𝐌𝐀𝐓𝐄𝐑𝐈 𝐊𝐄𝐋𝐀𝐒 𝐗𝐈𝐈
Hak dan
Kewajiban Warga Negara Berdasarkan Undang-Undang
Warga negara memiliki hak yang melekat pada mereka sejak lahir, disebut sebagai hak dasar atau hak asasi manusia (HAM). Hak-hak ini bersifat universal dan tidak dapat diambil atau diusik oleh siapapun.
Undang-Undang No. 19 Tahun 1999 mengartikan HAM sebagai sekumpulan hak yang melekat pada keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan dan harus dihormati, dihormati, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang untuk mempertahankan martabat dan perlindungan harkat manusia.
Namun, hak asasi harus diseimbangkan dengan adanya kewajiban asasi. Kewajiban asasi adalah sekumpulan kewajiban yang jika tidak dilakukan, HAM tidak dapat dilaksanakan dan diterapkan.
Contoh hak warga negara sebagai berikut :
- Hak hidup
- Hak kebebasan dan keamanan fisik
- Hak menghormati martabat pribadi
- Hak yang sama dalam hukum
- Hak masuk dan keluar wilayah negara
- Hak mendapatkan kebangsaan/kewarganegaraan
- Hak memiliki benda secara sah
- Hak mengeluarkan pendapat
- Hak memeluk agama
- Hak bebas berekspresi
- Hak mengadakan rapat dan pertemuan
- Hak jaminan sosial
- Hak pekerjaan layak
- Hak berdagang,
- Hak ikut serta dalam gerakan masyarakat,
- Hak menikmati seni, dan
- Hak memajukan ilmu pengetahuan.
Adapun contoh kewajiban warga negara:
- Mematuhi hukum dan pemerintah
- Menghargai HAM orang lain
- Patuh dan tuduk kepada undang-undang
Contoh hak berdasarkan pasal 27 sampai pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945:
- Hak atas kelangsungan hidup (pasal 28B)
- Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup (pasal 28A)
- Hak mendapatkan pendidikan (pasal 31 ayat 1)
- Hak memeluk agama dan beribadan menurut agamanya (pasal 28E ayat1)
Contoh kewajiban berdasarkan pasal 27 sampai 34 Undang-Undang Dasar 1945:
- Wajib mentaati hukum dan pemerintah (pasal 27 ayat 1)
- Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara pasal 27 ayat 3)
- Wajib menghormati hak asasi orang lain (pasal 27J ayat 1)
- Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang (pasal 28J ayat 2)
- Wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya (pasal 31 ayat 2)
Hak dan kewajiban warga negara Indonesia di atur pada pasal 27, pasal 28 (A) sampai (I), pasal 29, pasal 30, pasal 31, pasal 32, pasal 33, dan pasal 34 UUD 1945
Hak dan Kewajiban Warga negara Berdasarkan Pancasila
Berdasarkan sila pertama, “Ketuhanan Yang Maha Esa”
Setiap warga negara harus memiliki rasa hormat terhadap Tuhan dan memeluk agama yang dipilihnya dengan tulus. Sedangkan kewajiban-nya adalah menjunjung tinggi kehormatan agama dan memelihara keselamatan umat beragama.
Berdasarkan sila kedua, “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”
Setiap warga negara memiliki hak untuk hidup, kemerdekaan, dan keamanan fisik serta memiliki rasa hormat terhadap hak asasi manusia orang lain. Kewajibannya adalah menghormati hak asasi manusia orang lain dan menjunjung tinggi martabat manusia.
Berdasarkan sila ketiga, “Persatuan Indonesia”
Setiap warga negara memiliki hak untuk membentuk persatuan dan memeluk identitas nasional. Kewajibannya adalah memajukan persatuan dan menjunjung tinggi identitas nasional.
Berdasarkan sila keempat, “Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan”
Setiap warga negara memiliki hak untuk memilih pemerintah dan memiliki hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat. Kewajibannya adalah mematuhi undang-undang dan memenuhi kewajiban sebagai warga negara.
Berdasarkan sila kelima, “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”
Setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh perlindungan sosial dan memperoleh pekerjaan yang layak. Kewajibannya adalah memajukan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Hukuman bagi Pelanggaran Hak dan Kewajiban Warga Negara
Di Indonesia, hukuman bagi pelanggaran hak dan kewajiban warga negara ditentukan oleh undang-undang. Hukuman dapat berupa hukuman pidana (pidana penjara, denda, atau pembinaan) atau hukuman non-pidana (sanksi administratif, seperti pembatalan hak memilih, pengurangan gaji, dll). Hukuman yang diterapkan tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Contoh pelanggaran hak dan kewajiban warga negara adalah
- Tindak pidana
- Membuat kerusuhan
- Melanggar hukum dan peraturan yang berlaku
- Melanggar hak asasi manusia orang lain, dan lain sebagainya.
B. PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN WARGANEGARA
1. Pelanggaran Hak Warga Negara
pelanggaran hak warga negara merupakan akibat dari adanya kelalaian atau pengingkaran terhadap kewajiban, baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh warga negara sendiri. Misalnya, kemiskinan yang masih menimpa sebagian masyarakat Indonesia, penyebabnya dapat berasal dari pemerintah ketika program pembangunan tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau dapat juga disebabkan oleh perilaku warga negara sendiri (malas bekerja).
Hak-hak warganegara seperti sudah dibahas sebelumnya, adalah Hak atau kewenangan atau kepemilikan yang diberikan kepada seseorang akibat kedudukannya sebagai warganegara suatu negara. Hak-hak tersebut sudah diatur didalam peraturan peundang-undangan di Negara tersebut, baik dalam konstitusi
(UUD) maupun Undang-undang (UU) maupun peraturan lainnya. Jadi Pelanggaran Hak Warganegara, adalah suatu kondisi atau keadaan dimana seorang warganegara tidak dapat menggunakan atau minkmati hak-haknya, sebagaimana yang telah diatur didalam peraturan perundang-undangan di negara tersebut. Contoh : Hak memilih dan dipilih. Menjadi kasusu pelanggaran Hak Warganegara yakni ketika seorang warganegara karena suatu faktor sengaja atau tak disengaja (kecurangan data pemilih tetap atau DPT atau karena keterlambatan logistik pemilu) tidak dapat memilih dalam proses pilkada atau pemilu. Dan lain sebagainya.
2. Penggingkaran Kewajiban Warga Negara
Pengingkaran kewajiban adalah pola tindakan warga negara yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara tersebut. Contoh : Tidak membayar pajak.
Status atau kedudukan seseorang sebagai warganegara mempunyai dua konsekwensi logis yakni melahirkan Hak sekaligus kewajibannya. Negara sebagai pemangku kewajiban utama wajib mengusahakan/mengupayakan agar setiap warganegaranya dapat menimati atau memiliki hak-haknya sebagaimana diatur didalam perturan-perundang-undangan (oleh karena itu, mengapa aturan / hukum sangat penting : mewajibkan pemerintah untuk melaksanakannya). Dikarenakan pemerintah diberikan kewajiban utama untuk memenuhi hak-hak warganegaranya, maka pemerintah secara logis mempunyai HAK untuk menagih kewajiban dari warganegaranya. Sebaliknya bagi warganegara harus menagih/menuntut hak-haknya agar dapat dipenuhi oleh pemerintah. Namun disisi yang lain, seorang warganegara wajib menjalankan semua kewajiban yang “diatgih” oleh pemerintah lewat peraturan perundang-undangan maupun aturan-aturan lainnya yang sifatnya mengikat.
Kondisi dimana seorang warganegara tidak melaksanakan kewajiban yang dituntut oleh negara dari padanya, adalah pengertian dari Pengingkaran kewajiban. Entah disebabkan faktor kesengajaan (secara terencana) maupun tidak disengaja (kealpaan). Misalkan : secara sengaja membentuk atau terlibat didalam kelompok/organisasi yang bertujuan mengganti Pancasila sebagai Dasar Negara, atau oraganisasi separatis seperti OPM (organisasai Papua Merdeka) atau GAM (Gerakan Aceh Merdeka), dll,
organasisasi Terosis seperti Jamaah Islamiah (JI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), Jamaah Anshorut Tauhid (JAT), dll yang terlibat dalam aksi terror di Indonesia. Atau kejahatan-kejahatan pelanggaran hukum lainnya.
1. Sikap Egois atau Terlalu Mementingkan Diri Sendiri
Sikap ini akan menyebabkan seseorang selalu menuntut haknya, sementara kewajibannya
sering diabaikan.
Seseorang yang mempunyai sikap seperti ini akan menghalalkan segala cara supaya haknya
bisa terpenuhi, meski caranya tersebut dapat melanggar hak orang lain.
2. Rendahnya Kesadaran Berbangsa dan Bernegara
Hal ini akan menyebabkan pelaku pelanggaran berbuat seenaknya. Pelaku tidak mau
tahu bahwa orang lain pun mempunyai hak yang harus dihormati.
Sikap tidak mau tahu ini berakibat muncul perilaku atau tindakan penyimpangan
terhadap hak dan kewajiban warga negara.
3. 3. Sikap Tidak Toleran
Sikap ini akan menyebabkan munculnya saling tidak menghargai dan tidak menghormati
atas kedudukan atau keberadaan orang lain. Sikap ini pada akhirnya akan
mendorong orang untuk melakukan pelanggaran kepada orang lain.
. 4. Penyalahgunaan Kekuasaan
Di dalam masyarakat ada banyak kekuasaan yang berlaku. Kekuasaan di sini tidak
hanya menunjuk pada kekuasaan pemerintah, tetapi juga bentuk-bentuk kekuasaan
lain yang terdapat dalam masyarakat.
Satu di antara contohnya adalah kekuasaan di dalam perusahaan. Para pengusaha yang
tidak memedulikan hak-hak buruhnya, melanggar hak warga negara.
Maka itu, setiap penyalahgunaan kekuasaan mendorong timbulnya pelanggaran hak dan
kewajiban warga negara.
4. 5. Sikap Tidak Toleran
Sikap ini akan menyebabkan munculnya saling tidak menghargai dan tidak menghormati atas kedudukan atau keberadaan orang lain. Sikap ini pada akhirnya akan mendorong orang untuk melakukan pelanggaran kepada orang lain.
5.6. Penyalahgunaan Kekuasaan
Di dalam masyarakat ada banyak kekuasaan yang berlaku. Kekuasaan di sini tidak hanya menunjuk pada kekuasaan pemerintah, tetapi juga bentuk-bentuk kekuasaan lain yang terdapat dalam masyarakat.
Satu di antara contohnya adalah kekuasaan di dalam perusahaan. Para pengusaha yang tidak memedulikan hak-hak buruhnya, melanggar hak warga negara.
Maka itu, setiap penyalahgunaan kekuasaan mendorong timbulnya pelanggaran hak dan kewajiban warga negara.
6. 7. Ketiaktegasan Aparat Penegak Hukum
Aparat penegak hukum yang tidak bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara, akan mendorong timbulnya pelanggaran lainnya.
Penyelesaian kasus pelanggaran yang tidak tuntas akan menjadi pemicu bagi munculnya kasus-kasus lain. Para pelaku cenderung mengulangi perbuatannya. Hal itu karena mereka tidak menerima sanksi yang tegas atas perbuatannya.
Selain hal tersebut, aparat penegak hukum yang bertindak sewenang-wenang juga merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak warga negara dan menjadi contoh yang tidak baik, serta dapat mendorong timbulnya pelanggaran yang dilakukan masyarakat.
7
8. Penyalahgunaan Teknologi
Kemajuan teknologi dapat memberikan pengaruh positif, tetapi bisa juga memberikan pengaruh negatif bahkan dapat memicu timbulnya kejahatan.
Kamu tentunya pernah mendengar terjadinya kasus penculikan yang berawal dari pertemanan dalam jejaring sosial.
Kasus tersebut menjadi bukti apabila kemajuan teknologi tidak dimanfaatkan untuk hal-hal yang sesuai aturan, akan menjadi penyebab timbulnya pelangaran hak warga negara.
Selain itu, kemajuan teknologi dalam bidang produksi ternyata dapat menimbulkan dampak negatif, misalnya munculnya pencemaran lingkungan yang bisa mengganggu kesehatan manusia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar