Senin, 14 Februari 2022

Hakikat Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK)

 



Hakikat Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi (IPTEK)

Pengetahuan adalah informasi atau maklumat yang diketahui atau disadari oleh seseorang. Pengetahuan termasuk, tetapi tidak dibatasi pada deskripsihipotesiskonsepteoriprinsip dan prosedur yang secara Probabilitas Bayesian adalah benar atau berguna. (Wikipedia)

Dalam pengertian lain, pengetahuan adalah berbagai gejala yang ditemui dan diperoleh manusia melalui pengamatan akal. Pengetahuan muncul ketika seseorang menggunakan akal budinya untuk mengenali benda atau kejadian tertentu yang belum pernah dilihat atau dirasakan sebelumnya. Misalnya ketika seseorang mencicipi masakan yang baru dikenalnya, ia akan mendapatkan pengetahuan tentang bentuk, rasa, dan aroma masakan tersebut. (Wikipedia)

Pengetahuan adalah informasi yang telah dikombinasikan dengan pemahaman dan potensi untuk menindaki; yang lantas melekat di benak seseorang. Pada umumnya, pengetahuan memiliki kemampuan prediktif terhadap sesuatu sebagai hasil pengenalan atas suatu pola. Manakala informasi dan data sekadar berkemampuan untuk menginformasikan atau bahkan menimbulkan kebingungan, maka pengetahuan berkemampuan untuk mengarahkan tindakan. Inilah yang disebut potensi untuk menindaki. (Wikipedia)

Sumber Pengetahuan

Pengetahuan yang dimiliki oleh seseorang tentu saja berasal dari berbagai sumber. Berikut adalah sumber pengetahuan:[1]

1.     Kepercayaan yang didasarkan dari tradisi

2.     Kebiasaan-kebiasaan dan agama

3.     Pancaindra/pengalaman

4.     Akal pikiran

5.     Intuisi individual

Ilmusains, atau ilmu pengetahuan (InggrisscienceArabالعِلْـمُ) adalah usaha-usaha sadar untuk menyelidiki, menemukan dan meningkatkan pemahaman manusia dari berbagai segi kenyataan dalam alam manusia.[1] Segi-segi ini dibatasi agar dihasilkan rumusan-rumusan yang pasti. Ilmu memberikan kepastian dengan membatasi lingkup pandangannya, dan kepastian ilmu-ilmu diperoleh dari keterbatasannya (Wikipedia).

Ilmu bukan sekadar pengetahuan (knowledge), tetapi merangkum sekumpulan pengetahuan berdasarkan teori-teori yang disepakati dan dapat secara sistematik diuji dengan seperangkat metode yang diakui dalam bidang ilmu tertentu. Dipandang dari sudut filsafat, ilmu terbentuk karena manusia berusaha berpikir lebih jauh mengenai pengetahuan yang dimilikinya. Ilmu pengetahuan adalah produk dari epistemologi, dengan kata lain ilmu terbentuk dari 3 cabang filsafat yakni ontologi, epistemologi dan aksiologi, jika ketiga cabang itu terpenuhi berarti sah dan diakui sebagai sebuah ilmu (Wikipedia).

Pengertian Ilmu Pengetahuan Secara Umum

(https://penerbitbukudeepublish.com/materi/ilmu-pengetahuan/amp/)

Ilmu pengetahuan jika dimaknai secara terpisah, dapat diartikan dari kata dasar ilmu. Ilmu serapan bahasa arab ‘alama yang memiliki makna pengetahuan.  Menurut Oxford Dictionary, ilmu adalah aktivitas berfikir yang meliputi tentang sistematika, perilaku dan struktur. 

Sementara ilmu dalam perspektif bahasa Indonesia, ilmu adalah pengetahuan tentang bidang tertentu yang dibuat secara sistematis. Jika dipandang secara holistik, maka ilmu adalah kumpulan pengetahuan berdasarkan sumber dan teori yang telah disepakati secara bersama. 

Jika ilmu dan pengetahuan digabung, maka secara sederhana dapat disimpulkan sebagai ilmu yang menyelidiki, meningkatkan, menemukan demi tujuan memberikan pengertian kepada para pembacanya. Dimana manusia itu sendiri memiliki rasa penasaran sebagai bentuk kebutuhan. Maka, lahirlah ilmu pengetahuan dari berbagai pandangan yang sifatnya memberikan informasi, memberi pengetahuan dan memberi pengalaman bagi yang mau menerima ilmu itu sendiri.

Ilmu pengetahuan secara global, dapat diartikan sebagai kumpulan ilmu pengetahuan yang disusun secara metodologi dan sistem. Tujuannya untuk mencapai ilmu secara universal dan dari segi kebenarannya dapat diverifikasi. Ilmu pengetahuan itu sendiri sebenarnya bersifat terbuka, dapat dijadikan sebagai problem solving terhadap masalah dan bersifat plural.

Pengertian Ilmu Pengetahuan Menurut Para Ahli
(https://penerbitbukudeepublish.com/materi/ilmu-pengetahuan/amp/)

Lantas, bagaimana pendapat ilmu pengetahuan dari para ahli. Mari kita intip pendapat mereka seperti apa. 

1. Menurut The Liang Gie

Ilmu adalah adalah usaha manusia untuk memahami dunia dan sekelilingnya melalui tiga bidang yang meliputi bidang pengetahuan ilmiah, bidang persoalan ilmiah dan bidang penjelasan gaib.

2. Menurut Muhammad Hatta

Siapa yang tidak tahu Muhammad Hatta? Pasti semua orang tahu siapa beliau. Ilmu pengetahuan menurut Mohammad Hatta adalah pengetahuan yang disusun secara teratur dan membahas tentang pekerjaan hukum umum, mempelajari sebab akibat dalam sebuah permasalahan yang muncul. 

3. Karl Pearson

ILmu merupakan pengetahuan yang menggambarkan atau menerangkan secara komprehensif dan ajeg. Gambaran yang disampaikan pun berdasarkan pada fakta pengalaman. 

4. Dadang Ahmad S

Ilmu pengetahuan adalah sebuah proses untuk menemukan penjelasan terhadap fenomena terhadap kondisi alam, atau apapun yang dipertanyakan. 

5. Syahruddin Kasim

Berbeda dengan pendapat Syahruddin kasim, yang mengartikan ilmu pengetahuan adalah hidayah dari sang pencipta, dimana dari proses berasalnya melalui interaksi fenomena fitrawi. Misalnya Lewat dimensi hati, nafsu, akal yang dipikirkan secara rasional empirik, sehingga mampu menjelaskan hasanah alam semesta.

6. Sondang Siagian

Sementara Sondang Siagian mengartikan ilmu pengetahuan adalah rumus, dalil dan prinsip yang diperoleh dari percobaan dan kemudian dari hasil percobaan dikemas secara sistematis dan disampaikan secara berulang sampai teruji kebenarannya, dan akhirnya ilmu pengetahuan inilah yang akhirnya dipelajari 

Pengetahuan itu dapat disebut ilmu pengetahuan, maka harus digunakan perpaduan antara rasionalisme dan empirisme, yang dikenal sebagai metode keilmuan atau pendekatan ilmiah. Pengetahuan yang disusun dengan cara pendekatan ilmiah atau menggunakan metode keilmuan, diperoleh melalui kegiatan penelitian ilmiah. Penelitian ilmiah ini dilaksanakan secara sistematik dan terkontrol berdasarkan atas data-data empiris. (https://brainly.co.id/tugas/25235486)

Meskipun begitu, hasil dari penelitian ilmiah ini adalah teori yang sifatnya masih relatif dan masih dapat diuji kebenarannya. Artinya bilamana diadakan penelitian ulang, yang dilakukan oleh siapapun dengan langkah-langkah yang serupa dan pada kondisi yang sama, akan diperoleh hasil yang konsisten. Metode keilmuan itu bersifat obyektif, bebas dari keyakinan, perasaan dan prasangka pribadi serta bersifat terbuka. Dengan demikian kesimpulan yang diperoleh lebih dapat diandalkan dan hasilnya mendekati kebenaran. Dengan demikian, gabungan antara dua pendekatan rasional dan pendekatan empiris, menghasilkan metode ilmiah.

Seperti yang telah kita ketahui, gabungan antara dua pendekatan rasional dan pendekatan empiris, menghasilkan metode ilmiah. Rasionalisme memberi kerangka pemikiran yang koheren dan logis, sedangkan empirisme dalam memastikan kebenarannya memberikan  kerangka   pengujiannya. Hasilnya adalah pengetahuan yang didapat ialah pengetahuan yang konsisten dan sistematis serta dapat diandalkan, karena telah diuji secara empiris

Perjanjian Internasional

 

Presiden Joko Widodo (kiri) berjabat tangan dengan Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe (kanan) dalam pertemuan bilateral di sela-sela KTT ke-35 ASEAN di Bangkok, Thailand, Senin (4/11/2019). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.

Pengertian Perjanjian Internasional serta Manfaat & Tahap-Tahapnya 

Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antara subjek-subjek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional. Perjanjian itu dapat berbentuk bilateral (antara 2 negara) maupun multilateral (dibuat oleh lebih dari 2 negara).

Sementara merujuk UU Nomor 24 tahun 2004, perjanjian internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis dan menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum.

Perjanjian Internasional juga bisa diartikan sebagai perjanjian antarnegara dalam menjalin hubungan internasional sebagai pengatur batasan-batasan dalam kerja samanya, dan juga menghasilkan hak-kewajiban yang harus bisa dipertanggungjawabkan oleh negara-negara tersebut.

Mengutip ulasan berjudul "Terikatnya Negara dalam Perjanjian Internasional" dalam Jurnal Refleksi Hukum (Vol. 2, No. 2, 2018), prosedur perjanjian internasional secara umum diatur dalam Konvensi Wina 1969. Konvensi tentang Perjanjian Internasional itu dibentuk pada 23 Mei 1969, tetapi baru berlaku efektif mulai 27 Januari 1980 setelah diratifikasi oleh 35 negara.


Definisi perjanjian internasional juga dijelaskan dalam Pasal 2 ayat 1 huruf a Konvensi Wina 1969, yakni:

"Perjanjian internasional merupakan perjanjian yang dibuat oleh negara-negara dalam bentuk tertulis, serta diatur oleh hukum internasional, baik yang diwujudkan dalam satu instrumen tunggal maupun dua atau lebih instrumen terkait, dan apa pun sebutan khususnya."

Dari segi isi, perjanjian internasional dapat diklasifikasikan jadi 2 jenis. Pertama, treaty contract, yakni perjanjian yang hanya menimbulkan akibat hukum (hak dan kewajiban) bagi para pihak yang terlibat di dalamnya. Kedualaw-making treaty, yaitu perjanjian yang mewujudkan ketentuan dan kaidah hukum bagi masyarakat internasional secara keseluruhan.

Perjanjian internasional dapat menjadi salah satu rujukan bagi semua negara maupun subjek hukum internasional lainnya ketika ada kebutuhan untuk menyelesaikan permasalahan dalam konteks hubungan internasional. Selain negara, subjek hukum internasional lainnya yang bisa pula membentuk perjanjian adalah lembaga internasional dan masyarakat bangsa-bangsa.

Pengertian Perjanjian Internasional Menurut Para Ahli

Selain sejumlah rumusan definisi di atas, ada pula pengertian perjanjian internasional lainnya menurut pendapat para ahli. Mengutip modul PPKN Kelas XI (2020) terbitan Kemendikbud, setidaknya ada 3 definisi menurut ahli di bidang hubungan internasional.
Berikut ini tiga pengertian perjanjian internasional berdasarkan definisi yang dirumuskan oleh Mochtar Kusuma Atmaja, Georg Schwarzenberger, dan Michel Velly:
1. Mochtar Kusuma Atmaja
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antar negara yang bertujuan menciptakan akibat-akibat hukum tertentu.
2. Georg Schwarzenberger
Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antara subjek-subjek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional
3. Michel Velly
Perjanjian internasional adalah sebuah perjanjian yang melibatkan dua atau lebih negara atau subjek internasional dan diatur oleh hukum internasional

Tahap-tahap Perjanjian Internasional

Sebelum perjanjian internasional dibentuk, ada beberapa tahapan-tahapan yang harus dilalui secara teknis. Pada intinya, perjanjian internasional mulai berlaku ketika semua subjek hukum, termasuk negara, yang terlibat dalam proses penyusunannya sudah bersedia saling terikat melalui penandatanganan oleh wakil masing-masing pihak.
Tahap-tahap dalam proses penyusunan perjanjian internasional perlu diikuti agar ada keteraturan dan kecermatan dalam pelaksanaan perjanjian antar-negara tersebut. Setidaknya ada 3 tahap yang mesti dijalankan.

Berikut ini penjelasan mengenai 3 tahapan perjanjian internasional:
a. Perundingan (negotiation)

Perundingan adalah perjanjian tahap pertama dalam proses pembuatan perjanjian internasional. Sebelum diadakan perjanjian, kedua belah pihak terlebih dahulu mengadakan penjajakan atau pembicaraan pendahuluan.

b. Penandatanganan (signature)

Tahap kedua pembuatan perjanjian internasional adalah penandatanganan. Tahap ini dilakukan oleh para menteri luar negeri (menlu) atau kepala pemerintahan.

Dalam perjanjian multilateral, penandatanganan bisa dilakukan oleh peserta perjanjian internasional, yang apabila disetujui oleh dua pertiga peserta yang hadir, kecuali ada ketentuan lain dalam perundingan tersebut.

c. Pengesahan (ratification)

Tahap yang ketiga dalam pembuatan perjanjian internasional ialah pengesahan ratifikasi. Tahap penandatanganan atas perjanjian hanya bersifat sementara dan masih harus dikuatkan dengan pengesahan atau penguatan melalui ratifikasi oleh setiap negara yang terlibat.

 

Contoh Manfaat Perjanjian Internasional Bagi Indonesia

Salah satu manfaat perjanjian internasional bagi Indonsia ialah dapat memperjuangkan kedaulatan nasional agar diakui oleh negara-negara lain.
Contoh manfaat perjanjian internasional bagi Indonesia terlihat saat memperjuangkan wawasan nusantara yang dilandasi konsep negara kepulauan. Konsep tersebut pertama kali diutarakan secara resmi dalam Sidang Hukum Laut di Jenewa 1958.
Lantas, sidang hukum laut di Jenewa tahun 1958 menghasilkan beberapa konvensi. Di perkembangan berikutnya, perjuangan pengakuan atas prinsip negara kepulauan dilakukan lagi melalui konvensi Hukum Laut 1982.
Ketentuan-ketentuan dari Konvensi Hukum Laut tahun 1982 yang amat penting bagi Indonesia adalah sebagai berikut :

  1. Pengakuan atas batas 12 mil laut sebagai laut teritorial negara pantai dan negara kepulauan.
  2. Pengakuan batas 200 mil laut sebagai Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).
  3. Pengakuan hak negara tak berpantai untuk ikut memanfaatkan sumber daya alam dan kekayaan lautan.

10 Jenis jenis Perjanjian

Jenis jenis Perjanjian. Perjanjian adalah suatu peristiwa di mana seseorang atau satu pihak berjanji kepada seorang atau pihak lain atau dimana dua orang atau dua pihak itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal.

Oleh karenanya, perjanjian itu :

  • · berlaku sebagai suatu undang undang bagi pihak yang mengikatkan diri,
  • · mengakibatkan timbulnya suatu hubungan antara dua orang atau dua pihak tersebut .

Jenis jenis Perjanjian

1. Perjanjian Timbal Balik dan Perjanjian Sepihak.

Perjanjian timbal balik adalah perjanjian yang memberikan hak dan kewajiban kepada kedua belah pihak, misalnya jual beli, sewa-menyewa, pemborongan.

Perjanjian sepihak adalah perjanjian yang memberikan kewajiban kepada satu pihak dan hak kepada kepada pihak lainnya, misalnya perjanjian hibah, hadiah.

2. Perjanjian Tanpa Pamrih atau dengan Cuma-Cuma (om niet) dan Perjanjian Dengan Beban.

Perjanjian tanpa pamrih :

jika suatu pihak memberikan suatu keuntungan kepada pihak lain tanpa imbalan apa pun, misalnya perjanjian pinjam pakai, perjanjian hibah.

Perjanjian dengan beban adalah :

perjanjian dalam mana terhadap prestasi dari pihak yang satu selalu mendapat kontra prestasi dari pihak lainnya, sedangkan antara kedua prestasi itu ada hubungannya menurut hukum.

3. Perjanjian Nominaat dan Perjanjian Innominaat.

Perjanjian nominaat adalah perjanjian yang mempunyai nama sendiri. Maksudnya ialah perjanjian tersebut diatur dan diberi nama oleh pembentuk undang-undang, berdasarkan tipe yang paling banyak terjadi sehari-hari.

Perjanjian Nominaat terdapat dalam Bab V sampai dengan Bab XVIII KUH Perdata.

Perjanjian innominaat yaitu perjanjian yang tidak diatur dalam KUH Perdata, tetapi terdapat dalam masyarakat. Terciptanya Perjanjian innominaat didasari karena pada hukum perjanjian, berlakunya asas kebebasan mengadakan perjanjian.

4. Perjanjian Kebendaan dan Perjanjian Obligatoir.

Perjanjian kebendaan adalah perjanjian untuk memindahkan hak milik dalam perjanjian jual beli. Perjanjian kebendaan ini sebagai pelaksanaan perjanjian obligatoir.

Perjanjian obligatoir adalah perjanjian yang menimbulkan perikatan, artinya sejak terjadi perjanjian, timbullah hak dan kewajiban pihak-pihak. Pembeli berhak menuntut penyerahan barang, penjual berhak atas pembayaran harga.

5. Perjanjian Konsesual dan Perjanjian Riil.

Perjanjian konsensual adalah suatu perjanjian yang hanya memerlukan persetujuan (consensus) dari kedua pihak.

Perjanjian riil adalah perjanjian disamping ada persetujuan kehendak juga sekaligus masih memerlukan penyerahan suatu benda, misalnya jual beli barang bergerak.

6. Perjanjian Formil – Jenis jenis Perjanjian

Perjanjian formil adalah perjanjian yang harus dibuat secara tertulis, jika tidak maka perjanjian ini menjadi batal, misalnya: Perjanjian perdamaian (Pasal 1851 KUH Perdata).

7. Perjanjian Campuran (Contractus sui generis).

Dalam perjanjian ini terdapat unsur-unsur dari beberapa perjanjian nominaat atau bernama yang terjalin menjadi satu sedemikian rupa, sehingga tidak dapat dipisah-pisahkan sebagai perjanjian yang berdiri sendiri.

Contohnya: perjanjian antara pemilik hotel dengan tamu. Didalam perjanjian yang sedemikian, terdapat unsur perjanjian sewa-menyewa (sewa kamar), perjanjian jual beli (jual beli makanan/minuman), atau perjanjian melakukan jasa (penggunaan telepon, pemesanan tiket, dan lain-lain).

8. Perjanjian Penanggungan (Bortocht).

Perjanjian Penanggungan adalah suatu persetujuan dimana pihak ketiga demi kepentingan kreditur mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitur tidak memenuhi perikatannya (Pasal 1820 KUH Perdata).

9. Perjanjian Standar / Baku – Jenis jenis Perjanjian

Perjanjian standar bentuknya tertulis berupa formulir yang isinya telah distandarisasi (dibakukan) terlebih dulu secara sepihak, serta bersifat massal tanpa mempertimbangkan perbedaan kondisi pihak yang menyetujui perjanjian tersebut.

10. Perjanjian Garansi dan Derden Beding – Jenis jenis Perjanjian

Perjanjian garansi adalah suatu perjanjian dimana seseorang berjanji pada pihak lainnya, bahwa pihak ketiga akan berbuat sesuatu (Pasal 1316 KUH Perdata).

Derden Beding yaitu janji untuk orang ketiga merupakan pengecualian dari asas yang menentukan bahwa suatu perjanjian hanya mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian itu (Pasal 1317 KUH Perdata).

12 Istilah Umum Dalam Perjanjian Internasional 

Sebelum membahas lebih lanjut tentang perjanjian internasional, anda perlu mengetahui istilah-istilah dalam perjanjian internasional. Dengan begitu anda akan lebih mudah untuk memahami tentang seluk-beluk dalam perjanjian internasional.

Selain itu, anda juga perlu mengetahui hal tersebut untuk lebih mudah memahami tugas dan fungsi diplomat bagi negara. Adapun beberapa istilah yang sering digunakan dalam perjanjian internasional adalah sebagai berikut:

1. Trakat (Treaty)

Traktar adalah perjanjian yang paling formal dan merupakan persetujuan dari dua negara atau lebih. Perjanjian ini juga khusus mencakup tentang bidang ekononi dan politik. Adapun yang biasanya dimuat dalam trakat merupakan sebuah ketentuan hukum yang bersifat umum, sehinggan mengikat negara yang menandatanganinya.

Dengan begitu, timbulnya trakat akan menciptakan hukum sehingga dapat digolongkan dalam berbagai sumber hukum formal. Contoh pembuatan trakat yang pernah terjadi di negara kita adalah trakat tentang pelarangan melakukan percobaan berbagai senjata nuklir di atmosfir, di bawah air, dan angkasa luar. Trakat tersebut dilaksanakan pada tanggal 5 Agustus tahun 1963.

2. Persetujuan (agreement)

Persetujuan merupakan perjanjian yang memiliki sifat teknis dan administratif. Namun persetujuan ini tidak begitu diartikan karena sifatnya yang tidak resmi seperti trakat dan konvensi.

Contoh dalam persetujuan ini adalah persetujuan antara pemerintahan kita dengan persemakmuran Australia. Dalam persetujuan tersebut berisi tentang garis-garis batas laut dan dilakukan  pada tanggam 18 Mei 1971.

3. Konvensi (convention)

Konvensi merupakan persetujuan formal yang bersifat multilateral dan tidak berhubungan dengan kebijaksanaan tingkat tinggi atau high policy. Namun dalam persetujuan konvensi ini harus dilegalisasi oleh beberapa wakil yang berkuasa penuh.

Negara kita sudah sering melakukan perjanjian konvensi dengan beberapa pihak seperti konvensi tentang tanggung jawab internasional dalam kerugian benda-benda angkasa. Konvensi tersebut dilaksanakan pada tanggal 29 November 1971.

Namun sebenarnya dalam konvensi ini juga ada beberapa perjanjian yang bersifat bilateral. Contohnya adalah perjanjian antara pemerintah Paris dan Spanyol yang membahas tentang batas garis kedua negara. Perjanjian tersebut disebut dengan konvensi dan dilaksanakan di Teluk Biscay pada tanggal 29 Januari 1974. Dan mulai diberlakukan pada tanggal 5 April 1975.

4. Protokol (protocol)

Protokol juga merupakan persetujuan yang tidak formal dan biasanya dibuat oleh kepala negara. Protokol dibuat untuk mengatur masalah-masalah tambahan seperti adanya penafsiran beberapa klausal  terntentu. Dalam  protokol ini ada beberapa contoh yang pertama adalah  protocol of signature.

Protokol penandatanganan ini merupakan perangkat tambahan dalam suatu perjanjian internasional dan dibuat oleh pihak yang sama dalam perjanjian. Protokol ini biasanya berisi tentang hal-hal yang berkaitan dengan peraturan teknik dalam perjanjian internasional.

Selanjutnya adalah protokol optional atau tambahan. Protokol ini akan memberikan tambahan hak dan kewajiban yang belum tercantum dalam perjanjian internasional. Contohnya adlaah konvensi internasional yang membahas tentanghak-hak sipil erta politik pada tahun 1966.

Dan yang terakhir adalah Protocol based on a framework v yang merupakan perangkat pengatur kewajiban khusus dalam melaksanakan perjanjian induk. Protokol ini berfungsi untuk mengubah perjanjian internasional yang pernah dibuat.

5. Piagam (statue)

Piagam membahas tentang peraturan yang ditetapkan dalam persetujuan internasional baik dalam pekerjaan ataupun kesatuan tertentu. Piagam juga dapat digunakan sebagai alat tambahan dalam melaksanakan konvensi. Biasanya suatu organisasi akan menggunakanistilah piagam dalam konstitusinya. Contok piagam yang paling dikenal adalah piagam PBB pada tahun 1945.

6. Charter

Charter adalah istilah yang digunakan dalam perjanjian internasional yang berfungsi untuk pendirian badan dan melakukan fungi administratif. Contohnya adalah Antalantic Charter Pakta yang menunjukkan suatu persetujuan lebih khusus.

7. Deklarasi

Pada  istilah-istilah dalam perjanjian internasional, deklarasi merupakan perjanjian yang berbentuk trakat serta dokumen tidak resmi. Deklarasi dijadikan sebagai sebuah trakat dalam menerangkan suatu judul dari batang tubuh ketentuan trakat. Deklarasi juga dijadikan sebagai persetujuan tidak resmi dalam trakat atau konvensi.

8. Modus (vinendi)

Modus merupakan dokumen untuk mencatat perstujuan internasional yang memiliki sifat sementara hingga berhasil mewujudkan perjumpaan yang lebih bersifat permanen, terinci dan juga sistematis.

9. Convernant

Convernant adalah anggaran dasar LBB. Istilah ini juga mengandung arti yang sama dalam piagam. Dengan begitu bentukistilah ini digunakan sebagai konsitusi oranisasi internasional. Namun ada beberapa perjanjian yang bukan konstitusi pada organisasi internasional juga menggukanan istilah convenant. Seperti konvenan internasional pada hak-hak sipil dan politik yang terjadi pada tanggal 16 Desember 1966.

10. Ketentuan penutup (final Act)

Ketentuan ini merupakan ringkasan hasil konvensi yang didalamnya menyebutkan negara peserta, nama utusan serta beberapa masalah yang disetujui oleh konferensi serta tidak memerlukan ratifikasi.

11. Pertukaran Nota

Proses ini merupakan metode yang tidak resmi namun banyak digunakan pada akhir-akhir ini. biasnya pertukaran nota ini digunakan oleh wakil militer dan negara dan dapat bersifat multilateral. Akibat yang ditimbulkan dari pertukaran kota ini adalah kewajiban yang menyangkut pihak terkait.

12. Pakta (pact)

Pakta adalah trakat didalam pengertian sempit dan pada umumnya berisi materai politis. Dalam bahasa inggris, istilah pact digunakan dalam perjanjian internasional pada bisang militer pertahanan dan juga keamanan. Contohnya adalah perjanjian tentang organisasi kerjasama keamanan dan pertahanan atlantik Treaty yang biasanya disebut dengan pakta atlantik.

Negara kita sudah sering melakukan perjanjian internasional sejak zaman dahulu. Nah beberapa poin diatas merupakan istilah-istilah dalam perjanjian internasional yang sering digunakan.

Penggunaan istilah perjanjian internasional,  disesuaikan dengan perjanjian yang terjadi antar negara atau antar orgaisasi internsional. Dengan begitu kami berharap informasi ini dapat memberikan tambahan pengetahuan untuk anda.


Tugas :

  1. Deskripsikan Manfaat Perjanjian Internasional berdasarkan : a). Perjuangan Konsep Wawasan Nusantara; b). Pengakuan dari Negara tetangga; c). Perkembangan Luas Wilayah Indonesia.
  2. Sebut dan Jelaskan 10 Istilah umum dalam Perjanjian Internasional, dan sebutkan 5 contoh diantaranya yang pernah dilakukan Indonesia.


 


Perwakilan Diplomatik

Perwakilan Diplomatik
Materi Kelas XI PPKn 


Perwakilan diplomatik merupakan perwakilan suatu negara dalam berbagai kegiatan di dalam upaya melaksanakan hubungan diplomatik dengan negara penerima ataupun organisasi internasional.

Perwakilan diplomatik dapat juga dikatakan sebagai perwakilan yang ada dalam kegiatan tertentu untuk melaksanakan kepentingan negaranya. Seseorang yang diberikan tugas sebagai perwakilan diplomatik suatu negara tersebut disebut dengan diplomat.

Di dalam menjalin hubungan internasional atau hubungan diplomatik dengan berbagai negara yang ada di dunia, biasanya suatu negara akan menempatkan perwakilan diplomatiknya di negara lain atau negara mitranya.

Fungsi perwakilan diplomatik serta peranannya begitu penting dalam membangun citra negara yang diwakilinya. Oleh sebab itu, perwakilan diplomatik tak bisa dilakukan oleh sembarang orang karena citra dan harga diri suatu negara ada di tangannya.

Dilansir dari Liputan6, berikut ini merdeka.com telah merangkum fungsi perwakilan diplomatik serta tugas dan peranannya.

Fungsi Perwakilan Diplomatik

Seorang diplomat memiliki peran yang sangat penting, mulai dari menjaga citra negara, mereprentasikan negaranya, serta menjadi perwakilan di mata dunia internasional. Fungsi perwakilan diplomatik begitu besar dalam hubungan suatu negara dengan negara lainnya ataupun dengan organisasi dunia lainnya.

Mengacu kepada Konvensi Wina pada tahun 1961, pada pasal 3 ayat (1), ada beberapa fungsi perwakilan diplomatik yang perlu kita ketahui, seperti:

1.       Fungsi Mewakili
Untuk mewakili kepentingan negara pengirim pada negara penerima.

2.       Fungsi Melindungi
Untuk melindungi kepentingan negara pengirim maupun warga negaranya pada negara penerima.

3.       Fungsi Mengadakan
Untuk mengadakan persetujuan bersama pemerintah dari pihak negara penerima.

4.       Fungsi Memberikan
Untuk memberi laporan secara berkala mengenai kondisi dan pertumbuhan dalam bidang ekonomi, militer, serta ilmu pengetahuan maupun lain-lain pada negara penerima.

5.       Fungsi Meningkatkan
Untuk meningkatkan kerja sama antara kedua negara dalam berbagai bidang, misalnya bidang perdagangan pendidikan & kebudayaan.

 

Peran Perwakilan Diplomatik

Perwakilan diplomatik juga miliki andil yang sangat besar, contohnya dalam pembuatan perjanjian internasional yang dilaksanakan melalui perundangan yang melibatkan beberapa wakil dari masing-masing negara pembuat perjanjian.

Peran yang dimiliki oleh perwakilan negara berkaitan dengan hubungan antar bangsa, salah satunya diplomasi yakni usaha memelihara hubungan antar negara.

Aktivitas diplomasi akan dapat dilaksanakan oleh para diplomat, yaitu orang-orang yang bertugas untuk mewakili secara resmi bagi sebuah negara dengan negara yang lainnya. Para wakil tersebut diakreditasi, atau diakui secara resmi menjadi wakil negaranya oleh negara pengirim atau oleh negara penerimanya.


Tugas Pokok Perwakilan Diplomatik

Tak hanya menjalankan fungsi perwakilan diplomatik, perwakilan diplomatik negara Republik Indonesia juga bisa berbentuk Kedutaan Besar Republik Indonesia atau (KBRI) yang ditempatkan pada suatu negara tertentu yang miliki tugas pokok yaitu:

1.       Negosiasi, dengan melakukan perundingan bersama kepala negara ataupun menteri luar negeri pada negara dimana dia ditempatkan.

2.       Proteksi, dengan melindungi kepentingan negara dengan warga negaranya pada negara dimana dia ditempatkan.

3.       Representasi, dengan melakukan protes, melaksanakan penyelidikan pertanyaan bersama pemerintah negara penerima, serta mewakili kebijaksanaan dari politik pemerintah negaranya.

4.       Observasi, dengan memberi keterangan terkait peristiwa yang terjadi dalam sebuah negara yang mungkin bisa mempengaruhi oleh kepentingan negaranya.

5.       Persahabatan dengan tujuan untuk meningkatkan interaksi persahabatan antara negara pengirim dan negara penerima, baik dalam bidang ekonomi, budaya, atau ilmu pengetahuan & teknologi.

Seorang diplomat ketika sedang melakukan tugasnya di luar negeri juga harus menjauhkan diri dari kegiatan yang bersifat mencampuri urusan negara penerimanya.

Jika hal tersebut dilanggar, maka seorang diplomat haruslah meninggalkan negara yang menerima. Berdasarkan peraturan hukum internasional, diplomat mempunyai kekebalan diplomatik sepenuhnya.


Hak Imunitas Perwakilan diplomatik
Diplomat yang merupakan perwakilan sebuah negara di negara lain mempunyai jaminan keamanan yang diakui secara internasional. Jaminan tersebut diakui dalam sebuah Kesepakatan Internasional Wina pada tahun 1815. Kesepakatan yang memberikan beberapa hak istimewa pada diplomat suatu negara ini dipertegas pada Kongres Ancher pada tahun 1818 dan terus diperbaiki pada tahun-tahun berikutnya.

Diplomat atau perwakilan negara ini dapat mempunyai berbagai jabatan mulai dari besar, konsulat, atase, staf ahli, dan sebagainya. Mereka mempunyai 2 hak, yang dikenal juga dengan contoh kekebalan diplomatik dalam hubungan internasional. Hak istimewa tersebut, yaitu :


§  Hak Ekstratritorial

Hak ekstra territorial adalah hak atau kebebasan yang dimiliki perwakilan suatu negara (diplomat) di negara lain terhadap segala sesuatu di daerah perwakilannya, di mana tetap berlaku hukum negara asal. Hak ini berlaku di tempat / rumah / gedung yang ditempati perwakilan, termasuk bangunan dan perlengkapannya.

§  Hak Imunitas

Hak imunitas adalah hak untuk tidak tunduk pada yuridiksi negara tempat seorang perwakilan negara bertugas, baik secara pidana maupun perdata. Jadi, para perwakilan negara dan keluarganya tidak dapat dituntut secara hukum atas kejahatan yang kemungkinan dilakukannya dan tidak dapat dinterogasi kecuali atas persetujuannya.

 Menurut Konvensi Wina Tahun 1961 kekebalan diplomatik dapat digolongkan menjadi beberapa jenis, yaitu :

A. Kekebalan terhadap diri pribadi
B. Kekebalan yurisdiksional
C. Kekebalan dari kewajiban menjadi saksi.
D. Kekebalan kantor perwakilan dan rumah kediaman
E. Kekebalan korespondensi (berkenaan dengan kerahasiaan dokumen).
F. Kekebalan dan keistimewaan di negara ketiga.
G. Penanggalan kekebalan diplomatik.
H. Pembebasan dari pajak dan bea cukai/bea masuk.
 
Untuk pengunaannya, kekebalan diplomatik tersebut hanya diberikan pada :
a. Pejabat perwakilan diplomatik (Duta Besar dan Konsulat Jendral).
b. Staf pribadi.
c. Anggota keluarga pejabat diplomatik.
d. Kurir diplomatik dan lainnya.


Perangkat Perwakilan Diplomatik Republik Indonesia

 Secara umum semua negara yang membuka Perangkat Perwakilan Diplomatik Republik Indonesia di negara lain, mempunyai perangkat perwakilan diplomatik. Bagaimana dengan perangkat perwakilan diplomatik negara Republik Indonesia? Unsur atau Perangkat Perwakilan Diplomatik Republik Indonesia terdiri dari lembaga-lembaga berikut. 


a. Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh.  

Perangkat ini merupakan kepala perwakilan diplomatik tingkat tinggi yang bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Luar Negeri. Duta besar luar biasa dan berkuasa penuh mempunyai kewajiban sebagai berikut:

1) mengatur pelaksanaan tugas-tugas pokok perwakilan Republik Indonesia; 

2) melaksanakan petunjuk, perintah, dan kebijaksanaan yang ditetapkan pemerintah Republik Indonesia; 

3) memberikan laporan, pertimbangan, saran dan pendapat baik diminta maupun tidak mengenai segala hal yang berhubungan dengan tugastugas pokok kepada menteri luar negeri; 

4) melakukan pembinaan semua staf agar tercapai kesempurnaan tugas masing-masing. 

Dalam melaksanakan tugasnya tersebut, duta besar luar biasa dan berkuasa penuh mempunyai wewenang untuk: 

1) menetapkan kebijaksanaan pelaksanaan kegiatan perwakilan diplomatik; 

2) mengeluarkan peraturan yang diperlukan dalam menyelenggarakan  dan menyempurnakan kegiatan perwakilan; 

3) melakukan tindakan-tindakan otorisasi, yaitu berwenang mengatur penggunaan anggaran.

 

b. Kuasa Usaha  

Kuasa Usaha adalah pejabat dinas luar negeri dan pegawai negeri lainnya yang ditunjuk oleh menteri luar negeri untuk bertindak sebagai kepala Perangkat Perwakilan Diplomatik Republik Indonesia. Hal ini dilakukan selama duta besar luar biasa dan berkuasa penuh tidak berada di wilayah kerjanya, atau sama sekali berhalangan dalam menjalankan tugasnya. Kuasa Usaha tidak ditempatkan oleh kepala negara kepada kepala negara, tetapi kuasa usaha ini ditempatkan oleh Menteri Luar Negeri RI kepada menteri luar negeri pihak negara penerima. 

 

c. Atase-Atase Republik Indonesia 

1) Atase Pertahanan 

Atase pertahanan adalah perwira TNI/POLRI dari kementerian pertahanan dan keamanan yang diperbantukan kepada kementerian luar negeri. Perwira ini ditempatkan di perwakilan luar negeri dengan status sebagai unsur korps diplomatik. Mereka melaksanakan tugas-tugas perwakilan luar negeri di bidang pertahanan dan keamanan. 

Atase pertahanan mempunyai fungsi untuk:

a) mengamati, menelaah dan melaporkan perkembangan berbagai masalah yang berhubungan dengan keamanan dan pertahanan; 

b) mengumpulkan dan mengolah data serta bahan-bahan keterangan lainnya mengenai berbagai masalah; 

c) melaksanakan tugas-tugas khusus yang diberikan oleh kepala perwakilan RI tempat ia bertugas;

d) mengkoordinasikan kegiatan lembaga-lembaga ekstra-struktural yang mempunyai kaitan dengan bidang keamanan dan pertahanan, kecuali ditetapkan lain oleh kepala perwakilan RI yang terkait; 

e) memberikan laporan perkembangan, sasaran dan pendapat baik diminta maupun tidak, mengenai segala hal yang berhubungan dengan masalah keamanan dan pertahanan, kepada perwakilan RI setempat. 

2) Atase Teknis 

Atase teknis adalah pegawai negeri RI dari kementerian luar negeri  atau pegawai negeri dari kementerian lain atau dari lembaga pemerintahan nonkementerian. Mereka diperbantukan kepada kementerian luar negeri untuk melaksanakan tugas-tugas teknis sesuai dengan tugas pokok kementerian yang mengirimkan  atau sesuai dengan tugas pokok lembaga pemerintah. 

Atase teknis diangkat dan diberhentikan oleh menteri luar negeri atas usul menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian yang bersangkutan.

 

 


SEMUA POSTINGAN

KUMPULAN TUGAS SEMESTER 2 KELAS X