Senin, 25 November 2024

Tujuan pemberian sanksi pidana dalam sistem hukum


 
Tujuan pemberian sanksi pidana dalam sistem hukum dapat dirangkum ke dalam beberapa aspek utama yang bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keadilan di masyarakat. Berikut adalah tujuan-tujuan tersebut:

  1. Retribusi (Pembalasan)
    Memberikan hukuman kepada pelaku tindak pidana sebagai bentuk pembalasan atas perbuatannya. Prinsip ini didasarkan pada gagasan bahwa pelaku harus membayar atau menanggung akibat dari perbuatannya.

  2. Pencegahan (Preventif)
    a. Pencegahan umum (general prevention): Menakut-nakuti masyarakat agar tidak melakukan tindak pidana dengan menunjukkan bahwa pelanggaran hukum akan dihukum.
    b. Pencegahan khusus (special prevention): Menghalangi pelaku tertentu untuk mengulangi tindak pidana, misalnya dengan hukuman penjara.

  3. Rehabilitasi (Pembinaan)
    Memperbaiki dan membina pelaku agar dapat kembali ke masyarakat sebagai individu yang taat hukum. Tujuan ini lebih menekankan aspek pendidikan dan pemulihan daripada hukuman semata.

  4. Pengamanan (Incapacitation)
    Melindungi masyarakat dari pelaku tindak pidana dengan menahan atau membatasi kebebasan pelaku, sehingga mereka tidak dapat melakukan kejahatan lagi.

  5. Pemulihan (Restorative Justice)
    Memulihkan kerugian korban dan mengembalikan keseimbangan sosial yang terganggu akibat tindak pidana. Pendekatan ini berfokus pada dialog dan kesepakatan antara pelaku, korban, dan masyarakat.

  6. Keadilan (Justice)
    Menegakkan keadilan dengan memberikan hukuman yang sepadan dengan tingkat kesalahan dan dampak tindak pidana yang dilakukan.

Tujuan-tujuan tersebut dapat berbeda-beda tergantung pada sistem hukum suatu negara, jenis tindak pidana, serta kebijakan peradilan pidana yang diterapkan. Di Indonesia, sanksi pidana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan bertujuan untuk menjaga ketertiban umum serta mewujudkan keadilan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SEMUA POSTINGAN

Tugas dan Tanggung Jawab Pustakawan Sekolah