Minggu, 21 November 2021

SISTEM HUKUM DI INDONESIA

MATERI KELAS XI

BAB 3. SISTEM HUKUM DAN SISTEM PERADILAN DI INDONESIA



 A. SISTEM HUKUM INDONESIA

Indonesia adalah negara yang menganut sistem hukum campuran dengan sistem hukum utama yaitu sistem hukum Eropa Kontinental. Selain sistem hukum Eropa Kontinental, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat dan sistem hukum agama, khususnya hukum (syariah) Islam.
Ada berbagai jenis sistem hukum yang berbeda yang dianut oleh negara-negara di dunia pada saat ini, antara lain sistem hukum Eropa Kontinental, sistem hukum Anglo-Saxon, sistem hukum adat, dan sistem hukum agama.


Sistem hukum Eropa Kontinental

Sistem hukum Eropa Kontinental adalah suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya. Hampir 60% dari populasi dunia tinggal di negara yang menganut sistem hukum ini.

Sistem hukum umum adalah suatu sistem hukum yang digunakan di Inggris yang mana di dalamnya menganut aliran frele recht lehre yaitu di mana hukum tidak dibatasi oleh undang-undang tetapi hakim diberikan kebebasan untuk melaksanakan undang-undang atau mengabaikannya.

Sistem hukum eropa kontinental ini berkembang di Eropa daratan seperti Perancis dapat dikatan sebagai negara yang terlebih dahulu menerapkan sistem hukum tersebut. Sebenarnya sistem hukum ini berasal dari kodifikasi hukum yang berlaku di Kekaisaran Romawi pada masa pemerintahan Kaisar Justisianus abad ke VI sebelum masehi.

Sistem hukum Anglo-Saxon

Sistem Anglo-Saxon adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem hukum ini diterapkan di IrlandiaInggrisAustraliaSelandia BaruAfrika SelatanKanada (kecuali Provinsi Quebec) dan Amerika Serikat (walaupun negara bagian Louisiana mempergunakan sistem hukum ini bersamaan dengan sistem hukum Eropa Kontinental Napoleon). Selain negara-negara tersebut, beberapa negara lain juga menerapkan sistem hukum Anglo-Saxon campuran, misalnya Pakistan, India dan Nigeria yang menerapkan sebagian besar sistem hukum Anglo-Saxon, tetapi juga memberlakukan hukum adat dan hukum agama.

Sistem hukum anglo saxon, sebenarnya penerapannya lebih mudah terutama pada masyarakat pada negara-negara berkembang karena sesuai dengan perkembangan zaman.Pendapat para ahli dan prakitisi hukum lebih menonjol digunakan oleh hakim, dalam memutus perkara.

Sistem hukum adat/kebiasaan

Hukum Adat adalah seperangkat norma dan aturan adat/kebiasaan yang berlaku di suatu wilayah. misalnya di perkampungan pedesaan terpencil yang masih mengikuti hukum adat. dan memiliki sanksi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di wilayah tertentu.

Sistem hukum agama

Sistem hukum agama adalah sistem hukum yang berdasarkan ketentuan agama tertentu. Sistem hukum agama biasanya terdapat dalam Kitab Suci.

1. Pengertian

Sistem Hukum dapat diartikan sebagai sebuah totalitas hukum yang terdiri atas komponen-komponen yang saling bekerjasama secara interdependen untuk mewujudkan tujuan hukum di Indoensia.
Ada beberapa tujuan hukum, yakni :

Ø  Melindungi hak asasi setiap manusia.

Ø  Menciptakan kesejahteraan, ketenteraman, kenyamanan dalam kehidupan

Ø  Menciptakan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat tanpa mengenal kasta.

Ø  Menjadi petunjuk dalam pergaulan bagi setiap anggota masyarakat.

Ø  Menjaga agar tidak terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat.

Ø  Kedamaian hidup manusia berupa ketertiban ekstern antar-pribadi dan ketenangan intern pribadi; Sebagai sarana penegak dalam proses pembangunan.

Ø  Menyelenggarakan keadilan, ketertiban, kebenaran, kententeraman, serta perdamaian sebagai syarat untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan.

Ø  Mewujudkan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

2. Komponen Sistem Hukum Indonesia

Komponen Sistem Hukum di Indonesia terdiri atas :

1.      Hukum / Perundang-undangan Indonesia

2.      Lembaga Pnegak Hukum Indonesia

3.      Kesadaran dan Kebudayaan Hukum Masyarakat Indonesia

 

a.       Hukum dan Perundang-undangan di Indonsia

Peraturan Perundang-undangan dibentuk dan ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan. 

Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan  Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011. Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011, jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan sesuai urutan dari yang tertinggi adalah: 

1)     Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ( UUD 1945) 

UUD 1945 adalah hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan. UUD 1945 merupakan peraturan tertinggi dalam tata urutan Peraturan Perundang-undangan nasional. 

2)     Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat ( Tap MPR)

etetapan MPR adalah putusan MPR yang ditetapkan dalam sidang MPR meliputi Ketetapan MPR Sementara dan Ketetapan MPR yang masih berlaku. Sebagaimana dalam Pasal 2 dan Pasal 4 Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPR Sementara dan MPR 1960 sampai 2002 pada 7 Agustus 2003. Berdasarkan sifatnya, putusan MPR terdiri dari dua macam yaitu Ketetapan dan Keputusan. Ketetapan MPR adalah putusan MPR yang mengikat baik ke dalam atau keluar majelis. Keputusan adalah putusan MPR yang mengikat ke dalam majelis saja.

3)     Undang-undang (UU) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ( Perppu)
UU adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan bersama Presiden. Perppu adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.

Mekanisme UU atau Perppu adalah sebagai berikut: Perppu diajukan ke DPR dalam persidangan berikut. DPR dapat menerima atau menolak Perppu tanpa melakukan perubahan. Bila disetujui oleh DPR, Perppu ditetapkan menjadi UU. Bila ditolak oleh DPR, Perppu harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Baca juga: Plt Menkumham: Perlu Revisi 23 Undang-Undang untuk Pindah Ibu Kota.

4)     Peraturan Pemerintah ( PP)

PP adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan UU sebagaimana mestinya. PP berfungsi untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.

5)     Peraturan Presiden ( Perpres) / Instruksi Presiden
Perpres adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan

6)     Peraturan Mentri (Permen)

7)     Peraturan Daerah ( Perda) Provinsi Peraturan Kabupaten atau Kota

Perda Provinsi adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur. Termasuk dalam Peraturan Daerah Provinsi adalah Qanun yang berlaku di Provinsi Aceh dan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) serta Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) yang berlaku di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. Baca juga: Revisi UU KPK Segera Disahkan Jadi Undang-Undang dalam Rapat Paripuna.
Perda Kabupaten atau Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten atau Kota dengan persetujuan bersama Bupati atau Walikota. Termasuk dalam Peraturan Daerah Kabupaten atau Kota adalah Qanun yang berlaku di Kabupaten atau Kota di Provinsi Aceh.  Makna tata urutan Peraturan Perundang-undangan Dalam Penjelasan Pasal 7 ayat 2 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011, yang dimaksud dengan hierarki adalah penjenjangan setiap jenis Peraturan Perundang-undangan.
Makna tata urutan Peraturan Perundang-undangan Dalam Penjelasan Pasal 7 ayat 2 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011, yang dimaksud dengan hierarki adalah penjenjangan setiap jenis Peraturan Perundang-undangan.  Penjenjangan didasarkan asas bahwa Peraturan Perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Asas tersebut sesuai dengan Stufen Theory atau Teori Tangga dari ahli hukum Hans Kelsen dalam General Theory of Law and State (1945).  Selain jenis dan hierarki tersebut, masih ada jenis Peraturan Perundang-undangan lain yang diakui keberadaannya. Peraturan Perundang-undangan lain ini juga mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan. 


b.      Lembaga Penegak Hukum Indonesia
Beberapa lembaga penegak hukum di Indonesia, yaitu:

1)     Kepolisian Negara RI diatur dalam UU RI No. 2 Tahun 2002

Fungsi Polri/ kepolisian Pasal 2 :” Fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan Negara di bidang pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat”. 

Tugas pokok Polri/ kepolisian   Pasal 13: Tugas Pokok Kepolisian Negara Rrepublik Indonesia dalam UU No.2 tahun 20002 adalah sebagai berikut:

Ø  Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat

Ø  Menegakkan hukum

Ø  Memberikan perlindungan,pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

2)     Kejaksaan RI diatur dalam UU RI No. 16 Tahun 2004
Kejaksaan mempunyai tugas, yaitu:Melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan dan tugas lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengawasi jalannya penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan di bidang hukum.

Dalam melaksanakan tugas Kejaksaan menyelenggarakan fungsi, yaitu:

a.       Perumusan kebijakan pelaksanaan dan kebijakan teknis, pemberian bimbingan dan pembinaan serta pemberian perizinan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan umum yang ditetapkan presiden;

b.      Penyelenggaraan pembangunan prasarana dan sarana, pembinaan manajemen, administrasi, organisasi dan ketatalaksanaan serta pengelolaan atas kekayaan milik negara yang menjadi tanggung jawabnya;

c.       Pelaksanaan penegakan hukum baik preventif maupun represif yang berintikan keadilan di bidang pidana, penyelenggaraan intelijen yustisial di bidang ketertiban dan ketenteraman umum, pemberian bantuan, pertimbangan, pelayanan dan penegakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara serta tindakan hukum dan tugas lain, untuk menjamin kepastian hukum, menegakkan kewibawaan pemerintah dan penyelamatan kekayaan negara, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan umum yang ditetapkan oleh presiden;

d.      Penempatan seorang tersangka atau terdakwa di rumah sakit atau tempat perawatan jiwa atau tempat lain yang layak berdasarkan penetapan hakim karena tidak mampu berdiri sendiri atau disebabkan hal-hal yang dapat membahayakan orang lain, lingkungan atau dirinya sendiri;

e.       Pemberian pertimbangan hukum kepada lembaga, instansi pemerintah di pusat dan di daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dalam menyusun peraturan perundang-undangan serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat; dan

f.        Penyelenggaraan koordinasi, bimbingan dan petunjuk teknis serta pengawasan yang baik ke dalam maupun dengan instansi terkait atas pelaksanaan tugas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan oleh Presiden.

3)     Hakim sebagai Pelaksana Kekuasaan Kehakiman diatur dalam UU RI No. 4 Tahun 2004
Tugas Pokok

Menyelenggarakan perkaura mulai dari menerima, memeriksa sampai dengan mengadili perkara yang masuk di Pengadilan.

Fungsi

Hakim Pengadilan adalah pejabat yang melaksanakan tugas Kekuasaan Kehakiman. Tugas utama Hakim adalah menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan semua perkara yang diajukan kepadanya.Dalam perkara perdata, Hakim harus membantu para pencari keadilan dan berusaha keras untuk mengatasi hambatan-hambatan dan rintangan agar terciptanya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.

4)     Advokat dalam penegakan hukum diatur dalam UU RI No. 18 Tahun 2003

 Advokat sebagai penegak hukum menjalankan kedudukan, peran dan fungsinya secara mandiri untuk memberikan memberikan konsultansi hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien (tersangka atau terdakwa pelaku tindak pidana) dalam proses peradilan pidana.Namun, selama ini terdapat selama ini, masih adanya sebagian masyarakat yang mempunyai persepsi negatif terhadap Advokat yang menjalankan kedudukan, peran dan fungsinya dalam proses peradilan pidana. Masyarakat menganggap bahwa Advokat hanya membela untuk membebaskan tersangka atau terdakwa dari kesalahan-kesalahan yang ia lakukan. Tak jarang muncul cibiran atau tudingan bahwa: “Sudah jelas-jelas terdakwa itu bersalah, kok, masih juga dibela oleh Advokat? Apakah Advokat kerjanya cuma membela orang-orang yang bersalah agar menjadi tidak bersalah.

 

5)     Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diatur dalam UU RI No. 30 Tahun 2002

Tugas KPK
Dikutip dari Bab II Pasal 6 UU Nomor 30 Tahun 2002 terdapat lima tugas utama yang dibebankan pada lembaga KPK. Berikut tugasnya:·         Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi

·         Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi

·         Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi

·         Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi

·         Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara

Wewenang KPK
Masih mengutip dari Bab yang sama, pada Pasal 7 dijelaskan tentang wewenang yang bisa dilakukan oleh lembaga KPK di antaranya:

·         Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi

·         Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi

·         Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait

·         Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi

·         Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi


c.       Kesadaran dan Kebudayaan Hukum Masyarakat

Kemajuan suatu bangsa dapat dilihat dari tingkat kesadaran hukum dan
ketaatan hukum warganya. Semakin tinggi kesadaran hukum dan ketaatan hukum penduduk suatu negara, akan semakin tertib kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Faktor kesadaran hukum dan ketaatan hukum ini mempunyai peran penting dalam perkembangan hukum, artinya semakin lemah tingkat kesadaran hukum masyarakat, semakin lemah pula ketatan hukumnya sebaliknya semakin kuat kesadaran hukumnya semakin kuat pula faktor ketaatan hukum. Kesadaran hukum masyarakat yang pada gilirannya akan menciptakan suasana penegakan hukum yang baik, yang dapat memberikan rasa keadilan, menciptakan kepastian hukum dalam masyarakat dan memberikan kemanfaatan bagi anggota masyarakat. 

Indikator kesadaran hukum merupakan petunjuk-petunjuk yang konkrit tentang adanya taraf kesadaran hukum tertentu. Dengan adanya indikator-indikator tersebut, seseorang yang menaruh perhatian pada kesadaran hukum akan dapat mengetahui apa yang sesungguhnya merupakan kesadaran hukum.15 Menurut Soekanto, ada empat indikator dari kesadaran hukum ini, yaitu:

a)     Pengetahuan Hukum

Artinya seseorang mengetahui bahwa perilaku-perilaku hukum tertentu diatur oleh hukum. Maksudnya bahwa hukum di sini adalah hukum tertulis atau hukum yang tidak tertulis. Pengetahuan tersebut menyangkut perilaku yang dilarang oleh hukum atau perilaku yang diperbolehkan oleh hukum.16 Menurut Otje Salman pengetahuan hukum adalah pengetahuan seseorang mengenai beberapa perilaku tertentu yang diatur oleh hukum. Sudah tentu hukum yang dimaksud di sini adalah hukum tertulis dan hukum tak tertulis. Pengetahuan tersebut berkaitan dengan perilaku yang dilarang ataupun perilaku yang diperbolehkan oleh hukum. Sebagaimana dapat dilihat di dalam masyarakat bahwa pada umumnya seseorang mengetahui bahwa membunuh, mencuri, dan seterusnya dilarang oleh hukum.

b)     Pemahaman Hukum
Seseorang warga masyarakat mempunyai pengetahuan dan pemahaman mengenai aturan-aturan tertentu, terutama dalam segi isinya. Pengetahuan hukum dan pemahaman hukum, secara teoritis bukan merupakan dua indikator saling bergantung. Artinya seseorang dapat berperilaku tersebut, akan tetapi mungkin tidak menyadari apakah perilaku tersebut sesuai atau tidak sesuai dengan norma hukum tertentu. Di lain pihak mungkin ada orang yang sadar bahwa suatu kaidah hukum mengatur perilaku tertentu, akan tetapi dia tidak mengetahui mengenai isi hukum tersebut atau hanya mempunyai pengetahuan sedikit tentang isinya.

c)      Sikap Hukum

Seseorang mempunyai kecenderungan untuk mengadakan penilaian tertentu terhadap hukum. Salah satu tugas hukum yang penting adalah mengatur kepentingan- kepentingan warga masyarakat tersebut, lazimnya bersumber pada nilai-nilai yang berlaku yaitu anggapan tentang apa yang baik dan apa yang harus dihindari. Ketaatan masyarakat terhadap hukum dengan demikian sedikit banyak tergantung pada apakah kepentingan- kepentingan warga masyarakat dalam bidang-bidang tertentu dapat ditampung oleh ketentuan-ketentuan hukum tersebut.

d)     Perilaku Hukum

         Artinya di mana seseorang berperilaku sesuai dengan hukum. Indikator perilaku hukum merupakan petunjuk akan adanya tingkat kesadaran yang tinggi. Buktinya adalah bahwa yang bersangkutan patuh atau taat pada hukum. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa tinggi rendahnya tingkat kesadaran hukum akan dapat dilihat dari derajat kepatuhan hukum yang terwujud dalam pola perilaku manusia yang nyata. Kalau hukum ditaati, maka hal itu merupakan suatu petunjuk penting bahwa hukum tersebut adalah efektif (dalam arti mencapai tujuan).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SEMUA POSTINGAN

Tugas dan Tanggung Jawab Pustakawan Sekolah