Senin, 14 Februari 2022

Perwakilan Diplomatik

Perwakilan Diplomatik
Materi Kelas XI PPKn 


Perwakilan diplomatik merupakan perwakilan suatu negara dalam berbagai kegiatan di dalam upaya melaksanakan hubungan diplomatik dengan negara penerima ataupun organisasi internasional.

Perwakilan diplomatik dapat juga dikatakan sebagai perwakilan yang ada dalam kegiatan tertentu untuk melaksanakan kepentingan negaranya. Seseorang yang diberikan tugas sebagai perwakilan diplomatik suatu negara tersebut disebut dengan diplomat.

Di dalam menjalin hubungan internasional atau hubungan diplomatik dengan berbagai negara yang ada di dunia, biasanya suatu negara akan menempatkan perwakilan diplomatiknya di negara lain atau negara mitranya.

Fungsi perwakilan diplomatik serta peranannya begitu penting dalam membangun citra negara yang diwakilinya. Oleh sebab itu, perwakilan diplomatik tak bisa dilakukan oleh sembarang orang karena citra dan harga diri suatu negara ada di tangannya.

Dilansir dari Liputan6, berikut ini merdeka.com telah merangkum fungsi perwakilan diplomatik serta tugas dan peranannya.

Fungsi Perwakilan Diplomatik

Seorang diplomat memiliki peran yang sangat penting, mulai dari menjaga citra negara, mereprentasikan negaranya, serta menjadi perwakilan di mata dunia internasional. Fungsi perwakilan diplomatik begitu besar dalam hubungan suatu negara dengan negara lainnya ataupun dengan organisasi dunia lainnya.

Mengacu kepada Konvensi Wina pada tahun 1961, pada pasal 3 ayat (1), ada beberapa fungsi perwakilan diplomatik yang perlu kita ketahui, seperti:

1.       Fungsi Mewakili
Untuk mewakili kepentingan negara pengirim pada negara penerima.

2.       Fungsi Melindungi
Untuk melindungi kepentingan negara pengirim maupun warga negaranya pada negara penerima.

3.       Fungsi Mengadakan
Untuk mengadakan persetujuan bersama pemerintah dari pihak negara penerima.

4.       Fungsi Memberikan
Untuk memberi laporan secara berkala mengenai kondisi dan pertumbuhan dalam bidang ekonomi, militer, serta ilmu pengetahuan maupun lain-lain pada negara penerima.

5.       Fungsi Meningkatkan
Untuk meningkatkan kerja sama antara kedua negara dalam berbagai bidang, misalnya bidang perdagangan pendidikan & kebudayaan.

 

Peran Perwakilan Diplomatik

Perwakilan diplomatik juga miliki andil yang sangat besar, contohnya dalam pembuatan perjanjian internasional yang dilaksanakan melalui perundangan yang melibatkan beberapa wakil dari masing-masing negara pembuat perjanjian.

Peran yang dimiliki oleh perwakilan negara berkaitan dengan hubungan antar bangsa, salah satunya diplomasi yakni usaha memelihara hubungan antar negara.

Aktivitas diplomasi akan dapat dilaksanakan oleh para diplomat, yaitu orang-orang yang bertugas untuk mewakili secara resmi bagi sebuah negara dengan negara yang lainnya. Para wakil tersebut diakreditasi, atau diakui secara resmi menjadi wakil negaranya oleh negara pengirim atau oleh negara penerimanya.


Tugas Pokok Perwakilan Diplomatik

Tak hanya menjalankan fungsi perwakilan diplomatik, perwakilan diplomatik negara Republik Indonesia juga bisa berbentuk Kedutaan Besar Republik Indonesia atau (KBRI) yang ditempatkan pada suatu negara tertentu yang miliki tugas pokok yaitu:

1.       Negosiasi, dengan melakukan perundingan bersama kepala negara ataupun menteri luar negeri pada negara dimana dia ditempatkan.

2.       Proteksi, dengan melindungi kepentingan negara dengan warga negaranya pada negara dimana dia ditempatkan.

3.       Representasi, dengan melakukan protes, melaksanakan penyelidikan pertanyaan bersama pemerintah negara penerima, serta mewakili kebijaksanaan dari politik pemerintah negaranya.

4.       Observasi, dengan memberi keterangan terkait peristiwa yang terjadi dalam sebuah negara yang mungkin bisa mempengaruhi oleh kepentingan negaranya.

5.       Persahabatan dengan tujuan untuk meningkatkan interaksi persahabatan antara negara pengirim dan negara penerima, baik dalam bidang ekonomi, budaya, atau ilmu pengetahuan & teknologi.

Seorang diplomat ketika sedang melakukan tugasnya di luar negeri juga harus menjauhkan diri dari kegiatan yang bersifat mencampuri urusan negara penerimanya.

Jika hal tersebut dilanggar, maka seorang diplomat haruslah meninggalkan negara yang menerima. Berdasarkan peraturan hukum internasional, diplomat mempunyai kekebalan diplomatik sepenuhnya.


Hak Imunitas Perwakilan diplomatik
Diplomat yang merupakan perwakilan sebuah negara di negara lain mempunyai jaminan keamanan yang diakui secara internasional. Jaminan tersebut diakui dalam sebuah Kesepakatan Internasional Wina pada tahun 1815. Kesepakatan yang memberikan beberapa hak istimewa pada diplomat suatu negara ini dipertegas pada Kongres Ancher pada tahun 1818 dan terus diperbaiki pada tahun-tahun berikutnya.

Diplomat atau perwakilan negara ini dapat mempunyai berbagai jabatan mulai dari besar, konsulat, atase, staf ahli, dan sebagainya. Mereka mempunyai 2 hak, yang dikenal juga dengan contoh kekebalan diplomatik dalam hubungan internasional. Hak istimewa tersebut, yaitu :


§  Hak Ekstratritorial

Hak ekstra territorial adalah hak atau kebebasan yang dimiliki perwakilan suatu negara (diplomat) di negara lain terhadap segala sesuatu di daerah perwakilannya, di mana tetap berlaku hukum negara asal. Hak ini berlaku di tempat / rumah / gedung yang ditempati perwakilan, termasuk bangunan dan perlengkapannya.

§  Hak Imunitas

Hak imunitas adalah hak untuk tidak tunduk pada yuridiksi negara tempat seorang perwakilan negara bertugas, baik secara pidana maupun perdata. Jadi, para perwakilan negara dan keluarganya tidak dapat dituntut secara hukum atas kejahatan yang kemungkinan dilakukannya dan tidak dapat dinterogasi kecuali atas persetujuannya.

 Menurut Konvensi Wina Tahun 1961 kekebalan diplomatik dapat digolongkan menjadi beberapa jenis, yaitu :

A. Kekebalan terhadap diri pribadi
B. Kekebalan yurisdiksional
C. Kekebalan dari kewajiban menjadi saksi.
D. Kekebalan kantor perwakilan dan rumah kediaman
E. Kekebalan korespondensi (berkenaan dengan kerahasiaan dokumen).
F. Kekebalan dan keistimewaan di negara ketiga.
G. Penanggalan kekebalan diplomatik.
H. Pembebasan dari pajak dan bea cukai/bea masuk.
 
Untuk pengunaannya, kekebalan diplomatik tersebut hanya diberikan pada :
a. Pejabat perwakilan diplomatik (Duta Besar dan Konsulat Jendral).
b. Staf pribadi.
c. Anggota keluarga pejabat diplomatik.
d. Kurir diplomatik dan lainnya.


Perangkat Perwakilan Diplomatik Republik Indonesia

 Secara umum semua negara yang membuka Perangkat Perwakilan Diplomatik Republik Indonesia di negara lain, mempunyai perangkat perwakilan diplomatik. Bagaimana dengan perangkat perwakilan diplomatik negara Republik Indonesia? Unsur atau Perangkat Perwakilan Diplomatik Republik Indonesia terdiri dari lembaga-lembaga berikut. 


a. Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh.  

Perangkat ini merupakan kepala perwakilan diplomatik tingkat tinggi yang bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Luar Negeri. Duta besar luar biasa dan berkuasa penuh mempunyai kewajiban sebagai berikut:

1) mengatur pelaksanaan tugas-tugas pokok perwakilan Republik Indonesia; 

2) melaksanakan petunjuk, perintah, dan kebijaksanaan yang ditetapkan pemerintah Republik Indonesia; 

3) memberikan laporan, pertimbangan, saran dan pendapat baik diminta maupun tidak mengenai segala hal yang berhubungan dengan tugastugas pokok kepada menteri luar negeri; 

4) melakukan pembinaan semua staf agar tercapai kesempurnaan tugas masing-masing. 

Dalam melaksanakan tugasnya tersebut, duta besar luar biasa dan berkuasa penuh mempunyai wewenang untuk: 

1) menetapkan kebijaksanaan pelaksanaan kegiatan perwakilan diplomatik; 

2) mengeluarkan peraturan yang diperlukan dalam menyelenggarakan  dan menyempurnakan kegiatan perwakilan; 

3) melakukan tindakan-tindakan otorisasi, yaitu berwenang mengatur penggunaan anggaran.

 

b. Kuasa Usaha  

Kuasa Usaha adalah pejabat dinas luar negeri dan pegawai negeri lainnya yang ditunjuk oleh menteri luar negeri untuk bertindak sebagai kepala Perangkat Perwakilan Diplomatik Republik Indonesia. Hal ini dilakukan selama duta besar luar biasa dan berkuasa penuh tidak berada di wilayah kerjanya, atau sama sekali berhalangan dalam menjalankan tugasnya. Kuasa Usaha tidak ditempatkan oleh kepala negara kepada kepala negara, tetapi kuasa usaha ini ditempatkan oleh Menteri Luar Negeri RI kepada menteri luar negeri pihak negara penerima. 

 

c. Atase-Atase Republik Indonesia 

1) Atase Pertahanan 

Atase pertahanan adalah perwira TNI/POLRI dari kementerian pertahanan dan keamanan yang diperbantukan kepada kementerian luar negeri. Perwira ini ditempatkan di perwakilan luar negeri dengan status sebagai unsur korps diplomatik. Mereka melaksanakan tugas-tugas perwakilan luar negeri di bidang pertahanan dan keamanan. 

Atase pertahanan mempunyai fungsi untuk:

a) mengamati, menelaah dan melaporkan perkembangan berbagai masalah yang berhubungan dengan keamanan dan pertahanan; 

b) mengumpulkan dan mengolah data serta bahan-bahan keterangan lainnya mengenai berbagai masalah; 

c) melaksanakan tugas-tugas khusus yang diberikan oleh kepala perwakilan RI tempat ia bertugas;

d) mengkoordinasikan kegiatan lembaga-lembaga ekstra-struktural yang mempunyai kaitan dengan bidang keamanan dan pertahanan, kecuali ditetapkan lain oleh kepala perwakilan RI yang terkait; 

e) memberikan laporan perkembangan, sasaran dan pendapat baik diminta maupun tidak, mengenai segala hal yang berhubungan dengan masalah keamanan dan pertahanan, kepada perwakilan RI setempat. 

2) Atase Teknis 

Atase teknis adalah pegawai negeri RI dari kementerian luar negeri  atau pegawai negeri dari kementerian lain atau dari lembaga pemerintahan nonkementerian. Mereka diperbantukan kepada kementerian luar negeri untuk melaksanakan tugas-tugas teknis sesuai dengan tugas pokok kementerian yang mengirimkan  atau sesuai dengan tugas pokok lembaga pemerintah. 

Atase teknis diangkat dan diberhentikan oleh menteri luar negeri atas usul menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian yang bersangkutan.

 

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SEMUA POSTINGAN

Tugas dan Tanggung Jawab Pustakawan Sekolah