1. Pemberian Konsultasi dan Bantuan Hukum
Advokat memberikan
konsultasi dan pemahaman kepada klien mengenai hak-hak yang dimiliki, seperti
hak untuk membela diri, hak untuk mendapatkan pendampingan, dan hak-hak lainnya
yang dijamin dalam proses peradilan pidana.
2. Pendampingan pada Tahap Penyelidikan dan Penyidikan
Sejak tahap
penyelidikan dan penyidikan, advokat dapat mendampingi klien agar proses
berjalan sesuai hukum. Mereka memastikan agar hak-hak klien selama pemeriksaan,
seperti hak untuk tidak disiksa dan hak untuk mendapatkan perlakuan yang
manusiawi, terpenuhi.
3. Menyusun Strategi Pembelaan
Advokat
mengumpulkan bukti, menyiapkan saksi yang meringankan, serta menyusun
argumentasi hukum untuk membela klien di pengadilan. Strategi pembelaan ini
disusun berdasarkan fakta dan hukum yang relevan dengan perkara klien.
4. Pembelaan dalam Sidang Pengadilan
Selama persidangan,
advokat bertindak sebagai pembela utama dengan memberikan argumen pembelaan,
melakukan pemeriksaan silang terhadap saksi, dan menantang bukti-bukti yang
diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Mereka berusaha agar klien mendapatkan
putusan yang seadil mungkin.
5. Mengajukan Upaya Hukum Lanjutan
Jika klien tidak
puas dengan putusan pengadilan atau terdapat kekeliruan hukum, advokat dapat
membantu dalam mengajukan banding, kasasi, atau peninjauan kembali. Peran ini
bertujuan untuk mendapatkan keadilan yang lebih baik bagi klien.
6. Membantu dalam Eksekusi Putusan (Jika Diperlukan)
Dalam beberapa kasus, advokat juga berperan
memastikan putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht)
dijalankan sesuai aturan, seperti dalam hal eksekusi pidana denda atau
perampasan barang.
Secara keseluruhan, advokat bertugas sebagai penyeimbang dalam sistem peradilan pidana, sehingga proses berjalan dengan prinsip *due process of law* dan klien mendapatkan perlindungan hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar