Rabu, 17 November 2021

PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN WARGANEGARA

๐Œ๐€๐“๐„๐‘๐ˆ ๐Š๐„๐‹๐€๐’ ๐—๐ˆ๐ˆ

Semester 1


๐—•๐—”๐—• ๐Ÿญ. ๐—ž๐—”๐—ฆ๐—จ๐—ฆ-๐—ž๐—”๐—ฆ๐—จ๐—ฆ ๐—ฃ๐—˜๐—Ÿ๐—”๐—ก๐—š๐—š๐—”๐—ฅ๐—”๐—ก ๐—›๐—”๐—ž ๐——๐—”๐—ก ๐—ฃ๐—˜๐—ก๐—š๐—œ๐—ก๐—š๐—ž๐—”๐—ฅ๐—”๐—ก ๐—ž๐—˜๐—ช๐—”๐—๐—œ๐—•๐—”๐—ก ๐—ช๐—”๐—ฅ๐—š๐—”๐—ก๐—˜๐—š๐—”๐—ฅ๐—”

Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya. Begitu juga sebaliknya, negara memiliki hak dan kewajiban terhadap warga negaranya. Dilansir dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (2020) karya Muhammad Ridha Iswardhana, dijelaskan bahwa hak dan kewajiban merupakan dua hal penting yang tidak bisa dipisahkan. Sebab sebagai seorang warga negara pasti membutuhkan dan perlu melaksanakan kedua hal tersebut. Setiap warga negara akan memperoleh haknya apabila telah menjalankan kewajiban dengan baik. Tugas utama warga negara yaitu menyeimbangkan pelaksanaan hak dan kewajiban agar memperoleh kehidupan dan kesejahteraan yang baik.

๐˜ž๐˜ข๐˜ณ๐˜จ๐˜ข ๐˜•๐˜ฆ๐˜จ๐˜ข๐˜ณ๐˜ข ๐˜ฎ๐˜ฆ๐˜ณ๐˜ถ๐˜ฑ๐˜ข๐˜ฌ๐˜ข๐˜ฏ ๐˜ฐ๐˜ณ๐˜ข๐˜ฏ๐˜จ-๐˜ฐ๐˜ณ๐˜ข๐˜ฏ๐˜จ ๐˜บ๐˜ข๐˜ฏ๐˜จ ๐˜ฃ๐˜ฆ๐˜ณ๐˜ฌ๐˜ฆ๐˜ฅ๐˜ถ๐˜ฅ๐˜ถ๐˜ฌ๐˜ข๐˜ฏ ๐˜ณ๐˜ฆ๐˜ด๐˜ฎ๐˜ช ๐˜ด๐˜ฆ๐˜ฃ๐˜ข๐˜จ๐˜ข๐˜ช ๐˜ข๐˜ฏ๐˜จ๐˜จ๐˜ฐ๐˜ต๐˜ข ๐˜ฑ๐˜ฆ๐˜ฏ๐˜ถ๐˜ฉ ๐˜ด๐˜ถ๐˜ข๐˜ต๐˜ถ ๐˜ฏ๐˜ฆ๐˜จ๐˜ข๐˜ณ๐˜ข.
๐˜‰๐˜ฆ๐˜ณ๐˜ฌ๐˜ฆ๐˜ฅ๐˜ถ๐˜ฅ๐˜ถ๐˜ฌ๐˜ข๐˜ฏ ๐˜™๐˜ฆ๐˜ด๐˜ฎ๐˜ช ๐˜ฃ๐˜ฆ๐˜ณ๐˜ข๐˜ณ๐˜ต๐˜ช ๐˜ฐ๐˜ณ๐˜ข๐˜ฏ๐˜จ-๐˜ฐ๐˜ณ๐˜ข๐˜ฏ๐˜จ ๐˜ต๐˜ฆ๐˜ณ๐˜ด๐˜ฆ๐˜ฃ๐˜ถ๐˜ต ๐˜ต๐˜ฆ๐˜ญ๐˜ข๐˜ฉ ๐˜š๐˜ข๐˜ฉ ๐˜ฎ๐˜ฆ๐˜ฏ๐˜ถ๐˜ณ๐˜ถ๐˜ต ๐˜œ๐˜ฏ๐˜ฅ๐˜ข๐˜ฏ๐˜จ ๐˜œ๐˜ฏ๐˜ฅ๐˜ข๐˜ฏ๐˜จ ๐˜ฅ๐˜ช ๐˜ฏ๐˜ฆ๐˜จ๐˜ข๐˜ณ๐˜ข ๐˜ต๐˜ฆ๐˜ณ๐˜ด๐˜ฆ๐˜ฃ๐˜ถ๐˜ต (๐˜ฅ๐˜ช ๐˜๐˜ฏ๐˜ฅ๐˜ฐ๐˜ฏ๐˜ฆ๐˜ด๐˜ช๐˜ข ๐˜œ๐˜œ ๐˜•๐˜ฐ. 12 ๐˜›๐˜ข๐˜ฉ๐˜ถ๐˜ฏ 2006 ๐˜ต๐˜ฆ๐˜ฏ๐˜ต๐˜ข๐˜ฏ๐˜จ ๐˜’๐˜ฆ๐˜ธ๐˜ข๐˜ณ๐˜จ๐˜ข๐˜ฏ๐˜ฆ๐˜จ๐˜ข๐˜ณ๐˜ข๐˜ข๐˜ฏ ๐˜™๐˜), ๐˜ด๐˜ฆ๐˜ฅ๐˜ข๐˜ฏ๐˜จ๐˜ฌ๐˜ข๐˜ฏ ๐˜ˆ๐˜ฏ๐˜จ๐˜จ๐˜ฐ๐˜ต๐˜ข ๐˜—๐˜ฆ๐˜ฏ๐˜ถ๐˜ฉ ๐˜ฃ๐˜ฆ๐˜ณ๐˜ข๐˜ณ๐˜ต๐˜ช ๐˜•๐˜ฆ๐˜จ๐˜ข๐˜ณ๐˜ข ๐˜”๐˜ฆ๐˜ฎ๐˜ฃ๐˜ฆ๐˜ณ๐˜ช๐˜ฌ๐˜ข๐˜ฏ ๐˜๐˜ข๐˜ฌ ๐˜ฅ๐˜ข๐˜ฏ ๐˜”๐˜ฆ๐˜ฎ๐˜ช๐˜ฏ๐˜ต๐˜ข ๐˜’๐˜ฆ๐˜ธ๐˜ข๐˜ซ๐˜ช๐˜ฃ๐˜ข๐˜ฏ ๐˜ฎ๐˜ฆ๐˜ณ๐˜ฆ๐˜ฌ๐˜ข ๐˜ด๐˜ฆ๐˜ค๐˜ข๐˜ณ๐˜ข ๐˜ถ๐˜ต๐˜ถ๐˜ฉ ๐˜ข๐˜ต๐˜ข๐˜ถ ๐˜ฑ๐˜ฆ๐˜ฏ๐˜ถ๐˜ฉ (๐˜ง๐˜ถ๐˜ญ๐˜ญ). ๐˜‹๐˜ข๐˜ฏ ๐˜บ๐˜ข๐˜ฏ๐˜จ ๐˜ข๐˜ฌ๐˜ข๐˜ฏ ๐˜ฅ๐˜ช๐˜ฃ๐˜ข๐˜ฉ๐˜ข๐˜ด ๐˜ฅ๐˜ข๐˜ญ๐˜ข๐˜ฎ ๐˜ฎ๐˜ข๐˜ต๐˜ฆ๐˜ณ๐˜ช ๐˜ฌ๐˜ข๐˜ญ๐˜ช ๐˜ช๐˜ฏ๐˜ช ๐˜ฃ๐˜ฆ๐˜ณ๐˜ฉ๐˜ถ๐˜ฃ๐˜ถ๐˜ฏ๐˜จ๐˜ข๐˜ฏ ๐˜ฅ๐˜ฆ๐˜ฏ๐˜จ๐˜ข๐˜ฏ ๐˜ฌ๐˜ฆ๐˜ฅ๐˜ถ๐˜ฅ๐˜ถ๐˜ฌ๐˜ข๐˜ฏ ๐˜ฑ๐˜ฆ๐˜ฏ๐˜ถ๐˜ฉ ๐˜ธ๐˜ข๐˜ณ๐˜จ๐˜ข ๐˜ฏ๐˜ฆ๐˜จ๐˜ข๐˜ณ๐˜ข.

A. ๐Œ๐€๐Š๐๐€ ๐‡๐€๐Š ๐ƒ๐€๐ ๐Š๐„๐–๐€๐‰๐ˆ๐๐€๐ ๐–๐€๐‘๐†๐€ ๐๐„๐†๐€๐‘๐€
1). ๐‘ฏ๐’‚๐’Œ ๐‘พ๐’‚๐’“๐’ˆ๐’‚ ๐‘ต๐’†๐’ˆ๐’‚๐’“๐’‚
Hak adalah sesuatu yang mutlak dimiliki seseorang. Sedangkan hak warga negara adalah kuasa menerima sesuatu sesuai peraturan dari negara yang berlaku. Jadi selama Anda tergolong warga negara tertentu, Anda bisa memiliki kuasa atas hal โ€“ hal tertentu.

Sebagai contoh, sebagai warga negara Indonesia, Anda memiliki hak perlindungan dan rasa aman. Jadi perangkat negara seperti Polisi ataupun TNI harus melindungi Anda tanpa membeda โ€“ bedakan. Contoh lain adalah hak atas pekerjaan dan kehidupan yang layak. Dalam hal ini, selama Anda ada di Indonesia, Anda bebas mencari nafkah, bekerja dan melakukan kegiatan ekonomi demi kesejahteraan diri.

2). ๐‘ฒ๐’†๐’˜๐’‚๐’‹๐’Š๐’ƒ๐’‚๐’ ๐‘พ๐’‚๐’“๐’ˆ๐’‚ ๐‘ต๐’†๐’ˆ๐’‚๐’“๐’‚
Untuk kewajiban, hal ini adalah sesuatu yang mengikat dan harus Anda penuhi. Hal ini banyak dipandang sebagai beban dan menekan, tapi sesungguhnya hal ini mengikat untuk memastikan Anda mendapatkan hak tertentu.

Dalam hal warga negara, kewajiban ini adalah hal yang wajib dilakukan oleh seseorang untuk mempertahankan status warga negaranya. Untuk beberapa orang, melaksanakan kewajiban ini memberikan kebanggaan karena partisipasinya mendukung negara.

Untuk contoh kewajiban ini, Anda bisa melihat hal seperti pajak. Pajak adalah pembayaran yang dilakukan sebagai tanggung jawab atas segala sesuatu yang Anda lakukan di negara tertentu. Misal saja memiliki rumah di negara tertentu, Anda wajib membayar pajak bumi dan bangunan karena pembangunan tempat tinggal di tanah negara tersebut.

๐. ๐‰๐ž๐ง๐ข๐ฌ โ€“ ๐‰๐ž๐ง๐ข๐ฌ ๐‡๐š๐ค ๐๐š๐ง ๐Š๐ž๐ฐ๐š๐ฃ๐ข๐›๐š๐ง ๐–๐š๐ซ๐ ๐š ๐๐ž๐ ๐š๐ซ๐š
Dalam setiap negara, biasanya ada hak dan kewajiban tertentu. Setiap negara menentukan hak dan kewajiban sesuai dengan ideologi yang mereka percaya. Di China dan Rusia misalnya, Anda akan temukan hak dan kewajiban berbeda dari Indonesia karena mereka menganut komunisme sebagai ideologi. Di sisi lain, budaya dan demografi sosial negara juga bisa berpengaruh soal hak dan kewajiban ini.

Contoh saja, hak menikah. Di Indonesia, sesama jenis tentu tidak mendapatkan hak menikah di sini karena budaya dan kepercayaan yang dominan di negara ini. Tapi di Belanda yang sudah mengakui hubungan sesama jenis, pernikahannya juga diakui.

Walaupun berbeda โ€“ beda, penggolongan umumnya masih bisa dilihat. Untuk membuat hal ini lebih jelas, mari lihat penggolongan hak dan kewajiban warga negara berikut ini:

๐™–. ๐™…๐™š๐™ฃ๐™ž๐™จ ๐™ƒ๐™–๐™  ๐™ฎ๐™–๐™ฃ๐™œ ๐™™๐™ž๐™ข๐™ž๐™ก๐™ž๐™ ๐™– ๐™’๐™–๐™ง๐™œ๐™– ๐™‰๐™š๐™œ๐™–๐™ง๐™–
1. Hak Hidup
Setiap warga negara memiliki hak untuk hidup. Hal ini juga sudah diakui sebagai HAM di mata organisasi dunia. Jika negara tidak memenuhi hak ini, maka negara tersebut bisa menjadi musuh negara โ€“ negara lainnya.

Di Indonesia sendiri, hak hidup ini sudah dijunjung tinggi dengan pemberian support untuk pengobatan murah. Selain itu, untuk yatim piatu dan orang yang terbelakang mentalnya, hak hidup mereka dijamin pemerintah dengan mendirikan banyak fasilitas yang bisa menampung dan mendukung hidup golongan orang tersebut.

2. Hak Pengakuan Hukum
Setiap warga negara memiliki hak untuk dipandang sama di mata hukum. Untuk hal ini, setiap orang akan memiliki kesempatan sama untuk dilindungi oleh hukum negara yang berlaku. Jadi presiden sekalipun melakukan kejahatan terhadap Anda, hukum tetap harus melindungi Anda karena di mata hukum negara, Anda dan presiden dianggap sama.

3. Hak Atas Pengembangan diri dan Kegiatan Ekonomi
Warga negara tentu diberi kebebasan untuk mengembangkan diri dan melakukan kegiatan ekonomi. Pengembangan diri ini bisa berupa pengembangan pendidikan ataupun standar hidup. Untuk pendidikan, contohnya haknya sudah jelas di Indonesia. Setiap anak memiliki kesempatan mudah untuk belajar dan sekolah tanpa dipersulit oleh negara.

Untuk pengembangan standar hidup dengan melakukan kegiatan ekonomi, hal ini juga dijamin di Indonesia. Siapapun Anda, tentu memiliki hak melakukan usaha dan bisnis asalkan sejalan dengan peraturan. Jadi jika Anda ingin menanam pohon buah dan menjual hasilnya, semua bebas dan tidak ada yang melarang.

4. Hak Pembentukan Keluarga dan Keturunan
Semua orang tentu ingin memiliki keluarga dan meneruskan keturunannya. Hal ini merupakan salah satu hak yang Anda miliki dan dijaga oleh negara. Warga negara bahkan bisa menikmati pengakuan dan perlindungan hukum seputar keluarga dan keturunan ini.

Untuk contohnya di Indonesia, Anda tentu bisa mengurusi dokumen resmi tentang pernikahan. Hal ini merupakan bentuk pengakuan Indonesia atas upaya Anda membentuk keluarga. Menggunakan dokumen resmi ini, Anda nantinya bisa mengurusi segala urusan keluarga Anda di Indonesia dengan lebih mudah.

5. Hak untuk Kebebasan
Warga negara tentu memiliki kebebasan tertentu diluar apa yang dipandang illegal oleh negara. Kebebasan ini meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan berkegiatan, kebebasan dari rasa takut, kebebasan menentukan pilihan dan kebebasan memeluk kepercayaan tertentu.

Di Indonesia, kebebasan memeluk kepercayaan memang dibatasi untuk agama โ€“ agama tertentu, tapi hal ini bukan berarti Anda tidak bisa memegang kepercayaan dengan bebas. Hal seperti kepercayaan Jawa adalah hal yang biasa Anda pilih dan lakukan asalkan tidak mengganggu warga negara lain.

6. Hak Atas Perlindungan dan Keamanan
Negara tentu memiliki sistem pertahanan dan keamanan, hal ini digunakan untuk melindungi negara dan segala perangkatnya. Dalam perangkat ini, warga negara adalah salah satu bagian di dalamnya. Karena itu, warga negara tentu memiliki hak untuk perlindungan dan keamanan dari negara tersebut.

Contohnya di Indonesia, polisi, pemadam kebakaran dan TNI adalah perangkat yang sengaja di bangun untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarkat. Selama hal perangkat ini berfungsi baik, Anda sebagai warga negara bisa menjalani kehidupan dengan aman dan tenang.

๐™—. ๐™…๐™š๐™ฃ๐™ž๐™จ ๐™†๐™š๐™ฌ๐™–๐™Ÿ๐™ž๐™—๐™–๐™ฃ ๐™’๐™–๐™ง๐™œ๐™– ๐™‰๐™š๐™œ๐™–๐™ง๐™–
Setelah membahas tentang jenis hak yang Anda miliki sebagai warga negara, Anda tentunya akan diberikan kewajiban. Melakukan kewajiban sebagai warga negara akan memastikan negara dan warga negara lain bisa menjaga hak Anda. Berikut adalah jenis โ€“ jenis kewajiban tersebut:

1. Kewajiban Mengikuti Hukum yang Berlaku
Hukum adalah sesuatu yang harus dijunjung oleh semua warga negara. Jika ada seseorang yang tidak menghormati dan bertindak menyalahi hukum, ia bisa menjadi sumber kerugian bagi warga negara lain. Menyebabkan kerugian bagi warga negara lain tentu bisa dibilang menginjak hak mereka. Karena itu, setiap warga negara harus mematuhi hukum yang berlaku.

Sebagai contoh, peraturan lalu lintas di Indonesia. Jika ada orang yang tidak mengikuti hukum lalu lintas dan malah berkendara sesukanya. Mereka bisa saja menyebabkan kecelakaan dan merenggut nyawa pengendara lain. Di Indonesia, hal ini merupakan tindakan kriminal dan bisa menyebabkan orang tersebut dipenjara karena menyalahi aturan.

2. Kewajiban Bela Negara
Tergantung negaranya, kewajiban bela negara ini akan berbeda. Tapi umumnya warga negara wajib membela dan melindungi kedaulatan negara saat ada serangan dari luar. Hal ini bisa dilakukan dalam beberapa bentuk. Sebagai contoh di Singapura ada kegiatan wajib militer yang melatih warga negara untuk bisa berlaku sebagai tentara saat ada musuh yang menyerang negara tersebut.

3. Kewajiban Pajak
Pajak adalah bayaran yang wajib dilakukan oleh warga negara. Mengapa pajak ini dilakukan? Hal ini berhubungan dengan keberlangsungan negara. Tanpa uang, tentu negara tidak bisa beroperasi dengan baik. Hal seperti pembangunan jalan dan operasi perangkat negara hanya bisa berjalan baik karena warga negara membayar pajak.

Untuk contoh kewajiban pajak sendiri tentu Anda banyak. Di Indonesia sendiri contohnya ada pajak bumi dan bangunan bagi pemilik properti dan tanah, pajak kendaraan bagi pemilik kendaraan serta pajak pendapatan bagi seseorang yang mendapatkan gaji sebagai pegawai.

Selama Warga Negara sebagai Wajib Pajak memenuhi kewajiban pembayaran dan pelaporan pajaknya dengan benar dan tepat waktu, maka tak ada yang perlu dikhawatirkan jika suatu saat diperiksa oleh tim pemeriksa DJP, karena hak Anda sebagai WP dijamin dalam Undang-Undang dan pelaksanaannya yang profesional di lapangan.

Bagaimana menurut Anda soal bahasan hak dan kewajiban warga negara di atas? Mudah โ€“ mudahan bahasan ini mampu menambah wawasan dan pengetahuan Anda sebagai warga negara.

Selain Hak dan kewajiban Warga Negara di atas yang sifatnya umum, juga terdapat Hak dan Kewajiban Warga Negara yang bersifat UNIK dimana Hak dan Kewajiban Tersebut hanya diberikan dan diminta kepada/dari seseorang yang berstatus sebagai Warga Negara.
Contoh Hak dan Kewajiban Unik yang dimiliki oleh Warga Negara di Indonesia, anatara lain :
1. Bela Negara (Hak dan Kewajiban).
2. Memilih dan dipilih dalam Pemilihan Umum (Hak)
3. Memiliki Tanah (Hak).
4. Menjadi ASN, TNI dan POLRI (Hak).
5. Menjadi Presiden/Gubernur/Walikota/Bupati (Hak).
6. Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (Kewajiban).
7. dan lainnya.


Hak dan Kewajiban Warga Negara Berdasarkan Undang-Undang

Warga negara memiliki hak yang melekat pada mereka sejak lahir, disebut sebagai hak dasar atau hak asasi manusia (HAM). Hak-hak ini bersifat universal dan tidak dapat diambil atau diusik oleh siapapun.

Undang-Undang No. 19 Tahun 1999 mengartikan HAM sebagai sekumpulan hak yang melekat pada keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan dan harus dihormati, dihormati, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang untuk mempertahankan martabat dan perlindungan harkat manusia.

Namun, hak asasi harus diseimbangkan dengan adanya kewajiban asasi. Kewajiban asasi adalah sekumpulan kewajiban yang jika tidak dilakukan, HAM tidak dapat dilaksanakan dan diterapkan.

Contoh hak warga negara sebagai berikut :

  • Hak hidup
  • Hak kebebasan dan keamanan fisik
  • Hak menghormati martabat pribadi
  • Hak yang sama dalam hukum
  • Hak masuk dan keluar wilayah negara
  • Hak mendapatkan kebangsaan/kewarganegaraan
  • Hak memiliki benda secara sah
  • Hak mengeluarkan pendapat
  • Hak memeluk agama
  • Hak bebas berekspresi
  • Hak mengadakan rapat dan pertemuan
  • Hak jaminan sosial
  • Hak pekerjaan layak
  • Hak berdagang,
  • Hak ikut serta dalam gerakan masyarakat,
  • Hak menikmati seni, dan
  • Hak memajukan ilmu pengetahuan.

Adapun contoh kewajiban warga negara:

  • Mematuhi hukum dan pemerintah
  • Menghargai HAM orang lain
  • Patuh dan tuduk kepada undang-undang

Contoh hak berdasarkan pasal 27 sampai pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945:

  1. Hak atas kelangsungan hidup (pasal 28B)
  2. Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup (pasal 28A)
  3. Hak mendapatkan pendidikan (pasal 31 ayat 1)
  4. Hak memeluk agama dan beribadan menurut agamanya (pasal 28E ayat1)

Contoh kewajiban berdasarkan pasal 27 sampai 34 Undang-Undang Dasar 1945:

  1. Wajib mentaati hukum dan pemerintah (pasal 27 ayat 1)
  2. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara pasal 27 ayat 3)
  3. Wajib menghormati hak asasi orang lain (pasal 27J ayat 1)
  4. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang (pasal 28J ayat 2)
  5. Wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya (pasal 31 ayat 2)

Hak dan kewajiban warga negara Indonesia di atur pada pasal 27, pasal 28 (A) sampai (I), pasal 29, pasal 30, pasal 31, pasal 32, pasal 33, dan pasal 34 UUD 1945

Hak dan Kewajiban Warga negara Berdasarkan Pancasila

Berdasarkan sila pertama, โ€œKetuhanan Yang Maha Esaโ€

Setiap warga negara harus memiliki rasa hormat terhadap Tuhan dan memeluk agama yang dipilihnya dengan tulus. Sedangkan kewajiban-nya adalah menjunjung tinggi kehormatan agama dan memelihara keselamatan umat beragama.

Berdasarkan sila kedua, โ€œKemanusiaan yang Adil dan Beradabโ€

Setiap warga negara memiliki hak untuk hidup, kemerdekaan, dan keamanan fisik serta memiliki rasa hormat terhadap hak asasi manusia orang lain. Kewajibannya adalah menghormati hak asasi manusia orang lain dan menjunjung tinggi martabat manusia.

Berdasarkan sila ketiga, โ€œPersatuan Indonesiaโ€

Setiap warga negara memiliki hak untuk membentuk persatuan dan memeluk identitas nasional. Kewajibannya adalah memajukan persatuan dan menjunjung tinggi identitas nasional.

Berdasarkan sila keempat, โ€œKerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilanโ€

Setiap warga negara memiliki hak untuk memilih pemerintah dan memiliki hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat. Kewajibannya adalah mematuhi undang-undang dan memenuhi kewajiban sebagai warga negara.

Berdasarkan sila kelima, โ€œKeadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesiaโ€

Setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh perlindungan sosial dan memperoleh pekerjaan yang layak. Kewajibannya adalah memajukan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Hukuman bagi Pelanggaran Hak dan Kewajiban Warga Negara

Di Indonesia, hukuman bagi pelanggaran hak dan kewajiban warga negara ditentukan oleh undang-undang. Hukuman dapat berupa hukuman pidana (pidana penjara, denda, atau pembinaan) atau hukuman non-pidana (sanksi administratif, seperti pembatalan hak memilih, pengurangan gaji, dll). Hukuman yang diterapkan tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Contoh pelanggaran hak dan kewajiban warga negara adalah

  • Tindak pidana
  • Membuat kerusuhan
  • Melanggar hukum dan peraturan yang berlaku
  • Melanggar hak asasi manusia orang lain, dan lain sebagainya.

B. PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN WARGANEGARA

1.      Pelanggaran Hak Warga Negara

pelanggaran hak warga negara merupakan akibat dari adanya kelalaian atau pengingkaran terhadap kewajiban, baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh warga negara sendiri. Misalnya, kemiskinan yang masih menimpa sebagian masyarakat Indonesia, penyebabnya dapat berasal dari pemerintah ketika program pembangunan tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau dapat juga disebabkan oleh perilaku warga negara sendiri (malas bekerja).

Hak-hak warganegara seperti sudah dibahas sebelumnya, adalah Hak atau kewenangan atau kepemilikan yang diberikan kepada seseorang akibat kedudukannya sebagai warganegara suatu negara. Hak-hak tersebut sudah diatur didalam peraturan peundang-undangan di Negara tersebut, baik dalam konstitusi (UUD) maupun Undang-undang (UU) maupun peraturan lainnya. Jadi Pelanggaran Hak Warganegara, adalah suatu kondisi atau keadaan dimana seorang warganegara tidak dapat menggunakan atau minkmati hak-haknya, sebagaimana yang telah diatur didalam peraturan perundang-undangan di negara tersebut. Contoh : Hak memilih dan dipilih. Menjadi kasusu pelanggaran Hak Warganegara yakni ketika seorang warganegara karena suatu faktor sengaja atau tak disengaja (kecurangan data pemilih tetap atau DPT atau karena keterlambatan logistik pemilu)  tidak dapat memilih dalam proses pilkada atau pemilu. Dan lain sebagainya.

2.      Penggingkaran Kewajiban Warga Negara

Pengingkaran kewajiban adalah pola tindakan warga negara yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara tersebut. Contoh : Tidak membayar pajak.

Status atau kedudukan seseorang sebagai warganegara mempunyai dua konsekwensi logis yakni melahirkan Hak sekaligus kewajibannya. Negara sebagai pemangku kewajiban utama wajib mengusahakan/mengupayakan agar setiap warganegaranya dapat menimati atau memiliki hak-haknya sebagaimana diatur didalam perturan-perundang-undangan (oleh karena itu, mengapa aturan / hukum sangat penting : mewajibkan pemerintah untuk melaksanakannya). Dikarenakan pemerintah diberikan kewajiban utama untuk memenuhi hak-hak warganegaranya, maka pemerintah secara logis mempunyai HAK untuk menagih kewajiban dari warganegaranya. Sebaliknya bagi warganegara harus menagih/menuntut hak-haknya agar dapat dipenuhi oleh pemerintah. Namun disisi yang lain, seorang warganegara wajib menjalankan semua kewajiban yang โ€œdiatgihโ€ oleh pemerintah lewat peraturan perundang-undangan maupun aturan-aturan lainnya yang sifatnya mengikat.

Kondisi dimana seorang warganegara tidak melaksanakan kewajiban yang dituntut oleh negara dari padanya, adalah pengertian dari Pengingkaran kewajiban. Entah disebabkan faktor kesengajaan (secara terencana) maupun tidak disengaja (kealpaan). Misalkan : secara sengaja membentuk atau terlibat didalam kelompok/organisasi yang bertujuan mengganti Pancasila sebagai Dasar Negara, atau oraganisasi separatis seperti OPM (organisasai Papua Merdeka) atau GAM (Gerakan Aceh Merdeka), dll, organasisasi Terosis seperti Jamaah Islamiah (JI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), Jamaah Anshorut Tauhid (JAT), dll yang terlibat dalam aksi terror di Indonesia. Atau kejahatan-kejahatan pelanggaran hukum lainnya.

 3. Faktor-faktor Penyebab Terjadinya Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warganegara di Indonesia

1. Sikap Egois atau Terlalu Mementingkan Diri Sendiri

Sikap ini akan menyebabkan seseorang selalu menuntut haknya, sementara kewajibannya sering diabaikan.

Seseorang yang mempunyai sikap seperti ini akan menghalalkan segala cara supaya haknya bisa terpenuhi, meski caranya tersebut dapat melanggar hak orang lain.

      2. Rendahnya Kesadaran Berbangsa dan Bernegara

Hal ini akan menyebabkan pelaku pelanggaran berbuat seenaknya. Pelaku tidak mau tahu bahwa orang lain pun mempunyai hak yang harus dihormati.

Sikap tidak mau tahu ini berakibat muncul perilaku atau tindakan penyimpangan terhadap hak dan kewajiban warga negara.

3.     3. Sikap Tidak Toleran

Sikap ini akan menyebabkan munculnya saling tidak menghargai dan tidak menghormati atas kedudukan atau keberadaan orang lain. Sikap ini pada akhirnya akan mendorong orang untuk melakukan pelanggaran kepada orang lain.

.     4. Penyalahgunaan Kekuasaan

Di dalam masyarakat ada banyak kekuasaan yang berlaku. Kekuasaan di sini tidak hanya menunjuk pada kekuasaan pemerintah, tetapi juga bentuk-bentuk kekuasaan lain yang terdapat dalam masyarakat.

Satu di antara contohnya adalah kekuasaan di dalam perusahaan. Para pengusaha yang tidak memedulikan hak-hak buruhnya, melanggar hak warga negara.

Maka itu, setiap penyalahgunaan kekuasaan mendorong timbulnya pelanggaran hak dan kewajiban warga negara.

4.  5. Sikap Tidak Toleran

Sikap ini akan menyebabkan munculnya saling tidak menghargai dan tidak menghormati atas kedudukan atau keberadaan orang lain. Sikap ini pada akhirnya akan mendorong orang untuk melakukan pelanggaran kepada orang lain.

5.6. Penyalahgunaan Kekuasaan

Di dalam masyarakat ada banyak kekuasaan yang berlaku. Kekuasaan di sini tidak hanya menunjuk pada kekuasaan pemerintah, tetapi juga bentuk-bentuk kekuasaan lain yang terdapat dalam masyarakat.

Satu di antara contohnya adalah kekuasaan di dalam perusahaan. Para pengusaha yang tidak memedulikan hak-hak buruhnya, melanggar hak warga negara.

Maka itu, setiap penyalahgunaan kekuasaan mendorong timbulnya pelanggaran hak dan kewajiban warga negara.

6.      7. Ketiaktegasan Aparat Penegak Hukum

Aparat penegak hukum yang tidak bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara, akan mendorong timbulnya pelanggaran lainnya.

Penyelesaian kasus pelanggaran yang tidak tuntas akan menjadi pemicu bagi munculnya kasus-kasus lain. Para pelaku cenderung mengulangi perbuatannya. Hal itu karena mereka tidak menerima sanksi yang tegas atas perbuatannya.

Selain hal tersebut, aparat penegak hukum yang bertindak sewenang-wenang juga merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak warga negara dan menjadi contoh yang tidak baik, serta dapat mendorong timbulnya pelanggaran yang dilakukan masyarakat.

7

8. Penyalahgunaan Teknologi

Kemajuan teknologi dapat memberikan pengaruh positif, tetapi bisa juga memberikan pengaruh negatif bahkan dapat memicu timbulnya kejahatan.

Kamu tentunya pernah mendengar terjadinya kasus penculikan yang berawal dari pertemanan dalam jejaring sosial.

Kasus tersebut menjadi bukti apabila kemajuan teknologi tidak dimanfaatkan untuk hal-hal yang sesuai aturan, akan menjadi penyebab timbulnya pelangaran hak warga negara.

Selain itu, kemajuan teknologi dalam bidang produksi ternyata dapat menimbulkan dampak negatif, misalnya munculnya pencemaran lingkungan yang bisa mengganggu kesehatan manusia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SEMUA POSTINGAN

Tugas dan Tanggung Jawab Pustakawan Sekolah