๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐ ๐๐ ๐๐๐๐ง
๐ฝ. ๐๐ผ๐๐๐-๐๐ผ๐๐๐ ๐๐๐๐ผ๐๐๐๐ผ๐๐ผ๐ ๐๐ผ๐
๐. ๐๐๐ง๐ ๐๐ซ๐ญ๐ข๐๐ง ๐๐๐ฅ๐๐ง๐ ๐ ๐๐ซ๐๐ง ๐๐๐
Menurut Pasal 1 Angka 6 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, ๐ฅ๐๐ก๐๐ฃ๐๐๐๐ง๐๐ฃ ๐๐๐ ๐๐จ๐๐จ๐ ๐ข๐๐ฃ๐ช๐จ๐๐ ๐๐๐๐ก๐๐ ๐จ๐๐ฉ๐๐๐ฅ ๐ฅ๐๐ง๐๐ช๐๐ฉ๐๐ฃ ๐จ๐๐จ๐๐ค๐ง๐๐ฃ๐ ๐๐ฉ๐๐ช ๐ ๐๐ก๐ค๐ข๐ฅ๐ค๐ ๐ค๐ง๐๐ฃ๐ ๐ฉ๐๐ง๐ข๐๐จ๐ช๐ ๐๐ฅ๐๐ง๐๐ฉ ๐ฃ๐๐๐๐ง๐, ๐๐๐๐ ๐๐๐จ๐๐ฃ๐๐๐๐ ๐ข๐๐ช๐ฅ๐ช๐ฃ ๐ฉ๐๐๐๐ ๐๐๐จ๐๐ฃ๐๐๐๐ ๐๐ฉ๐๐ช ๐ ๐๐ก๐๐ก๐๐๐๐ฃ ๐ฎ๐๐ฃ๐ ๐จ๐๐๐๐ง๐ MELAWAN ๐๐ช๐ ๐ช๐ข ๐ข๐๐ฃ๐๐ช๐ง๐๐ฃ๐๐, ๐ข๐๐ฃ๐๐๐๐ก๐๐ฃ๐๐, ๐ข๐๐ข๐๐๐ฉ๐๐จ๐ ๐๐๐ฃ ๐๐ฉ๐๐ช ๐ข๐๐ฃ๐๐๐๐ช๐ฉ ๐๐๐ ๐๐จ๐๐จ๐ ๐ข๐๐ฃ๐ช๐จ๐๐ ๐จ๐๐จ๐๐ค๐ง๐๐ฃ๐ ๐๐ฉ๐๐ช ๐ ๐๐ก๐ค๐ข๐ฅ๐ค๐ ๐ค๐ง๐๐ฃ๐ ๐ฎ๐๐ฃ๐ ๐๐๐๐๐ข๐๐ฃ ๐ค๐ก๐๐ ๐ช๐ฃ๐๐๐ฃ๐-๐ช๐ฃ๐๐๐ฃ๐ ๐๐๐ฃ ๐ฉ๐๐๐๐ ๐ข๐๐ฃ๐๐๐ฅ๐๐ฉ๐ ๐๐ฃ ๐๐ฉ๐๐ช ๐๐๐ ๐๐๐ฌ๐๐ฉ๐๐ง๐ ๐๐ฃ ๐ฉ๐๐๐๐ ๐๐ ๐๐ฃ ๐ข๐๐ข๐ฅ๐๐ง๐ค๐ก๐๐ ๐ฅ๐๐ฃ๐ฎ๐๐ก๐๐จ๐๐๐๐ฃ ๐๐ช๐ ๐ช๐ข ๐ฎ๐๐ฃ๐ ๐๐๐๐ก ๐๐๐ฃ ๐๐๐ฃ๐๐ง ๐๐๐ง๐๐๐จ๐๐ง๐ ๐๐ฃ ๐ข๐๐ ๐๐ฃ๐๐จ๐ข๐ ๐๐ช๐ ๐ช๐ข ๐ฎ๐๐ฃ๐ ๐๐๐ง๐ก๐๐ ๐ช.
Dengan demikian pelanggaran HAM merupakan tindakan pelanggaran kemanusiaan baik yang dilakukan oleh individu maupun oleh institusi negara atau institusi lainnya terhadap hak asasi individu lain tanpa ada dasar atau alasan yuridis dan alasan rasional yang menjadi pijakannya.
Faktor internal penyebab pelanggaran HAM
faktor internal penyebab pelanggaran HAM berarti faktor itu datang dari dalam diri individu. Maksudnya
ada dorongan dalam diri seseorang hingga akhirnya ia bisa berbuat hal yang merugikan orang lain.
Salah satu faktor internal penyebab pelanggaran HAM adalah sikap tidak tanggung jawab dan rendah
toleransi. Menurut Yuniar Mujiwati, berikut empat faktor internal penyebab pelanggaran HAM:
1. Sikap egoisme
Faktor internal ini menandakan seseorang memiliki sikap mementingkan dirinya sendiri. Dengan sikap ini, seorang pelaku akan merasa sah untuk melakukan tindakan pelanggaran HAM, yang bahkan bisa menghilangkan nyawa orang lain.
2. Rendahnya tingkat kesadaran HAM
Faktor internal penyebab pelanggaran HAM adalah rendahnya tingkat kesadaran akan pentingnya menjaga hak asasi manusia.
. Kondisi psikologis
Secara langsung maupun tidak, kondisi psikologis bisa menyebabkan seseorang bertindak merugikan atau melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) orang lain. Contohnya trauma akan masa kecil, kemungkinan besar bisa mendorong individu untuk berbuat melawan hukum.
4. Minimnya empati
Faktor internal penyebab pelanggaran HAM lainnya ialah minim rasa empati atau rendahnya nilai kemanusiaan.
Faktor Eksternal Penyebab Pelanggaran HAM
Faktor eksternal penyebab pelanggaran HAM yaitu faktor di luar diri pelanggar yang bisa mendorong terjadinya pelanggaran HAM. Bentuk faktor penyebab pelanggaran HAM eksternal di antaranya adalah:
1. Penyalahgunaan Kekuasaan
Salah satu faktor eksternal penyebab pelanggaran HAM adalah penyalahgunaan kekuasaan. Hal ini tentunya dapat dilakukan oleh pemerintah atau pihak yang berkuasa. Salah satu faktor eksternal penyebab pelanggaran HAM adalah penyalahgunaan kekuasaan terjadi saat penguasa tidak memperhatikan hak yang dimiliki setiap manusia, sehingga berbuat semena-mena. Hal ini pada akhirnya dapat membatasi dan bahkan menghilangkan Hak Asasi Manusia.
2. Ketidaktegasan Aparat Penegak Hukum
Penyebab pelanggaran HAM juga berhubungan dengan sistem hukum di suatu negara. Sistem hukum yang tidak berjalan ataupun lemah membuat banyak terjadinya pelanggaran HAM. Sistem hukum yang kurang tegas dapat membuat orang yang melakukan pelanggaran HAM tidak jera dan kembali melakukan perbuatannya. Jadi, salah satu faktor eksternal penyebab pelanggaran HAM adalah tidak tegasnya aparat penegak hukum.
3. Penyalahgunaan Teknologi
Salah satu faktor eksternal penyebab pelanggaran HAM adalah penyalahgunaan teknologi.
Teknologi yang semakin mutakhir tentunya tidak hanya membawa dampak positif, namun juga negatif. Dampak negatif dari teknologi ini bila tidak segera dicarikan solusinya akan menyebabkan terjadinya pelanggaran HAM. Dalam hal ini, edukasi terkait teknologi sangat penting didapatkan oleh setiap orang.
4. Kesenjangan Sosial dan Ekonomi yang Tinggi
Kesenjangan sosial dan ekonomi yang sangat tinggi menjadi salah satu faktor eksternal penyebab pelanggaran HAM adalah suatu hal yang sangat penting diperhatikan. Kesenjangan dapat memperlihatkan perbedaan kehidupan yang mencolok antarmanusia. Apalagi, permasalahan ekonomi yang terjadi dapat membuat seseorang terpaksa melakukan pelanggaran HAM. Jadi, salah satu faktor eksternal penyebab pelanggaran HAM adalah kesenjangan sosial dan ekonomi yang tinggi di masyarakat.
๐. ๐๐๐ง๐ข๐ฌ ๐๐๐ฅ๐๐ง๐ ๐ ๐๐ซ๐๐ง ๐๐๐
Jenis pelanggaran HAM pada umumnya dikelompokkan menjadi 2, yaitu:
1). ๐
๐ษดฮนั ๐๐๐กฮฑษดษขษขฮฑ๐งฮฑษด ๐๐ผ๐ ๐ฮนษดษขฮฑษด
Jenis pelanggaran HAM Ringan adalah pelanggaran yang tidak mengancam nyawa seseorang namun merugikan orang tersebut. Dewasa ini, banyak sekali terjadi bentuk-bentuk pelanggaran HAM ringan di tengah masyarakat, khususnya keluarga. Banyak sekali contoh-contoh pelanggaran HAM ringan yang dapat dijumpai di tengah kehidupan berkeluarga ataupun bermasyarakat, di antaranya adalah sebagai berikut:
Orang tua yang memaksakan kehendaknya kepada anak. Seperti misalnya, memaksa anak untuk mengambil jurusan tertentu dalam perkuliahan padahal itu bukan keinginan si anak.
Perlakuan tidak adil dalam persidangan.
Tidak mendapat layanan pendidikan dan kesehatan yang sejajar.
Tidak mendapatkan keadilan sosial di tengah masyarakat.
2). ๐
๐ษดฮนั ๐๐๐กฮฑษดษขษขฮฑ๐งฮฑษด ๐๐ผ๐ ๐ฝ๐๐งฮฑั
Terdapat empat jenis pelanggaran HAM berat dan serius yang menjadi perhatian internasional, masing-masing memiliki indikasi dan ciri-ciri tersendiri. Keempat jenis pelanggaran HAM berat berdasarkan Statuta Roma dan Undang-Undang RI No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah :
- Kejahatan Genosida (Genocide)
- Kejahatan Terhadap Kemanusiaan (Crime Against Humanity)
- Kejahatan Perang (War Crimes)
- Kejahatan Agresi (Aggression)
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan tujuan untuk memusnahkan atau menghancurkan seluruh atau sebagian dari kelompok bangsa, kelompok etnis, kelompok agama, dan ras.
Kejahatan genosida dilakukan dengan cara membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok, menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan atau kehancuran secara fisik baik seluruh maupun sebagiannya, memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok, dan memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
Sementara itu, kejahatan kemanusiaan seringkali diartikan sebagai suatu perbuatan yang dilakukan dengan serangan yang meluas dan sistematis. Adapun serangan yang dimaksud ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa:
- Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa,
- Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan,
- Pemerkosaan, perbudakan seksual, pemaksaan kehamilan, pelacuran secara paksa, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara,
- Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, kebangsaan, ras, budaya, etnis, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional,
- Penghilangan orang secara paksa,
- Kejahatan apartheid, penindasan dan dominasi suatu kelompok ras atau kelompok ras lain untuk mempertahankan dominasi dan kekuasaannya.
๐. ๐๐๐ฅ๐๐ค๐ฎ ๐๐๐ฅ๐๐ง๐ ๐ ๐๐ซ๐๐ง ๐๐๐
Berdasarkan hukum HAM Nasional, secara tegas telah dinyatakan bahwa pelanggaran HAM dapat dilakukan oleh perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja, maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum, mengurangi, menghalangi, membatasi dan mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang. Dengan demikian, pelaku pelanggaran dapat dilakukan individu, kelompok orang, dan negara.
Pelanggaran HAM pada dasarnya adalah salah satu bentuk pelanggaran hukum. Dalam terminologi hukum, maka ada yang disebut dengan pelanggaran hukum pidana, hukum perdata, hukum tata usaha negara (TUN), hukum administrasi negara, termasuk juga termasuk pelanggaran hukum hak asasi manusia.
Adapun pelaku pelanggaran HAM dapat dikelompokan menjadi dua, yaitu:
1. Pelaku Negara (State Actor)
2. Pelaku Non-Negara (Non-State Actor)
1. ๐๐๐ก๐๐ ๐ช ๐๐๐๐๐ง๐ (๐๐ฉ๐๐ฉ๐ ๐ผ๐๐ฉ๐ค๐ง)
Sebagaimana diatur dalam hukum Internasional HAM, state actor mencakup negara atau seluruh penyelenggara negara baik organ negara, lembaga negara, lembaga pemerintahan, termasuk lembaga pemerintahan non-Kementerian. Penggolongan lembaga negara di Indonesia dapat dibedakan menjadi tiga kelompok, yaitu:
Lembaga Negara yang keberadaannya disebut dalam UUD NKRI Tahun 1945 dan kewenangannya ditentukan juga dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Lembaga Negara yang keberadaannya disebut dalam UUD NKRI Tahun 1945, namun kewenangannya tidak ditentukan di dalamnya.
Lembaga Negara yang keberadaannya tidak disebut dalam UUD NKRI Tahun 1945 dan kewenangannya tidak ditentukan di dalam UUD NKRI Tahun 1945, tetapi keberadaannya mempunyai apa yang disebut sebagai constitutional importance, sebagiaman Komisi Perlindungan Persaingan Usaha (KPPU), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Negara dianggap sebagai pelaku pelanggaran HAM merupakan konsekuensi dari tanggung jawab yang diembannya yaitu untuk menghormati (to respect), melindungi (to protect) dan memenuhi (to fulfil) HAM sehingga ketika suatu negara baik sengaja maupun karena kelalaiannya melakukan tindakan yang melanggar ketiga kewajiban tersebut, maka negara telah dianggap melakukan pelanggaran HAM.
2. ๐๐๐ก๐๐ ๐ช ๐๐ค๐ฃ-๐๐๐๐๐ง๐ (๐๐ค๐ฃ-๐๐ฉ๐๐ฉ๐ ๐ผ๐๐ฉ๐ค๐ง)
Awalnya, isu utama dalam permasalahan hak asasi manusia hanya menyoroti perilaku negara sebagai pemangku kewajiban atau entitas legal dalam hukum HAM Internasional. Pasca-Perang Dingin, permasalahan HAM meluas pada perilaku aktor-aktor non negara (non state actor).
Salah satu elemen atau unsur penting yang harus diperhatikan dalam hal ini adalah adanya sekelompok massa yang terorganisir, perusahaan multinasional atau perusahaan transnasional. Perusahaan-perusahaan itu memiliki aset ekonomi dan kekuasaan yang mampu menekan dan mempengaruhi pemerintahan bahkan kebijakan negara.
Dampak dari kegiatan mempengaruhi pemerintahan atau kebijakan negara inilah yang berdampak negatif terhadap hak asasi manusia.
3. ๐พ๐๐๐๐๐-๐พ๐๐๐๐๐ ๐๐ผ๐๐๐ ๐๐๐๐ผ๐๐๐๐ผ๐๐ผ๐ ๐๐ผ๐ ๐ฟ๐ ๐๐๐ฟ๐๐๐๐๐๐ผ
1. Kerusuhan Tanjung Priok
Peristiwa berdarah ini terjadi pada 12 September 1984. Latar belakang kerusuhan Tanjung Priok adalah sikap pemerintah Orde Baru yang represif.
Mengutip Skripsi Konflik Ulama-Umaro Tahun 1984 (Studi Kasus Peristiwa Tanjung Priok-Jakarta) oleh Naijulloh (2017), bentuk represi yang dilakukan terhadap umat Islam misalnya dilarang melakukan ceramah tanpa izin, dilarang memakai kerudung bagi anak SMA, serta penekanan terhadap organisasi dan partai politik Islam.
Di Mushola As-Sa'adah yang terletak di Tanjung Priok, diadakan ceramah-ceramah yang mengkritisi kebijakan-kebijakan pemerintah Orde Baru. Terjadilah konflik antara jamaah dan pasukan keamanan yang berujung pada penahanan.
Saat para demonstran bergerak menuju Kantor Polsek Dan Koramil setempat, mereka sudah dikepung oleh aparat bersenjata. Dalam aksi ini, 24 orang dilaporkan tewas.
2. Penculikan Aktivis Pada 1997/1998
Pelanggaran HAM ini juga terjadi di masa Orde Baru. Terjadi aksi penculikan aktivis selama kurun waktu 1997-1998. Melansir KONTRAS, dalam periode tersebut terjadi kasus penculikan dan penghilangan paksa 23 orang penduduk sipil.
Sebagian dari mereka merupakan aktivis pro demokrasi. Mirisnya, hanya 9 orang dari mereka yang dikembalikan. Sisanya, 13 orang belum ditemukan hingga saat ini.
3. Penembakan Mahasiswa Universitas Trisakti
Saat gelombang demonstrasi yang menuntut Soeharto mundur pecah di segala penjuru Tanah Air, terjadi penembakan pada tanggal 12 Mei 1998 terhadap mahasiswa yang sedang menyalurkan aspirasinya. Kejadian ini menewaskan empat mahasiswa Universitas Trisakti Jakarta dan menyebabkan puluhan orang lainnya luka-luka.
4. Tragedi Semanggi I dan II
Tragedi Semanggi merujuk pada dua kejadian demonstrasi terhadap pelaksanaan dan agenda Sidang Istimewa MPR yang mengakibatkan tewasnya warga sipil.
Tragedi Semanggi I terjadi pada 13 November 1998 dan menewaskan enam orang mahasiswa. Kemudian terjadi tragedi Semanggi II pada 24 September 1999 yang mengakibatkan seorang mahasiswa tewas.
5. Kasus Pembunuhan Munir
Pada 7 September 2004 aktivis HAM Munir Said Thalib meninggal saat berada dalam penerbangan dari Jakarta menuju Amsterdam. Dari hasil otopsi yang dilakukan otoritas Belanda, terungkap fakta ditemukan kandungan zat arsenik yang melampaui batas wajar dalam tubuh Munir.
Munir sendiri dikenal sebagai sosok yang vokal. Beberapa kasus yang pernah ia tangani di antaranya kasus penghilangan aktivis politik dan mahasiswa tahun 1997 hingga 1998 serta melakukan advokasi dan investigasi terhadap kasus pembunuhan aktivis buruh Marsinah.
6. Pembersihan PKI (1965-1966)
Berkaitan dengan dibunuhnya 30 jenderal dalam peristiwa 30 September 1965 (G30S/PKI), pemerintahan Orde Baru menuding PKI sebagai biang keroknya.
Pada saat itu, pemerintah melakukan operasi pembersihan PKI dan simpatisannya untuk membubarkan organisasi komunis tersebut.
Komnas HAM memperkirakan ada sekitar 500 ribu hingga 3 juta warga tewas terbunuh dalam operasi tersebut.
7. Penembakan Misterius (1982-1986)
Kasus penembakan misterius (Petrus) alias operasi clurit merupakan operasi rahasia yang dilakukan pada masa pemerintahan Presiden Soeharto.
Operasi tersebut berdalih untuk menekan tingkat kejahatan yang begitu tinggi pada saat itu.
Secara umum, operasi ini merupakan penangkapan dan pembunuhan terhadap orang-orang yang diduga mengganggu ketenteraman masyarakat.
Hingga saat ini, pelakunya tidak pernah tertangkap dan tidak pernah diadili.
8. Pembunuhan Marsinah (1993)
Marsinah adalah seorang buruh pabrik dan aktivis pada zaman Orde Baru yang tewas karena penyiksaan.
Pada tanggal 3-4 Mei 1998, Marsinah beserta rekan-rekannya melakukan demonstrasi karena pabrik tempatnya bekerja tidak menaikkan upah sesuai edaran gubernur Jawa Timur.
Pada siang tanggal 5 Mei, 13 teman Marsinah ditangkap Kodim Sidoarjo atas tuduhan penghasutan kepada para buruh agar tidak masuk kerja.
Rekan-rekannya mendapat paksaan untuk mengundurkan diri. Marsinah pun datang ke Kodim untuk menanyakan di mana keberadaan rekan-rekannya.
Malamnya, Marsinah menghilang dan tidak ada yang tahu keberadaannya.
Marsinah baru ditemukan pada tanggal 8 Mei 1993 dalam keadaan meninggal dan berdasarkan hasil autopsi ia mengalami penyiksaan berat.
9. Bom Bali I & II(2002 & 2005)
Bom Bali merupakan aksi terorisme yang termasuk dalam salah satu kasus pelanggaran HAM berat.
Aksi pengeboman ini terjadi dua kali, Bom Bali I terjadi pada 12 Oktober 2002 dan Bom Bali II terjadi pada 1 Oktober 2005.
Bom Bali I meledak di Kuta dan menyebabkan 202 orang tewas serta 209 luka-luka.
Pada Bom Bali II, terdapat tiga buah bom yang meledak, yakni satu di Kuta dan dua di Jimbaran.
Tragedi ke-2 ini menewaskan 23 orang (4 wisatawan asing dan tiga pelaku) serta 196 orang luka-luka.
10. Penculikan Aktivis 97/98 (1997-1998).
Tragedi Penculikan Aktivis 97/98 merupakan operasi penghilangan orang secara paksa, khususnya terhadap para aktivis pro-demokrasi menjelang Pemilu 1997 dan Sidang Umum MPR 1998.
Tragedi ini mengakibatkan 1 orang tewas, 11 orang mendapat siksaan berat, 23 orang hilang, dan 19 orang kehilangan kemerdekaan fisiknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar