Rabu, 17 November 2021

A. ๐—›๐—ฎ๐—ธ ๐—”๐˜€๐—ฎ๐˜€๐—ถ ๐— ๐—ฎ๐—ป๐˜‚๐˜€๐—ถ๐—ฎ : ๐—ฃ๐—ฒ๐—ป๐—ด๐—ฒ๐—ฟ๐˜๐—ถ๐—ฎ๐—ป ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐— ๐—ฎ๐—ฐ๐—ฎ๐—บ๐—ป๐˜†๐—ฎ

 ๐Œ๐€๐“๐„๐‘๐ˆ ๐๐๐Š๐ง ๐Š๐„๐‹๐€๐’ ๐—๐ˆ

๐•พ๐–Š๐–’๐–Š๐–˜๐–™๐–Š๐–— 1
BAB 1 HAK ASASI MANUSIA
๐—›๐—ฎ๐—ธ ๐—”๐˜€๐—ฎ๐˜€๐—ถ ๐— ๐—ฎ๐—ป๐˜‚๐˜€๐—ถ๐—ฎ : ๐—ฃ๐—ฒ๐—ป๐—ด๐—ฒ๐—ฟ๐˜๐—ถ๐—ฎ๐—ป ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐— ๐—ฎ๐—ฐ๐—ฎ๐—บ๐—ป๐˜†๐—ฎ

Hak asasi manusia berkaitan dengan hak dasar (basic rights) yang merupakan hak yang menjadi prioritas mutlak dalam masyarakat nasional maupun internasional yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan manusia baik dalam arti material maupun non-material.

Hak-hak tersebut antara lain hak hidup, hak atas keamanan minimum, hak untuk tidak diganggu, bebas dari perbudakaan dan perhambaan, bebas dari penyiksaan, pengurangan kebebasan yang tidak berdasar hukum, diskriminasi dan tindakan lain yang mengurangi martabat manusia.

Hak asasi manusia di Indonesia tertulis dalam UU No. 39 Tahun 1999 yang berbunyi HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
HAM meliputi hak asasi pribadi, hak asasi ekonomi, hak asasi politik, hak asasi sosial dan kebudayaan, hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, serta hak asasi manusia untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan. Tonton juga : Hakikat Hak Asasi Manusia

1. ๐‘ท๐’†๐’๐’ˆ๐’†๐’“๐’•๐’Š๐’‚๐’ ๐‘ฏ๐’‚๐’Œ ๐‘จ๐’”๐’‚๐’”๐’Š ๐‘ด๐’‚๐’๐’–๐’”๐’Š๐’‚
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian HAM adalah hak yang dilindungi secara internasional (yaitu deklarasi PBB Declaration of Human Rights), seperti hak untuk hidup, hak kemerdekaan, hak untuk memiliki, hak untuk mengeluarkan pendapat.

1. Franz Magnis-Suseno
Hak asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki manusia bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat, bukan berdasarkan hukum positif yang berlaku, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia.

2. Soetandyo Wignjosoebroto
Hak asasi manusia adalah hak yang melekat secara kodrati pada setiap makhluk yang dilahirkan dengan sosok biologis manusia, yang memberikan jaminan moral, dan menikmati kebebasan dari segala bentuk perlakuan yang menyebabkan manusia itu tak dapat hak hidup secara layak sebagai manusia yang dimuliakan Allah.

3. Adnan Buyung Nasution
Hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki manusia yang diperoleh dan dibawanya sejak dari kelahiran atau kehadiran di dalam kehidupan masyarakat.

4. Jack Donelly
HAM adalah hak setiap orang karena ia adalah manusia. Hak yang dimaksud setara bagi setiap orang, tidak dapat dicabut dan bersifat universal.

5. Mashood A. Baderin
Hak asasi manusia adalah hak-hak manusia yang sepenuhnya setara. Semua hak itu beraal dari martabat inheren manusia dan telah didefinisikan sebagai "klaim-klaim" manusia, untuk diri mereka sendiri atau untuk orang-orang lain, dan didukung oleh teori perikemanusiaan pada manusia.

John Locke

HAM adalah hak manusia yang langsung diberikan Tuhan sebagai hak yang kodrati. Tidak ada kekuatan di dunia ini yang bisa mencabutnya. Memiliki sifat suci dan mendasar.

Prof. Koentjoro Poerbopranoto

Mengacu pada isi Declaration deL'Homme er du Citoyen, HAM adalah hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya. Tidak bisa dipisah dari hakikatnya, sebab HAM bersifat suci.

Undang-Undang

Secara yuridis, menurut Pasal 1 butir UU nomer 39 tahun 1999, pengertian HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada diri manusia sebagai ciptaan Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Jan Materson

HAM adalah hak yang ada pada setiap manusia. Tanpa HAM, manusia mustahil bisa hidup sebagai selayaknya manusia.

Miriam Budiarjo

HAM adalah hak yang dimiliki setiap orang sejak lahir. Bersifat universal, dimiliki tanpa adanya perbedaan. Entah itu jenis kelamin, suku, agama, ras, dan lain sebagai.

2. ๐‘ด๐’‚๐’„๐’‚๐’Ž-๐‘ด๐’‚๐’„๐’‚๐’Ž ๐‘ฏ๐’‚๐’Œ ๐‘จ๐’”๐’‚๐’”๐’Š ๐‘ด๐’‚๐’๐’–๐’”๐’Š๐’‚
๐™–. ๐™ƒ๐™–๐™  ๐˜ผ๐™จ๐™–๐™จ๐™ž ๐™‹๐™ง๐™ž๐™—๐™–๐™™๐™ž (๐™‹๐™š๐™ง๐™จ๐™ค๐™ฃ๐™–๐™ก ๐™๐™ž๐™œ๐™๐™ฉ๐™จ)

Hak Asasi Pribadi merupakan macam-macam HAM yang ketiga. Hak asasi ini berhubungan dengan kehidupan pribadi setiap manusia.

Contoh hak-hak asasi pribadi yaitu:
1. Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian, dan berpindah-pindah tempat.
2. Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
3. Hak kebebasan memilih dan aktif dalam organisasi atau perkumpulan.
4. Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.
5. Hak untuk hidup, berperilaku, tumbuh dan berkembang.
6. Hak untuk tidak dipaksa dan disiksa.

๐™—. ๐™ƒ๐™–๐™  ๐˜ผ๐™จ๐™–๐™จ๐™ž ๐™‹๐™ค๐™ก๐™ž๐™ฉ๐™ž๐™  (๐™‹๐™ค๐™ก๐™ž๐™ฉ๐™ž๐™˜๐™–๐™ก ๐™๐™ž๐™œ๐™๐™ฉ๐™จ)
Hak Asasi Politik merupakan salah satu macam-macam HAM yang berhubungan dengan kehidupan politik.

Contoh hak-hak asasi politik yaitu:
1. Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan.
2. Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
3. Hak membuat dan mendirikan partai politik serta organisasi politik lainnya.
4. Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.
5. Hak diangkat dalam jabatan pemerintah.

๐™˜. ๐™ƒ๐™–๐™  ๐˜ผ๐™จ๐™–๐™จ๐™ž ๐™ƒ๐™ช๐™ ๐™ช๐™ข (๐™‡๐™š๐™œ๐™–๐™ก ๐™€๐™ฆ๐™ช๐™–๐™ก๐™ž๐™ฉ๐™ฎ ๐™๐™ž๐™œ๐™๐™ฉ๐™จ)

Hak Asasi Hukum merupakan salah satu macam-macam HAM yang menjelaskan bahwa setiap manusia memiliki kedudukan yang sama di depan hukum dan pemerintahan.

Contoh hak-hak asasi hukum yaitu:
1. Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
2. Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
4. Hak dalam mendapatkan dan memiliki pembelaan hukum pada peradilan.
5. Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum.

๐™™. ๐™ƒ๐™–๐™  ๐˜ผ๐™จ๐™–๐™จ๐™ž ๐™‹๐™š๐™ง๐™–๐™™๐™ž๐™ก๐™–๐™ฃ (๐™‹๐™ง๐™ค๐™˜๐™š๐™™๐™ช๐™ง๐™–๐™ก ๐™๐™ž๐™œ๐™๐™ฉ๐™จ)

Hak Asasi Peradilan merupakan macam-macam HAM yang keempat, berbeda dengan hukum. Hak ini menunjukkan bahwa setiap manusia diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan.

Contoh hak-hak asasi peradilan yaitu:
1. Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan.
2. Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan penyelidikan di muka hukum.
3. Hak memperoleh kepastian hukum.
4. Hak menolak digeledah tanpa surat adanya surat penggeledahan.
5. Hak mendapatkan perlakukan adil dalam hukum

๐™š. ๐™ƒ๐™–๐™  ๐˜ผ๐™จ๐™–๐™จ๐™ž ๐™Ž๐™ค๐™จ๐™ž๐™–๐™ก ๐˜ฝ๐™ช๐™™๐™–๐™ฎ๐™– (๐™Ž๐™ค๐™˜๐™ž๐™–๐™ก ๐˜พ๐™ช๐™ก๐™ฉ๐™ช๐™ง๐™š ๐™๐™ž๐™œ๐™๐™ฉ๐™จ)

Hak Asasi Sosial Budaya merupakan salah satu macam-macam HAM yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat.

Contoh hak-hak asasi sosial budaya yaitu:
1. Hak menentukan, memilih, dan mendapatkan pendidikan.
2. Hak mendapatkan pengajaran.
3. Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
4. Hak untuk mengembangkan Hobi
5. Hak untuk berkreasi
6. Hak untuk memperoleh jaminan sosial
7. Hak untuk berkomunikasi

๐™›. ๐™ƒ๐™–๐™  ๐˜ผ๐™จ๐™–๐™จ๐™ž ๐™€๐™ ๐™ค๐™ฃ๐™ค๐™ข๐™ž (๐™‹๐™ง๐™ค๐™ฅ๐™š๐™ง๐™ฉ๐™ฎ ๐™๐™ž๐™œ๐™ฉ๐™๐™จ)

Hak Asasi Ekonomi merupakan macam-macam HAM yang terakhir. Hak ini berhubungan dengan kegiatan manusia dalam perekonomian.

Contoh hak-hak asasi ekonomi ini yaitu:
1. Hak kebebasan melakukan kegiatan transaksi jual beli.
2. Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.
3. Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa dan utang piutang.
4. Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu.
5. Hak untuk menikmati SDA.
6. Hak untuk memperoleh kehidupan yang layak.
7. Hak untuk meningkatkan kualitas hidup.
8. Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SEMUA POSTINGAN

Tugas dan Tanggung Jawab Pustakawan Sekolah