Selasa, 28 Oktober 2025

TUJUAN DAN FUNGSI HUKUM

A. TUJUAN HUKUM

 Tujuan hukum secara umum adalah menciptakan ketertiban dan keadilan dalam masyarakat, serta memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan. Hukum bertujuan untuk menjamin keseimbangan hubungan antarwarga, mencegah setiap orang menghakimi dirinya sendiri, dan memastikan semua orang merasa aman secara kolektif, yang pada akhirnya mewujudkan ketertiban umum. 

  • Keadilan: Hukum bertujuan untuk mencapai keadilan dalam setiap tindakan dan keputusan yang diambil dalam masyarakat.
  • Kepastian hukum: Hukum memberikan kepastian dalam hubungan antarindividu dan lembaga, sehingga masyarakat mengetahui hak dan kewajiban mereka secara jelas.
  • Kemanfaatan: Hukum dibuat agar memberikan manfaat bagi masyarakat, dengan mengatur hubungan sosial agar berjalan harmonis dan memecahkan masalah secara efektif.
  • Ketertiban: Hukum berfungsi menjaga ketertiban umum agar setiap orang merasa aman dan dapat hidup berdampingan dengan damai. 

Tujuan Hukum Menurut para ahli

Menekankan tiga nilai dasar yang menjadi tujuan hukum: keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. 

Berpendapat tujuan utama hukum adalah menciptakan kebahagiaan sebesar-besarnya bagi banyak orang. 

Menyatakan bahwa tujuan hukum adalah menciptakan tata tertib di masyarakat. 

Menjelaskan tujuan hukum adalah menjamin kepastian dalam kemasyarakatan. 

Menegaskan tujuan hukum adalah untuk melindungi hak asasi manusia dan kebebasan warga negara. 

Memandang hukum sebagai sarana untuk melakukan perubahan sosial (social engineering), mendorong masyarakat menuju tatanan yang lebih baik, serta mewujudkan kesejahteraan dan kemandirian kolektif. 

 

B. FUNGSI HUKUM

Fungsi hukum secara umum adalah menjaga ketertiban dan keamanan, menciptakan keadilan, melindungi hak dan kewajiban warga negara, serta menjadi sarana perubahan sosial. Hukum juga berfungsi mengatur berbagai aspek kehidupan seperti ekonomi dan politik, serta menjadi alat untuk menyelesaikan konflik dan mengendalikan perilaku sosial. 

Fungsi-fungsi utama hukum

  • Penjaga ketertiban dan keamanan: 

Hukum menciptakan tatanan sosial yang teratur dengan memberikan aturan perilaku dan mencegah kekacauan. Ini juga bertindak sebagai alat pengawasan dan pengendali sosial yang efektif. 

  • Pencipta keadilan: 

Hukum berusaha mewujudkan keadilan sosial dengan memastikan setiap individu diperlakukan secara sama di hadapan hukum. Ia memberikan kerangka untuk menyelesaikan konflik secara objektif dan adil. 

  • Pelindung hak dan kewajiban: 

Hukum menjamin perlindungan terhadap hak-hak individu dan memastikan kewajiban warga negara terpenuhi. Contohnya, perlindungan konsumen dan persaingan usaha yang sehat. 

  • Sarana perubahan sosial: 

Hukum dapat menjadi alat progresif untuk mendorong perubahan sosial ke arah yang lebih baik, seperti melalui undang-undang yang mendukung kesetaraan gender atau perlindungan lingkungan. 

  • Pengatur kehidupan ekonomi dan politik: 

Hukum menyediakan kerangka aturan untuk kegiatan ekonomi, seperti kontrak dagang dan kepemilikan, serta untuk proses politik, termasuk pemilihan umum. 

  • Penyelesai konflik: 

Hukum berfungsi sebagai mekanisme penyelesaian konflik dalam masyarakat. Meskipun konflik tidak bisa dihilangkan, hukum membantu meminimalisirnya. 

  • Sarana pendidikan masyarakat: 

Melalui hukum, masyarakat dapat dibentuk dan diedukasi mengenai norma-norma yang berlaku. 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SEMUA POSTINGAN

KUMPULAN TUGAS SEMESTER 1