Tujuan pemberian sanksi pidana dalam sistem hukum dapat dirangkum ke dalam beberapa aspek utama yang bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keadilan di masyarakat. Berikut adalah tujuan-tujuan tersebut:
-
Retribusi (Pembalasan)
Memberikan hukuman kepada pelaku tindak pidana sebagai bentuk pembalasan atas perbuatannya. Prinsip ini didasarkan pada gagasan bahwa pelaku harus membayar atau menanggung akibat dari perbuatannya. -
Pencegahan (Preventif)
a. Pencegahan umum (general prevention): Menakut-nakuti masyarakat agar tidak melakukan tindak pidana dengan menunjukkan bahwa pelanggaran hukum akan dihukum.
b. Pencegahan khusus (special prevention): Menghalangi pelaku tertentu untuk mengulangi tindak pidana, misalnya dengan hukuman penjara. -
Rehabilitasi (Pembinaan)
Memperbaiki dan membina pelaku agar dapat kembali ke masyarakat sebagai individu yang taat hukum. Tujuan ini lebih menekankan aspek pendidikan dan pemulihan daripada hukuman semata. -
Pengamanan (Incapacitation)
Melindungi masyarakat dari pelaku tindak pidana dengan menahan atau membatasi kebebasan pelaku, sehingga mereka tidak dapat melakukan kejahatan lagi. -
Pemulihan (Restorative Justice)
Memulihkan kerugian korban dan mengembalikan keseimbangan sosial yang terganggu akibat tindak pidana. Pendekatan ini berfokus pada dialog dan kesepakatan antara pelaku, korban, dan masyarakat. -
Keadilan (Justice)
Menegakkan keadilan dengan memberikan hukuman yang sepadan dengan tingkat kesalahan dan dampak tindak pidana yang dilakukan.
Tujuan-tujuan tersebut dapat berbeda-beda tergantung pada sistem hukum suatu negara, jenis tindak pidana, serta kebijakan peradilan pidana yang diterapkan. Di Indonesia, sanksi pidana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan bertujuan untuk menjaga ketertiban umum serta mewujudkan keadilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar