- 1. Peri Kebangsaan: Mengandung arti bahwa
Indonesia harus didirikan berdasarkan kebangsaan Indonesia, sesuai dengan
nilai-nilai dan adat istiadat bangsa sendiri, bukan meniru dari negara lain.
- 2. Peri Kemanusiaan: Menekankan pengakuan
hukum internasional atas bangsa Indonesia sebagai bangsa yang setara dengan bangsa-bangsa
lain di dunia.
- 3. Peri Ketuhanan: Menggambarkan kondisi
bangsa Indonesia yang luhur, beradab, dan nilai-nilainya melibatkan Tuhan Yang
Maha Esa.
- 4. Peri Kerakyatan: Mengandung makna
demokrasi, di mana negara harus diatur melalui musyawarah dan melibatkan
partisipasi masyarakat luas, bukan hanya satu pemimpin.
- 5. Peri Kesejahteraan Rakyat: Merupakan cita-cita
Indonesia menjadi negara kesejahteraan yang adil dan makmur bagi seluruh
rakyatnya.
Setelah
pidatonya, Muhammad Yamin menyerahkan lima rumusan dasar negara dalam rancangan
tertulis undang-undang dasar Republik Indonesia yaitu:
- 1. Ketuhanan
Yang Maha Esa
- 2. Kebangsaan
persatuan Indonesia
- 3. Rasa
kemanusiaan yang adil dan beradab
- 4. Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
- 5. Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Rumusan Dasar Negara dari Moh. Yamin
Mengutip Buku Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan SMA/SMK Kelas XI karya Tedi Kholiludin, berikut rumusan
dasar negara dari Moh. Yamin dan penjelasannya.
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
Menurut Yamin, bangsa Indonesia yang merdeka
adalah bangsa yang berkeadaban luhur, dan peradabannya memiliki Ketuhanan Yang
Maha Esa. Tuhan akan melindungi negara Indonesia merdeka itu.
2. Kebangsaan persatuan Indonesia
Peri kebangsaan ini berkaitan dengan paham
nasionalisme. Menurut Yamin, paham nasionalisme ini perlu merujuk pada tradisi,
adat, agama, dan otak Indonesia, bukan merujuk pada negara lain.
3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
Menurut Yamin, tujuan Indonesia merdeka sudah sama
artinya dengan dasar kemanusiaan yang berupa dasar kedaulatan rakyat atau
kedaulatan negara.
Peri kemanusiaan ini berisikan tentang humanisme
dan internasionalisme bagi segala bangsa. Dasar peri kemanusiaan adalah dasar
hukum internasional dan peraturan kesusilaan sebagai bangsa dan negara yang
merdeka.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
Poin ini terdiri atas tiga bagian penting,
yaitu permusyawaratan, perwakilan, dan kebijakan. Yamin menjelaskan soal
permusyawaratan merupakan sifat peradaban asli Indonesia yang sudah dilakukan
sejak zaman nenek moyang sehingga harus diteruskan.
Sementara untuk perwakilan diperlukan agar
Indonesia bisa diwujudkan sesuai kehendak rakyat. Sedangkan kebijaksanaan diartikan
sebagai rasionalisme yang sehat, lepas dari anarki, liberalisme, dan penjajahan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Yamin menitikberatkan soal kesejahteraan rakyat
atau keadilan sosial berkaitan dengan daerah-daerah di sebuah negara. Hal ini
harus sama di daerah yang satu dengan yang lainnya.
Itulah rumusan dasar negara dari Moh. Yamin.
Setelah masing-masing tokoh menyampaikan gagasannya, dibentuklah Panitia
Sembilan pada 22 Juni 1945 yang bertugas menyempurnakan gagasan dasar negara
dari semua pihak.
(sumber : https://www.cnnindonesia.com/edukasi/20221213161851-569-886902/5-rumusan-dasar-negara-dari-moh-yamin-sebelum-lahirnya-pancasila
Soepomo
Berikut adalah rincian
usulan dasar negara menurut Soepomo:
1.
Persatuan:
Menekankan
kesatuan bangsa sebagai negara kesatuan yang tidak memecah belah.
2.
Kekeluargaan:
Menghendaki
suasana kebersamaan dalam masyarakat, di mana setiap individu memiliki hubungan
seperti keluarga.
3.
Keseimbangan Lahir dan Batin:
Memperhatikan
kebutuhan jasmani dan rohani setiap individu dan masyarakat.
4.
Musyawarah:
Mengutamakan
pengambilan keputusan melalui diskusi dan mufakat, mencerminkan semangat
demokrasi.
5.
Keadilan Rakyat:
Mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, sesuai
dengan cita-cita moral bangsa.
Ir. Soekarno
· Berikut adalah
penjelasan lebih lanjut mengenai usulan dasar negara Soekarno:
- Kebangsaan
Indonesia:
Mengutamakan kepentingan bangsa
dan negara di atas kepentingan pribadi atau kelompok.
- Internasionalisme
atau Perikemanusiaan:
Menekankan hubungan antar bangsa
yang adil dan beradab, sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan.
- Mufakat
atau Demokrasi:
Mengedepankan musyawarah untuk
mencapai mufakat, yang merupakan ciri khas demokrasi Indonesia.
- Kesejahteraan
Sosial:
Mengarahkan pembangunan negara
agar tercapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Ketuhanan
Yang berkebudayaan:
Kebebasan beragama
bagi setiap warga negara dan beribadah sesuai keyakinan masing-masing, yang menjadi
landasan moral bangsa.
PANITIA 8 DAN 9
Perubahan
dari Panitia Delapan menjadi Panitia Sembilan terjadi
karena Panitia Delapan tidak berhasil mencapai kesepakatan mengenai dasar
negara akibat perbedaan pandangan antara kelompok nasionalis dan kelompok
Islam, sehingga Panitia Sembilan dibentuk untuk melanjutkan tugas tersebut
dengan anggota yang lebih seimbang antara kedua golongan, yang akhirnya
berhasil merumuskan dasar negara melalui Piagam Jakarta.
Alasan
Pembentukan Panitia Sembilan:
·
Ketidaksepakatan dalam Panitia Delapan:
Panitia Delapan, yang juga disebut Panitia Kecil, tidak mampu mencapai
kesepakatan mengenai rumusan dasar negara karena adanya perbedaan pandangan
yang tajam antara wakil-wakil golongan Islam dan golongan nasionalis.
·
Perbedaan Rumusan Dasar Negara:
Kelompok Islam menginginkan negara didasarkan pada syariat Islam,
sedangkan kelompok nasionalis menginginkan negara yang menganut paham
kebangsaan dan tidak memasukkan unsur agama dalam urusan kenegaraan.
·
Perlunya Keseimbangan Representasi:
Perubahan komposisi dari delapan menjadi sembilan anggota bertujuan
untuk memberikan penghormatan kepada golongan Islam dan menciptakan
keseimbangan yang lebih baik antara perwakilan golongan Islam dan nasionalis
dalam perumusan dasar negara.
Tugas dan
Hasil Panitia Sembilan:
·
Menyelidiki Usul:
Panitia Sembilan dibentuk dengan tugas mengumpulkan dan menyelidiki
usul-usul mengenai rumusan dasar negara untuk dibahas pada sidang BPUPKI
selanjutnya.
·
Merumuskan Dasar Negara:
Panitia Sembilan kemudian berhasil merumuskan dasar negara Indonesia,
yang kemudian dikenal sebagai Piagam Jakarta, dan menjadi bagian dari Pembukaan
UUD 1945.
Rumusan Pancasila pada Piagam Jakarta
Berikut rumusan Pancasila yang ada pada Piagam
Jakarta (Jakarta Charter):
Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat
Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
1.
Kemanusiaan yang adil dan beradab.
2.
Persatuan Indonesia.
3.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Adapun kalimat dalam Piagam Jakarta atau Jakarta
Charter seperti dikutip dari buku Pendidikan Pancasila yang disusun oleh Toni
Nasution MPd yaitu:
".. maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan
Indonesia itu dalam suatu hukum dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam
suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasar pada: Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan
Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia." (Naskah Persiapan UUD 1945)
Anggota
Panitia Delapan adalah Ir. Soekarno, Drs. Mohammad Hatta, Ki
Bagus Hadikusumo, Mr. Muhammad Yamin, Mr. A. A. Maramis, Mas
Soetardjo Kartohadikusumo, K.H. A. Wachid Hasyim, dan Oto
Iskandardinata. Sedangkan anggota Panitia Sembilan (yang
merupakan panitia kecil dari Panitia Delapan) adalah Ir. Soekarno (ketua),
Drs. Moh. Hatta, Mr. Muhammad Yamin, Mr. A. A. Maramis,
Mr. Achmad Soebardjo, K.H. Abdul Wahid Hasyim, Abdoel Kahar Moezakir,
Haji Agus Salim, dan R. Abikusno Tjokrosujoso.
Anggota
Panitia Delapan
Panitia
Delapan dibentuk untuk menyusun rancangan dasar negara, terdiri dari:
- ·
Ir. Soekarno
- ·
Drs. Mohammad
Hatta
- ·
Ki Bagus
Hadikusumo
- ·
Mr. Muhammad
Yamin
- ·
Mr. A.
A. Maramis
- ·
Mas
Soetardjo Kartohadikusumo
- ·
K.H. A.
Wachid Hasyim
- ·
Oto
Iskandardinata
Anggota
Panitia Sembilan
Panitia
Sembilan merupakan panitia kecil yang merupakan pengembangan dari Panitia
Delapan dan bertugas merumuskan dasar negara yang kemudian dikenal sebagai
Piagam Jakarta. Anggotanya adalah:
·
Ketua: Ir. Soekarno
·
Anggota:
- o Drs. Mohammad Hatta
- o Mr. Muhammad Yamin
- o Mr. A. A. Maramis
- o Mr. Achmad Soebardjo
- o K.H. Abdul Wahid Hasyim
- o Abdoel Kahar Moezakir
- o Haji Agus Salim
- o R. Abikusno Tjokrosujoso
PANITIA
PERSIAPAN KEMERDEKAAN INDONESIA (PPKI) : Dokuritsu Junbi Inkai:
PPKI,
singkatan dari Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (dalam bahasa Jepang:
Dokuritsu Junbi Inkai), dibentuk pada 7 Agustus 1945 oleh Jepang untuk
mempersiapkan kemerdekaan Indonesia setelah BPUPKI dibubarkan. PPKI
dipimpin oleh Ir. Soekarno dan bertugas melanjutkan tugas BPUPKI, yaitu
menyusun UUD, mempersiapkan pemindahan kekuasaan, serta ketatanegaraan
Indonesia. Pembentukan PPKI terjadi setelah Perang Dunia II mendekati
akhir, di mana Jepang menyerah kepada Sekutu pada 15 Agustus 1945.
Latar Belakang Pembentukan PPKI
1.
1. Pembubaran
BPUPKI:
BPUPKI dibubarkan pada 7 Agustus 1945 karena dianggap telah menyelesaikan
tugasnya dalam merancang dasar-dasar negara Indonesia.
2.
2. Peristiwa
Bom Atom:
Jatuhnya bom atom di Hiroshima dan Nagasaki menjadi pemicu Jepang
menyerah tanpa syarat kepada Sekutu pada 15 Agustus 1945.
3.
3. Peran
Jepang:
Pemerintah Jepang memberikan izin pembentukan PPKI melalui Marsekal
Hisaichi Terauchi, serta menunjuk Soekarno sebagai ketua dan Mohammad Hatta
sebagai wakilnya untuk melanjutkan persiapan kemerdekaan Indonesia.
PPKI
memiliki 21 anggota awal, diketuai oleh Ir. Soekarno dan wakil
ketuanya Drs. Mohammad Hatta, yang kemudian ditambah 6 anggota menjadi 27
orang untuk mewakili semua lapisan masyarakat Indonesia, termasuk tokoh
pendidikan seperti Ki Hajar Dewantara dan tokoh agama seperti K.A. Wachid
Hasjim. Tujuan utama pembentukan PPKI adalah untuk melanjutkan persiapan
kemerdekaan Indonesia, meresmikan UUD 1945, membentuk pemerintahan negara dan
lembaganya, serta mempersiapkan pengambilalihan kekuasaan dari Jepang.
Anggota
PPKI
·
Ketua: Ir. Soekarno
·
Wakil Ketua: Drs. Mohammad
Hatta
·
Anggota Awal (21 orang): Terdiri dari perwakilan berbagai suku di
Indonesia, seperti Jawa, Sumatra, Sulawesi, Kalimantan, Sunda Kecil, Maluku,
dan Tionghoa.
·
Anggota Tambahan (6 orang): Penambahan anggota dilakukan tanpa
sepengetahuan Jepang untuk menghilangkan kesan bahwa PPKI adalah murni bentukan
Jepang. Beberapa contoh anggota tambahan yang disebutkan adalah Ki Hajar
Dewantara dan Mr. Kasman.
Tujuan
Dibentuknya PPKI
·
Melanjutkan Tugas BPUPKI:
PPKI dibentuk untuk meneruskan tugas BPUPKI dalam mempersiapkan
kemerdekaan Indonesia.
·
Mengesahkan UUD 1945:
Salah satu tujuan utamanya adalah untuk mengesahkan pembukaan dan batang
tubuh Undang-Undang Dasar 1945.
·
Membentuk Pemerintahan Negara:
PPKI bertugas meresmikan dan membentuk sistem pemerintahan yang akan
digunakan oleh Indonesia, termasuk presiden, wakil presiden, dan
lembaga-lembaga negara lainnya.
·
Mempersiapkan Pengambilalihan Kekuasaan:
PPKI bertanggung jawab untuk merencanakan dan mempersiapkan proses
pengambilalihan kekuasaan dari pemerintah pendudukan Jepang.
·
Membentuk Wilayah Negara:
PPKI juga memutuskan pembagian wilayah negara Indonesia menjadi 8
provinsi dan menentukan pembentukan Komite Nasional Daerah.
Dasar negara hasil kesepakatan Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKI) adalah Pancasila, yang disahkan sebagai dasar
negara pada Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 dan dicantumkan dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945. Kesepakatan ini merupakan kompromi dan konsensus
nasional untuk membentuk bangsa Indonesia yang merdeka.
Proses Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara
1.
1. Sidang PPKI:
Pada 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan
sidang penting di mana salah satu keputusan utamanya adalah menetapkan
Pancasila sebagai dasar negara.
2.
2. Pencantuman dalam UUD 1945:
Pancasila dicantumkan dalam
Pembukaan UUD 1945 sebagai ideologi bangsa dan dasar negara yang sah.
3.
3. Perubahan Sila Pertama:
Sila pertama Pancasila, yang
awalnya dirumuskan sebagai "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat
Islam bagi pemeluk-pemeluknya," diubah menjadi "Ketuhanan Yang Maha
Esa" pada sidang tersebut.
4.
4. Konsensus Nasional:
Penetapan Pancasila ini
merupakan hasil dari proses sejarah yang melibatkan berbagai usulan dan
pandangan dari para tokoh bangsa, dan menjadi kesepakatan serta kompromi untuk
menyatukan berbagai golongan masyarakat Indonesia dalam satu bangsa.
Rumusan Pancasila menurut PPKI adalah lima sila yang ditetapkan pada 18 Agustus 1945 dalam sidang PPKI, dan dicantumkan dalam alinea keempat pembukaan UUD 1945. Rumusan tersebut meliputi:
Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil dan beradab,
Persatuan Indonesia,
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia