Jaksa adalah pejabat yang bertugas mewakili negara dalam proses penegakan hukum pidana, terutama dalam tahap penuntutan. Sebagai bagian dari kejaksaan, jaksa memiliki peran penting dalam memastikan bahwa pelanggaran hukum diadili secara adil dan bahwa terdakwa yang bersalah mendapatkan hukuman sesuai hukum. Dalam proses peradilan pidana, jaksa disebut sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan bertindak sebagai penggugat yang mendakwa terdakwa di pengadilan dengan mendasarkan dakwaannya pada hasil penyidikan dan bukti yang dikumpulkan.
1. Penuntutan (Prosecution)
Setelah menerima
berkas perkara dari polisi yang telah lengkap (P-21), jaksa bertugas untuk
menyusun surat dakwaan dan mengajukan perkara ke pengadilan. Penuntutan ini
didasarkan pada bukti yang sudah dikumpulkan oleh penyidik dan hasil
pemeriksaan perkara yang dilakukan oleh jaksa.
2. Penyidikan Tindak Pidana Tertentu
Dalam beberapa
kasus tertentu, seperti tindak pidana korupsi dan pelanggaran hak asasi manusia
berat, jaksa memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan langsung, tidak
hanya terbatas pada penuntutan.
3. Mewakili Negara dalam Persidangan
Jaksa bertindak
sebagai pihak yang mendakwa dan berusaha membuktikan kesalahan terdakwa di
pengadilan. Selama persidangan, jaksa menghadirkan bukti dan saksi untuk
memperkuat dakwaan, melakukan pemeriksaan silang terhadap saksi yang dihadirkan
pihak terdakwa, serta memberikan argumentasi hukum.
4. Menuntut Hukuman
Jaksa memiliki
peran untuk mengusulkan bentuk hukuman yang sesuai bagi terdakwa berdasarkan
tingkat kesalahan dan bukti yang ada. Tuntutan ini disampaikan melalui surat
tuntutan, yang akan menjadi salah satu pertimbangan hakim dalam memutus
perkara.
5. Eksekusi Putusan Pengadilan
Jika putusan pengadilan
telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), jaksa bertanggung jawab untuk
melaksanakan eksekusi putusan tersebut. Tugas ini meliputi menjalankan hukuman
penjara, denda, atau hukuman mati, serta memastikan hukuman tersebut
dilaksanakan sesuai aturan hukum yang berlaku.
6. Mengajukan Upaya Hukum (Banding, Kasasi, Peninjauan
Kembali)
Jika jaksa tidak
puas dengan putusan hakim karena merasa tidak sesuai dengan tuntutan atau
menemukan adanya kekeliruan hukum, jaksa dapat mengajukan upaya hukum seperti
banding, kasasi, atau bahkan peninjauan kembali untuk memastikan keadilan.
7. Membina dan Melakukan Restorative Justice
Dalam beberapa
perkara, terutama yang terkait dengan pelanggaran ringan atau tindak pidana
tertentu yang memungkinkan penyelesaian damai, jaksa dapat mendorong pendekatan
*restorative justice. Ini bertujuan untuk menyelesaikan perkara secara damai
dengan mempertimbangkan kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat.
8. Memberikan Perlindungan bagi Saksi dan Korban
Jaksa juga
bertanggung jawab memastikan bahwa saksi dan korban mendapatkan perlindungan selama
proses hukum. Ini penting agar saksi dan korban merasa aman dan bersedia
memberikan keterangan yang diperlukan dalam persidangan.
Peran jaksa ini bertujuan untuk menegakkan hukum, mewujudkan
keadilan, dan memastikan bahwa proses peradilan berjalan sesuai dengan
ketentuan hukum, menjaga keseimbangan antara hak-hak korban, pelaku, dan
masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar