Senin, 14 Februari 2022

Perjanjian Internasional

 

Presiden Joko Widodo (kiri) berjabat tangan dengan Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe (kanan) dalam pertemuan bilateral di sela-sela KTT ke-35 ASEAN di Bangkok, Thailand, Senin (4/11/2019). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.

Pengertian Perjanjian Internasional serta Manfaat & Tahap-Tahapnya 

Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antara subjek-subjek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional. Perjanjian itu dapat berbentuk bilateral (antara 2 negara) maupun multilateral (dibuat oleh lebih dari 2 negara).

Sementara merujuk UU Nomor 24 tahun 2004, perjanjian internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis dan menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum.

Perjanjian Internasional juga bisa diartikan sebagai perjanjian antarnegara dalam menjalin hubungan internasional sebagai pengatur batasan-batasan dalam kerja samanya, dan juga menghasilkan hak-kewajiban yang harus bisa dipertanggungjawabkan oleh negara-negara tersebut.

Mengutip ulasan berjudul "Terikatnya Negara dalam Perjanjian Internasional" dalam Jurnal Refleksi Hukum (Vol. 2, No. 2, 2018), prosedur perjanjian internasional secara umum diatur dalam Konvensi Wina 1969. Konvensi tentang Perjanjian Internasional itu dibentuk pada 23 Mei 1969, tetapi baru berlaku efektif mulai 27 Januari 1980 setelah diratifikasi oleh 35 negara.


Definisi perjanjian internasional juga dijelaskan dalam Pasal 2 ayat 1 huruf a Konvensi Wina 1969, yakni:

"Perjanjian internasional merupakan perjanjian yang dibuat oleh negara-negara dalam bentuk tertulis, serta diatur oleh hukum internasional, baik yang diwujudkan dalam satu instrumen tunggal maupun dua atau lebih instrumen terkait, dan apa pun sebutan khususnya."

Dari segi isi, perjanjian internasional dapat diklasifikasikan jadi 2 jenis. Pertama, treaty contract, yakni perjanjian yang hanya menimbulkan akibat hukum (hak dan kewajiban) bagi para pihak yang terlibat di dalamnya. Kedualaw-making treaty, yaitu perjanjian yang mewujudkan ketentuan dan kaidah hukum bagi masyarakat internasional secara keseluruhan.

Perjanjian internasional dapat menjadi salah satu rujukan bagi semua negara maupun subjek hukum internasional lainnya ketika ada kebutuhan untuk menyelesaikan permasalahan dalam konteks hubungan internasional. Selain negara, subjek hukum internasional lainnya yang bisa pula membentuk perjanjian adalah lembaga internasional dan masyarakat bangsa-bangsa.

Pengertian Perjanjian Internasional Menurut Para Ahli

Selain sejumlah rumusan definisi di atas, ada pula pengertian perjanjian internasional lainnya menurut pendapat para ahli. Mengutip modul PPKN Kelas XI (2020) terbitan Kemendikbud, setidaknya ada 3 definisi menurut ahli di bidang hubungan internasional.
Berikut ini tiga pengertian perjanjian internasional berdasarkan definisi yang dirumuskan oleh Mochtar Kusuma Atmaja, Georg Schwarzenberger, dan Michel Velly:
1. Mochtar Kusuma Atmaja
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antar negara yang bertujuan menciptakan akibat-akibat hukum tertentu.
2. Georg Schwarzenberger
Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antara subjek-subjek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional
3. Michel Velly
Perjanjian internasional adalah sebuah perjanjian yang melibatkan dua atau lebih negara atau subjek internasional dan diatur oleh hukum internasional

Tahap-tahap Perjanjian Internasional

Sebelum perjanjian internasional dibentuk, ada beberapa tahapan-tahapan yang harus dilalui secara teknis. Pada intinya, perjanjian internasional mulai berlaku ketika semua subjek hukum, termasuk negara, yang terlibat dalam proses penyusunannya sudah bersedia saling terikat melalui penandatanganan oleh wakil masing-masing pihak.
Tahap-tahap dalam proses penyusunan perjanjian internasional perlu diikuti agar ada keteraturan dan kecermatan dalam pelaksanaan perjanjian antar-negara tersebut. Setidaknya ada 3 tahap yang mesti dijalankan.

Berikut ini penjelasan mengenai 3 tahapan perjanjian internasional:
a. Perundingan (negotiation)

Perundingan adalah perjanjian tahap pertama dalam proses pembuatan perjanjian internasional. Sebelum diadakan perjanjian, kedua belah pihak terlebih dahulu mengadakan penjajakan atau pembicaraan pendahuluan.

b. Penandatanganan (signature)

Tahap kedua pembuatan perjanjian internasional adalah penandatanganan. Tahap ini dilakukan oleh para menteri luar negeri (menlu) atau kepala pemerintahan.

Dalam perjanjian multilateral, penandatanganan bisa dilakukan oleh peserta perjanjian internasional, yang apabila disetujui oleh dua pertiga peserta yang hadir, kecuali ada ketentuan lain dalam perundingan tersebut.

c. Pengesahan (ratification)

Tahap yang ketiga dalam pembuatan perjanjian internasional ialah pengesahan ratifikasi. Tahap penandatanganan atas perjanjian hanya bersifat sementara dan masih harus dikuatkan dengan pengesahan atau penguatan melalui ratifikasi oleh setiap negara yang terlibat.

 

Contoh Manfaat Perjanjian Internasional Bagi Indonesia

Salah satu manfaat perjanjian internasional bagi Indonsia ialah dapat memperjuangkan kedaulatan nasional agar diakui oleh negara-negara lain.
Contoh manfaat perjanjian internasional bagi Indonesia terlihat saat memperjuangkan wawasan nusantara yang dilandasi konsep negara kepulauan. Konsep tersebut pertama kali diutarakan secara resmi dalam Sidang Hukum Laut di Jenewa 1958.
Lantas, sidang hukum laut di Jenewa tahun 1958 menghasilkan beberapa konvensi. Di perkembangan berikutnya, perjuangan pengakuan atas prinsip negara kepulauan dilakukan lagi melalui konvensi Hukum Laut 1982.
Ketentuan-ketentuan dari Konvensi Hukum Laut tahun 1982 yang amat penting bagi Indonesia adalah sebagai berikut :

  1. Pengakuan atas batas 12 mil laut sebagai laut teritorial negara pantai dan negara kepulauan.
  2. Pengakuan batas 200 mil laut sebagai Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).
  3. Pengakuan hak negara tak berpantai untuk ikut memanfaatkan sumber daya alam dan kekayaan lautan.

10 Jenis jenis Perjanjian

Jenis jenis Perjanjian. Perjanjian adalah suatu peristiwa di mana seseorang atau satu pihak berjanji kepada seorang atau pihak lain atau dimana dua orang atau dua pihak itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal.

Oleh karenanya, perjanjian itu :

  • · berlaku sebagai suatu undang undang bagi pihak yang mengikatkan diri,
  • · mengakibatkan timbulnya suatu hubungan antara dua orang atau dua pihak tersebut .

Jenis jenis Perjanjian

1. Perjanjian Timbal Balik dan Perjanjian Sepihak.

Perjanjian timbal balik adalah perjanjian yang memberikan hak dan kewajiban kepada kedua belah pihak, misalnya jual beli, sewa-menyewa, pemborongan.

Perjanjian sepihak adalah perjanjian yang memberikan kewajiban kepada satu pihak dan hak kepada kepada pihak lainnya, misalnya perjanjian hibah, hadiah.

2. Perjanjian Tanpa Pamrih atau dengan Cuma-Cuma (om niet) dan Perjanjian Dengan Beban.

Perjanjian tanpa pamrih :

jika suatu pihak memberikan suatu keuntungan kepada pihak lain tanpa imbalan apa pun, misalnya perjanjian pinjam pakai, perjanjian hibah.

Perjanjian dengan beban adalah :

perjanjian dalam mana terhadap prestasi dari pihak yang satu selalu mendapat kontra prestasi dari pihak lainnya, sedangkan antara kedua prestasi itu ada hubungannya menurut hukum.

3. Perjanjian Nominaat dan Perjanjian Innominaat.

Perjanjian nominaat adalah perjanjian yang mempunyai nama sendiri. Maksudnya ialah perjanjian tersebut diatur dan diberi nama oleh pembentuk undang-undang, berdasarkan tipe yang paling banyak terjadi sehari-hari.

Perjanjian Nominaat terdapat dalam Bab V sampai dengan Bab XVIII KUH Perdata.

Perjanjian innominaat yaitu perjanjian yang tidak diatur dalam KUH Perdata, tetapi terdapat dalam masyarakat. Terciptanya Perjanjian innominaat didasari karena pada hukum perjanjian, berlakunya asas kebebasan mengadakan perjanjian.

4. Perjanjian Kebendaan dan Perjanjian Obligatoir.

Perjanjian kebendaan adalah perjanjian untuk memindahkan hak milik dalam perjanjian jual beli. Perjanjian kebendaan ini sebagai pelaksanaan perjanjian obligatoir.

Perjanjian obligatoir adalah perjanjian yang menimbulkan perikatan, artinya sejak terjadi perjanjian, timbullah hak dan kewajiban pihak-pihak. Pembeli berhak menuntut penyerahan barang, penjual berhak atas pembayaran harga.

5. Perjanjian Konsesual dan Perjanjian Riil.

Perjanjian konsensual adalah suatu perjanjian yang hanya memerlukan persetujuan (consensus) dari kedua pihak.

Perjanjian riil adalah perjanjian disamping ada persetujuan kehendak juga sekaligus masih memerlukan penyerahan suatu benda, misalnya jual beli barang bergerak.

6. Perjanjian Formil – Jenis jenis Perjanjian

Perjanjian formil adalah perjanjian yang harus dibuat secara tertulis, jika tidak maka perjanjian ini menjadi batal, misalnya: Perjanjian perdamaian (Pasal 1851 KUH Perdata).

7. Perjanjian Campuran (Contractus sui generis).

Dalam perjanjian ini terdapat unsur-unsur dari beberapa perjanjian nominaat atau bernama yang terjalin menjadi satu sedemikian rupa, sehingga tidak dapat dipisah-pisahkan sebagai perjanjian yang berdiri sendiri.

Contohnya: perjanjian antara pemilik hotel dengan tamu. Didalam perjanjian yang sedemikian, terdapat unsur perjanjian sewa-menyewa (sewa kamar), perjanjian jual beli (jual beli makanan/minuman), atau perjanjian melakukan jasa (penggunaan telepon, pemesanan tiket, dan lain-lain).

8. Perjanjian Penanggungan (Bortocht).

Perjanjian Penanggungan adalah suatu persetujuan dimana pihak ketiga demi kepentingan kreditur mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitur tidak memenuhi perikatannya (Pasal 1820 KUH Perdata).

9. Perjanjian Standar / Baku – Jenis jenis Perjanjian

Perjanjian standar bentuknya tertulis berupa formulir yang isinya telah distandarisasi (dibakukan) terlebih dulu secara sepihak, serta bersifat massal tanpa mempertimbangkan perbedaan kondisi pihak yang menyetujui perjanjian tersebut.

10. Perjanjian Garansi dan Derden Beding – Jenis jenis Perjanjian

Perjanjian garansi adalah suatu perjanjian dimana seseorang berjanji pada pihak lainnya, bahwa pihak ketiga akan berbuat sesuatu (Pasal 1316 KUH Perdata).

Derden Beding yaitu janji untuk orang ketiga merupakan pengecualian dari asas yang menentukan bahwa suatu perjanjian hanya mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian itu (Pasal 1317 KUH Perdata).

12 Istilah Umum Dalam Perjanjian Internasional 

Sebelum membahas lebih lanjut tentang perjanjian internasional, anda perlu mengetahui istilah-istilah dalam perjanjian internasional. Dengan begitu anda akan lebih mudah untuk memahami tentang seluk-beluk dalam perjanjian internasional.

Selain itu, anda juga perlu mengetahui hal tersebut untuk lebih mudah memahami tugas dan fungsi diplomat bagi negara. Adapun beberapa istilah yang sering digunakan dalam perjanjian internasional adalah sebagai berikut:

1. Trakat (Treaty)

Traktar adalah perjanjian yang paling formal dan merupakan persetujuan dari dua negara atau lebih. Perjanjian ini juga khusus mencakup tentang bidang ekononi dan politik. Adapun yang biasanya dimuat dalam trakat merupakan sebuah ketentuan hukum yang bersifat umum, sehinggan mengikat negara yang menandatanganinya.

Dengan begitu, timbulnya trakat akan menciptakan hukum sehingga dapat digolongkan dalam berbagai sumber hukum formal. Contoh pembuatan trakat yang pernah terjadi di negara kita adalah trakat tentang pelarangan melakukan percobaan berbagai senjata nuklir di atmosfir, di bawah air, dan angkasa luar. Trakat tersebut dilaksanakan pada tanggal 5 Agustus tahun 1963.

2. Persetujuan (agreement)

Persetujuan merupakan perjanjian yang memiliki sifat teknis dan administratif. Namun persetujuan ini tidak begitu diartikan karena sifatnya yang tidak resmi seperti trakat dan konvensi.

Contoh dalam persetujuan ini adalah persetujuan antara pemerintahan kita dengan persemakmuran Australia. Dalam persetujuan tersebut berisi tentang garis-garis batas laut dan dilakukan  pada tanggam 18 Mei 1971.

3. Konvensi (convention)

Konvensi merupakan persetujuan formal yang bersifat multilateral dan tidak berhubungan dengan kebijaksanaan tingkat tinggi atau high policy. Namun dalam persetujuan konvensi ini harus dilegalisasi oleh beberapa wakil yang berkuasa penuh.

Negara kita sudah sering melakukan perjanjian konvensi dengan beberapa pihak seperti konvensi tentang tanggung jawab internasional dalam kerugian benda-benda angkasa. Konvensi tersebut dilaksanakan pada tanggal 29 November 1971.

Namun sebenarnya dalam konvensi ini juga ada beberapa perjanjian yang bersifat bilateral. Contohnya adalah perjanjian antara pemerintah Paris dan Spanyol yang membahas tentang batas garis kedua negara. Perjanjian tersebut disebut dengan konvensi dan dilaksanakan di Teluk Biscay pada tanggal 29 Januari 1974. Dan mulai diberlakukan pada tanggal 5 April 1975.

4. Protokol (protocol)

Protokol juga merupakan persetujuan yang tidak formal dan biasanya dibuat oleh kepala negara. Protokol dibuat untuk mengatur masalah-masalah tambahan seperti adanya penafsiran beberapa klausal  terntentu. Dalam  protokol ini ada beberapa contoh yang pertama adalah  protocol of signature.

Protokol penandatanganan ini merupakan perangkat tambahan dalam suatu perjanjian internasional dan dibuat oleh pihak yang sama dalam perjanjian. Protokol ini biasanya berisi tentang hal-hal yang berkaitan dengan peraturan teknik dalam perjanjian internasional.

Selanjutnya adalah protokol optional atau tambahan. Protokol ini akan memberikan tambahan hak dan kewajiban yang belum tercantum dalam perjanjian internasional. Contohnya adlaah konvensi internasional yang membahas tentanghak-hak sipil erta politik pada tahun 1966.

Dan yang terakhir adalah Protocol based on a framework v yang merupakan perangkat pengatur kewajiban khusus dalam melaksanakan perjanjian induk. Protokol ini berfungsi untuk mengubah perjanjian internasional yang pernah dibuat.

5. Piagam (statue)

Piagam membahas tentang peraturan yang ditetapkan dalam persetujuan internasional baik dalam pekerjaan ataupun kesatuan tertentu. Piagam juga dapat digunakan sebagai alat tambahan dalam melaksanakan konvensi. Biasanya suatu organisasi akan menggunakanistilah piagam dalam konstitusinya. Contok piagam yang paling dikenal adalah piagam PBB pada tahun 1945.

6. Charter

Charter adalah istilah yang digunakan dalam perjanjian internasional yang berfungsi untuk pendirian badan dan melakukan fungi administratif. Contohnya adalah Antalantic Charter Pakta yang menunjukkan suatu persetujuan lebih khusus.

7. Deklarasi

Pada  istilah-istilah dalam perjanjian internasional, deklarasi merupakan perjanjian yang berbentuk trakat serta dokumen tidak resmi. Deklarasi dijadikan sebagai sebuah trakat dalam menerangkan suatu judul dari batang tubuh ketentuan trakat. Deklarasi juga dijadikan sebagai persetujuan tidak resmi dalam trakat atau konvensi.

8. Modus (vinendi)

Modus merupakan dokumen untuk mencatat perstujuan internasional yang memiliki sifat sementara hingga berhasil mewujudkan perjumpaan yang lebih bersifat permanen, terinci dan juga sistematis.

9. Convernant

Convernant adalah anggaran dasar LBB. Istilah ini juga mengandung arti yang sama dalam piagam. Dengan begitu bentukistilah ini digunakan sebagai konsitusi oranisasi internasional. Namun ada beberapa perjanjian yang bukan konstitusi pada organisasi internasional juga menggukanan istilah convenant. Seperti konvenan internasional pada hak-hak sipil dan politik yang terjadi pada tanggal 16 Desember 1966.

10. Ketentuan penutup (final Act)

Ketentuan ini merupakan ringkasan hasil konvensi yang didalamnya menyebutkan negara peserta, nama utusan serta beberapa masalah yang disetujui oleh konferensi serta tidak memerlukan ratifikasi.

11. Pertukaran Nota

Proses ini merupakan metode yang tidak resmi namun banyak digunakan pada akhir-akhir ini. biasnya pertukaran nota ini digunakan oleh wakil militer dan negara dan dapat bersifat multilateral. Akibat yang ditimbulkan dari pertukaran kota ini adalah kewajiban yang menyangkut pihak terkait.

12. Pakta (pact)

Pakta adalah trakat didalam pengertian sempit dan pada umumnya berisi materai politis. Dalam bahasa inggris, istilah pact digunakan dalam perjanjian internasional pada bisang militer pertahanan dan juga keamanan. Contohnya adalah perjanjian tentang organisasi kerjasama keamanan dan pertahanan atlantik Treaty yang biasanya disebut dengan pakta atlantik.

Negara kita sudah sering melakukan perjanjian internasional sejak zaman dahulu. Nah beberapa poin diatas merupakan istilah-istilah dalam perjanjian internasional yang sering digunakan.

Penggunaan istilah perjanjian internasional,  disesuaikan dengan perjanjian yang terjadi antar negara atau antar orgaisasi internsional. Dengan begitu kami berharap informasi ini dapat memberikan tambahan pengetahuan untuk anda.


Tugas :

  1. Deskripsikan Manfaat Perjanjian Internasional berdasarkan : a). Perjuangan Konsep Wawasan Nusantara; b). Pengakuan dari Negara tetangga; c). Perkembangan Luas Wilayah Indonesia.
  2. Sebut dan Jelaskan 10 Istilah umum dalam Perjanjian Internasional, dan sebutkan 5 contoh diantaranya yang pernah dilakukan Indonesia.


 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SEMUA POSTINGAN

Tugas dan Tanggung Jawab Pustakawan Sekolah