MATERI KELAS XI
BAB 3. SISTEM HUKUM DAN SISTEM PERADILAN DI INDONESIA
A. SISTEM HUKUM INDONESIA
Indonesia
adalah negara yang menganut sistem hukum campuran dengan sistem hukum utama
yaitu sistem hukum Eropa Kontinental. Selain sistem hukum Eropa Kontinental, di
Indonesia juga berlaku sistem hukum adat dan sistem hukum agama, khususnya
hukum (syariah) Islam.
Ada berbagai jenis sistem hukum yang berbeda yang dianut oleh negara-negara di
dunia pada saat ini, antara lain sistem hukum Eropa Kontinental, sistem hukum
Anglo-Saxon, sistem hukum adat, dan sistem hukum agama.
Sistem hukum Eropa Kontinental
Sistem hukum Eropa Kontinental adalah suatu sistem
hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi
(dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim
dalam penerapannya. Hampir 60% dari populasi dunia tinggal di negara yang
menganut sistem hukum ini.
Sistem hukum umum adalah suatu sistem hukum yang
digunakan di Inggris yang mana di dalamnya menganut aliran frele recht
lehre yaitu di mana hukum tidak dibatasi oleh undang-undang tetapi
hakim diberikan kebebasan untuk melaksanakan undang-undang atau mengabaikannya.
Sistem hukum eropa kontinental ini berkembang di
Eropa daratan seperti Perancis dapat dikatan sebagai negara yang terlebih
dahulu menerapkan sistem hukum tersebut. Sebenarnya sistem hukum ini berasal
dari kodifikasi hukum yang berlaku di Kekaisaran Romawi pada masa pemerintahan
Kaisar Justisianus abad ke VI sebelum masehi.
Sistem hukum Anglo-Saxon
Sistem Anglo-Saxon adalah suatu sistem hukum
yang didasarkan pada yurisprudensi,
yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan
hakim-hakim selanjutnya. Sistem hukum ini diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada (kecuali Provinsi Quebec)
dan Amerika Serikat (walaupun
negara bagian Louisiana mempergunakan sistem hukum ini bersamaan dengan sistem
hukum Eropa Kontinental Napoleon). Selain negara-negara tersebut, beberapa
negara lain juga menerapkan sistem hukum Anglo-Saxon campuran, misalnya
Pakistan, India dan Nigeria yang menerapkan sebagian besar sistem hukum
Anglo-Saxon, tetapi juga memberlakukan hukum adat dan hukum agama.
Sistem hukum anglo saxon, sebenarnya penerapannya
lebih mudah terutama pada masyarakat pada negara-negara berkembang karena
sesuai dengan perkembangan zaman.Pendapat para ahli dan prakitisi hukum lebih
menonjol digunakan oleh hakim, dalam memutus
perkara.
Sistem hukum adat/kebiasaan
Hukum Adat adalah
seperangkat norma dan aturan adat/kebiasaan yang berlaku di suatu wilayah.
misalnya di perkampungan pedesaan terpencil yang masih mengikuti hukum adat.
dan memiliki sanksi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di wilayah
tertentu.
Sistem hukum agama
Sistem hukum agama adalah
sistem hukum yang berdasarkan ketentuan agama tertentu. Sistem hukum agama
biasanya terdapat dalam Kitab Suci.
1. Pengertian
Sistem Hukum dapat diartikan sebagai sebuah totalitas hukum yang terdiri
atas komponen-komponen yang saling bekerjasama secara interdependen untuk mewujudkan tujuan hukum di Indoensia.
Ada beberapa tujuan hukum, yakni :
Ø Melindungi hak
asasi setiap manusia.
Ø
Menciptakan kesejahteraan, ketenteraman,
kenyamanan dalam kehidupan
Ø
Menciptakan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat
tanpa mengenal kasta.
Ø
Menjadi petunjuk dalam pergaulan bagi setiap
anggota masyarakat.
Ø
Menjaga agar tidak terjadi perbuatan main hakim
sendiri dalam pergaulan masyarakat.
Ø
Kedamaian hidup manusia berupa ketertiban ekstern
antar-pribadi dan ketenangan intern pribadi; Sebagai sarana penegak dalam
proses pembangunan.
Ø
Menyelenggarakan keadilan, ketertiban, kebenaran,
kententeraman, serta perdamaian sebagai syarat untuk mendatangkan kemakmuran
dan kebahagiaan.
Ø
Mewujudkan sila keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia.
2. Komponen Sistem Hukum Indonesia
Komponen Sistem Hukum di Indonesia terdiri atas :
1.
Hukum / Perundang-undangan Indonesia
2.
Lembaga Pnegak Hukum Indonesia
3.
Kesadaran dan Kebudayaan Hukum Masyarakat
Indonesia
a.
Hukum dan Perundang-undangan di Indonsia
Peraturan
Perundang-undangan dibentuk dan ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat
yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan
Perundang-undangan.
Jenis dan hierarki Peraturan
Perundang-undangan Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di
Indonesia diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011. Berdasarkan UU No. 12 Tahun
2011, jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan sesuai urutan dari yang
tertinggi adalah:
1)
Undang-undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ( UUD 1945)
UUD 1945 adalah
hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan. UUD 1945 merupakan peraturan
tertinggi dalam tata urutan Peraturan Perundang-undangan nasional.
2)
Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat ( Tap MPR)
etetapan MPR adalah putusan MPR yang ditetapkan dalam sidang
MPR meliputi Ketetapan MPR Sementara dan Ketetapan MPR yang masih berlaku.
Sebagaimana dalam Pasal 2 dan Pasal 4 Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2003 tentang
Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPR Sementara dan MPR
1960 sampai 2002 pada 7 Agustus 2003. Berdasarkan sifatnya, putusan MPR terdiri
dari dua macam yaitu Ketetapan dan Keputusan. Ketetapan MPR adalah putusan MPR
yang mengikat baik ke dalam atau keluar majelis. Keputusan adalah putusan MPR
yang mengikat ke dalam majelis saja.
3)
Undang-undang (UU)
atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ( Perppu)
UU adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) dengan persetujuan bersama Presiden. Perppu adalah Peraturan
Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan
yang memaksa.
Mekanisme UU atau
Perppu adalah sebagai berikut: Perppu diajukan ke DPR dalam persidangan
berikut. DPR dapat menerima atau menolak Perppu tanpa melakukan perubahan. Bila
disetujui oleh DPR, Perppu ditetapkan menjadi UU. Bila ditolak oleh DPR, Perppu
harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Baca juga: Plt Menkumham: Perlu
Revisi 23 Undang-Undang untuk Pindah Ibu Kota.
4)
Peraturan
Pemerintah ( PP)
PP adalah Peraturan
Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan UU
sebagaimana mestinya. PP berfungsi untuk menjalankan perintah Peraturan
Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan
pemerintahan.
5)
Peraturan Presiden (
Perpres) / Instruksi Presiden
Perpres adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk
menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam
menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan
6)
Peraturan Mentri
(Permen)
7)
Peraturan Daerah (
Perda) Provinsi Peraturan Kabupaten atau Kota
Perda Provinsi
adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur. Termasuk dalam
Peraturan Daerah Provinsi adalah Qanun yang berlaku di Provinsi Aceh dan
Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) serta Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi)
yang berlaku di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. Baca juga: Revisi UU
KPK Segera Disahkan Jadi Undang-Undang dalam Rapat Paripuna.
Perda Kabupaten atau Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk
oleh DPRD Kabupaten atau Kota dengan persetujuan bersama Bupati atau Walikota.
Termasuk dalam Peraturan Daerah Kabupaten atau Kota adalah Qanun yang berlaku
di Kabupaten atau Kota di Provinsi Aceh. Makna tata urutan Peraturan
Perundang-undangan Dalam Penjelasan Pasal 7 ayat 2 Undang-undang Nomor 12 Tahun
2011, yang dimaksud dengan hierarki adalah penjenjangan setiap jenis Peraturan
Perundang-undangan.
Makna tata urutan Peraturan Perundang-undangan
Dalam Penjelasan Pasal 7 ayat 2 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011, yang
dimaksud dengan hierarki adalah penjenjangan setiap jenis Peraturan
Perundang-undangan. Penjenjangan didasarkan asas bahwa Peraturan Perundang-undangan
yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan
yang lebih tinggi. Asas tersebut sesuai dengan Stufen Theory atau Teori Tangga
dari ahli hukum Hans Kelsen dalam General Theory of Law and State (1945).
Selain jenis dan hierarki tersebut, masih ada jenis Peraturan
Perundang-undangan lain yang diakui keberadaannya. Peraturan Perundang-undangan
lain ini juga mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh
Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan
kewenangan.
b.
Lembaga Penegak Hukum Indonesia
Beberapa lembaga
penegak hukum di Indonesia, yaitu:
1)
Kepolisian Negara RI diatur dalam UU RI No. 2 Tahun 2002
Fungsi Polri/
kepolisian Pasal 2 :” Fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan
Negara di bidang pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum,
perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat”.
Tugas pokok Polri/
kepolisian Pasal 13: Tugas Pokok Kepolisian Negara Rrepublik Indonesia
dalam UU No.2 tahun 20002 adalah sebagai berikut:
Ø
Memelihara keamanan
dan ketertiban masyarakat
Ø
Menegakkan hukum
Ø Memberikan perlindungan,pengayoman dan pelayanan kepada
masyarakat.
2)
Kejaksaan RI diatur dalam UU RI No. 16 Tahun 2004
Kejaksaan mempunyai tugas, yaitu:Melaksanakan
kekuasaan negara di bidang penuntutan dan tugas lain berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan serta mengawasi jalannya penyelenggaraan tugas
pemerintahan dan pembangunan di bidang hukum.
Dalam
melaksanakan tugas Kejaksaan menyelenggarakan fungsi, yaitu:
a. Perumusan kebijakan pelaksanaan dan
kebijakan teknis, pemberian bimbingan dan pembinaan serta pemberian perizinan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan umum yang
ditetapkan presiden;
b. Penyelenggaraan pembangunan prasarana
dan sarana, pembinaan manajemen, administrasi, organisasi dan ketatalaksanaan
serta pengelolaan atas kekayaan milik negara yang menjadi tanggung jawabnya;
c. Pelaksanaan penegakan hukum baik
preventif maupun represif yang berintikan keadilan di bidang pidana,
penyelenggaraan intelijen yustisial di bidang ketertiban dan ketenteraman umum,
pemberian bantuan, pertimbangan, pelayanan dan penegakan hukum di bidang
perdata dan tata usaha negara serta tindakan hukum dan tugas lain, untuk
menjamin kepastian hukum, menegakkan kewibawaan pemerintah dan penyelamatan
kekayaan negara, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
kebijakan umum yang ditetapkan oleh presiden;
d. Penempatan seorang tersangka atau
terdakwa di rumah sakit atau tempat perawatan jiwa atau tempat lain yang layak
berdasarkan penetapan hakim karena tidak mampu berdiri sendiri atau disebabkan
hal-hal yang dapat membahayakan orang lain, lingkungan atau dirinya sendiri;
e. Pemberian pertimbangan hukum kepada
lembaga, instansi pemerintah di pusat dan di daerah, Badan Usaha Milik Negara,
Badan Usaha Milik Daerah dalam menyusun peraturan perundang-undangan serta
peningkatan kesadaran hukum masyarakat; dan
f.
Penyelenggaraan
koordinasi, bimbingan dan petunjuk teknis serta pengawasan yang baik ke dalam
maupun dengan instansi terkait atas pelaksanaan tugas berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan oleh Presiden.
3)
Hakim sebagai Pelaksana Kekuasaan Kehakiman diatur dalam UU
RI No. 4 Tahun 2004
Tugas
Pokok
Menyelenggarakan
perkaura mulai dari menerima, memeriksa sampai dengan mengadili perkara yang
masuk di Pengadilan.
Fungsi
Hakim
Pengadilan adalah pejabat yang melaksanakan tugas Kekuasaan Kehakiman. Tugas
utama Hakim adalah menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan semua
perkara yang diajukan kepadanya.Dalam perkara perdata, Hakim harus membantu para
pencari keadilan dan berusaha keras untuk mengatasi hambatan-hambatan dan
rintangan agar terciptanya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.
4)
Advokat dalam penegakan hukum diatur dalam UU RI No. 18
Tahun 2003
5)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diatur dalam UU RI No.
30 Tahun 2002
Tugas KPK
Dikutip dari Bab II Pasal 6 UU Nomor 30 Tahun 2002
terdapat lima tugas utama yang dibebankan pada lembaga KPK. Berikut tugasnya:·
Koordinasi dengan instansi yang berwenang
melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
·
Supervisi terhadap instansi yang berwenang
melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
·
Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan
penuntutan terhadap tindak pidana korupsi
·
Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak
pidana korupsi
·
Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan
pemerintahan negara
Wewenang KPK
Masih mengutip dari Bab yang sama, pada Pasal 7
dijelaskan tentang wewenang yang bisa dilakukan oleh lembaga KPK di antaranya:
·
Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan
penuntutan tindak pidana korupsi
·
Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan
pemberantasan tindak pidana korupsi
·
Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan
tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait
·
Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan
dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
·
Meminta laporan instansi terkait mengenai
pencegahan tindak pidana korupsi
c.
Kesadaran dan Kebudayaan Hukum Masyarakat
Kemajuan suatu bangsa
dapat dilihat dari tingkat kesadaran hukum dan
ketaatan hukum warganya. Semakin tinggi kesadaran
hukum dan ketaatan hukum penduduk suatu negara, akan semakin tertib kehidupan
bermasyarakat dan bernegara. Faktor kesadaran hukum dan ketaatan hukum ini
mempunyai peran penting dalam perkembangan hukum, artinya semakin lemah tingkat
kesadaran hukum masyarakat, semakin lemah pula ketatan hukumnya sebaliknya
semakin kuat kesadaran hukumnya semakin kuat pula faktor ketaatan hukum. Kesadaran
hukum masyarakat yang pada gilirannya akan menciptakan suasana penegakan hukum
yang baik, yang dapat memberikan rasa keadilan, menciptakan kepastian hukum
dalam masyarakat dan memberikan kemanfaatan bagi anggota masyarakat.
Indikator
kesadaran hukum merupakan petunjuk-petunjuk yang konkrit tentang adanya taraf
kesadaran hukum tertentu. Dengan adanya indikator-indikator tersebut, seseorang
yang menaruh perhatian pada kesadaran hukum akan dapat mengetahui apa yang
sesungguhnya merupakan kesadaran hukum.15 Menurut Soekanto, ada empat indikator
dari kesadaran hukum ini, yaitu:
a)
Pengetahuan
Hukum
Artinya
seseorang mengetahui bahwa perilaku-perilaku hukum tertentu diatur oleh hukum.
Maksudnya bahwa hukum di sini adalah hukum tertulis atau hukum yang tidak
tertulis. Pengetahuan tersebut menyangkut perilaku yang dilarang oleh hukum
atau perilaku yang diperbolehkan oleh hukum.16 Menurut Otje Salman pengetahuan
hukum adalah pengetahuan seseorang mengenai beberapa perilaku tertentu yang
diatur oleh hukum. Sudah tentu hukum yang dimaksud di sini adalah hukum
tertulis dan hukum tak tertulis. Pengetahuan tersebut berkaitan dengan perilaku
yang dilarang ataupun perilaku yang diperbolehkan oleh hukum. Sebagaimana dapat
dilihat di dalam masyarakat bahwa pada umumnya seseorang mengetahui bahwa
membunuh, mencuri, dan seterusnya dilarang oleh hukum.
b)
Pemahaman
Hukum
Seseorang warga masyarakat mempunyai pengetahuan dan pemahaman mengenai
aturan-aturan tertentu, terutama dalam segi isinya. Pengetahuan hukum dan
pemahaman hukum, secara teoritis bukan merupakan dua indikator saling
bergantung. Artinya seseorang dapat berperilaku tersebut, akan tetapi mungkin
tidak menyadari apakah perilaku tersebut sesuai atau tidak sesuai dengan norma
hukum tertentu. Di lain pihak mungkin ada orang yang sadar bahwa suatu kaidah
hukum mengatur perilaku tertentu, akan tetapi dia tidak mengetahui mengenai isi
hukum tersebut atau hanya mempunyai pengetahuan sedikit tentang isinya.
c)
Sikap
Hukum
Seseorang
mempunyai kecenderungan untuk mengadakan penilaian tertentu terhadap hukum.
Salah satu tugas hukum yang penting adalah mengatur kepentingan- kepentingan
warga masyarakat tersebut, lazimnya bersumber pada nilai-nilai yang berlaku
yaitu anggapan tentang apa yang baik dan apa yang harus dihindari. Ketaatan
masyarakat terhadap hukum dengan demikian sedikit banyak tergantung pada apakah
kepentingan- kepentingan warga masyarakat dalam bidang-bidang tertentu dapat
ditampung oleh ketentuan-ketentuan hukum tersebut.
d) Perilaku Hukum
Artinya di mana seseorang berperilaku sesuai dengan hukum. Indikator perilaku hukum merupakan petunjuk akan adanya tingkat kesadaran yang tinggi. Buktinya adalah bahwa yang bersangkutan patuh atau taat pada hukum. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa tinggi rendahnya tingkat kesadaran hukum akan dapat dilihat dari derajat kepatuhan hukum yang terwujud dalam pola perilaku manusia yang nyata. Kalau hukum ditaati, maka hal itu merupakan suatu petunjuk penting bahwa hukum tersebut adalah efektif (dalam arti mencapai tujuan).