asasi manusia dan kebebasan
dasar manusia yang bersangkutan
kehilangan harkat dan martabat kemanusiannya.
Oleh karena itu, nagara Republik Indonesia termasuk Pemerintah berkewajiban, baik secara hukum maupun secara
politik, ekonomi, social
dan moral, untuk melindungi dan memajukan serta
mengambil
langkah-langkah konkret demi tegaknya hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia.
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Yang dimaksud dengan
“dalam keadaan apapun” termasuk keadaan perang, sengketa bersenjata,
dan atau keadaan darurat.
Yang dimaksud dengan
“siapapun” adalah Negara. Pemerintahan dan atau anggota masyarakat.
Hak untuk tidak
dituntut atas daasar hukum yang berlaku surut dapat dikecualikan dalam hal pelanggaran berat terhadap hak asasi
manusia yang digolongkan ke dalam kejahatan
terhadap kemanusiaan.
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud
dengan :kelompok masyarakat yang renta” atara lain adalah
orang lanjut usia, anak-anak, fakir miskin, wanita hamil, dan penyandang cacat.
Pasal 6
Ayat (1)
Hak adat yang
secara nyata masih berlaku dan dijunjung tinggi di dalam lingkungan masyarakat hukum adat harus dihoramati dan dilindungi
dalam rangka perlindungan dan
penegakan hak asasi menusia dalam masyarakat
yang bersangkutan dengan memperhatikan hukum dan peraturan perundang-undangan.
Ayat (2)
Dalam rangka
penegakan hak asasi manusia, identitas budaya nasional masyarakat hukum adat, hak-hak adat yang masih secara nyata
dipegang teguh oleh masyarakat hukum
adat setempat, tetap dihormati dan dilindungi
sepanjang tidak bertentangan dengan asas-asas negara hukum yang berintikan keadilan dan kesejahteraan rakyat.
Pasal 7
Yang dimaksud
dengan “upaya hukum”
adalah jalan yang dapat ditempuh
oleh setiap orang atau kelompok
orang untuk membela
dan memulihkan
hak-haknya yang
disediakan oleh hukum Indonesia seperti misalnya, oleh Komnas HAM atau oleh pengadilan, termasuk upaya untuk naik
banding ke Pengadilan Tinggi,
mengajukan kasasi dan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung terhadap putusan
pengadilan tingkat pertama
dan tingkat banding.
Dalam pasal ini
dimaksudkan bahwa mereka yang ingin menegakkan hak asasi manusia dan kebebasan dasarnya dwajibkan untuk menempuh
semua upaya hukum tersebut pada
tingkat nasonal terlebih dahulu (exhaustion of
local remedies) sebelum menggunakan form baik di tingkat regional maupun internasional, kecuali bila tidak
mendapatkan tanggapan dari forum hukum nasional.
Pasal 8
Yang dimaksud
dengan “perlindungan” adalah
termasuk pembelaan hak asasi manusia.
Pasal 9
Ayat (1)
Setiap orang berhak
atas kehidupan, mempertahankan kehidupan, dan
meningkatkan taraf kehidupannya. Hak atas kehidupan ini bahkan juga melakat pada bayi yang baru lahir atau
orang yang terpidana mati. Dalam hal
atau keadaan yang sangat luar biasa yaitu demi kepentingan hidup ibunya dalam kasus aborsi atau berdasarkan
putusan pengadilan dalam kasus pidana
mati, maka tindakan aborsi atau pidana mati dalam hal dan atau kondisi tersebut, masih dapat diizinkan. Hanya pada dua hal tersebut
itulah hak untuk hidup dapat dibatasi.
Ayat (2)
Ayat (3)
Cukup
jelas Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Yang dimaksud
dengan “perkawinan yang sah” adalah
perkawinan yang dilaksanakan sesuai dengan ketenttuan peratuan perundang-undangan.
Ayat (2)
Yang dimaksud
dengan “kehendak bebas”
adalah kehendak yang lahir dari niat yang suci tanpa paksaan, penipuan,
atau tekanan apapun dan dari siapapun terhadap
calon suamidan atau calon isteri.
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan
”seluruh harta kekayaan milik yang bersalah” adalah harta yang bukan
berasal dari pelanggaran atau kejahatan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Yang dimaksud dengan
“menjadi objek penelitian” adalah kegiatan menempatkan
seseorang sebagi pihak yang dimintai komentar, pendapat atau keterangan yang menyangkut kehidupan pribadi dan
data-data pribadinya serta
direkam gambar dan suaranya.
Pasal 22
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan
“hak untuk bebas memeluk agamanya dan kepercayaannya”
adalah hak setiap orang untuk beragama menurut
keyakinannya sendiri, tanpa adanya paksaan
dari siapapun juga.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang menentukan
suatu perbuatan termasuk kejahatan politik atau nonpolitik adalah negara
yang menerima pencari suaka.
Cukup jelas Cukup jelas
Pasal 29
Pasal 30
Pasal 31
Ayat (1)
Yang dimaksud
dengan “tidak boleh diganggu” adalah hal yang berkaitan dengan
kehidupan pribadi (privacy) di dalam tempat
kediamannya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 32
Cukup jelas
Pasal 33
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud
dengan “penghilangan paksa” dalam ayat ini adalah tindakan yang dilakukan oleh siapapun yang
menyebabkan seseorang tidak diketahui keberadaan dan keadaannya.
Sedangkan yang
dimaksud dengan “penghilangan nyawa” adalah pembunuhan
yang dilakukan sewenang-wenang tidak berdasarkan putusan pengadilan.
Pasal 34
Cukup jelas
Pasal 35
Cukup jelas
Ayat (1)
Ayat (2)
Cukup
jelas Cukup jelas
Pasal 36
Ayat (3)
Yang dimaksud
dengan “hak milik
mempunyai fungsi sosial”
adalah bahwa setiap
penggunaan hak milik harus memperhatikan kepentingan umum.
Apabila kepentingan
umum menghendaki atau membutuhkan benar-benar
maka hak milik dapat dicabut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 37
Cukup jelas
Pasal 38
Cukup jelas
Pasal 39
Yang
dimaksud dengan “tidak boleh dihambat” adalah bahwa setiap orang atau pekerja tidak dapat dipaksa untuk
menjadi anggota atau untuk tidak menjadi anggota dari suatu serikat pekerja
Pasal 40
Cukup jelas
Pasal 41
Ayat (1)
Yang dimansud dengan
“berhak atas jaminan sosial” adalah bahwa setiap warga negara mendapat jaminan sosial sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan kemampuan negara.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan
“kemudahan dan perlakuan khusus” adalah pemberian
pelayanan, jasa atau penyediaan fasilitas dan sarana demi kelancaran, keamanan, kesehatan, dan keselamatan.
Pasal 42
Cukup jelas
Pasal 43
Cukup jelas
Pasal 44
Cukup jelas
Pasal 45
Cukup jelas
Pasal 46
Yang dimaksud dengan
“keterwakilan wanita” adalah pemberian kesempatan dan kedudukan yang sama bagi wanita untuk melaksanakan
peranannya dalam bidang eksekutif, yudikatif, legislatif, kepartaian, dan pemilihan umum menuju keadilan
dan kesetaraan jender.
Pasal 47
Cukup jelas
Pasal 48
Cukup jelas
Pasal 49
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan
“perlindungan khusus terhadap fungsi reproduksi” adalah pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan
haid, hamil, melahirkan, dan pemberian
kesempatan untuk menyusui anak.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 50
Yang dimaksud dengan
“melakukan perbutan hukum sendiri” adalah cakap menurut hukum untuk melakukan perbutan hukum, dan bagi wanita beragama islam yang sudah dewasa, untuk
menikah diwajibkan menggunakan wali.
Pasal 51
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang
dimaksud dengan “tanggung jawab yang sama” adalah suatu kewajiban yang dibebankan kepada kedua orang tua
dalam hal pendidikan, biaya hidup, kasih
sayang, serta pembinaan masa depan yang baik bagi anak.
Yang dimaksud
dengan “Kepentingan terbaik bagi anak” adalah sesuai dengan hak anak sebagaimana dalam Konvensi Hak Asasi Anak yang
tekah diratifikasi dengan Keputusan
Presiden Nomor 36 Tahun1990 tentang Pengesahan
Convention on The Rights of The Child (Konvensi tentang Hak Anak).
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 52
Cukup jelas
Pasal 53
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud
dengan “suatu nama” adalah nama sendiri, dan nama orang tua kandung, dan atau nama keluarga, dan atau nama marga.
Pasal 54
Pelaksanaan hak anak
yang cacat fisik dan atau mental atas biaya negara diutamakan bagi kalangan
yang tidak mampu.
Pasal 55
Cukup jelas
Pasal 56
Cukup jelas
Pasal 57
Cukup jelas
Pasal 58
Cukup jelas
Pasal 59
Pasal ini berkaitan
dengan perceraian orang tua anak, atau dalam hal kematian salah seorang dari orang tuanya, atau dalah hal kuasa
asuh orang tua dicabut, atau bila
disiksa atau tidak dilindungi atau ketidakmampuan orang tuanya.
Pasal 60
Ayat (1)
Pendidikan dalam
ayat ini mencakup
pendidikan tata krama dan budi pekerti.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 61
Cukup jelas
Pasal 62
Cukup jelas
Pasal 63
Cukup jelas
Pasal 64
Cukup jelas
Pasal 65
Berbagai bentuk
penyalahgunaan narkoba, psikotropika, dan zat adiktif lainnya mencakup kegiatan produksi, peredaran, dan perdagangan
sampai dengan penggunaannya yang
tidak sesuai dengan ketentuan peratturan perundang-undangan.
Pasal 66
Cukup jelas
Pasal 67
Cukup jelas
Pasal 68
Cukup jelas
Pasal 69
Cukup jelas
Pasal 70
Cukup jelas
Pasal 71
Cukup jelas
Pasal 72
Cukup jelas
Pasal 73
Pembatasan yang dimaksud dalam Pasal ini tidak berlaku
terhadap hak asasi
manusia yang tidak dapat dikurangi (non-derogable rights) dengan memperhatikan Penjelasan Pasal 4 dan Pasal
9.
Pasal 74
Ketentuan dalam
Pasal ini menegaskan bahwa siapapun tidak dibenarkan mengambil keuntungan sepihak dan atau mendatangkan kerugian
pihak lain dalam mengartikan
ketentuan dalam Undang-undang ini, sehingga mengakibatkan
berkurangnya dana atau hapusnya hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-undang in.
Pasal 75
Cukup jelas
Pasal 76
Cukup jelas
Pasal 77
Cukup jelas
Pasal 78
Cukup jelas
Pasal 79
Cukup jelas
Pasal 80
Cukup jelas
Pasal 81
Cukup jelas
Pasal 82
Cukup jelas
Pasal 83
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan
“diresmikan oleh Presiden” adalah dalam bentuk
Keputusan Presiden. Peresmian oleh Presiden dikaitkan dengan kemandirian Komnas
HAM.
Usulan Komnas
HAM yang dinaksud, harus menampung seluruh
aspirasi dari berbagai lapisan masyarakat sesuai dengan
syarat-syaratt yang ditetapkan, yang jumlahnya
paling banyak 70 (tujuh
puluh) orang.
Ayat (2)
Ayat (3)
Ayat (4)
Cukup jelas Cukup
jelas Cukup jelas
Pasal 84
Cukup jelas
Ayat (1)
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 85
Huruf a Huruf b Huruf
c Huruf d
Huruf e
Cukup jelas Cukup
jelas Cukup jelas Cukup jelas
Keputusan
pemberhentian dilakukan dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang bersangkutan dan diberikan hak untuk meembela
diri dalam Sidang Paripurna yang diadakan khusus untuk itu.
Pasal 86
Cukup jelas
Pasal 87
Cukup jelas
Pasal 88
Cukup jelas
Ayat (1)
Ayat (2)
Ayat (3)
Cukup
jelas Cukup jelas
Pasal 89
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud
dengan”penyelidikan dan pemeriksaan”dalam rangka pemantauan adalah kegiatan pencarian data, informasi, dan fakta untuk mengetahui ada atau tidaknya
pelanggaran hak asasi manusia.
Huruf c
Huruf d Huruf e Huruf f Huruf
g
Cukup jelas Cukup
jelas Cukup jelas Cukup jelas Cukup jelas
Huruf h
Yang dimaksud
dengan”pelanggaran hak asasi manusia dalam masalah publik”
antara lain mengenai
pertanahan, ketenagakerjaan, dan lingkungan hidup.
Ayat (4)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud
dengan “mediasi” adalah penyelesaian perkara perdata di luar pengadilan, atas dasar kesepakatan para pihak.
Huruf c
Huruf d Huruf e
Cukup jelas Cukup
jelas Cukup jelas
Ayat (1)
Cukup
jelas Ayat (2)
Cukup
jelas Ayat (3)
Cukup
jelas Ayat (4)
Pasal 90
Yang dimaksud
dengan”pengaduan melalui perwakilan” adalah pengaduan yang dilakukan oleh perorangan atau kelompok untuk
bertindak mewakili masyarakattertentu yang dilanggar
hak aasinya dan atau dasar
kesamaan kepentingan hukumnya.
Ayat (1)
Huruf
a Huruf b
Cukup
jelas Cukup jelas
Pasal 91
Huruf c
Yang dimaksud
dengan “itikad buruk” adalah perbuatan yang mengandung
maksud dan tujuan yang tidak baik, misalnya pengaduan yang disertai data palsu atau keterangan tidak benar, dan atau ditujukan semata-mata untuk mengakibatkan
pencemaran nama baik perorangan, keresahan
kelompok, dan atau masyarakat.
Yang dimaksud
dengan”tidak ada kesungguhan”adalah bahwa pengadu
benar-benar tidak bermaksud menyelesaikan sengketanya, misalnya pengadu telah 3 (tiga) kali dipanggil
tidak datang tanpa alas an yang sah.
Huruf d Huruf
e
Cukup
jelas Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 92
Cukup jelas
Pasal 93
Cukup jelas
Pasal 94
Cukup jelas
Pasal 95
Yang dimaksud
dengan “ketentuan peraturan perundang-undangan” dalam Pasal ini adalah
ketentuan Pasal 140 ayat (1) dan
ayat (2), Pasal 141 ayat
(1) Reglemen
Indonesia yang diperbaharui (RIB) atau Pasal 167 Ayat (1) Reglemen Luar Jawa dan Madura.
Pasal 96
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Lembaga keputusan
asli atau salinan otentik keputusan mediasi diserahkan dan didaftarkan oleh mediator kepada
Panitera Pengadilan Negeri.
Ayat (4)
Permintaan terhadap
keputusan yang dapat dilaksanakan (fiat eksekusi)
kepada Pengadilan Negeri dilakukan melalui Komnas HAM. Apabila yang bersangkutan tetap tidak melaksanakan keputusan
yang telah dinyatakan dapat
dilaksanakan oleh pengadilan, maka pengadilan wajib melaksanakan keputusan tersebut.
Tahap pihak ketiga
yang merasa dirugikan oleh keputusan ini, maka
pihak ketiga masih dimungkinkan mengajukan gugatan melalui pengadilan.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 97
Cukup jelas
Pasal 98
Cukup jelas
Pasal 99
Cukup jelas
Pasal 100
Cukup jelas
Pasal 101
Cukup jelas
Pasal 102
Cukup jelas
Pasal 103
Cukup jelas
Pasal 104
Ayat (1)
Yang dimaksud
dengan”pelanggaran hak asasi manusia yang berat” adalah pembunuhan massal (genocide), pembunuhan sewenang-wenang atau
di luar putusan pengadilan (arbitrary/extra judicial killing), penyiksaan,
penghilangan orang
secara paksa, perbudakan, atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis (systematic discrimination).
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimakud dengan
“pengadilan yang berwenang” meliputi empat lingkungan
peradilan sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Kekuasaan Kehakiman sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 35
Tahun 1999
Pasal 105
Cukup jelas
Pasal 106
Cukup jelas
![]() |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar