Minggu, 02 November 2025

PRASYARAT TERWUJUDNYA TUJUAN HUKUM

 PRASYARAT TERWUJUDNYA TUJUAN HUKUM

1.   Prasyarat terwujudnya keadilan

Prasyarat terwujudnya keadilan meliputi penegakan hukum yang adil dan tidak memihak, kesetaraan kesempatan bagi semua warga negara, perlindungan hak asasi manusia, serta adanya pendidikan dan kesadaran masyarakat akan pentingnya keadilan. Selain itu, mengatasi ketimpangan sosial dan ekonomi serta mendorong partisipasi aktif masyarakat juga menjadi faktor krusial untuk mencapai keadilan. 

Prasyarat utama

  • Penegakan hukum yang adil: Hukum harus dijalankan secara tidak memihak, tegas, dan tidak ada yang kebal hukum. Ini termasuk hukuman yang setimpal sesuai kesalahan dan tidak tebang pilih berdasarkan status sosial atau politik.
  • Kesetaraan kesempatan: Setiap warga negara harus memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan kebebasan dasar dan untuk berkembang. Negara perlu mengatur perbedaan sosial dan ekonomi untuk membantu mereka yang kurang beruntung.
  • Perlindungan hak asasi manusia: Menghormati dan menjamin hak-hak dasar setiap individu adalah kunci keadilan. Ini mencakup hak reproduksi, layanan kesehatan, pendidikan, dan perlindungan dari diskriminasi dalam pekerjaan atau pemungutan suara.
  • Pendidikan dan kesadaran: Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang norma, hukum, dan hak asasi manusia melalui pendidikan dapat mendorong kesadaran dan sikap berperilaku adil. Masyarakat yang berkesadaran akan lebih peduli terhadap keadilan sosial.
  • Mengatasi ketimpangan: Upaya aktif untuk mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi penting untuk mewujudkan keadilan, karena ketimpangan dapat menjadi akar dari ketidakadilan dan konflik.
  • Partisipasi aktif: Mendorong partisipasi aktif warga dalam proses sosial dan politik akan memastikan bahwa suara semua kelompok didengar dan dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan, sehingga produk kebijakan lebih adil. 

 

2. Prasyarat terwujudnya kepastian hukum

Prasyarat terwujudnya kepastian hukum meliputi keberadaan hukum yang jelas dan tertulispenegakan hukum yang adil dan tidak sewenang-wenang, serta keterlibatan masyarakat dan pemerintah dalam menciptakan hukum yang sesuai dengan nilai-nilai sosial. Menurut pandangan beberapa ahli, kepastian hukum juga bersinggungan erat dengan nilai keadilan dan kemanfaatan hukum. 

Unsur-unsur kepastian hukum

  • Hukum yang jelas dan tertulis: Hukum harus dibuat secara tertulis, jelas, dan tidak ambigu agar dapat menjadi pedoman yang pasti bagi semua orang. Hal ini juga berarti hukum berlaku secara tidak surut (non-retroaktif), kecuali ada pengecualian tertentu yang diatur undang-undang.
  • Penegakan hukum yang adil:
    • Hukum harus ditegakkan secara konsisten oleh instansi yang berwenang, seperti aparat penegak hukum.
    • Putusan pengadilan harus mengikat, tidak memihak, dan didasarkan pada fakta persidangan.
    • Penegakan hukum tidak boleh bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM).
  • Keterlibatan dan kesesuaian dengan masyarakat:
    • Hukum harus sesuai dengan kebutuhan dan budaya masyarakat agar diterima dan dipatuhi.
    • Pemerintah dan masyarakat perlu bekerja sama dalam merumuskan peraturan perundang-undangan.
  • Asas-asas lain yang melengkapi:
    • Keadilan: Keputusan hukum harus adil dan mengakui persamaan hak di hadapan hukum.
    • Kemanfaatan: Keputusan hukum harus bisa dilaksanakan secara nyata dan memberikan manfaat bagi semua pihak. 

Contoh penerapan

  • Di Indonesia:
    • Pasal 1 ayat (1) KUHP yang menyatakan "Tiada suatu perbuatan dapat dipidana, kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada, sebelum perbuatan dilakukan" adalah contoh asas kepastian hukum.
    • Keberadaan peraturan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang membatasi pembatalan sertifikat tanah kecuali atas perintah pengadilan adalah salah satu upaya untuk menegakkan kepastian hukum. 

 

3. Prasyarat utama terwujudnya tujuan hukum kemanfaatan (utilitas)

Prasyarat utama terwujudnya tujuan hukum kemanfaatan (utilitas) adalah efektivitas penegakan hukum yang didukung oleh partisipasi masyarakat, kualitas aparat penegak hukum yang profesional, dan keseimbangan dengan nilai keadilan dan kepastian hukum

Tujuan hukum kemanfaatan, yang didasarkan pada prinsip utilitas Jeremy Bentham, menekankan pada pencapaian kebahagiaan terbesar bagi jumlah orang terbanyak ( the greatest happiness for the greatest number of people ). Untuk mencapai hal ini, beberapa prasyarat harus terpenuhi: 

  • Penegakan Hukum yang Efektif: Hukum harus ditegakkan dengan baik dalam praktiknya, tidak hanya ada di atas kertas. Ini memerlukan sistem peradilan dan administrasi yang berfungsi secara efisien.
  • Aparat Penegak Hukum yang Profesional dan Berintegritas: Kualitas aparat penegak hukum (polisi, jaksa, hakim, dll.) sangat krusial. Mereka harus profesional, tidak memihak, dan bebas dari korupsi, kolusi, serta nepotisme untuk membangun kepercayaan masyarakat.
  • Partisipasi dan Kesadaran Hukum Masyarakat: Masyarakat perlu memahami, mematuhi, dan berpartisipasi aktif dalam proses hukum. Membangun budaya hukum dan kesadaran akan pentingnya menjunjung tinggi hukum adalah esensial.
  • Sarana dan Fasilitas yang Memadai: Ketersediaan sarana dan fasilitas pendukung, seperti infrastruktur peradilan yang baik, sumber daya manusia, dan teknologi, diperlukan untuk kelancaran penegakan hukum.
  • Keseimbangan dengan Keadilan dan Kepastian Hukum: Meskipun kemanfaatan adalah tujuan penting, hukum juga harus menjamin keadilan (keseimbangan kepentingan) dan kepastian hukum (prediktabilitas dan konsistensi). Kemanfaatan tidak boleh mengorbankan prinsip-prinsip fundamental keadilan dan kepastian hukum secara sewenang-wenang.
  • Peraturan Perundang-undangan yang Jelas dan Relevan: Hukum itu sendiri (baik hukum tertulis maupun tidak tertulis) harus jelas, tidak ambigu, dan relevan dengan kebutuhan serta nilai-nilai yang berlaku di masyarakat agar dapat diterapkan secara efektif dan memberikan kemanfaatan yang optimal. 

 

4. Prasyarat utama terwujudnya tujuan hukum ketertiban 

Prasyarat utama terwujudnya tujuan hukum, yaitu ketertiban dalam masyarakat, melibatkan beberapa aspek fundamental: 

1. Adanya Perangkat Hukum yang Jelas dan Mengikat

  • Aturan yang Terumus Jelas: Hukum harus dirumuskan secara eksplisit dan tidak ambigu (multi-tafsir) sehingga mudah dipahami dan dipatuhi oleh masyarakat.
  • Sifat Memaksa: Aturan hukum harus bersifat memaksa dan menentukan tingkah laku manusia dalam masyarakat, serta disertai sanksi hukum tertentu bagi pelanggarnya. 

2. Penegakan Hukum yang Efektif dan Adil

  • Aparatur Penegak Hukum yang Kompeten dan Imparsial: Penegakan hukum memerlukan aparat (polisi, jaksa, hakim, dll.) yang profesional, tidak memihak, dan bebas dari korupsi, sehingga hukum dapat dijalankan dengan adil.
  • Konsistensi Penegakan: Hukum harus ditegakkan secara konsisten tanpa pandang bulu. Ketidaktegasan atau diskriminasi dalam penegakan hukum akan merusak kepercayaan masyarakat dan mengganggu ketertiban.
  • Proses Hukum yang Jelas: Adanya jaminan kepastian hukum, di mana setiap pelanggaran diproses melalui mekanisme yang telah ditetapkan. 

3. Partisipasi dan Kesadaran Hukum Masyarakat 

  • Pemahaman dan Kepatuhan: Masyarakat perlu memahami hak dan kewajiban mereka serta mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku.
  • Kesadaran Hukum: Tingkat kesadaran hukum yang tinggi di masyarakat merupakan aspek penting. Hal ini dapat ditumbuhkan melalui edukasi hukum sejak dini.
  • Partisipasi dalam Pembentukan Hukum: Keterlibatan masyarakat dalam proses pembentukan hukum dapat memastikan bahwa aturan yang dibuat mencerminkan aspirasi dan kebutuhan sosial. 

4. Sistem Sosial dan Politik yang Mendukung

  • Dukungan Institusional: Adanya badan-badan resmi yang berwibawa dan berwenang untuk membuat serta menjalankan hukum.
  • Lingkungan yang Kondusif: Faktor lingkungan, sosial, dan ekonomi yang stabil turut memengaruhi tingkat kepatuhan masyarakat terhadap hukum.
  • Keseimbangan dan Harmoni: Hukum berfungsi sebagai alat untuk mencapai keseimbangan dan harmoni dalam kehidupan sosial, mencegah konflik, dan melindungi hak-hak individu. 

Dengan terpenuhinya prasyarat-prasyarat ini, hukum dapat berperan optimal dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan keharmonisan dalam masyarakat. 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SEMUA POSTINGAN

KUMPULAN TUGAS SEMESTER 1