PRASYARAT TERWUJUDNYA TUJUAN HUKUM
1. Prasyarat terwujudnya keadilan
Prasyarat
terwujudnya keadilan meliputi penegakan hukum yang adil dan tidak memihak,
kesetaraan kesempatan bagi semua warga negara, perlindungan hak asasi manusia,
serta adanya pendidikan dan kesadaran masyarakat akan pentingnya keadilan.
Selain itu, mengatasi ketimpangan sosial dan ekonomi serta mendorong
partisipasi aktif masyarakat juga menjadi faktor krusial untuk mencapai
keadilan.
Prasyarat utama
- Penegakan hukum yang adil: Hukum harus
dijalankan secara tidak memihak, tegas, dan tidak ada yang kebal hukum.
Ini termasuk hukuman yang setimpal sesuai kesalahan dan tidak tebang pilih
berdasarkan status sosial atau politik.
- Kesetaraan kesempatan: Setiap warga
negara harus memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan kebebasan
dasar dan untuk berkembang. Negara perlu mengatur perbedaan sosial dan
ekonomi untuk membantu mereka yang kurang beruntung.
- Perlindungan hak asasi manusia: Menghormati
dan menjamin hak-hak dasar setiap individu adalah kunci keadilan. Ini
mencakup hak reproduksi, layanan kesehatan, pendidikan, dan perlindungan
dari diskriminasi dalam pekerjaan atau pemungutan suara.
- Pendidikan dan kesadaran: Meningkatkan
pemahaman masyarakat tentang norma, hukum, dan hak asasi manusia melalui
pendidikan dapat mendorong kesadaran dan sikap berperilaku adil.
Masyarakat yang berkesadaran akan lebih peduli terhadap keadilan sosial.
- Mengatasi ketimpangan: Upaya aktif untuk
mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi penting untuk mewujudkan
keadilan, karena ketimpangan dapat menjadi akar dari ketidakadilan dan
konflik.
- Partisipasi aktif: Mendorong partisipasi
aktif warga dalam proses sosial dan politik akan memastikan bahwa suara
semua kelompok didengar dan dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan,
sehingga produk kebijakan lebih adil.
2. Prasyarat terwujudnya kepastian
hukum
Prasyarat
terwujudnya kepastian hukum meliputi keberadaan hukum yang jelas
dan tertulis, penegakan hukum yang adil dan tidak sewenang-wenang,
serta keterlibatan masyarakat dan pemerintah dalam menciptakan hukum
yang sesuai dengan nilai-nilai sosial. Menurut pandangan beberapa ahli,
kepastian hukum juga bersinggungan erat dengan nilai keadilan dan kemanfaatan hukum.
Unsur-unsur
kepastian hukum
- Hukum yang jelas dan tertulis: Hukum
harus dibuat secara tertulis, jelas, dan tidak ambigu agar dapat menjadi
pedoman yang pasti bagi semua orang. Hal ini juga berarti hukum berlaku
secara tidak surut (non-retroaktif), kecuali ada pengecualian tertentu
yang diatur undang-undang.
- Penegakan hukum yang adil:
- Hukum harus ditegakkan secara konsisten oleh
instansi yang berwenang, seperti aparat penegak hukum.
- Putusan pengadilan harus mengikat, tidak memihak,
dan didasarkan pada fakta persidangan.
- Penegakan hukum tidak boleh bertentangan dengan hak
asasi manusia (HAM).
- Keterlibatan dan kesesuaian dengan masyarakat:
- Hukum harus sesuai dengan kebutuhan dan budaya
masyarakat agar diterima dan dipatuhi.
- Pemerintah dan masyarakat perlu bekerja sama dalam
merumuskan peraturan perundang-undangan.
- Asas-asas lain yang melengkapi:
- Keadilan: Keputusan hukum harus adil
dan mengakui persamaan hak di hadapan hukum.
- Kemanfaatan: Keputusan hukum harus bisa
dilaksanakan secara nyata dan memberikan manfaat bagi semua pihak.
Contoh penerapan
- Di Indonesia:
- Pasal 1 ayat (1) KUHP yang menyatakan "Tiada
suatu perbuatan dapat dipidana, kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam
perundang-undangan yang telah ada, sebelum perbuatan dilakukan"
adalah contoh asas kepastian hukum.
- Keberadaan peraturan dari Badan Pertanahan Nasional
(BPN) yang membatasi pembatalan sertifikat tanah kecuali atas perintah
pengadilan adalah salah satu upaya untuk menegakkan kepastian hukum.
3. Prasyarat utama terwujudnya tujuan
hukum kemanfaatan (utilitas)
Prasyarat utama
terwujudnya tujuan hukum kemanfaatan (utilitas) adalah efektivitas
penegakan hukum yang didukung oleh partisipasi masyarakat, kualitas aparat
penegak hukum yang profesional, dan keseimbangan dengan nilai keadilan dan
kepastian hukum.
Tujuan hukum
kemanfaatan, yang didasarkan pada prinsip utilitas Jeremy Bentham, menekankan
pada pencapaian kebahagiaan terbesar bagi jumlah orang terbanyak ( the
greatest happiness for the greatest number of people ). Untuk mencapai
hal ini, beberapa prasyarat harus terpenuhi:
- Penegakan Hukum yang Efektif: Hukum harus
ditegakkan dengan baik dalam praktiknya, tidak hanya ada di atas kertas.
Ini memerlukan sistem peradilan dan administrasi yang berfungsi secara
efisien.
- Aparat Penegak Hukum yang Profesional dan
Berintegritas: Kualitas aparat penegak hukum (polisi, jaksa,
hakim, dll.) sangat krusial. Mereka harus profesional, tidak memihak, dan
bebas dari korupsi, kolusi, serta nepotisme untuk membangun kepercayaan
masyarakat.
- Partisipasi dan Kesadaran Hukum Masyarakat: Masyarakat
perlu memahami, mematuhi, dan berpartisipasi aktif dalam proses hukum.
Membangun budaya hukum dan kesadaran akan pentingnya menjunjung tinggi
hukum adalah esensial.
- Sarana dan Fasilitas yang Memadai: Ketersediaan
sarana dan fasilitas pendukung, seperti infrastruktur peradilan yang baik,
sumber daya manusia, dan teknologi, diperlukan untuk kelancaran penegakan
hukum.
- Keseimbangan dengan Keadilan dan Kepastian Hukum: Meskipun
kemanfaatan adalah tujuan penting, hukum juga harus menjamin keadilan
(keseimbangan kepentingan) dan kepastian hukum (prediktabilitas dan
konsistensi). Kemanfaatan tidak boleh mengorbankan prinsip-prinsip
fundamental keadilan dan kepastian hukum secara sewenang-wenang.
- Peraturan Perundang-undangan yang Jelas dan
Relevan: Hukum itu sendiri (baik hukum tertulis maupun tidak
tertulis) harus jelas, tidak ambigu, dan relevan dengan kebutuhan serta
nilai-nilai yang berlaku di masyarakat agar dapat diterapkan secara
efektif dan memberikan kemanfaatan yang optimal.
4. Prasyarat utama terwujudnya tujuan
hukum ketertiban
Prasyarat utama
terwujudnya tujuan hukum, yaitu ketertiban dalam masyarakat,
melibatkan beberapa aspek fundamental:
1. Adanya
Perangkat Hukum yang Jelas dan Mengikat
- Aturan yang Terumus Jelas: Hukum harus
dirumuskan secara eksplisit dan tidak ambigu (multi-tafsir) sehingga mudah
dipahami dan dipatuhi oleh masyarakat.
- Sifat Memaksa: Aturan hukum harus
bersifat memaksa dan menentukan tingkah laku manusia dalam masyarakat,
serta disertai sanksi hukum tertentu bagi pelanggarnya.
2. Penegakan
Hukum yang Efektif dan Adil
- Aparatur Penegak Hukum yang Kompeten dan
Imparsial: Penegakan hukum memerlukan aparat (polisi, jaksa,
hakim, dll.) yang profesional, tidak memihak, dan bebas dari korupsi,
sehingga hukum dapat dijalankan dengan adil.
- Konsistensi Penegakan: Hukum harus
ditegakkan secara konsisten tanpa pandang bulu. Ketidaktegasan atau
diskriminasi dalam penegakan hukum akan merusak kepercayaan masyarakat dan
mengganggu ketertiban.
- Proses Hukum yang Jelas: Adanya jaminan
kepastian hukum, di mana setiap pelanggaran diproses melalui mekanisme
yang telah ditetapkan.
3. Partisipasi
dan Kesadaran Hukum Masyarakat
- Pemahaman dan Kepatuhan: Masyarakat perlu
memahami hak dan kewajiban mereka serta mematuhi hukum dan peraturan yang
berlaku.
- Kesadaran Hukum: Tingkat kesadaran hukum
yang tinggi di masyarakat merupakan aspek penting. Hal ini dapat
ditumbuhkan melalui edukasi hukum sejak dini.
- Partisipasi dalam Pembentukan Hukum: Keterlibatan
masyarakat dalam proses pembentukan hukum dapat memastikan bahwa aturan
yang dibuat mencerminkan aspirasi dan kebutuhan sosial.
4. Sistem Sosial
dan Politik yang Mendukung
- Dukungan Institusional: Adanya
badan-badan resmi yang berwibawa dan berwenang untuk membuat serta
menjalankan hukum.
- Lingkungan yang Kondusif: Faktor
lingkungan, sosial, dan ekonomi yang stabil turut memengaruhi tingkat
kepatuhan masyarakat terhadap hukum.
- Keseimbangan dan Harmoni: Hukum berfungsi
sebagai alat untuk mencapai keseimbangan dan harmoni dalam kehidupan
sosial, mencegah konflik, dan melindungi hak-hak individu.
Dengan
terpenuhinya prasyarat-prasyarat ini, hukum dapat berperan optimal dalam
menjaga ketertiban, keamanan, dan keharmonisan dalam masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar