MATERI KELAS XII
BAB 2. Perlindungan dan penegakan hukum di indonesia
B. PERAN LEMBAGA PENEGAK HUKUM DALAM MENJAMIN KEADILAN DAN KEDAMAIAN
1. PERAN KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah:
- memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
- menegakkan hukum; dan
- memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas:
- melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan;
- menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan;
- membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan;
- turut serta dalam pembinaan hukum nasional;
memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum;
- melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa;
- melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya;
- menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian;
- melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia;
- melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang;
- memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian; serta
- melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud Kepolisian Negara Republik Indonesia secara umum berwenang:
- menerima laporan dan/atau pengaduan;
- membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum;
- mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat;
- mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa;
- mengeluarkan peraturan kepolisian dalam lingkup kewenangan administratif kepolisian;
melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan;
- melakukan tindakan pertama di tempat kejadian;
- mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta memotret seseorang;
- mencari keterangan dan barang bukti;
- menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal Nasional;
- mengeluarkan surat izin dan/atau surat keterangan yang diperlukan dalam rangka pelayanan masyarakat;
- memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi lain, serta kegiatan masyarakat;
- menerima dan menyimpan barang temuan untuk sementara waktu.
Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan lainnya berwenang:
- memberikan izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya;
- menyelenggarakan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor;
- memberikan surat izin mengemudi kendaraan bermotor;
- menerima pemberitahuan tentang kegiatan politik;
- memberikan izin dan melakukan pengawasan senjata api, bahan peledak, dan senjata tajam;
memberikan izin operasional dan melakukan pengawasan terhadap badan usaha di bidang jasa pengamanan;
- memberikan petunjuk, mendidik, dan melatih aparat kepolisian khusus dan petugas pengamanan swakarsa dalam bidang teknis kepolisian;
- melakukan kerja sama dengan kepolisian negara lain dalam menyidik dan memberantas kejahatan internasional;
- melakukan pengawasan fungsional kepolisian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dengan koordinasi instansi terkait;
- mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi kepolisian internasional;
melaksanakan kewenangan lain yang termasuk dalam lingkup tugas kepolisian.
2. Peran Kejaksaan Republik Indonesia
Kejaksaan Republik Indonesia: Peran, Tugas, Wewenang dan Fungsinya Kejaksaan Republik Indonesia termasuk dalam salah satu lembaga yang memiliki kekuasaan kehakiman. Dalam menjalankan tugasnya, kejaksaan harus bebas dari pengaruh pihak mana pun.
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, kejaksaan merupakan lembaga pemerintahan yang menjalankan kekuasaan di bidang penuntutan dan kewenangan lainnya sesuai dengan undang-undang.
Kejaksaan Republik Indonesia dibagi menjadi tiga. Pembagian ini tercantum dalam Pasal 3 dan 4 UU Nomor 16 Tahun 2004. Berikut pembagiannya:
1. Kejaksaan Agung
Berkedudukan di ibu kota negara Indonesia dan daerah kekuasaan hukumnya meliputi wilayah kekuasaan negara.
2. Kejaksaan Tinggi
Berkedudukan di ibu kota provinsi dan daerah kekuasaan hukumnya meliputi wilayah provinsi tersebut.
3. Kejaksaan Negeri
Berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota dan daerah kekuasaan hukumnya meliputi wilayah kabupaten tersebut.
Peran Kejaksaan Republik Indonesia
Mengutip dari situs Kejaksaan Republik Indonesia, kejaksaan memegang peranan penting dalam penegakan hukum di Indonesia, karena posisinya sebagai lembaga penegakan hukum dan keadilan.
Peran kejaksaan di antaranya menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum atau masyarakat, penegakan hak asasi manusia serta pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme atau KKN.
Secara khusus, Kejaksaan Republik Indonesia merupakan lembaga yang menjalankan kekuasaan negara di bidang penuntutan. Kejaksaan juga berperan sebagai satu-satunya instansi pelaksana putusan pidana atau executive ambteenar.
Kejaksaan Republik Indonesia juga bisa berperan dalam ranah hukum perdata dan tata usaha negara. Artinya kejaksaan bisa mewakili pemerintah dalam ranah perkara perdata serta tata usaha negara, sebagai Jaksa Pengacara Negara. Untuk tugas dan wewenang, semuanya disesuaikan dengan undang-undang yang berlaku.
Tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia
Kejaksaan Republik Indonesia memiliki beberapa tugas, yaitu melakukan pra penuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, pelaksanaan terhadap hakim serta putusan pengadilan.
Tugas lain dari kejaksaan ialah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lainnya dalam perkara tindak pidana umum, berdasarkan peraturan perundang-undangan serta kebijaksanaan Jaksa Agung.
Berdasarkan Pasal 30 UU Nomor 16 Tahun 2004, Kejaksaan Republik Indonesia memiliki tugas dan wewenang di bidang pidana, perdata dan tata usaha negara serta ketertiban dan ketenteraman umum.
Tugas dan wewenang tersebut di antaranya:
a. Bidang pidana
Kejaksaan Republik Indonesia memiliki tugas dan wewenang untuk:
- Melakukan penuntutan
- Melaksanakan penetapan hakim serta putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan dan keputusan lepas bersyarat
- Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang
- Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan, dalam pelaksanaannya membutuhkan koordinasi dengan penyidik.
b. Bidang perdata dan Tata Usaha Negara
Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
c. Bidang ketertiban dan ketenteraman umum
Kejaksaan Republik Indonesia memiliki tugas dan wewenang untuk:
- Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat
- Mengamkan kebijakan penegakan hukum
- Mengawasi peredaran barang cetakan
- Mengawasi aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat serta negara
- Mencegah penyalahgunaan dan atau penodaan agama
- Meneliti dan mengembangkan hukum serta statistik kriminal.
Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia
Dalam buku Kejaksaan RI: Posisi dan Fungsinya dari Perspektif Hukum (2005) oleh Marwan Effendy, Kejaksaan Republik Indonesia memiliki tujuh fungsi, yakni:
- Merumuskan kebijakan teknik serta kegiatan yustisial pidana umum berupa pemberian bimbingan dan pembinaan dalam bidang tugasnya.
- Merencanakan, melaksanakan dan mengendalikan kegiatan pra penuntutan, pemeriksaan tambahan, penututan tindak pidana terhadap keamanan negara serta ketertiban umum, tindak pidana terhadap orang dan harta benda serta tindak pidana umum yang diatur di dalam dan di luar KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
- Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan, pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan lepas bersyarat serta tindakan hukum lainnya dalam perkara tindak pidana umum dan administrasinya.
- Membina kerja sama, melaksanakan, mengoordinasikan serta memberi bimbingan dan petunjuk teknis dalam penanganan perkara tindak pidana umum dengan instansi terkait berdasarkan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan Jaksa Agung.
- Memberi sarana, konsepsi mengenai pendapat dan atau pertimbangan hukum Jaksa Agung tentang perkara tindak pidana umum serta masalah hukum lainnya dalam ranah kebijakan penegakan hukum.
- Membina serta meningkatkan keterampilan dan integritas aparat tindak pidana umum di lingkungan kejaksaan. Mengamankan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan di bidang tindak pidana umum berdasarkan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan Jaksa Agung.
3. Peran Hakim Sebagai Pelaksana Kekuasaan Kehakiman
Apa Itu Kekuasaan Kehakiman dan Lembaga Peradilan?
Kekuasaan Kehakiman
Berdasarkan Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 pasal 1, “Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia“. Kekuasaan ini dipegang oleh lembaga peradilan.
Lembaga Peradilan
Lembaga peradilan adalah lembaga yudikatif yang bertugas menegakkan hukum dan keadilan. Lembaga peradilan di Indonesia terbagi atas dua mahkamah yaitu Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Dalam pelaksanaannya, kekuasaan kehakiman tersebut dilaksanakan oleh hakim.
Kewajiban dan Peran Hakim
Berdasarkan Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 pasal 19, “Hakim dan hakim konstitusi adalah pejabat negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang diatur dalam undang-undang“. “Hakim” adalah hakim pada Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya. Sedangkan “hakim konstitusi” adalah hakim pada Mahkamah Konstitusi.
Dalam undang-undang yang sama pasal 5, seorang hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Untuk merasakan keadilan, hakim dan hakim konstitusi harus tahu dan paham kondisi sosiologis masyarakat. Artinya, ia harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, jujur, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.
Dari sini kita tahu bahwa rasa keadilan dapat diperoleh dari melihat fakta-fakta di persidangan dan kondisi masyarakat. Semua hal tersebut sangat penting demi menghasilkan putusan yang adil sehingga tujuan hukum bisa tercapai.
Selain itu, hakim dan hakim konstitusi juga harus memperhatikan kode etik dan pedoman perilaku hakim. Hal ini penting demi menjaga kredibilitas hakim dan institusi peradilan.
Hakim dibantu oleh seorang panitera atau seorang yang ditugaskan melakukan pekerjaan panitera dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.
Asas Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman
Seorang hakim harus memperhatikan asas-asal penyelenggaraan kekuasaan kehakiman sesuai UU No. 48 Th 2009 pasal 2. Asas-asas tersebut yaitu sebagai berikut.
1). Peradilan dilakukan “Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
2). Peradilan negara menerapkan dan menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila.
Semua peradilan di seluruh wilayah negara Republik Indonesia adalah peradilan negara yang diatur dengan undang-undang. Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan.
4. Peran Advokat Dalam Penegakan Hukum
Advokat sebagai salah satu aparat penegak hukum tentu memiliki Hak dan Kewajiban yang perlu diperhatikan secara seksama dan hati-hati. Seorang Advokat tentu Tidak hanya memperhatikan haknya untuk memperoleh Honorarium namun perlu juga untuk memperhatikan kewajiban lainnya baik yang ada dalam Kode Etik Advokat Indonesia maupun Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Sebagai profesi yang nyata, seluruh Advokat wajib tunduk kepada Kode Etik Advokat Indonesia. Dalam kode etik yang disahkan pada tanggal 23 Mei 2002, dijelaskan dalam Pembukaan, bahwa :
“Bahwa semestinya organisasi profesi memiliki Kode Etik yang membebankan kewajiban dan sekaligus memberikan perlindungan hukum kepada setiap anggotanya dalam menjalankan profesinya.
Advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile) yang dalam menjalankan profesinya berada dibawah perlindungan hukum, undang-undang dan Kode Etik, memiliki kebebasan yang didasarkan kepada kehormatan dan kepribadian Advokat yang berpegang teguh kepada Kemandirian, Kejujuran, Kerahasiaan dan Keterbukaan. Bahwa profesi Advokat adalah selaku penegak hukum yang sejajar dengan instansi penegak hukum lainnya, oleh karena itu satu sama lainnya harus saling menghargai antara teman sejawat dan juga antara para penegak hukum lainnya.
Oleh karena itu juga, setiap Advokat harus menjaga citra dan martabat kehormatan profesi, serta setia dan menjunjung tinggi Kode Etik dan Sumpah Profesi, yang pelaksanaannya diawasi oleh Dewan Kehormatan sebagai suatu lembaga yang eksistensinya telah dan harus diakui setiap Advokat tanpa melihat dari organisasi profesi yang mana ia berasal dan menjadi anggota, yang pada saat mengucapkan Sumpah Profesi-nya tersirat pengakuan dan kepatuhannya terhadap Kode Etik Advokat yang berlaku.
Dengan demikian Kode Etik Advokat Indonesia adalah sebagai hukum tertinggi dalam menjalankan profesi, yang menjamin dan melindungi namun membebankan kewajiban kepada setiap Advokat untuk jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya baik kepada klien, pengadilan, negara atau masyarakat dan terutama kepada dirinya sendiri.”
Dalam Kode Etik Profesi Advokat, seorang Advokat wajib untuk memperhatikan beberapa hal penting seperti tentang Kepribadian Advokat, Bagaimana Hubungan dengan Klien, Bagaimana Hubungan dengan Teman Sejawat, serta bagaimana cara bertindak menangani perkara. Dalam UU Advokat dijelaskan lebih lanjut bahwa advokat memiliki Hak dan Kewajiban. Hal ini dijelaskan dalam BAB IV Hak dan Kewajiban Advokat Pasal 14 sampai dengan Pasal 20, BAB VI Bantuan Hukum Cuma-Cuma Pasal 22 Ayat (1), BAB VIII Atribut Pasal 25, serta BAB IX Kode Etik dan Dewan Kehormatan Advokat Pasal 26 Ayat (2) sebagai berikut :
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN ADVOKAT
Pasal 14
Advokat bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
Advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan
Pasal 16
Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan.
Pasal 17
Dalam menjalankan profesinya, Advokat berhak memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya, baik dari instansi Pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan tersebut yang diperlukan untuk pembelaan kepentingan Kliennya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
(1) Advokat dalam menjalankan tugas profesinya dilarang membedakan perlakuan terhadap Klien berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, atau latar belakang sosial dan budaya.
(2) Advokat tidak dapat diidentikkan dengan Kliennya dalam membela perkara Klien oleh pihak yang berwenang dan/atau masyarakat.
Pasal 19
(1) Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari Kliennya karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh Undangundang.
(2) Advokat berhak atas kerahasiaan hubungannya dengan Klien, termasuk perlindungan atas berkas dan dokumennya terhadap penyitaan atau pemeriksaan dan perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik Advokat.
Pasal 20
(1) Advokat dilarang memegang jabatan lain yang bertentangan dengan kepentingan tugas dan martabat profesinya.
(2) Advokat dilarang memegang jabatan lain yang meminta pengabdian sedemikian rupa sehingga merugikan profesi Advokat atau mengurangi kebebasan dan kemerdekaan dalam menjalankan tugas profesinya.
(3) Advokat yang menjadi pejabat negara, tidak melaksanakan tugas profesi Advokat selama memangku jabatan tersebut.
BAB VI
BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA
Pasal 22 Ayat (1)
Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.
5. Peran KPK Dalam Pemberantasan Korupsi
Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Bab I Pasal 1, KPK adalah lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Tindak pidana korupsi yang dimaksud dalam konteks ini yakni setiap orang atau korporasi yang memperkaya diri sendiri dengan tindakan melawan hukum. Pernyatan ini dapat ditemukan pada UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi.
"Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," bunyi Bab I Pasal 2 Ayat 1 pada UU tersebut.
Jadi, di sinilah peran KPK dalam mencegah dan memberantas tindakan tersebut melalui berbagai upaya. Seperti, koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di sidang pengadilan.
Dalam pasal yang sama ayat kelima dari UU Nomor 30 Tahun 2002, disebutkan pula KPK menggunakan asas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas dalam menjalankan tugas dan wewenangnya berikut ini.
Berikut Tugas, Wewenang, dan Struktur Organisasi KPK
A. Tugas KPK
Dikutip dari Bab II Pasal 6 UU Nomor 30 Tahun 2002 terdapat lima tugas utama yang dibebankan pada lembaga KPK. Berikut tugasnya:
1. Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
2. Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
3. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi
4. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi
5. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara
B. Wewenang KPK
Masih mengutip dari Bab yang sama, pada Pasal 7 dijelaskan tentang wewenang yang bisa dilakukan oleh lembaga KPK di antaranya:
1. Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi
2. Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi
3. Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait
4. Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
5. Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar