Rabu, 17 November 2021

A. 𝗛𝗮𝗸 𝗔𝘀𝗮𝘀𝗶 𝗠𝗮𝗻𝘂𝘀𝗶𝗮 : 𝗣𝗲𝗻𝗴𝗲𝗿𝘁𝗶𝗮𝗻 𝗱𝗮𝗻 𝗠𝗮𝗰𝗮𝗺𝗻𝘆𝗮

 𝐌𝐀𝐓𝐄𝐑𝐈 𝐏𝐏𝐊𝐧 𝐊𝐄𝐋𝐀𝐒 𝐗𝐈

𝕾𝖊𝖒𝖊𝖘𝖙𝖊𝖗 1
BAB 1 HAK ASASI MANUSIA
𝗛𝗮𝗸 𝗔𝘀𝗮𝘀𝗶 𝗠𝗮𝗻𝘂𝘀𝗶𝗮 : 𝗣𝗲𝗻𝗴𝗲𝗿𝘁𝗶𝗮𝗻 𝗱𝗮𝗻 𝗠𝗮𝗰𝗮𝗺𝗻𝘆𝗮

Hak asasi manusia berkaitan dengan hak dasar (basic rights) yang merupakan hak yang menjadi prioritas mutlak dalam masyarakat nasional maupun internasional yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan manusia baik dalam arti material maupun non-material.

Hak-hak tersebut antara lain hak hidup, hak atas keamanan minimum, hak untuk tidak diganggu, bebas dari perbudakaan dan perhambaan, bebas dari penyiksaan, pengurangan kebebasan yang tidak berdasar hukum, diskriminasi dan tindakan lain yang mengurangi martabat manusia.

Hak asasi manusia di Indonesia tertulis dalam UU No. 39 Tahun 1999 yang berbunyi HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
HAM meliputi hak asasi pribadi, hak asasi ekonomi, hak asasi politik, hak asasi sosial dan kebudayaan, hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, serta hak asasi manusia untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan. Tonton juga : Hakikat Hak Asasi Manusia

1. 𝑷𝒆𝒏𝒈𝒆𝒓𝒕𝒊𝒂𝒏 𝑯𝒂𝒌 𝑨𝒔𝒂𝒔𝒊 𝑴𝒂𝒏𝒖𝒔𝒊𝒂
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian HAM adalah hak yang dilindungi secara internasional (yaitu deklarasi PBB Declaration of Human Rights), seperti hak untuk hidup, hak kemerdekaan, hak untuk memiliki, hak untuk mengeluarkan pendapat.

1. Franz Magnis-Suseno
Hak asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki manusia bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat, bukan berdasarkan hukum positif yang berlaku, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia.

2. Soetandyo Wignjosoebroto
Hak asasi manusia adalah hak yang melekat secara kodrati pada setiap makhluk yang dilahirkan dengan sosok biologis manusia, yang memberikan jaminan moral, dan menikmati kebebasan dari segala bentuk perlakuan yang menyebabkan manusia itu tak dapat hak hidup secara layak sebagai manusia yang dimuliakan Allah.

3. Adnan Buyung Nasution
Hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki manusia yang diperoleh dan dibawanya sejak dari kelahiran atau kehadiran di dalam kehidupan masyarakat.

4. Jack Donelly
HAM adalah hak setiap orang karena ia adalah manusia. Hak yang dimaksud setara bagi setiap orang, tidak dapat dicabut dan bersifat universal.

5. Mashood A. Baderin
Hak asasi manusia adalah hak-hak manusia yang sepenuhnya setara. Semua hak itu beraal dari martabat inheren manusia dan telah didefinisikan sebagai "klaim-klaim" manusia, untuk diri mereka sendiri atau untuk orang-orang lain, dan didukung oleh teori perikemanusiaan pada manusia.

John Locke

HAM adalah hak manusia yang langsung diberikan Tuhan sebagai hak yang kodrati. Tidak ada kekuatan di dunia ini yang bisa mencabutnya. Memiliki sifat suci dan mendasar.

Prof. Koentjoro Poerbopranoto

Mengacu pada isi Declaration deL'Homme er du Citoyen, HAM adalah hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya. Tidak bisa dipisah dari hakikatnya, sebab HAM bersifat suci.

Undang-Undang

Secara yuridis, menurut Pasal 1 butir UU nomer 39 tahun 1999, pengertian HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada diri manusia sebagai ciptaan Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Jan Materson

HAM adalah hak yang ada pada setiap manusia. Tanpa HAM, manusia mustahil bisa hidup sebagai selayaknya manusia.

Miriam Budiarjo

HAM adalah hak yang dimiliki setiap orang sejak lahir. Bersifat universal, dimiliki tanpa adanya perbedaan. Entah itu jenis kelamin, suku, agama, ras, dan lain sebagai.

2. 𝑴𝒂𝒄𝒂𝒎-𝑴𝒂𝒄𝒂𝒎 𝑯𝒂𝒌 𝑨𝒔𝒂𝒔𝒊 𝑴𝒂𝒏𝒖𝒔𝒊𝒂
𝙖. 𝙃𝙖𝙠 𝘼𝙨𝙖𝙨𝙞 𝙋𝙧𝙞𝙗𝙖𝙙𝙞 (𝙋𝙚𝙧𝙨𝙤𝙣𝙖𝙡 𝙍𝙞𝙜𝙝𝙩𝙨)

Hak Asasi Pribadi merupakan macam-macam HAM yang ketiga. Hak asasi ini berhubungan dengan kehidupan pribadi setiap manusia.

Contoh hak-hak asasi pribadi yaitu:
1. Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian, dan berpindah-pindah tempat.
2. Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
3. Hak kebebasan memilih dan aktif dalam organisasi atau perkumpulan.
4. Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.
5. Hak untuk hidup, berperilaku, tumbuh dan berkembang.
6. Hak untuk tidak dipaksa dan disiksa.

𝙗. 𝙃𝙖𝙠 𝘼𝙨𝙖𝙨𝙞 𝙋𝙤𝙡𝙞𝙩𝙞𝙠 (𝙋𝙤𝙡𝙞𝙩𝙞𝙘𝙖𝙡 𝙍𝙞𝙜𝙝𝙩𝙨)
Hak Asasi Politik merupakan salah satu macam-macam HAM yang berhubungan dengan kehidupan politik.

Contoh hak-hak asasi politik yaitu:
1. Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan.
2. Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
3. Hak membuat dan mendirikan partai politik serta organisasi politik lainnya.
4. Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.
5. Hak diangkat dalam jabatan pemerintah.

𝙘. 𝙃𝙖𝙠 𝘼𝙨𝙖𝙨𝙞 𝙃𝙪𝙠𝙪𝙢 (𝙇𝙚𝙜𝙖𝙡 𝙀𝙦𝙪𝙖𝙡𝙞𝙩𝙮 𝙍𝙞𝙜𝙝𝙩𝙨)

Hak Asasi Hukum merupakan salah satu macam-macam HAM yang menjelaskan bahwa setiap manusia memiliki kedudukan yang sama di depan hukum dan pemerintahan.

Contoh hak-hak asasi hukum yaitu:
1. Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
2. Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
4. Hak dalam mendapatkan dan memiliki pembelaan hukum pada peradilan.
5. Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum.

𝙙. 𝙃𝙖𝙠 𝘼𝙨𝙖𝙨𝙞 𝙋𝙚𝙧𝙖𝙙𝙞𝙡𝙖𝙣 (𝙋𝙧𝙤𝙘𝙚𝙙𝙪𝙧𝙖𝙡 𝙍𝙞𝙜𝙝𝙩𝙨)

Hak Asasi Peradilan merupakan macam-macam HAM yang keempat, berbeda dengan hukum. Hak ini menunjukkan bahwa setiap manusia diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan.

Contoh hak-hak asasi peradilan yaitu:
1. Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan.
2. Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan penyelidikan di muka hukum.
3. Hak memperoleh kepastian hukum.
4. Hak menolak digeledah tanpa surat adanya surat penggeledahan.
5. Hak mendapatkan perlakukan adil dalam hukum

𝙚. 𝙃𝙖𝙠 𝘼𝙨𝙖𝙨𝙞 𝙎𝙤𝙨𝙞𝙖𝙡 𝘽𝙪𝙙𝙖𝙮𝙖 (𝙎𝙤𝙘𝙞𝙖𝙡 𝘾𝙪𝙡𝙩𝙪𝙧𝙚 𝙍𝙞𝙜𝙝𝙩𝙨)

Hak Asasi Sosial Budaya merupakan salah satu macam-macam HAM yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat.

Contoh hak-hak asasi sosial budaya yaitu:
1. Hak menentukan, memilih, dan mendapatkan pendidikan.
2. Hak mendapatkan pengajaran.
3. Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
4. Hak untuk mengembangkan Hobi
5. Hak untuk berkreasi
6. Hak untuk memperoleh jaminan sosial
7. Hak untuk berkomunikasi

𝙛. 𝙃𝙖𝙠 𝘼𝙨𝙖𝙨𝙞 𝙀𝙠𝙤𝙣𝙤𝙢𝙞 (𝙋𝙧𝙤𝙥𝙚𝙧𝙩𝙮 𝙍𝙞𝙜𝙩𝙝𝙨)

Hak Asasi Ekonomi merupakan macam-macam HAM yang terakhir. Hak ini berhubungan dengan kegiatan manusia dalam perekonomian.

Contoh hak-hak asasi ekonomi ini yaitu:
1. Hak kebebasan melakukan kegiatan transaksi jual beli.
2. Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.
3. Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa dan utang piutang.
4. Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu.
5. Hak untuk menikmati SDA.
6. Hak untuk memperoleh kehidupan yang layak.
7. Hak untuk meningkatkan kualitas hidup.
8. Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SEMUA POSTINGAN

KUMPULAN TUGAS SEMESTER 1