A.
TUJUAN HUKUM
Tujuan
hukum secara umum adalah menciptakan ketertiban dan keadilan dalam
masyarakat, serta memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan. Hukum
bertujuan untuk menjamin keseimbangan hubungan antarwarga, mencegah setiap
orang menghakimi dirinya sendiri, dan memastikan semua orang merasa aman secara
kolektif, yang pada akhirnya mewujudkan ketertiban umum.
- Keadilan: Hukum bertujuan
untuk mencapai keadilan dalam setiap tindakan dan keputusan yang diambil
dalam masyarakat.
- Kepastian
hukum: Hukum
memberikan kepastian dalam hubungan antarindividu dan lembaga, sehingga
masyarakat mengetahui hak dan kewajiban mereka secara jelas.
- Kemanfaatan: Hukum dibuat agar
memberikan manfaat bagi masyarakat, dengan mengatur hubungan sosial agar
berjalan harmonis dan memecahkan masalah secara efektif.
- Ketertiban: Hukum berfungsi
menjaga ketertiban umum agar setiap orang merasa aman dan dapat hidup
berdampingan dengan damai.
Tujuan Hukum Menurut para
ahli
Menekankan
tiga nilai dasar yang menjadi tujuan hukum: keadilan, kemanfaatan, dan
kepastian hukum.
Berpendapat
tujuan utama hukum adalah menciptakan kebahagiaan sebesar-besarnya bagi banyak
orang.
Menyatakan
bahwa tujuan hukum adalah menciptakan tata tertib di masyarakat.
Menjelaskan
tujuan hukum adalah menjamin kepastian dalam kemasyarakatan.
Menegaskan
tujuan hukum adalah untuk melindungi hak asasi manusia dan kebebasan warga
negara.
Memandang
hukum sebagai sarana untuk melakukan perubahan sosial (social engineering),
mendorong masyarakat menuju tatanan yang lebih baik, serta mewujudkan
kesejahteraan dan kemandirian kolektif.
B.
FUNGSI HUKUM
Fungsi
hukum secara umum adalah menjaga ketertiban dan keamanan, menciptakan keadilan,
melindungi hak dan kewajiban warga negara, serta menjadi sarana perubahan
sosial. Hukum juga berfungsi mengatur berbagai aspek kehidupan seperti
ekonomi dan politik, serta menjadi alat untuk menyelesaikan konflik dan
mengendalikan perilaku sosial.
Fungsi-fungsi
utama hukum
- Penjaga
ketertiban dan keamanan:
Hukum
menciptakan tatanan sosial yang teratur dengan memberikan aturan perilaku dan
mencegah kekacauan. Ini juga bertindak sebagai alat pengawasan dan
pengendali sosial yang efektif.
- Pencipta
keadilan:
Hukum
berusaha mewujudkan keadilan sosial dengan memastikan setiap individu
diperlakukan secara sama di hadapan hukum. Ia memberikan kerangka untuk
menyelesaikan konflik secara objektif dan adil.
- Pelindung
hak dan kewajiban:
Hukum
menjamin perlindungan terhadap hak-hak individu dan memastikan kewajiban warga
negara terpenuhi. Contohnya, perlindungan konsumen dan persaingan usaha
yang sehat.
- Sarana
perubahan sosial:
Hukum
dapat menjadi alat progresif untuk mendorong perubahan sosial ke arah yang
lebih baik, seperti melalui undang-undang yang mendukung kesetaraan gender atau
perlindungan lingkungan.
- Pengatur
kehidupan ekonomi dan politik:
Hukum
menyediakan kerangka aturan untuk kegiatan ekonomi, seperti kontrak dagang dan
kepemilikan, serta untuk proses politik, termasuk pemilihan umum.
- Penyelesai
konflik:
Hukum
berfungsi sebagai mekanisme penyelesaian konflik dalam
masyarakat. Meskipun konflik tidak bisa dihilangkan, hukum membantu
meminimalisirnya.
- Sarana
pendidikan masyarakat:
Melalui
hukum, masyarakat dapat dibentuk dan diedukasi mengenai norma-norma yang
berlaku.