Senin, 14 Februari 2022

Perjanjian Internasional

 

Presiden Joko Widodo (kiri) berjabat tangan dengan Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe (kanan) dalam pertemuan bilateral di sela-sela KTT ke-35 ASEAN di Bangkok, Thailand, Senin (4/11/2019). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.

Pengertian Perjanjian Internasional serta Manfaat & Tahap-Tahapnya 

Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antara subjek-subjek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional. Perjanjian itu dapat berbentuk bilateral (antara 2 negara) maupun multilateral (dibuat oleh lebih dari 2 negara).

Sementara merujuk UU Nomor 24 tahun 2004, perjanjian internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis dan menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum.

Perjanjian Internasional juga bisa diartikan sebagai perjanjian antarnegara dalam menjalin hubungan internasional sebagai pengatur batasan-batasan dalam kerja samanya, dan juga menghasilkan hak-kewajiban yang harus bisa dipertanggungjawabkan oleh negara-negara tersebut.

Mengutip ulasan berjudul "Terikatnya Negara dalam Perjanjian Internasional" dalam Jurnal Refleksi Hukum (Vol. 2, No. 2, 2018), prosedur perjanjian internasional secara umum diatur dalam Konvensi Wina 1969. Konvensi tentang Perjanjian Internasional itu dibentuk pada 23 Mei 1969, tetapi baru berlaku efektif mulai 27 Januari 1980 setelah diratifikasi oleh 35 negara.


Definisi perjanjian internasional juga dijelaskan dalam Pasal 2 ayat 1 huruf a Konvensi Wina 1969, yakni:

"Perjanjian internasional merupakan perjanjian yang dibuat oleh negara-negara dalam bentuk tertulis, serta diatur oleh hukum internasional, baik yang diwujudkan dalam satu instrumen tunggal maupun dua atau lebih instrumen terkait, dan apa pun sebutan khususnya."

Dari segi isi, perjanjian internasional dapat diklasifikasikan jadi 2 jenis. Pertama, treaty contract, yakni perjanjian yang hanya menimbulkan akibat hukum (hak dan kewajiban) bagi para pihak yang terlibat di dalamnya. Kedua, law-making treaty, yaitu perjanjian yang mewujudkan ketentuan dan kaidah hukum bagi masyarakat internasional secara keseluruhan.

Perjanjian internasional dapat menjadi salah satu rujukan bagi semua negara maupun subjek hukum internasional lainnya ketika ada kebutuhan untuk menyelesaikan permasalahan dalam konteks hubungan internasional. Selain negara, subjek hukum internasional lainnya yang bisa pula membentuk perjanjian adalah lembaga internasional dan masyarakat bangsa-bangsa.

Pengertian Perjanjian Internasional Menurut Para Ahli

Selain sejumlah rumusan definisi di atas, ada pula pengertian perjanjian internasional lainnya menurut pendapat para ahli. Mengutip modul PPKN Kelas XI (2020) terbitan Kemendikbud, setidaknya ada 3 definisi menurut ahli di bidang hubungan internasional.
Berikut ini tiga pengertian perjanjian internasional berdasarkan definisi yang dirumuskan oleh Mochtar Kusuma Atmaja, Georg Schwarzenberger, dan Michel Velly:
1. Mochtar Kusuma Atmaja
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antar negara yang bertujuan menciptakan akibat-akibat hukum tertentu.
2. Georg Schwarzenberger
Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antara subjek-subjek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional
3. Michel Velly
Perjanjian internasional adalah sebuah perjanjian yang melibatkan dua atau lebih negara atau subjek internasional dan diatur oleh hukum internasional

Tahap-tahap Perjanjian Internasional

Sebelum perjanjian internasional dibentuk, ada beberapa tahapan-tahapan yang harus dilalui secara teknis. Pada intinya, perjanjian internasional mulai berlaku ketika semua subjek hukum, termasuk negara, yang terlibat dalam proses penyusunannya sudah bersedia saling terikat melalui penandatanganan oleh wakil masing-masing pihak.
Tahap-tahap dalam proses penyusunan perjanjian internasional perlu diikuti agar ada keteraturan dan kecermatan dalam pelaksanaan perjanjian antar-negara tersebut. Setidaknya ada 3 tahap yang mesti dijalankan.

Berikut ini penjelasan mengenai 3 tahapan perjanjian internasional:
a. Perundingan (negotiation)

Perundingan adalah perjanjian tahap pertama dalam proses pembuatan perjanjian internasional. Sebelum diadakan perjanjian, kedua belah pihak terlebih dahulu mengadakan penjajakan atau pembicaraan pendahuluan.

b. Penandatanganan (signature)

Tahap kedua pembuatan perjanjian internasional adalah penandatanganan. Tahap ini dilakukan oleh para menteri luar negeri (menlu) atau kepala pemerintahan.

Dalam perjanjian multilateral, penandatanganan bisa dilakukan oleh peserta perjanjian internasional, yang apabila disetujui oleh dua pertiga peserta yang hadir, kecuali ada ketentuan lain dalam perundingan tersebut.

c. Pengesahan (ratification)

Tahap yang ketiga dalam pembuatan perjanjian internasional ialah pengesahan ratifikasi. Tahap penandatanganan atas perjanjian hanya bersifat sementara dan masih harus dikuatkan dengan pengesahan atau penguatan melalui ratifikasi oleh setiap negara yang terlibat.

 

Contoh Manfaat Perjanjian Internasional Bagi Indonesia

Salah satu manfaat perjanjian internasional bagi Indonsia ialah dapat memperjuangkan kedaulatan nasional agar diakui oleh negara-negara lain.
Contoh manfaat perjanjian internasional bagi Indonesia terlihat saat memperjuangkan wawasan nusantara yang dilandasi konsep negara kepulauan. Konsep tersebut pertama kali diutarakan secara resmi dalam Sidang Hukum Laut di Jenewa 1958.
Lantas, sidang hukum laut di Jenewa tahun 1958 menghasilkan beberapa konvensi. Di perkembangan berikutnya, perjuangan pengakuan atas prinsip negara kepulauan dilakukan lagi melalui konvensi Hukum Laut 1982.
Ketentuan-ketentuan dari Konvensi Hukum Laut tahun 1982 yang amat penting bagi Indonesia adalah sebagai berikut :

  1. Pengakuan atas batas 12 mil laut sebagai laut teritorial negara pantai dan negara kepulauan.
  2. Pengakuan batas 200 mil laut sebagai Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).
  3. Pengakuan hak negara tak berpantai untuk ikut memanfaatkan sumber daya alam dan kekayaan lautan.

10 Jenis jenis Perjanjian

Jenis jenis Perjanjian. Perjanjian adalah suatu peristiwa di mana seseorang atau satu pihak berjanji kepada seorang atau pihak lain atau dimana dua orang atau dua pihak itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal.

Oleh karenanya, perjanjian itu :

  • · berlaku sebagai suatu undang undang bagi pihak yang mengikatkan diri,
  • · mengakibatkan timbulnya suatu hubungan antara dua orang atau dua pihak tersebut .

Jenis jenis Perjanjian

1. Perjanjian Timbal Balik dan Perjanjian Sepihak.

Perjanjian timbal balik adalah perjanjian yang memberikan hak dan kewajiban kepada kedua belah pihak, misalnya jual beli, sewa-menyewa, pemborongan.

Perjanjian sepihak adalah perjanjian yang memberikan kewajiban kepada satu pihak dan hak kepada kepada pihak lainnya, misalnya perjanjian hibah, hadiah.

2. Perjanjian Tanpa Pamrih atau dengan Cuma-Cuma (om niet) dan Perjanjian Dengan Beban.

Perjanjian tanpa pamrih :

jika suatu pihak memberikan suatu keuntungan kepada pihak lain tanpa imbalan apa pun, misalnya perjanjian pinjam pakai, perjanjian hibah.

Perjanjian dengan beban adalah :

perjanjian dalam mana terhadap prestasi dari pihak yang satu selalu mendapat kontra prestasi dari pihak lainnya, sedangkan antara kedua prestasi itu ada hubungannya menurut hukum.

3. Perjanjian Nominaat dan Perjanjian Innominaat.

Perjanjian nominaat adalah perjanjian yang mempunyai nama sendiri. Maksudnya ialah perjanjian tersebut diatur dan diberi nama oleh pembentuk undang-undang, berdasarkan tipe yang paling banyak terjadi sehari-hari.

Perjanjian Nominaat terdapat dalam Bab V sampai dengan Bab XVIII KUH Perdata.

Perjanjian innominaat yaitu perjanjian yang tidak diatur dalam KUH Perdata, tetapi terdapat dalam masyarakat. Terciptanya Perjanjian innominaat didasari karena pada hukum perjanjian, berlakunya asas kebebasan mengadakan perjanjian.

4. Perjanjian Kebendaan dan Perjanjian Obligatoir.

Perjanjian kebendaan adalah perjanjian untuk memindahkan hak milik dalam perjanjian jual beli. Perjanjian kebendaan ini sebagai pelaksanaan perjanjian obligatoir.

Perjanjian obligatoir adalah perjanjian yang menimbulkan perikatan, artinya sejak terjadi perjanjian, timbullah hak dan kewajiban pihak-pihak. Pembeli berhak menuntut penyerahan barang, penjual berhak atas pembayaran harga.

5. Perjanjian Konsesual dan Perjanjian Riil.

Perjanjian konsensual adalah suatu perjanjian yang hanya memerlukan persetujuan (consensus) dari kedua pihak.

Perjanjian riil adalah perjanjian disamping ada persetujuan kehendak juga sekaligus masih memerlukan penyerahan suatu benda, misalnya jual beli barang bergerak.

6. Perjanjian Formil – Jenis jenis Perjanjian

Perjanjian formil adalah perjanjian yang harus dibuat secara tertulis, jika tidak maka perjanjian ini menjadi batal, misalnya: Perjanjian perdamaian (Pasal 1851 KUH Perdata).

7. Perjanjian Campuran (Contractus sui generis).

Dalam perjanjian ini terdapat unsur-unsur dari beberapa perjanjian nominaat atau bernama yang terjalin menjadi satu sedemikian rupa, sehingga tidak dapat dipisah-pisahkan sebagai perjanjian yang berdiri sendiri.

Contohnya: perjanjian antara pemilik hotel dengan tamu. Didalam perjanjian yang sedemikian, terdapat unsur perjanjian sewa-menyewa (sewa kamar), perjanjian jual beli (jual beli makanan/minuman), atau perjanjian melakukan jasa (penggunaan telepon, pemesanan tiket, dan lain-lain).

8. Perjanjian Penanggungan (Bortocht).

Perjanjian Penanggungan adalah suatu persetujuan dimana pihak ketiga demi kepentingan kreditur mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitur tidak memenuhi perikatannya (Pasal 1820 KUH Perdata).

9. Perjanjian Standar / Baku – Jenis jenis Perjanjian

Perjanjian standar bentuknya tertulis berupa formulir yang isinya telah distandarisasi (dibakukan) terlebih dulu secara sepihak, serta bersifat massal tanpa mempertimbangkan perbedaan kondisi pihak yang menyetujui perjanjian tersebut.

10. Perjanjian Garansi dan Derden Beding – Jenis jenis Perjanjian

Perjanjian garansi adalah suatu perjanjian dimana seseorang berjanji pada pihak lainnya, bahwa pihak ketiga akan berbuat sesuatu (Pasal 1316 KUH Perdata).

Derden Beding yaitu janji untuk orang ketiga merupakan pengecualian dari asas yang menentukan bahwa suatu perjanjian hanya mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian itu (Pasal 1317 KUH Perdata).

12 Istilah Umum Dalam Perjanjian Internasional 

Sebelum membahas lebih lanjut tentang perjanjian internasional, anda perlu mengetahui istilah-istilah dalam perjanjian internasional. Dengan begitu anda akan lebih mudah untuk memahami tentang seluk-beluk dalam perjanjian internasional.

Selain itu, anda juga perlu mengetahui hal tersebut untuk lebih mudah memahami tugas dan fungsi diplomat bagi negara. Adapun beberapa istilah yang sering digunakan dalam perjanjian internasional adalah sebagai berikut:

1. Trakat (Treaty)

Traktar adalah perjanjian yang paling formal dan merupakan persetujuan dari dua negara atau lebih. Perjanjian ini juga khusus mencakup tentang bidang ekononi dan politik. Adapun yang biasanya dimuat dalam trakat merupakan sebuah ketentuan hukum yang bersifat umum, sehinggan mengikat negara yang menandatanganinya.

Dengan begitu, timbulnya trakat akan menciptakan hukum sehingga dapat digolongkan dalam berbagai sumber hukum formal. Contoh pembuatan trakat yang pernah terjadi di negara kita adalah trakat tentang pelarangan melakukan percobaan berbagai senjata nuklir di atmosfir, di bawah air, dan angkasa luar. Trakat tersebut dilaksanakan pada tanggal 5 Agustus tahun 1963.

2. Persetujuan (agreement)

Persetujuan merupakan perjanjian yang memiliki sifat teknis dan administratif. Namun persetujuan ini tidak begitu diartikan karena sifatnya yang tidak resmi seperti trakat dan konvensi.

Contoh dalam persetujuan ini adalah persetujuan antara pemerintahan kita dengan persemakmuran Australia. Dalam persetujuan tersebut berisi tentang garis-garis batas laut dan dilakukan  pada tanggam 18 Mei 1971.

3. Konvensi (convention)

Konvensi merupakan persetujuan formal yang bersifat multilateral dan tidak berhubungan dengan kebijaksanaan tingkat tinggi atau high policy. Namun dalam persetujuan konvensi ini harus dilegalisasi oleh beberapa wakil yang berkuasa penuh.

Negara kita sudah sering melakukan perjanjian konvensi dengan beberapa pihak seperti konvensi tentang tanggung jawab internasional dalam kerugian benda-benda angkasa. Konvensi tersebut dilaksanakan pada tanggal 29 November 1971.

Namun sebenarnya dalam konvensi ini juga ada beberapa perjanjian yang bersifat bilateral. Contohnya adalah perjanjian antara pemerintah Paris dan Spanyol yang membahas tentang batas garis kedua negara. Perjanjian tersebut disebut dengan konvensi dan dilaksanakan di Teluk Biscay pada tanggal 29 Januari 1974. Dan mulai diberlakukan pada tanggal 5 April 1975.

4. Protokol (protocol)

Protokol juga merupakan persetujuan yang tidak formal dan biasanya dibuat oleh kepala negara. Protokol dibuat untuk mengatur masalah-masalah tambahan seperti adanya penafsiran beberapa klausal  terntentu. Dalam  protokol ini ada beberapa contoh yang pertama adalah  protocol of signature.

Protokol penandatanganan ini merupakan perangkat tambahan dalam suatu perjanjian internasional dan dibuat oleh pihak yang sama dalam perjanjian. Protokol ini biasanya berisi tentang hal-hal yang berkaitan dengan peraturan teknik dalam perjanjian internasional.

Selanjutnya adalah protokol optional atau tambahan. Protokol ini akan memberikan tambahan hak dan kewajiban yang belum tercantum dalam perjanjian internasional. Contohnya adlaah konvensi internasional yang membahas tentanghak-hak sipil erta politik pada tahun 1966.

Dan yang terakhir adalah Protocol based on a framework v yang merupakan perangkat pengatur kewajiban khusus dalam melaksanakan perjanjian induk. Protokol ini berfungsi untuk mengubah perjanjian internasional yang pernah dibuat.

5. Piagam (statue)

Piagam membahas tentang peraturan yang ditetapkan dalam persetujuan internasional baik dalam pekerjaan ataupun kesatuan tertentu. Piagam juga dapat digunakan sebagai alat tambahan dalam melaksanakan konvensi. Biasanya suatu organisasi akan menggunakanistilah piagam dalam konstitusinya. Contok piagam yang paling dikenal adalah piagam PBB pada tahun 1945.

6. Charter

Charter adalah istilah yang digunakan dalam perjanjian internasional yang berfungsi untuk pendirian badan dan melakukan fungi administratif. Contohnya adalah Antalantic Charter Pakta yang menunjukkan suatu persetujuan lebih khusus.

7. Deklarasi

Pada  istilah-istilah dalam perjanjian internasional, deklarasi merupakan perjanjian yang berbentuk trakat serta dokumen tidak resmi. Deklarasi dijadikan sebagai sebuah trakat dalam menerangkan suatu judul dari batang tubuh ketentuan trakat. Deklarasi juga dijadikan sebagai persetujuan tidak resmi dalam trakat atau konvensi.

8. Modus (vinendi)

Modus merupakan dokumen untuk mencatat perstujuan internasional yang memiliki sifat sementara hingga berhasil mewujudkan perjumpaan yang lebih bersifat permanen, terinci dan juga sistematis.

9. Convernant

Convernant adalah anggaran dasar LBB. Istilah ini juga mengandung arti yang sama dalam piagam. Dengan begitu bentukistilah ini digunakan sebagai konsitusi oranisasi internasional. Namun ada beberapa perjanjian yang bukan konstitusi pada organisasi internasional juga menggukanan istilah convenant. Seperti konvenan internasional pada hak-hak sipil dan politik yang terjadi pada tanggal 16 Desember 1966.

10. Ketentuan penutup (final Act)

Ketentuan ini merupakan ringkasan hasil konvensi yang didalamnya menyebutkan negara peserta, nama utusan serta beberapa masalah yang disetujui oleh konferensi serta tidak memerlukan ratifikasi.

11. Pertukaran Nota

Proses ini merupakan metode yang tidak resmi namun banyak digunakan pada akhir-akhir ini. biasnya pertukaran nota ini digunakan oleh wakil militer dan negara dan dapat bersifat multilateral. Akibat yang ditimbulkan dari pertukaran kota ini adalah kewajiban yang menyangkut pihak terkait.

12. Pakta (pact)

Pakta adalah trakat didalam pengertian sempit dan pada umumnya berisi materai politis. Dalam bahasa inggris, istilah pact digunakan dalam perjanjian internasional pada bisang militer pertahanan dan juga keamanan. Contohnya adalah perjanjian tentang organisasi kerjasama keamanan dan pertahanan atlantik Treaty yang biasanya disebut dengan pakta atlantik.

Negara kita sudah sering melakukan perjanjian internasional sejak zaman dahulu. Nah beberapa poin diatas merupakan istilah-istilah dalam perjanjian internasional yang sering digunakan.

Penggunaan istilah perjanjian internasional,  disesuaikan dengan perjanjian yang terjadi antar negara atau antar orgaisasi internsional. Dengan begitu kami berharap informasi ini dapat memberikan tambahan pengetahuan untuk anda.


Tugas :

  1. Deskripsikan Manfaat Perjanjian Internasional berdasarkan : a). Perjuangan Konsep Wawasan Nusantara; b). Pengakuan dari Negara tetangga; c). Perkembangan Luas Wilayah Indonesia.
  2. Sebut dan Jelaskan 10 Istilah umum dalam Perjanjian Internasional, dan sebutkan 5 contoh diantaranya yang pernah dilakukan Indonesia.


 


Perwakilan Diplomatik

Perwakilan Diplomatik
Materi Kelas XI PPKn 


Perwakilan diplomatik merupakan perwakilan suatu negara dalam berbagai kegiatan di dalam upaya melaksanakan hubungan diplomatik dengan negara penerima ataupun organisasi internasional.

Perwakilan diplomatik dapat juga dikatakan sebagai perwakilan yang ada dalam kegiatan tertentu untuk melaksanakan kepentingan negaranya. Seseorang yang diberikan tugas sebagai perwakilan diplomatik suatu negara tersebut disebut dengan diplomat.

Di dalam menjalin hubungan internasional atau hubungan diplomatik dengan berbagai negara yang ada di dunia, biasanya suatu negara akan menempatkan perwakilan diplomatiknya di negara lain atau negara mitranya.

Fungsi perwakilan diplomatik serta peranannya begitu penting dalam membangun citra negara yang diwakilinya. Oleh sebab itu, perwakilan diplomatik tak bisa dilakukan oleh sembarang orang karena citra dan harga diri suatu negara ada di tangannya.

Dilansir dari Liputan6, berikut ini merdeka.com telah merangkum fungsi perwakilan diplomatik serta tugas dan peranannya.

Fungsi Perwakilan Diplomatik

Seorang diplomat memiliki peran yang sangat penting, mulai dari menjaga citra negara, mereprentasikan negaranya, serta menjadi perwakilan di mata dunia internasional. Fungsi perwakilan diplomatik begitu besar dalam hubungan suatu negara dengan negara lainnya ataupun dengan organisasi dunia lainnya.

Mengacu kepada Konvensi Wina pada tahun 1961, pada pasal 3 ayat (1), ada beberapa fungsi perwakilan diplomatik yang perlu kita ketahui, seperti:

1.       Fungsi Mewakili
Untuk mewakili kepentingan negara pengirim pada negara penerima.

2.       Fungsi Melindungi
Untuk melindungi kepentingan negara pengirim maupun warga negaranya pada negara penerima.

3.       Fungsi Mengadakan
Untuk mengadakan persetujuan bersama pemerintah dari pihak negara penerima.

4.       Fungsi Memberikan
Untuk memberi laporan secara berkala mengenai kondisi dan pertumbuhan dalam bidang ekonomi, militer, serta ilmu pengetahuan maupun lain-lain pada negara penerima.

5.       Fungsi Meningkatkan
Untuk meningkatkan kerja sama antara kedua negara dalam berbagai bidang, misalnya bidang perdagangan pendidikan & kebudayaan.

 

Peran Perwakilan Diplomatik

Perwakilan diplomatik juga miliki andil yang sangat besar, contohnya dalam pembuatan perjanjian internasional yang dilaksanakan melalui perundangan yang melibatkan beberapa wakil dari masing-masing negara pembuat perjanjian.

Peran yang dimiliki oleh perwakilan negara berkaitan dengan hubungan antar bangsa, salah satunya diplomasi yakni usaha memelihara hubungan antar negara.

Aktivitas diplomasi akan dapat dilaksanakan oleh para diplomat, yaitu orang-orang yang bertugas untuk mewakili secara resmi bagi sebuah negara dengan negara yang lainnya. Para wakil tersebut diakreditasi, atau diakui secara resmi menjadi wakil negaranya oleh negara pengirim atau oleh negara penerimanya.


Tugas Pokok Perwakilan Diplomatik

Tak hanya menjalankan fungsi perwakilan diplomatik, perwakilan diplomatik negara Republik Indonesia juga bisa berbentuk Kedutaan Besar Republik Indonesia atau (KBRI) yang ditempatkan pada suatu negara tertentu yang miliki tugas pokok yaitu:

1.       Negosiasi, dengan melakukan perundingan bersama kepala negara ataupun menteri luar negeri pada negara dimana dia ditempatkan.

2.       Proteksi, dengan melindungi kepentingan negara dengan warga negaranya pada negara dimana dia ditempatkan.

3.       Representasi, dengan melakukan protes, melaksanakan penyelidikan pertanyaan bersama pemerintah negara penerima, serta mewakili kebijaksanaan dari politik pemerintah negaranya.

4.       Observasi, dengan memberi keterangan terkait peristiwa yang terjadi dalam sebuah negara yang mungkin bisa mempengaruhi oleh kepentingan negaranya.

5.       Persahabatan dengan tujuan untuk meningkatkan interaksi persahabatan antara negara pengirim dan negara penerima, baik dalam bidang ekonomi, budaya, atau ilmu pengetahuan & teknologi.

Seorang diplomat ketika sedang melakukan tugasnya di luar negeri juga harus menjauhkan diri dari kegiatan yang bersifat mencampuri urusan negara penerimanya.

Jika hal tersebut dilanggar, maka seorang diplomat haruslah meninggalkan negara yang menerima. Berdasarkan peraturan hukum internasional, diplomat mempunyai kekebalan diplomatik sepenuhnya.


Hak Imunitas Perwakilan diplomatik
Diplomat yang merupakan perwakilan sebuah negara di negara lain mempunyai jaminan keamanan yang diakui secara internasional. Jaminan tersebut diakui dalam sebuah Kesepakatan Internasional Wina pada tahun 1815. Kesepakatan yang memberikan beberapa hak istimewa pada diplomat suatu negara ini dipertegas pada Kongres Ancher pada tahun 1818 dan terus diperbaiki pada tahun-tahun berikutnya.

Diplomat atau perwakilan negara ini dapat mempunyai berbagai jabatan mulai dari besar, konsulat, atase, staf ahli, dan sebagainya. Mereka mempunyai 2 hak, yang dikenal juga dengan contoh kekebalan diplomatik dalam hubungan internasional. Hak istimewa tersebut, yaitu :


§  Hak Ekstratritorial

Hak ekstra territorial adalah hak atau kebebasan yang dimiliki perwakilan suatu negara (diplomat) di negara lain terhadap segala sesuatu di daerah perwakilannya, di mana tetap berlaku hukum negara asal. Hak ini berlaku di tempat / rumah / gedung yang ditempati perwakilan, termasuk bangunan dan perlengkapannya.

§  Hak Imunitas

Hak imunitas adalah hak untuk tidak tunduk pada yuridiksi negara tempat seorang perwakilan negara bertugas, baik secara pidana maupun perdata. Jadi, para perwakilan negara dan keluarganya tidak dapat dituntut secara hukum atas kejahatan yang kemungkinan dilakukannya dan tidak dapat dinterogasi kecuali atas persetujuannya.

 Menurut Konvensi Wina Tahun 1961 kekebalan diplomatik dapat digolongkan menjadi beberapa jenis, yaitu :

A. Kekebalan terhadap diri pribadi
B. Kekebalan yurisdiksional
C. Kekebalan dari kewajiban menjadi saksi.
D. Kekebalan kantor perwakilan dan rumah kediaman
E. Kekebalan korespondensi (berkenaan dengan kerahasiaan dokumen).
F. Kekebalan dan keistimewaan di negara ketiga.
G. Penanggalan kekebalan diplomatik.
H. Pembebasan dari pajak dan bea cukai/bea masuk.
 
Untuk pengunaannya, kekebalan diplomatik tersebut hanya diberikan pada :
a. Pejabat perwakilan diplomatik (Duta Besar dan Konsulat Jendral).
b. Staf pribadi.
c. Anggota keluarga pejabat diplomatik.
d. Kurir diplomatik dan lainnya.


Perangkat Perwakilan Diplomatik Republik Indonesia

 Secara umum semua negara yang membuka Perangkat Perwakilan Diplomatik Republik Indonesia di negara lain, mempunyai perangkat perwakilan diplomatik. Bagaimana dengan perangkat perwakilan diplomatik negara Republik Indonesia? Unsur atau Perangkat Perwakilan Diplomatik Republik Indonesia terdiri dari lembaga-lembaga berikut. 


a. Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh.  

Perangkat ini merupakan kepala perwakilan diplomatik tingkat tinggi yang bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Luar Negeri. Duta besar luar biasa dan berkuasa penuh mempunyai kewajiban sebagai berikut:

1) mengatur pelaksanaan tugas-tugas pokok perwakilan Republik Indonesia; 

2) melaksanakan petunjuk, perintah, dan kebijaksanaan yang ditetapkan pemerintah Republik Indonesia; 

3) memberikan laporan, pertimbangan, saran dan pendapat baik diminta maupun tidak mengenai segala hal yang berhubungan dengan tugastugas pokok kepada menteri luar negeri; 

4) melakukan pembinaan semua staf agar tercapai kesempurnaan tugas masing-masing. 

Dalam melaksanakan tugasnya tersebut, duta besar luar biasa dan berkuasa penuh mempunyai wewenang untuk: 

1) menetapkan kebijaksanaan pelaksanaan kegiatan perwakilan diplomatik; 

2) mengeluarkan peraturan yang diperlukan dalam menyelenggarakan  dan menyempurnakan kegiatan perwakilan; 

3) melakukan tindakan-tindakan otorisasi, yaitu berwenang mengatur penggunaan anggaran.

 

b. Kuasa Usaha  

Kuasa Usaha adalah pejabat dinas luar negeri dan pegawai negeri lainnya yang ditunjuk oleh menteri luar negeri untuk bertindak sebagai kepala Perangkat Perwakilan Diplomatik Republik Indonesia. Hal ini dilakukan selama duta besar luar biasa dan berkuasa penuh tidak berada di wilayah kerjanya, atau sama sekali berhalangan dalam menjalankan tugasnya. Kuasa Usaha tidak ditempatkan oleh kepala negara kepada kepala negara, tetapi kuasa usaha ini ditempatkan oleh Menteri Luar Negeri RI kepada menteri luar negeri pihak negara penerima. 

 

c. Atase-Atase Republik Indonesia 

1) Atase Pertahanan 

Atase pertahanan adalah perwira TNI/POLRI dari kementerian pertahanan dan keamanan yang diperbantukan kepada kementerian luar negeri. Perwira ini ditempatkan di perwakilan luar negeri dengan status sebagai unsur korps diplomatik. Mereka melaksanakan tugas-tugas perwakilan luar negeri di bidang pertahanan dan keamanan. 

Atase pertahanan mempunyai fungsi untuk:

a) mengamati, menelaah dan melaporkan perkembangan berbagai masalah yang berhubungan dengan keamanan dan pertahanan; 

b) mengumpulkan dan mengolah data serta bahan-bahan keterangan lainnya mengenai berbagai masalah; 

c) melaksanakan tugas-tugas khusus yang diberikan oleh kepala perwakilan RI tempat ia bertugas;

d) mengkoordinasikan kegiatan lembaga-lembaga ekstra-struktural yang mempunyai kaitan dengan bidang keamanan dan pertahanan, kecuali ditetapkan lain oleh kepala perwakilan RI yang terkait; 

e) memberikan laporan perkembangan, sasaran dan pendapat baik diminta maupun tidak, mengenai segala hal yang berhubungan dengan masalah keamanan dan pertahanan, kepada perwakilan RI setempat. 

2) Atase Teknis 

Atase teknis adalah pegawai negeri RI dari kementerian luar negeri  atau pegawai negeri dari kementerian lain atau dari lembaga pemerintahan nonkementerian. Mereka diperbantukan kepada kementerian luar negeri untuk melaksanakan tugas-tugas teknis sesuai dengan tugas pokok kementerian yang mengirimkan  atau sesuai dengan tugas pokok lembaga pemerintah. 

Atase teknis diangkat dan diberhentikan oleh menteri luar negeri atas usul menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian yang bersangkutan.

 

 


Senin, 10 Januari 2022

HUBUNGAN INTERNASIONAL

 



HUBUNGAN INTERNASIONAL

Hubungan internasional, juga dikenal sebagai studi internasional, adalah bidang studi akademis interdisipliner yang berhubungan dengan interaksi antara negara-bangsa, organisasi internasional, aktor non-negara, dan perusahaan multinasional. Ini mencakup berbagai topik, seperti hukum internasional, kebijakan luar negeri, ekonomi internasional, keamanan global, dan politik internasional.Studi hubungan internasional diambil dari berbagai disiplin ilmu, termasuk ilmu politik, sejarah, ekonomi, sosiologi, dan geografi. Hal ini terkait erat dengan studi hukum internasional, keamanan global, dan kebijakan luar negeri. Akibatnya, ada banyak pendekatan dan teori yang berbeda mengenai hubungan internasional, mulai dari teori realis hingga liberal.

Menurut J. Frankel, hubungan internasional adalah proses negosiasi, kompromi, dan pembangunan konsensus yang berkelanjutan antara berbagai aktor di panggung internasional. Dia mendefinisikan hubungan internasional sebagai kegiatan, kontak, dan hubungan di antara negara-negara, organisasi internasional, dan entitas lain yang terlibat dalam upaya untuk menyelesaikan masalah internasional atau mempromosikan kerja sama internasional.

Menurut Mochtar Kusumaatmadja, Hubungan Internasional adalah hubungan antar bangsa, peraturan-peraturan, dan kebiasaan-kebiasaan hukum yang merupakan kesepakatan bersama antar bangsa agar sama-sama berkembang. Kegiatan yang berkaitan dengan hubungan antar bangsa tersebut terdapat pada disiplin ilmu hukum internasional.

1. Dalam Buku Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri Republik Indonesia, hubungan internasional adalah

hubungan antar bangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu negara untuk mencapai kepentingan nasional negara tersebut.

2. Menurut Encyclopedia Americana, makna dari hubungan internasional adalah hubungan yang dilakukan antarnegara atau antarindividu dari negara yang berbeda-beda, meliputi hubungan politik, budaya, ekonomi, ataupun pertahanan dan keamanan

3. Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri :

hubungan internasional adalah setiap aktivitas yang menyangkut aspek daerah dan internasional yang dilakukan oleh pemerintah di tingkat pusat dan daerah, lembaga-lembaganya, lembaga negara, badan usaha, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau penduduk Indonesia.

Menurut RENSTRA, Hubungan Internasional adalah hubungan antar bangsa dengan berbagai aspek di dalamnya yang dilakukan negara dengan tujuan mencapai sebuah kepentingan nasional bagi negara tersebut. Hubungan internasional suatu negara dapat terlaksana jika negara tersebut sudah diakui kemerdekaan dan kedaulatannya baik secara de jure maupun de facto.
Menurut Encyclopedia Americana, Hubungan Internasional adalah hubungan antar negara ataupun antara individu berbeda negara yang berupa hubungan ekonomi, politik serta hukum. Konsep hubungan internasional ini sangat berkaitan atau berhubungan erat dengan berbagai subjek seperti diplomasi, organisasi, politik internasional, dan hukum internasional.

Tujuan Hubungan Internasional

Berikut ini terdapat beberapa tujuan hubungan internasional, antara lain:

  • Untuk memacu dalam pertumbuhan ekonomi setiap negara.
  • Untuk menciptakan rasa saling pengertian antarbangsa dalam membina dan menegakkan suatu perdamaian.
  • Untuk menciptakan sebuah keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat di dunia.
  • Untuk menjalin hubungan internasional antarnegara yang bersangkutan.
  • Untuk menjalin kerja sama di bidang politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
  • Untuk memenuhi suatu kebutuhan warga negaranya.
  • Untuk membuka peluang dalam pemasaran produk dalam negeri ke luar negeri.
  • Untuk memperlancar sebuah hubungan ekonomi antarnegara.

Manfaat hubungan internasional

Berikut ini beberapa manfaat hubungan internasional bagi Indonesia, antara lain:

  • Manfaat ideologi, yakni untuk menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara.
  • Manfaat politik, yakni untuk menunjang pelaksanaan kebijakan politik dan hubungan luar negeri yang digunakan untuk kepentingan nasional, terutama untuk kepentingan pembangunan di segala bidang.
  • Manfaat ekonomi, yakni untuk menunjang upaya meningkatkan pembangunan ekonomi nasional.
  • Manfaat sosial dan budaya, yakni untuk menunjang upaya pembinaan dan pengembangan nilai-nilai sosial budaya bangsa dalam upaya penanggulangan terhadap setiap bentuk ancaman, tantangan, hambatan, gangguan, dan kejahatan internasional dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional.
  • Manfaat perdamaian dan keamanan internasional, yakni untuk menunjang upaya pemeliharaan dan pemulihan perdamaian, keamanan, dan stabilitas internasional.
  • Manfaat kemanusiaan, yakni untuk menunjang upaya pencegahan dan penanggulangan setiap bentuk bencana serta rehabilitasi akibat-akibatnya.
  • Manfaat lainnya, yakni untuk meningkatkan peranan dan citra Indonesia di forum internasional dan hubungan antarnegara serta kepercayaan masyarakat internasional.


JENIS HUBUNGAN INTERNASIONAL

Kerja sama antarnegara atau kerja sama internasional ada dua jenis, yaitu:

a. Kerja sama bilateral

Kerja sama bilateral adalah kerja sama yang dilakukan oleh dua negara. Misal kerja sama Indonesia dengan Australia, kerja sama India dengan Tiongkok, dan lain-lain.

b. Kerja sama multilateral

Kerja sama multilateral adalah kerja sama yang dilakukan oleh lebih dari dua negara peserta. Misal kerja sama antara Indonesia, India dan Jepang, atau kerja sama negara-negara yang tergabung dalam ASEAN.

 

Pola hubungan internasional

Pola hubungan internasional memiliki tiga macam, yaitu:

Pola penjajahan

Penjajahan pada hakikatnya merupakan penghisapan oleh suatu bangsa atas bangsa lain yang ditimbulkan oleh perkembangan paham kapitalis, di mana penjajah membutuhkan bahan mentah bagi industri atau pasar bagi hasil industrinya. Inti dari penjajahan di sini adalah penguasaan terhadap bangsa lain.

Pola ketergantungan

Pola yang satu ini biasanya terjadi pada negara-negara berkembang yang kekurangan modal dan tekhnologi untuk membangun negaranya. Negara-negara berkembang terpaksa mengandalkan bantuan negara-negara maju yang hasilnya akan mengakibatkan ketergantungan pada negara-negara maju tersebut. Pola hubungan yang satu ini dikenal juga sebagai neo-kolonialisme (penjajahan dalam bentuk baru).

Pola hubungan sama derajat

Pola hubungan ini paling sulit diwujudkan. Akan tetapi, pola hubungan yang amat ideal dikarenakan berusaha untuk mewujudkan kesejahteraan bersama, sesuai bunyi sila kedua Pancasila.

Pola hubungan sama derajat menuntut penghormatan arah kodrat manusia sebagai makhluk yang sederajat tanpa memandang ideologi, bentuk negara maupun sistem pemerintahannya.


Sarana hubungan internasional

Sarana Hubungan Internasional Menurut J Frankel

Hubungan internasional adalah jaringan interaksi yang kompleks di antara berbagai negara dan aktor yang berbeda, dan memahami cara-cara di mana elemen-elemen yang berbeda ini berinteraksi sangat penting untuk keberhasilan fungsi politik global. Salah satu cara untuk memahami hubungan internasional adalah melalui lensa empat sarana hubungan internasional J. Frankel: propaganda, diplomasi, ekonomi, dan kekuatan militer. 

1. Propaganda

Dalam buku Indonesia 1965: The Role of the US Embassy, David T. Johnson mengungkapkan bahwa Amerika Serikat, melalui Central Intelligence Agency (CIA), turut terlibat dalam Peristiwa G30S. Menurut David T. Johnson, Amerika Serikat berkepentingan untuk mencegah Soekarno supaya tidak jatuh ke haluan komunisme dalam konteks Perang Dingin. Amerika Serikat kemudian menempuh jalur yang cukup ekstrem, yakni menghabisi seluruh elemen komunisme di Indonesia. 

Propaganda adalah bentuk komunikasi yang digunakan untuk memengaruhi opini atau perilaku sekelompok besar orang, dan sering digunakan untuk mempromosikan agenda politik atau sosial tertentu. Propaganda sering digunakan untuk mempengaruhi opini publik yang mendukung sudut pandang tertentu dan sering digunakan untuk lebih mendukung posisi pemerintah dalam hubungan internasional. Propaganda dapat berbentuk selebaran, poster, iklan televisi atau radio, dan bahkan kampanye media sosial. Di arena internasional, negara-negara menggunakan propaganda untuk menyebarkan pesan mereka dan membentuk opini publik yang menguntungkan mereka.

2. Diplomasi

Pada tanggal 7 Mei 1949 berlangsung persetujuan dari pihak Indonesia dan Belanda yang dikenal dengan perjanjian Roem Royen. Perjanjian Roem-Roijen (juga dieja Roem-Roeyen) adalah sebuah perjanjian antara Indonesia dengan Belanda yang dimulai pada tanggal 17 April 1949 dan akhirnya ditandatangani pada tanggal 7 Mei 1949 di Hotel Des Indes, Jakarta
Diplomasi adalah proses negosiasi perjanjian antar negara, di mana para diplomat mewakili negara mereka untuk mencapai hasil yang saling menguntungkan. Diplomasi adalah alat penting dalam hubungan internasional, karena memungkinkan negara-negara untuk mendiskusikan perbedaan mereka dengan cara yang damai dan konstruktif. Proses ini membantu negara-negara untuk menghindari konflik dengan menemukan solusi damai untuk perselisihan mereka, dan juga membantu menciptakan kepercayaan dan komunikasi terbuka antar negara.

3. Ekonomi

Yang Ming adalah perusahaan kapal pengangkut peti kemas yang telah berdiri sejak tahun 1972. Yang Ming saat ini mengoperasikan lebih dari 100 kapal kontainer. Yang Ming Group juga memiliki unit bisnis logistik (Yes Logistics Corp. dan Jing Ming Transport Co.), terminal peti kemas di Taiwan, Belgia, Belanda, dan Amerika Serikat, serta layanan bongkar muat (Pelabuhan Kaohsiung, Taiwan). Layanan Yang Ming meliputi lebih dari 70 negara dengan lebih dari 170 titik pelayanan.

Ekonomi adalah proses pertukaran barang, jasa, dan uang antar negara. Melalui hubungan ekonomi, negara-negara dapat mengambil manfaat dari sumber daya satu sama lain, memperdagangkan barang dan jasa mereka, dan meningkatkan kekayaan negara mereka secara keseluruhan. Negara-negara juga dapat menggunakan hubungan ekonomi untuk mendapatkan pengaruh dalam sengketa internasional.

4. Kekuatan Militer

Iron Dome menjadi fondasi pertahanan militer Israel dalam perang dengan Hamas, sejak diperkenalkan tahun 2011. Dalam pertempuran yang terjadi akhir-akhir ini, Israel mengklaim sistem pertahanan ini berhasil menghancurkan sekitar 200 dari 1.000 roket Hamas yang diluncurkan ke wilayahnya sejak 12 Mei 2021. Sistem pertahanan rudal Iron Dome didukung baterai pertahanan rudal. Sistem ini dapat mencegat dan menghancurkan serangan roket dan mortir jarak pendek sekitar 45 mil diukur dari titik lokasi baterai. Alat ini juga bisa bergerak sehingga bisa berpindah ke lokasi tertentu yang membutuhkannya.

Terakhir, kekuatan militer adalah penggunaan kekuatan bersenjata untuk mencapai tujuan suatu negara dalam hubungan internasional. Negara-negara menggunakan kekuatan militer untuk mempertahankan kepentingan mereka sendiri, untuk melindungi sekutu mereka, dan untuk menjaga ketertiban di wilayah mereka. Kekuatan militer juga dapat digunakan untuk memproyeksikan kekuatan suatu negara secara global, seperti ketika suatu negara menggunakan militernya untuk campur tangan dalam konflik atau krisis.

Keempat sarana hubungan internasional ini – propaganda, diplomasi, ekonomi, dan kekuatan militer – semuanya memainkan peran penting dalam berfungsinya sistem global. Masing-masing elemen ini adalah alat penting bagi negara-negara untuk memajukan kepentingan mereka sendiri, melindungi sekutu mereka, dan menangani perselisihan internasional. Memahami cara-cara di mana elemen-elemen ini berinteraksi sangat penting untuk hubungan internasional yang damai.