Jumat, 19 November 2021

A. HAKIKAT (PENGERTIAN, CIRI DAN PRINSIP) DEMOKRASI DAN SISTEM DEMOKRASI PANCASILA

 BAB 2. SISTEM DAN DINAMIKA DEMOKRASI DI INDONESIA

Demokrasi dalam Tradisi Nusantara


A. HAKIKAT (PENGERTIAN, CIRI DAN PRINSIP) DEMOKRASI PANCASILA
1. PENGERTIAN DEMOKRASI
Sejak Amandemen II UUD 1945, negara kita adalah negara hukum dan sekaligus juga mengakui bahwa yang berkuasa adalah rakyat (demokrasi). Hal ini dapat dibaca dalam Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi “Kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan menurut UUD” dan “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Lalu apa itu Demokrasi ?
Istilah “demokrasi” berasal dari Yunani kuno yang tepatnya diutarakan di Athena kuno pada abad ke 5 SM. Negara tersebut dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubugan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi
modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” dibanyak negara.
Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebh
dikenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Menurut Muhammah Hatta, Demokrasi merupakan sebuah pergeseran dan pergantian kedaulatan raja menjadi kedaulatan rakyat.
Abraham Lincoln (1863) mendefinisakan demokrasi sebagai
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat
(Government of the people, by the people, for the people).
Konsep demokrasi kemudian berkembang dengan kondisi sosial
Menurut International Commission for Jurist dalam (Mirriam Budiardjo., demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan di mana hak untuk membuat keputusan-keputusan politik diselenggarakan oleh warga Negara melaluiwakil-wakil yang dipilih oleh mereka dan yang bertanggung jawab kepada mereka melalui suatu proses
pemilihan yang bebas.
Menurut Hans Kelsen Demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat. Yang melaksanakan kekuasaan Negara ialah wakil-wakil rakyat yang terpilih. Di mana rakyat telah yakin, bahwa segala kehendak dan kepentingannya akan diperhatikan di dalam melaksanakan kekuasaan Negara.

2. Ciri-ciri Demokrasi
Ciri-ciri negara demokrasi menurut Henry B. Mayo !
Beberapa ciri-ciri negara demokrasi menurut Henry B.Mayo antara lain :
1). Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga.
2). Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah
3). Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur (orderly succession of rulers)
4). Membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum (minimum Qf coercion)
5). Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman (diversity) dalam masyarakat
6). Menjamin tegaknya keadilan.

3. Prinsip-prinsip Demokrasi
1). Negara Berdasarkan Konstitusi
Pengertian negara demokratis adalah negara yang pemerintah dan warganya menjadikan konstitusi sebagai dasar penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi dapat diartikan sebagai undang-undang dasar atau seluruh peraturan hukum yang berlaku di sebuah negara.
Sebagai prinsip demokrasi, keberadaan konstitusi sangat penting sebab dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara.
Konstitusi berfungsi membatasi wewenang penguasa atau pemerintah serta menjamin hak rakyat. Dengan demikian, penguasa atau pemerintah kemudian tidak akan bertindak sewenang-wenang kepada rakyatnya dan rakyat tidak akan bertindak anarki dalam menggunakan hak dan pemenuhan kewajibannya.
2). Jaminan Perlindungan HAM
Hak asasi manusia (HAM) adalah hak dasar atau hak pokok yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa.
Hak asasi manusia mencakup hak untuk hidup, kebebasan memeluk agama, kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, serta hak-hak lain sesuai ketentuan undang-undang.
Perlindungan HAM merupakan salah satu prinsip negara demokrasi karena perlindungan terhadap HAM pada hakikatnya merupakan bagian dari pembangunan negara yang demokratis.
3). Kebebasan Berpendapat dan Berserikat
Demokrasi memberikan kesempatan pada setiap orang untuk berpikir dan menggunakan hati nurani serta menyampaikan pendapat dengan cara yang baik.
Selain itu salah satu prinsip demokrasi adalah mengakui dan memberikan kebebasan untuk berserikat atau membentuk organisasi.
Setiap orang boleh berkumpul dan membentuk identitas dengan organisasi yang ia dirikan. Melalui organisasi tersebut setiap orang dapat memperjuangkan hak sekaligus memenuhi kewajibannya.
4). Pergantian Kekuasaan Berkala
Gagasan tentang perlunya pembatasan kekuasaan dalam prinsip demokrasi dicetuskan oleh Lord Acton. Lord Acton menyatakan bahwa pemerintahan yang diselenggarakan manusia penuh dengan kelemahan. Pendapatnya yang cukup terkenal adalah “power tends to corrupt, but absolute power corrupts absolutely”.
Manusia yang mempunyai kekuasaan cenderung menyalahgunakan kekuasaan. Pergantian kekuasaan secara berkala bertujuan membatasi kekuasaan atau kewenangan penguasa. Pergantian kekuasaan secara berkala dapat meminimalisasi penyelewengan dalam pemerintahan seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pergantian seorang kepala negara atau kepala daerah dapat dilakukan dengan mekanisme pemilihan umum yang jujur dan adil.
5). Peradilan Bebas dan Tak Memihak
Peradilan bebas adalah peradilan yang berdiri sendiri dan bebas dari campur tangan pihak lain termasuk tangan penguasa. Pengadilan bebas merupakan prinsip demokrasi yang mutlak diperlukan agar aturan hukum dapat ditegakkan dengan baik.
Para hakim memiliki kesempatan dan kebebasan dalam menemukan kebenaran dan memberlakukan hukum tanpa pandang bulu.
Posisi netral sangat dibutuhkan untuk melihat masalah secara jernih dan tepat. Kejernihan pemahaman tersebut akan membantu hakim menemukan kebenaran yang sebenar-benarnya Selanjutnya, hakim dapat mempertimbangkan keadaan yang ada dan menerapkan hukum dengan adil bagi pihak berperkara.
6). Penegakan Hukum dan Persamaan Kedudukan
Persamaan kedudukan warga negara di depan hukum akan memunculkan wibawa hukum. Setiap Warga Negara di Depan Hukum Hukum merupakan instrumen untuk menegakkan kebenaran dan keadilan. Oleh karena itu, pelaksanaan kaidah hukum tidak boleh berat sebelah atau pandang bulu.
Setiap perbuatan melawan hukum harus ditindak secara tegas. Saat hukum memiliki wibawa, hukum tersebut akan ditaati oleh setiap warga negara.
7. Jaminan Kebebasan Pers
Kebebasan pers merupakan salah satu pilar penting dalam prinsip-prinsip demokrasi. Pers yang bebas dapat menjadi media bagi masyarakat untuk menyalurkan aspirasi serta memberikan kritikan dan masukan kepada pemerintah dalam pembuatan kebijakan publik.
Di sisi lain, pers juga menjadi sarana sosialisasi program-program yang dibuat pemerintah. Melalui pers diharapkan dapat terjalin komunikasi yang baik antara pemerintah masyarakat.
Sistem pemerintahan demokrasi sebagai sistem pemerintahan paling aman karena pemerintah dan rakyat dapat saling berinteraksi melalui dewan yang telah dipilih oleh rakyat. Negara dengan sistem demokrasi mencegah adanya kekuasaan tunggal dari pemerintah karena rakyat turut serta dalam pemerintahan melalui dewan yang telah dipilih. Sekian info mengenai demokrasi, semoga bermanfaat!


SISTEM DEMOKRASI PANCASILA
Demokrasi Pancasila merupakan sistem pemerintahan yang diarahkan oleh hikmat kebijaksanaan melalui proses musyawarah dan perwakilan, yang didasarkan pada ketuhanan, kemanusiaan yang adil dan beradab, menyatukan Indonesia dan bertujuan untuk mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Karena itu, implementasi demokrasi di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari Pancasila sebagai dasar negara.

Pengertian Demokrasi Pancasila Menurut Para Ahli

Prof. Notonegoro

Menurut Prof Notonegoro, demokrasi Pancasila merupakan sistem pemerintahan yang diarahkan oleh kebijaksanaan melalui proses musyawarah dan perwakilan yang didasarkan pada ketuhanan, kemanusiaan yang adil dan beradab, menyatukan Indonesia dan bertujuan untuk mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Drs.C.S.T.Kansil, SH

Menurut Drs.C.S.T. Kansil, SH, demokrasi Pancasila adalah sistem pemerintahan yang diarahkan oleh kebijaksanaan melalui proses musyawarah dan perwakilan, dan sila keempat dari dasar negara Pancasila sudah dijelaskan dalam Pembukaan UUD 1945, baris keempat.

Prof. Dardji Darmo Diharjo

Menurut Prof. Dardji Darmo Diharjo, demokrasi Pancasila adalah sistem demokrasi yang berasal dari kepribadian dan filsafat hidup bangsa Indonesia, dan perwujudannya ditetapkan dalam Pembukaan UUD 1945.

Ciri-Ciri Demokrasi Pancasila

Pancasila memiliki ciri-ciri demokrasi, diantaranya:

  • Kedaulatan berada di tangan rakyat
  • Selalu didasarkan pada kekeluargaan dan gotong royong
  • Pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat
  • Terdapat keselarasan antara hak dan kewajiban
  • Menghargai hak asasi manusia
  • Ketidaksetujuan terhadap kebijakan pemerintah dapat disampaikan melalui wakil-wakil rakyat
  • Tidak mengadopsi sistem partai tunggal
  • Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, bebas, terbuka, jujur, dan adil
  • Tidak ada dikotomi mayoritas dan minoritas yang menindas
  • Mendahulukan kepentingan rakyat atau kepentingan umum

Prinsip Demokrasi Pancasila

Demokrasi Pancasila adalah sebuah budaya demokrasi dengan karakteristik khas Indonesia yang mengandung prinsip-prinsip tertentu. Beberapa prinsip dari demokrasi Pancasila antara lain:

  • Perlindungan hak asasi manusia
  • Pengambilan keputusan melalui musyawarah mufakat
  • Badan peradilan yang merdeka dan tidak terpengaruh oleh kekuasaan pemerintah maupun kekuasaan lainnya
  • Adanya partai politik dan organisasi sosial politik untuk menyalurkan aspirasi rakyat, menjadi dasar pelaksanaan pemilihan umum
  • Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Dasar atau UUD 1945
  • Terdapat keseimbangan antara hak dan kewajiban
  • Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, masyarakat, dan negara
  • Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional
  • Menerapkan otonomi daerah untuk membatasi kekuasaan legislatif dan eksekutif di tingkat pusat
  • Pemerintah harus menurut hukum yang dijelaskan dalam UUD 1945, di mana Indonesia adalah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) bukan berdasarkan kekuasaan (machtstaat)
  • Pemerintah berdasarkan sistem konstitusi sebagai hukum dasar dan tidak bersifat absolutisme atau kekuasaan tidak terbatas
  • Serta kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat.

Kelebihan Demokrasi Pancasila

Berikut ini merupakan kelebihan dibandingkan yang lain:

Rakyat memegang penuh kedaulatan

Dalam demokrasi Pancasila, kedaulatan sepenuhnya dipegang oleh rakyat, sehingga rakyat dianggap sebagai penguasa tertinggi dalam sistem pemerintahan. Karena itu, rakyat dapat memberikan kritik terhadap kinerja pemerintah yang tidak memuaskan. Dengan adanya kritik ini, sistem pemerintahan dapat berjalan dengan lebih baik.

Sejalan dengan konstitusi yang berlaku

Dalam melaksanakan pemerintahan di Indonesia, lembaga pemerintah harus mengikuti konstitusi yang berlaku. Dalam hal ini, konstitusi yang berlaku dalam pemerintahan adalah Undang-Undang Dasar tahun 1945, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan lainnya. Dengan adanya konstitusi ini, sistem pemerintahan tidak dapat bekerja secara semena-mena, sehingga rakyat dapat melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintahan.

Pemilihan umum dilakukan secara bebas, terbuka, adil dan jujur

Setiap lima tahun sekali, rakyat Indonesia akan menyelenggarakan pesta demokrasi yang besar yaitu pemilu. Pesta demokrasi ini harus dilakukan dengan jujur, adil, dan bebas agar dapat memilih wakil rakyat yang dapat mewakili suara rakyat. Melalui pemilu, rakyat Indonesia dapat mengetahui visi dan misi dari setiap wakil rakyat yang terpilih.

Pengambilan keputusan dengan cara musyawarah dan mufakat

Sistem yang menekankan pada pengambilan keputusan melalui musyawarah, karena setiap individu memiliki hak untuk menyampaikan pendapatnya. Dengan musyawarah, keputusan yang diambil akan mengutamakan kepentingan bersama dibandingkan dengan kepentingan individu atau kelompok tertentu. Musyawarah membuat hidup warga negara menjadi lebih aman dan damai.

Menghargai HAM dan tolerasi

Demokrasi Pancasila menghormati dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM). Ini sangat penting karena HAM melindungi warga negara dari perselisihan dengan cara saling menghormati. Selain itu, dengan menjunjung tinggi HAM, akan muncul sikap dan perilaku toleransi, sehingga kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia tetap terjaga dengan baik.

Baca juga: Penerapan Pancasila Sebagai Sumber Nilai HAM

Kepentingan rakyat diatas segala-galanya

Demokrasi Pancasila menempatkan kepentingan rakyat sebagai prioritas utama. Setiap keputusan yang diambil oleh wakil rakyat harus didasarkan pada kepentingan rakyat. Hal ini karena dalam sistem tersebut, rakyat memegang kedaulatan tertinggi dalam pemerintahan.

Tidak berazas atau menganut sistem partai tunggal

Dalam sistem demokrasi Pancasila, sistem partai yang digunakan tidak boleh berupa sistem partai tunggal, karena tidak mewakili prinsip demokrasi. Oleh karena itu, pada saat pemilu akan terlihat berbagai macam partai politik yang berpartisipasi.

Asas Demokrasi Pancasila

Dalam proses pengambilan keputusan penting, harus didasarkan pada asas yang berlaku. Dalam demokrasi Pancasila, asas yang digunakan adalah sebagai berikut:

Pengakuan dan tanggung jawab terhadap Tuhan Yang Maha Esa

Menghasilkan sikap dan perilaku yang menghormati nilai-nilai kebenaran, kebaikan dan keadilan. Dalam proses pengambilan keputusan untuk kepentingan umum, harus memperhatikan aspek-aspek yang dapat dipertanggungjawabkan secara moral di hadapan Tuhan Yang Maha Esa dengan dasar hati yang mulia.

Menjunjung nilai kemanusiaan

Berasal dari ajaran Tuhan Yang Maha Esa, budaya demokrasi yang dilandasi oleh nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab akan menghasilkan sikap dan perilaku yang menghormati nilai-nilai kemanusiaan dalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaannya.

Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa

Persatuan Indonesia sebagai persatuan bangsa yang tinggal di wilayah tumpah darah Indonesia, dengan tujuan yang sama untuk mewujudkan kemerdekaan dan mencapai tujuan nasional. Demokrasi dengan nilai persatuan Indonesia juga akan menumbuhkan sikap dan perilaku yang menjunjung tinggi persatuan.

Mewujutkan keadilan sosial

Terdiri dari keseimbangan hak dan kewajiban setiap warga negara, kesetaraan hak pribadi dalam keluarga, serta pengakuan hak organisasi politik, ekonomi, dan sosial. Hal ini juga didasarkan pada prinsip yang menolak paham etatisme atau negara yang menghambat potensi unit ekonomi di luar sektor negara dan persaingan bebas yang merugikan manusia.

Tujuan Demokrasi Pancasila

Adapun tujuan demokrasi pancasila sebagai berikut:

  • Mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, mempersatukan Indonesia, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab, berdasarkan asas keTuhanan Yang Maha Esa, serta melahirkan sikap dan perilaku yang menghormati hak asasi manusia dan menjunjung tinggi persatuan Indonesia.
  • Mencapai kesejahteraan rakyat Indonesia melalui pemerintahan yang bertanggung jawab, perundang-undangan yang dipatuhi, dan partisipasi aktif dari seluruh warga negara dalam kehidupan bernegara. Pemerintah harus berkegiatan sesuai dengan asas-asas yang tertuang dalam Pancasila seperti keberagaman, persatuan, keseimbangan hak dan kewajiban, serta kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SEMUA POSTINGAN

Tugas dan Tanggung Jawab Pustakawan Sekolah