Minggu, 05 Maret 2023

Ancaman Militer Dalam Dan Luar Negeri Dan Cara Mengatasi


 
Ancaman Militer Dalam Negeri Dan Cara Mengatasi


1. Pemberontakan Bersenjata
Penanganan pemberontakan bersenjata dilakukan berdasarkan putusan politik pemerintah dan dilindungi oleh undang-undang. Kekuatan TNI digunakan melalui operasi militer selain perang (OMSP) dengan mengembangkan strategi yang efektif.

Dicontohkan dalam penanganan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang merupakan gerakan separatis bersenjata Aceh, TNI turut serta menangani. Perdamaian terwujud melalui pendekatan dialogis sehingga GAM dan warga Aceh lainnya bisa berbaur kembali.

2. Gerakan Separatis
Termasuk GAM yang disebut di atas adalah gerakan separatis yang merongrong kewibawaan negara. Dalam sejarah, ada banyak gerakan separatis yang pernah ditumpas oleh TNI, antara lain DI/TII, PRRI, Permesta, Kahar Muzakar, dan G30S/PKI.

3. Sabotase
TNI juga menangani ancaman berupa sabotase yang berkaitan dengan pengamanan VVIP dan objek nasional strategis, instalasi pemerintah, atau instalasi militer. Penanganan ancaman sabotase ini juga dilaksanakan dengan strategi dan pola OMSP.

Kekuatan yang dikerahkan dalam operasi ini disesuaikan dengan tingkat risiko serta misi yang dijalankan. Unsur nirmiliter diminta melaporkan secara dini kepada pihak berwenang jika melihat indikasi yang mengarah kepada tindakan sabotase.

4. Spionase
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, spionase adalah penyelidikan secara rahasia atau kegiatan memata-matai data kemiliteran dan data ekonomi negara lain. Aksi spionase termasuk ancaman militer yang dapat ditangani menggunakan kekuatan dan kemampuan militer.

Strategi yang dipakai adalah pola operasi khusus untuk membongkar, melumpuhkan dan membersihkan jaringan spionase. Unsur pertahanan nirmiliter juga berperan dalam mengawasi kegiatan mencurigakan di lingkungannya dan melaporkannya kepada pihak berwajib.

5. Teror Bersenjata
Penanganan terhadap ancaman terorisme juga bagian dari tugas TNI, baik itu terorisme internasional maupun dalam negeri. Hal ini telah diamanatkan oleh UU No 34 tahun 2004 tentang TNI. Tugas tersebut diutamakan dengan pendekatan preventif dan bisa dilakukan secara represif/koersif.

Fungsi intelijen dalam mengumpulkan informasi terkait terorisme ini harus berjalan baik sehingga aksi terorisme bisa dicegah. Dalam melaksanakan fungsi intelijen, TNI bisa saling bertukar informasi dengan negara lain karena jaringan terorisme biasanya merupakan jaringan internasional.

6. Gangguan Keamanan
Gangguan keamanan ini bisa juga bisa terjadi di laut dan udara. Pada pelaksanaannya, TNI dapat menangani dengan kekuatan trimatra, yaitu Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara. Jika memerlukan penanganan kerja sama bersama negara lain, upaya ini ditempuh berdasarkan putusan politik negara.

Dalam hal ini, perlu dilakukan juga penataan sistem. Penataan sistem ini meliputi rambu-rambu di alur pelayaran untuk kepentingan navigasi, hingga penertiban alur pelayaran laut. Kemudian juga dilakukan penataan sistem koridor udara untuk kepentingan keamanan penerbangan.

7. Konflik Komunal
Untuk menangani konflik komunal, kekuatan militer didasari tiga hal. Pertama, penggunaan kekuatan militer ini didasari putusan politik. Kedua, dilaksanakan melalui OMSP. Ketiga, penggunaan kekuatan dan strategi dilakukan dengan OMSP serta kondisi konflik komunal yang dihadapi.

8. Ancaman Nirmiliter
Dilansir dari artikel Strategi Indonesia dalam Menyelesaikan Ancaman Terhadap Negara di academia.edu, ancaman dalam negeri bisa berupa nirmiliter, yaitu berupa kemiskinan, masalah sosial budaya, korupsi, narkoba dan penyebaran berita hoax. Antara lain TNI memiliki program TNI Manunggal Masuk Desa (TMMD) yang sering kali memperbaiki rumah tidak layak huni atau membangun fasilitas umum, serta melakukan sosialisasi ke kampung atau sekolah-sekolah.

Bagaimana Cara Mengatasi Ancaman Militer dari Dalam Negeri
Indonesia adalah negara yang mengedepankan diplomasi dalam menangani masalah. Meski demikian, Indonesia juga memiliki kekuatan jika diplomasi gagal. Dalam penanganannya, negara memiliki strategi operasi militer perang (OMP) dan operasi militer selain perang (OMSP).

Selain pasukan TNI sebagai pasukan utama, negara juga memiliki sistem pertahanan dan keamanan semesta yang melibatkan seluruh komponen rakyat. Namun demikian, tindakan preventif menjadi yang utama dilakukan oleh TNI dan aparat keamanan lainnya. 
Berikut beberapa cara mengatasi ancaman militer dan nirmiliter dari dalam negeri.
  1. Menangani ancaman gerakan separatisme dengan dialog dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan para pelaku gerakan separatis.
  2. Menangani perang antar suku dengan cara memediasi, mempertemukan tokoh adat, hingga pemerataan pembangunan.
  3. Mencegah masyarakat melakukan korupsi dengan menciptakan pemerintahan yang bersih dan mengawasi kegiatan pasukan.
  4. Dalam menangani ancaman terorisme, pemerintah harus mengawasi bahan-bahan berbahaya seperti bahan baku bom.
  5. Meningkatkan kerja intelijen dan bekerja sama dengan pihak lain untuk mencegah ancaman benar-benar terjadi.
  6. Pemerataan pembangunan ke seluruh negeri untuk mencegah kemunculan pemberontak.
  7. Mencegah ideologi ekstrem kanan dan kiri dengan meningkatkan pengamalan nilai Pancasila di kalangan masyarakat dan berkoordinasi dengan tokoh-tokoh agama dan tokoh masyarakat.
  8. Ikut mencegah peredaran narkoba dengan melakukan tes urine secara rutin dan mensosialisasikan bahaya narkoba hingga HIV kepada masyarakat.
Demikian tadi penjelasan tentang bentuk dan contoh ancaman militer dari dalam negeri. Kita sebagai rakyat Indonesia juga berhak dan wajib untuk menjaga kedaulatan, persatuan dan kesatuan Indonesia.

Baca artikel detikbali, "Bentuk dan Contoh Ancaman Militer dari Dalam Negeri" selengkapnya https://www.detik.com/bali/berita/d-6399278/bentuk-dan-contoh-ancaman-militer-dari-dalam-negeri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SEMUA POSTINGAN

Tugas dan Tanggung Jawab Pustakawan Sekolah