Minggu, 25 Agustus 2024

PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA


MAKNA HAK WARGA NEGARA
Prof. Dr. Notonegoro Menurut Notonegoro, hak adalah kekuasaan untuk menerima atau melakukan suatu hal yang seharusnya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu. Hak tersebut tidak dapat dilakukan oleh individu lain dan pada dasarnya dapat dipaksa untuk dituntut oleh pemilik hak.
Sebagai akibat (konsekwensi) dari status seseorang sebagai warga negara, maka orang tersebut berhak memiliki sema hak yang dijamin di dalam peraturan perundang-undangan di dalam negara tersebut. Lalu mengapa Hak-hak warganegara harus diatur didalam peraturan perundang-undangan suatu negara ? Karena ketika hak tersebut diatur didalam peraturan perundang-undangan suatu negara maka hal tersebut menjadi KEWAJIBAN bagi negara atau pemerintah untuk memenuhinya (Pemerintah adalah pemangku kawajiban utama atau primer dalam pemenuhan kewajiban warga negara, sedang semua stakeholder termasuk warga negara tersebut adalah pemangku kewajiban sekunder). Pemerintah dalam pemenuhan dan penjaminan hak warga negara berpedomana pada peraturan perundang-undangan di negara tersebut. Contoh :  Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan; maka Pemerintah/negara wajib mengusahakan berbagai program dan kegiatan untuk memnuhi hak warga negara tersebut, seperti : Pelatihan dan pendidikan bagi warga agar memperoleh skil dan pengetahuan untuk mendapatkan pekerjaan. dan lain sebagainya.
LOGIKA HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA

Hak warga negara Indonesia diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, yang paling utama adalah dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Berikut adalah beberapa hak warga negara Indonesia yang diatur dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya:

1.   Hak atas Kesetaraan dan Kebebasan 

   -   Pasal 27 ayat (1)  : Semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

   -   Pasal 28D ayat (1)  : Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

   -   Pasal 28E ayat (1)  : Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara, meninggalkannya, dan berhak kembali.

 2.   Hak Politik 

   -   Pasal 28D ayat (3)  : Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

   -   Pasal 28E ayat (3)  : Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

 3.   Hak Ekonomi dan Sosial 

   -   Pasal 27 ayat (2)  : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

   -   Pasal 28H ayat (3)  : Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.

 4.   Hak atas Pendidikan 

   -   Pasal 31 ayat (1)  : Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.

   -   Pasal 31 ayat (2)  : Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

 5.   Hak atas Kesehatan 

   -   Pasal 28H ayat (1)  : Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

 6.   Hak atas Perlindungan Hukum 

   -   Pasal 28I ayat (1)  : Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

 7.   Hak atas Lingkungan Hidup 

   -   Pasal 28H ayat (1)  : Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

 Hak-hak tersebut menunjukkan komitmen negara dalam melindungi dan memenuhi hak-hak dasar setiap warga negara Indonesia. Selain UUD 1945, hak-hak ini juga dijabarkan lebih lanjut dalam undang-undang lainnya seperti   Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia  ,   Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia  , dan berbagai peraturan lainnya yang terkait dengan hak-hak sosial, ekonomi, dan budaya.

PELANGGARAN HAK WARGA NEGARA

Merupakan sebuah kondisi atau keadaan dimana seorang atau sekolompok orang warga negara tidak dapat menikmati/memiliki/melakukan/melaksanakan hak-haknya yang telah dijamin didalam peraturan perundang-undangan negara tersebut.

Contoh : Pengangguran adalah pelanggaran terhadap hak untuk mendapat pekerjaan.

 

Makna kewajiban Warga Negara


(disadur dari buku Pendidkan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/MA Kelas XI, Yayus Kardiman, dkk)

Menurut Prof. Dr. Notonegoro, kewajiban adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya diberikan secara terus-menerus oleh pihak manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh pihak yang berkepentingan Kewajiban merupakan sesuatu yang harus dilakukan. Oleh karena itu, kewajiban dilakukan dengan tanggung jawab. Contoh dari kewajiban antara lain sebagai berikut.

  • a.       Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta membela dan mempertahankan kedaulatan negara Indonesia atas serangan musuh.
  • b.       Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
  • c.       Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum, dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
  • d.       Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk, dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.
  • e.       Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan bangsa agar bangsa kita dapat berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, hak berarti 'kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu, atau kekuasaan yang benar atas sesuatu/menuntut sesuatu'. Kewajiban berarti 'keharusan, sesuatu yang harus dilaksanakan, atau segala sesuatu yang menjadi tugas manusia'. Adapun pengertian warga negara berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah 'penduduk dari sebuah negara yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai anggota/warga negara itu'. Jadi, hak dan kewajiban warga negara berarti kekuasaan yang benar atas sesuatu dan harus dilakukan oleh penduduk sebuah negara. Adapun pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tentang kewajiban warga negara antara lain sebagai berikut.

  • a.       Pasal 27 Ayat (1) berbunyi "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."
  • b.       Pasal 27 Ayat (3) berbunyi "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara."
  • c.       Pasal 28] Ayat (1) berbunyi "Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara."
  • d.       Pasal 28) Ayat (2) berbunyi "Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis."
  • e.       Pasal 30 Ayat (1) berbunyi "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara."
  • f.        Pasal 31 Ayat (2) berbunyi "Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya."

Selain pasal-pasal tersebut, Pasal 23A UUD NRI Tahun 1945 juga memuat suatu kewajiban setiap orang dan setiap warga negara. Kewajiban itu adalah kewajiban untuk membayar pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa. Kewajiban ini, menurut Jimly Asshiddiqie, merupakan kewajiban asasi setiap orang yang hidup di Indonesia dan sekaligus kewajiban konstitusional setiap warga Negara Indonesia.

Menurut Driyarkara, kewajiban adalah sesuatu yang melekat pada hidup manusia. Kewajiban itu luhur dan berwibawa. Bila manusia menjalankan kewajibannya, manusia merasa bertindak sesuai dengan kemanusiaannya. Sebaliknya, manusia merasa menodai kemanusiaannya jika melanggar kewajibannya. Hal ini dapat terjadi jika manusia memandang kewajiban sebagai suatu keniscayaan yang berasal dari dirinya sendiri.

Penyebab Terjadinya Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

Sebagai seorang warga negara, kita tentu mendapatkan hak dan kewajiban. Namun, tak dapat dipungkiri bahwa sering terjadi pelanggaran terhadap hak dan kewajiban. Adapun berbagai faktor yang menyebabkan terjadinya pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban sebagai warga negara antara lain sebagai berikut :

  1. a.       Sikap egois dan mementingkan diri sendiri Seseorang senang sekali jika menuntut haknya, tetapi kadang melupakan kewajiban yang harus dilakukannya. Hal yang sering terjadi adalah berusaha mendapatkan haknya hingga sengaja melanggar hak orang lain. Hal tersebut dapat terjadi di sekolah dan lingkungan masyarakat.
  2. b.       Kesadaran berbangsa dan bernegara yang rendah Seorang warga negara dapat juga jatuh pada kesadaran berbangsa dan bernegara yang rendah. Berbagai faktor dapat menyebabkan hal tersebut, seperti karena terkontaminas paham kelompok tertentu yang bertentangan dengan dasar dan falsafah negara. Dengan demikian, kesadaran untuk menjaga hak dan kewajiban antarwarga negara tidak dirasakan. Hal tersebut dapat menimbulkan berbagai penyimpangan.
  3. c.       Tidak toleran Sikap tidak toleran biasanya dimulai dari tidak adanya penghargaan terhadap orang lain, terlebih yang berbeda, baik latar belakang ekonomi, ras, maupun agama. Dengan demikian, akan jatuh pada tindakan diskriminası. Hal tersebut dapat memicu pelanggaran terhadap hak dan pengingkaran kewajiban.
  4. d.       Penyalahgunaan kekuasaan Dalam hidup berbangsa dan bernegara, kekuasaan dapat dimiliki pemerintah ataupun masyarakat pada umumnya. Pelanggaran hak dan penyimpangan kewajiban pun dapat terjadi. Misalnya, para pemilik sebuah perusahaan tidak memedulikan hak-hak karyawannya.

HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA DALAM UUD NRI TAHUN 1945

Pasal 27

1.  Ayat (1):  Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

2.  Ayat (2):  Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

3.  Ayat (3):  Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

Pasal 28

  Pasal 28 ini telah mengalami perubahan dan pengembangan menjadi serangkaian pasal (Pasal 28A hingga 28J) dalam Amandemen UUD 1945, yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia (HAM). 

Pasal 29

1.  Ayat (1):  Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

2.  Ayat (2):  Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Pasal 30

1.  Ayat (1):  Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

2.  Ayat (2):  Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.

3.  Ayat (3):  Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

4.  Ayat (4):  Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

5.  Ayat (5):  Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.

Pasal 31

1.  Ayat (1):  Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.

2.  Ayat (2):  Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

3.  Ayat (3):  Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.

4.  Ayat (4):  Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

5.  Ayat (5):  Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Pasal 32

1.  Ayat (1):  Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.

2.  Ayat (2):  Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.

Pasal 33

1.  Ayat (1):  Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

2.  Ayat (2):  Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

3.  Ayat (3):  Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

4.  Ayat (4):  Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

5.  Ayat (5):  Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Pasal 34

1.  Ayat (1):  Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.

2.  Ayat (2):  Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.

3.  Ayat (3):  Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

4.  Ayat (4):  Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.


LEMBAR KERJA PESERTA DIDIK
SURVEI SMRC
PENGEMPLANG PAJAK
PELANGGARAN LALU LINTAS
MENJADI PENGANGGURAN AKIBAT KEMALASAN DIRI SENDIRI

PILIH SALAH SATU DAN BACALAH TEKS BERITA DI ATAS DAN DISKUSIKAN SECARA BERKELOMPK LALU KERJAKAN SOAL DI BAWAH INI :

  1. Jelaskan Kasus Pengingkaran Kewajiban Warga Negara terjadi dalam teks berita di atas (Kewajiban yang mana dan mengapa begitu)
  2. Pasal yang dilanggar Dalam UUD NRI Tahun 1945.
  3. Faktor Apa Yang menyebabkan terjadinya Kasus tersebut.
  4. Upaya apa yang di lakukan untuk dapat mencegah (preventif) atau Menyelesaikan (Represif/Kuratif) Kasus tersebut.

CONTOH PROYEK

1. POSTER
PENGGURAN SEBAGAI KASUS PELANGGARAN HAK WARGA NEGARA






LAPORAN PROYEK


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SEMUA POSTINGAN

Tugas dan Tanggung Jawab Pustakawan Sekolah