Perwakilan Diplomatik
Materi Kelas XI PPKn
Perwakilan diplomatik dapat
juga dikatakan sebagai perwakilan yang ada dalam kegiatan tertentu untuk
melaksanakan kepentingan negaranya. Seseorang yang diberikan tugas sebagai
perwakilan diplomatik suatu negara tersebut disebut dengan diplomat.
Di
dalam menjalin hubungan internasional atau hubungan diplomatik dengan berbagai
negara yang ada di dunia, biasanya suatu negara akan menempatkan perwakilan
diplomatiknya di negara lain atau negara mitranya.
Fungsi perwakilan
diplomatik serta peranannya begitu penting dalam membangun
citra negara yang diwakilinya. Oleh sebab itu, perwakilan diplomatik tak bisa
dilakukan oleh sembarang orang karena citra dan harga diri suatu negara ada di
tangannya.
Dilansir
dari Liputan6, berikut ini merdeka.com telah merangkum fungsi
perwakilan diplomatik serta tugas dan peranannya.
Fungsi
Perwakilan Diplomatik
Seorang diplomat memiliki
peran yang sangat penting, mulai dari menjaga citra negara, mereprentasikan
negaranya, serta menjadi perwakilan di mata dunia internasional. Fungsi
perwakilan diplomatik begitu besar dalam hubungan suatu negara dengan negara
lainnya ataupun dengan organisasi dunia lainnya.
Mengacu
kepada Konvensi Wina pada tahun 1961, pada pasal 3 ayat (1), ada beberapa
fungsi perwakilan diplomatik yang perlu kita ketahui, seperti:
1.
Fungsi Mewakili
Untuk mewakili kepentingan negara pengirim pada
negara penerima.
2.
Fungsi Melindungi
Untuk melindungi kepentingan negara pengirim
maupun warga negaranya pada negara penerima.
3.
Fungsi Mengadakan
Untuk mengadakan persetujuan bersama pemerintah
dari pihak negara penerima.
4.
Fungsi Memberikan
Untuk memberi laporan secara berkala mengenai
kondisi dan pertumbuhan dalam bidang ekonomi, militer, serta ilmu pengetahuan
maupun lain-lain pada negara penerima.
5.
Fungsi Meningkatkan
Untuk meningkatkan kerja sama antara kedua negara
dalam berbagai bidang, misalnya bidang perdagangan pendidikan & kebudayaan.
Peran Perwakilan Diplomatik
Perwakilan
diplomatik juga miliki andil yang sangat besar, contohnya dalam pembuatan
perjanjian internasional yang dilaksanakan melalui perundangan yang melibatkan beberapa
wakil dari masing-masing negara pembuat perjanjian.
Peran
yang dimiliki oleh perwakilan negara berkaitan dengan hubungan antar bangsa,
salah satunya diplomasi yakni usaha memelihara hubungan antar negara.
Aktivitas
diplomasi akan dapat dilaksanakan oleh para diplomat, yaitu orang-orang yang
bertugas untuk mewakili secara resmi bagi sebuah negara dengan negara yang
lainnya. Para wakil tersebut diakreditasi, atau diakui secara resmi menjadi
wakil negaranya oleh negara pengirim atau oleh negara penerimanya.
Tugas Pokok Perwakilan
Diplomatik
Tak
hanya menjalankan fungsi perwakilan diplomatik, perwakilan diplomatik negara
Republik Indonesia juga bisa berbentuk Kedutaan Besar Republik Indonesia atau
(KBRI) yang ditempatkan pada suatu negara tertentu yang miliki tugas pokok
yaitu:
1.
Negosiasi, dengan melakukan perundingan bersama kepala negara ataupun
menteri luar negeri pada negara dimana dia ditempatkan.
2.
Proteksi, dengan melindungi kepentingan negara dengan warga negaranya
pada negara dimana dia ditempatkan.
3.
Representasi, dengan melakukan protes, melaksanakan penyelidikan
pertanyaan bersama pemerintah negara penerima, serta mewakili kebijaksanaan
dari politik pemerintah negaranya.
4.
Observasi, dengan memberi keterangan terkait peristiwa yang terjadi
dalam sebuah negara yang mungkin bisa mempengaruhi oleh kepentingan negaranya.
5.
Persahabatan dengan tujuan untuk meningkatkan interaksi persahabatan
antara negara pengirim dan negara penerima, baik dalam bidang ekonomi, budaya,
atau ilmu pengetahuan & teknologi.
Seorang
diplomat ketika sedang melakukan tugasnya di luar negeri juga harus menjauhkan
diri dari kegiatan yang bersifat mencampuri urusan negara penerimanya.
Jika hal
tersebut dilanggar, maka seorang diplomat haruslah meninggalkan negara yang
menerima. Berdasarkan peraturan hukum internasional, diplomat mempunyai
kekebalan diplomatik sepenuhnya.
Hak Imunitas Perwakilan diplomatik
Diplomat yang merupakan perwakilan sebuah
negara di negara lain mempunyai jaminan keamanan yang diakui secara
internasional. Jaminan tersebut diakui dalam sebuah Kesepakatan Internasional
Wina pada tahun 1815. Kesepakatan yang memberikan beberapa hak istimewa pada
diplomat suatu negara ini dipertegas pada Kongres Ancher pada tahun 1818 dan
terus diperbaiki pada tahun-tahun berikutnya.
Diplomat
atau perwakilan negara ini dapat mempunyai berbagai jabatan mulai dari besar,
konsulat, atase, staf ahli, dan sebagainya. Mereka mempunyai 2 hak, yang
dikenal juga dengan contoh kekebalan diplomatik dalam hubungan
internasional. Hak istimewa tersebut, yaitu :
§ Hak Ekstratritorial
Hak ekstra
territorial adalah hak atau kebebasan yang dimiliki perwakilan suatu negara
(diplomat) di negara lain terhadap segala sesuatu di daerah perwakilannya, di
mana tetap berlaku hukum negara asal. Hak ini berlaku di tempat / rumah /
gedung yang ditempati perwakilan, termasuk bangunan dan perlengkapannya.
§ Hak Imunitas
Hak imunitas
adalah hak untuk tidak tunduk pada yuridiksi negara tempat seorang perwakilan
negara bertugas, baik secara pidana maupun perdata. Jadi, para perwakilan
negara dan keluarganya tidak dapat dituntut secara hukum atas kejahatan yang
kemungkinan dilakukannya dan tidak dapat dinterogasi kecuali atas
persetujuannya.
A. Kekebalan terhadap diri pribadi
B. Kekebalan yurisdiksional
C. Kekebalan dari kewajiban menjadi saksi.
D. Kekebalan kantor perwakilan dan rumah kediaman
E. Kekebalan korespondensi (berkenaan dengan
kerahasiaan dokumen).
F. Kekebalan dan keistimewaan di negara ketiga.
G. Penanggalan kekebalan diplomatik.
H. Pembebasan dari pajak dan bea cukai/bea masuk.
Untuk pengunaannya, kekebalan diplomatik tersebut
hanya diberikan pada :
a. Pejabat perwakilan diplomatik (Duta Besar dan
Konsulat Jendral).
b. Staf pribadi.
c. Anggota keluarga pejabat diplomatik.
d. Kurir diplomatik dan lainnya.
Perangkat Perwakilan Diplomatik Republik Indonesia
Secara umum semua negara yang membuka Perangkat Perwakilan Diplomatik Republik Indonesia di negara lain, mempunyai perangkat perwakilan diplomatik. Bagaimana dengan perangkat perwakilan diplomatik negara Republik Indonesia? Unsur atau Perangkat Perwakilan Diplomatik Republik Indonesia terdiri dari lembaga-lembaga berikut.
a. Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa
Penuh.
Perangkat ini merupakan kepala perwakilan diplomatik
tingkat tinggi yang bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia
melalui Menteri Luar Negeri. Duta besar luar biasa dan berkuasa penuh mempunyai
kewajiban sebagai berikut:
1) mengatur pelaksanaan tugas-tugas pokok perwakilan
Republik Indonesia;
2) melaksanakan petunjuk, perintah, dan kebijaksanaan yang
ditetapkan pemerintah Republik Indonesia;
3) memberikan laporan, pertimbangan, saran dan pendapat
baik diminta maupun tidak mengenai segala hal yang berhubungan dengan
tugastugas pokok kepada menteri luar negeri;
4) melakukan pembinaan semua staf agar tercapai
kesempurnaan tugas masing-masing.
Dalam melaksanakan tugasnya tersebut, duta besar luar biasa dan berkuasa penuh mempunyai wewenang untuk:
1) menetapkan kebijaksanaan pelaksanaan kegiatan
perwakilan diplomatik;
2) mengeluarkan peraturan yang diperlukan dalam
menyelenggarakan dan menyempurnakan kegiatan perwakilan;
3) melakukan tindakan-tindakan otorisasi, yaitu berwenang
mengatur penggunaan anggaran.
b. Kuasa Usaha
Kuasa Usaha adalah pejabat dinas luar negeri dan pegawai
negeri lainnya yang ditunjuk oleh menteri luar negeri untuk bertindak sebagai
kepala Perangkat Perwakilan Diplomatik
Republik Indonesia. Hal ini dilakukan selama duta besar luar biasa dan
berkuasa penuh tidak berada di wilayah kerjanya, atau sama sekali berhalangan
dalam menjalankan tugasnya. Kuasa Usaha tidak ditempatkan oleh kepala negara
kepada kepala negara, tetapi kuasa usaha ini ditempatkan oleh Menteri Luar
Negeri RI kepada menteri luar negeri pihak negara penerima.
c. Atase-Atase Republik
Indonesia
1) Atase Pertahanan
Atase pertahanan adalah perwira TNI/POLRI dari kementerian
pertahanan dan keamanan yang diperbantukan kepada kementerian luar negeri.
Perwira ini ditempatkan di perwakilan luar negeri dengan status sebagai unsur
korps diplomatik. Mereka melaksanakan tugas-tugas perwakilan luar negeri di
bidang pertahanan dan keamanan.
Atase pertahanan mempunyai fungsi untuk:
a) mengamati, menelaah dan melaporkan perkembangan
berbagai masalah yang berhubungan dengan keamanan dan pertahanan;
b) mengumpulkan dan mengolah data serta bahan-bahan
keterangan lainnya mengenai berbagai masalah;
c) melaksanakan tugas-tugas khusus yang diberikan oleh
kepala perwakilan RI tempat ia bertugas;
d) mengkoordinasikan kegiatan lembaga-lembaga
ekstra-struktural yang mempunyai kaitan dengan bidang keamanan dan pertahanan,
kecuali ditetapkan lain oleh kepala perwakilan RI yang terkait;
e) memberikan laporan perkembangan, sasaran dan pendapat
baik diminta maupun tidak, mengenai segala hal yang berhubungan dengan masalah
keamanan dan pertahanan, kepada perwakilan RI setempat.
2) Atase Teknis
Atase teknis adalah pegawai negeri RI dari kementerian
luar negeri atau pegawai negeri dari kementerian lain atau dari lembaga
pemerintahan nonkementerian. Mereka diperbantukan kepada kementerian luar
negeri untuk melaksanakan tugas-tugas teknis sesuai dengan tugas pokok
kementerian yang mengirimkan atau sesuai dengan tugas pokok lembaga
pemerintah.
Atase teknis diangkat dan diberhentikan oleh menteri luar
negeri atas usul menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian yang
bersangkutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar