Minggu, 26 Oktober 2025

PRASYARAT TERWUJUDNYA TUJUAN HUKUM (Soerjono Soekanto)

Berdasarkan pemikiran sosiolog hukum Soerjono Soekanto, tujuan hukum, seperti mewujudkan ketertiban, keadilan, dan kepastian, dapat terwujud jika beberapa prasyarat terpenuhi. Prasyarat-prasyarat ini tidak hanya sebatas pada peraturan yang ada, tetapi juga melibatkan struktur, budaya, dan faktor sosial lain dalam masyarakat. 

1. Peraturan hukum (substansi)
Peraturan hukum yang dibuat harus memenuhi prasyarat berikut:
  • Isi yang adil: Peraturan harus berorientasi pada keadilan sosial dan kemanfaatan bagi masyarakat.
  • Jelas dan tidak multitafsir: Substansi hukum harus dirumuskan secara jelas agar mudah dipahami dan diterapkan. Ketidakjelasan peraturan dapat menimbulkan kebingungan dan membuka celah penyelewengan.
  • Sesuai dengan nilai masyarakat: Hukum akan efektif bila sejalan dengan nilai, norma, dan moral yang hidup di tengah masyarakat. Hal ini membuat masyarakat lebih mudah menerima dan mematuhinya secara sukarela. 
2. Aparat penegak hukum (struktur)
Kualitas aparat penegak hukum merupakan faktor krusial. Prasyarat yang harus dipenuhi meliputi: 
  • Integritas dan moralitas tinggi: Aparat harus memiliki moral yang tinggi, tidak korupsi, dan bekerja secara profesional. Integritas aparat akan membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.
  • Profesionalisme dan kompetensi: Petugas hukum, mulai dari polisi, jaksa, hingga hakim, harus memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai. Pelatihan dan pendidikan yang berkelanjutan diperlukan untuk meningkatkan kualitas mereka.
  • Mekanisme pengawasan: Harus ada sistem yang efektif untuk mengawasi kinerja aparat dan menindak pelanggaran. Pengawasan ini bisa melibatkan partisipasi masyarakat. 
3. Kesadaran dan budaya hukum masyarakat
Keberhasilan tujuan hukum sangat bergantung pada sejauh mana masyarakat memahaminya dan bersedia mematuhinya. Prasyarat ini mencakup:
  • Kesadaran hukum yang tinggi: Masyarakat harus memahami pentingnya hukum untuk menciptakan ketertiban dan keadilan. Kesadaran ini akan mendorong kepatuhan sukarela, bukan sekadar karena takut sanksi.
  • Partisipasi masyarakat: Keterlibatan masyarakat dalam proses hukum, seperti memberikan masukan dalam pembentukan peraturan, juga penting. Partisipasi ini dapat menciptakan rasa kepemilikan dan meningkatkan efektivitas hukum.
  • Memupuk budaya hukum: Membangun budaya yang menghormati hukum perlu dilakukan sejak dini melalui sosialisasi dan pendidikan. Hal ini menumbuhkan kebiasaan untuk hidup tertib dan sesuai aturan. 
4. Sarana dan fasilitas pendukung
Ketersediaan sarana dan fasilitas yang memadai akan mendukung penegakan hukum. Contohnya:
  • Anggaran dan infrastruktur: Dukungan anggaran yang cukup untuk lembaga penegak hukum, serta ketersediaan infrastruktur yang modern, akan meningkatkan efektivitas kerja.
  • Sistem informasi yang transparan: Pemanfaatan teknologi untuk sistem informasi hukum dapat meningkatkan transparansi dan kemudahan akses bagi masyarakat. 
5. Politik dan kondisi sosial
Sistem politik dan kondisi sosial juga memengaruhi terwujudnya tujuan hukum:
  • Struktur politik yang stabil: Stabilitas politik akan menciptakan lingkungan yang kondusif untuk penegakan hukum yang konsisten dan berkesinambungan.
  • Faktor sosial dan ekonomi: Kondisi sosial dan ekonomi dapat memengaruhi kepatuhan masyarakat terhadap hukum. Faktor kemiskinan atau ketidaksetaraan, misalnya, dapat menjadi penghalang bagi penegakan hukum yang adil.
  • Dukungan pemerintah: Pemerintah harus memiliki komitmen kuat untuk menjamin perlindungan dan kepastian hukum bagi seluruh warganya. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SEMUA POSTINGAN

KUMPULAN TUGAS SEMESTER 1